Abstract
INDONESIA:
Pada tahun 2009 lalu, Agus Purwanto melakukan sebuah penelitian sederhana tentang bulan purnama. Beliau mengaitkan terjadinya purnama dengan peristiwa Ayyamul Bidl, yang biasa dimaknai sebagai hari-hari yang terang benderang. Penelitian yang beliau lakukan, memberikan kesimpulan bahwa dengan mengetahui kapan terjadinya Ayyamul Bidl, maka akan diketahui pula kapan terjadinya purnama. Setelah diketahui kapan terjadi purnama maka bisa ditarik mundur 15 sehingga menemukan tanggal 1 pada bulan Qamariyah.
Penelitian yang kami lakukan ini, berada di Kabupaten Jombang-Jawa Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan data-data emphiris. Dengan sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data sekunder dari referensi buku, artikel, jurnal dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang kami gunakan adalah dengan mengikuti tahapan sebagai berikut : Pemeriksaan Ulang (Editing), Pengelompokan Data (Classifying), Analisis Data (Analyzing) dan Penarikan Kesimpulan (Concluding)
Ketika dimunculkan gagasan baru bahwa purnama dijadikan sebagai parameter penentuan awal bulan, maka timbul polemik dalam masyarakat, khususnya dalam ahli falak sendiri. Ada sebagian yang menerima, karena berpedoman pada keagungan akal dan ilmu pengetahuan, hal-hal yang bersifat sunnatullah dapat dirasionalkan dengan ilmu pengetahuan, seperti halnya purnama yang merupakan sunnatullah dan mungkin untuk dipelajari dengan bertambahnya disiplin ilmu dan kecanggihan teknologi. Sebagian yang lain menolak gagasan ini, mereka berpedoman bahwa awal bulan Qamariyah hanya bisa ditentukan dengan munculnya bulan baru (Hilal).
Jadi dalam penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam menyikapi gagasan tersebut ada dua golongan besar, yaitu sebagian ahli falak di Kabupaten Jombang menerima dan sebagian yang lain menolak.
ENGLISH:
In 2009, Agus Purwanto conduct a simple research on the full moon. He linked the occurrence of full moon with Ayyamul Bidl events, commonly interpreted as the days are bright. The research he did, giving the conclusion that by knowing when the Ayyamul Bidl, it will be known when the full moon also. Once known when the full moon occurs then it could be pulled back 15 so finding a date in Qamariyah.
Research that we do this, in Jombang, East Java. This type of research is qualitative research, with data emphiris. With the primary data source obtained from interviews and secondary data sources from reference books, articles, journals and documentation relating to this research. Analysis of the data we use is to follow the following steps: Re-Examination (Editing), Grouping Data (Classifying), Data Analysis (Analyzing) and Withdrawal of Conclusion (Concluding)
When a new idea emerged that the moon used as a parameter determining the beginning of the month, then the polemic arose within the community, particularly in the astronomers themselves.There are some who accept, as guided by the grandeur of reason and science, the things that are sunnatullah can be rationalized by science, as well as the full moon which is sunnatullah and likely to be studied with increasing sophistication and technological disciplines. Others reject this idea, they are guided by the beginning of the month Qamariyah can only be determined by the emergence of a new moon (Hilal).
So in this study can be concluded that in addressing the idea that there are two major categories, namely some astronomers in Jombang accepted and others rejected
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
enelitian Imam al-Sindi memberikan
catatan bahwa dengan hadis yang menerangkan haramnya puasa sebelum melihat
hilal dan tidak ada kewajiban puasa sebelum hadirnya hilal. Pemahaman tersebut
melahirkan aliran rukyah dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal, dan
merupakan satu-satunya aliran sampai abad ketiga Hijriyah1 . Selanjutnya
pemahaman orang Islam terhadap astronomi mulai berkembang dan pemahaman ini
diterapkan dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal, yang maklum kita
kenal dengan sebutan aliran hisab. 1Agus Purwanto, “Purnama: Parameter Baru
Penentuan Awal Bulan Qamariyah”, Makalah, disajikan pada acara Pelatihan Falak
Teori dan Praktik, (Surabaya: Institut Teknologi Surabaya, 2009),7. 2 Selain
itu dalam perjalanannya rukyah dipermasalahkan karena dua alasan. Pertama,
banyak faktor yang harus dipenuhi dalam rukyah seperti keadaan cuaca saat
merukyah, posisi rukyah, keadaan fisik dan mental perukyah. Misalnya, apakah
perukyah menggunakan kacamata, jujur dan adil merupakan faktor yang menentukan
apakah kesaksian perukyah tersebut dapat diterima. Kedua, rukyah tidak dapat
diandalkan untuk membuat sistem waktu, dalam hal ini sistem kalender Qamariyah.
Karena banyak pertimbangan, seperti cuaca, markaz (tempat rukyah), dan
lain-lain. Ulama kontemporer Yusuf al-Qardhawi setelah mempelajari dan
menimbang nash-nash bagi awal bulan serta keakurasian hisab dalam memprediksi
posisi serta penampakan bulan, berkesimpulan bahwa hisab sebagai alternatif
penentuan awal bulan tidak melanggar syara’ dan bukan qath’i. 2 Berangkat dari
firman Allah : `ÏB Vqãç6ø9$# (#qè?ù's? br'Î/ É9ø9$# }§øs9ur 3 Ædkysø9$#ur Ĩ$¨Y=Ï9 àMÏ%ºuqtB }Ïd ö@è% ( Ï'©#ÏdF{$# Ç`tã tRqè=t«ó¡o cqßsÎ=øÿè? öNà6¯=yès9 © !$# (#qà)¨?$#ur 4 $ygÎ/ºuqö/r& ô`ÏB Vqãç7ø9$# (#qè?ù&ur 3 4s+¨?$# Ç`tB §É9ø9$# £`Å3»s9ur $ydÍqßgàß Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit.
Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung.” 2 Yusuf Qardhawi, “Bagaimana Memahami Hadis Nabi Saw”.
(Bandung : Karisma, 1993), 150. 3 QS. al-Baqarah (2) : 189 3 Ayat di atas
menunjukkan bahwa perputaran bulan merupakan petunjuk bagi waktu ibadah haji
dan ibadah lainnya. Sedangkan ayat lain yang dijadikan sandaran di kalangan
para ahli hisab adalah : tûüÏZÅb¡9$# yytã (#qßJn=÷ètFÏ9 tAÎ$oYtB ¼çnu£s%ur #Y qçR tyJs)ø9$#ur [ä!$uÅÊ [ôJ¤±9$# @yèy_ Ï%©!$# uqèd ÇÎÈ tbqßJn=ôèt 5 Qöqs)Ï9 ÏM»tFy$# ã@Å_Áxÿã 4 Èd,ysø9$$Î/ wÎ) Ï9ºs ª !$# t,n=y{ $tB 4 z>$|¡Åsø9$#ur Artinya : “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan
bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan
itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak
menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. dia menjelaskan tanda-tanda
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahuinya” Hisab telah diterima
sebagai metode penentuan awal bulan Qamariyah. Masalahnya, di kalangan penganut
hisab sendiri terdapat perbedaan kriteria tinggi hilal yang ditetapkan sebagai
batas acuan masuk tanggal atau bulan baru. Akibatnya, metode hisab yang persis
sama sekalipun masih akan tetap memunculkan perbedaan dalam menentukan awal
bulan. Oleh karena itu perlu adanya pengkompromian antara beberapa kriteria
tersebut. Hal ini mengundang perhatian beberapa ahli falak untuk meneliti dan
mencari jalan tengah antara beberapa perbedaan kriteria tersebut. Seperti
halnya Agus Purwanto yang mencoba meneliti dan memberikan penawaran atau jalan
tengah dalam menanggapi hal tersebut. Dalam gagasannya tersebut, beliau
mempunyai kesimpulan bahwa bulan purnama bisa dijadikan alternatif dalam
menentukan awal bulan Qamariyah. Penampakan bulan bundar dan hampir bundar yang
secara umum dikenal sebagai purnama terjadi pada tanggal 13, 14, 15, 16 dan 17.
Dari 4 QS. Yunus : 5. 4 lima penampakan bulan bundar, tiga di antaranya yaitu
tanggal 13, 14 dan 15 oleh Rasul SAW disebut dengan ayyamul bidl (hari-hari
yang putih) atau hari-hari terang benderang. Hari-hari yang putih dapat
ditafsirkan sebagai hari yang terang terus tanpa jeda gelap ketika siang
berganti malam. Artinya ketika matahari tenggelam di ufuk barat, bulan bundar
sebundar matahari telah berada di atas ufuk timur. Pada tanggal 16 dan 17 bulan
di bawah ufuk ketika matahari tenggelam. Kriteria visibilitas yang memberi
tanggal 15 dengan posisi bulan di atas ufuk ketika maghrib adalah kriteria
batasan tanggal satu yang seharusnya diterima.5 Dalam penelitian ini akan kami
bahas tentang bagaimana pandangan tokoh falak dari Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah mengenai gagasan yang ditawarkan oleh Agus Purwanto tersebut,
akankah gagasan ini bisa diterima dengan syarat diadakannya uji akurasi ulang,
sehingga gagasan tersebut benarbenar bisa diterima di kalangan ahli falak, atau
jika tidak terbukti maka bisa saja gagasan ini ditolak dan hanya sekedar wacana
saja. Oleh karena itu pemikiran yang semacam ini yang mendasari peneliti untuk
melakukan penelitian yang lebih mengangkat pada sudut Human Argumentation
(pandangan perorangan) yang nantinya akan kita dapatkan kesimpulan dapatkah
gagasan ini diterima di tengahtengah masyarakat, yang khususnya pada ahli
falak. 5 Agus Purwanto, “Purnama: Parameter Baru Penentuan Awal Bulan
Qamariyah”, Makalah, disajikan pada acara Pelatihan Falak Teori dan Praktik,
(Surabaya: Institut Teknologi Surabaya, 2009), 9 5 B. Batasan Masalah Kajian
masalah pada penelitian ini dibatasi pada pandangan tokoh Nahdhatul Ulama dan
Muhammadiyah di Jombang tentang gagasan Agus Purwanto mengenai “Bulan Purnama
sebagai Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah”. C. Rumusan Masalah 1.
Bagaimana validitas bulan purnama sebagai parameter penentuan awal bulan
Qamariyah 2. Bagaimana pandangan para tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah
mengenai gagasan Agus Purwanto tentang “Purnama sebagai Parameter Baru
Penentuan Awal Bulan Qamariyah” D. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui dan
menganalisa validitas bulan purnama sebagai parameter penentuan awal bulan
Qamariyah 2. Untuk mengetahui dan menganalisa pandangan para tokoh Nahdlatul
Ulama dan Muhammadiyah mengenai gagasan Agus Purwanto tentang “Purnama sebagai
Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah” E. Kegunaan Penelitian Dalam
Penelitian ini, dimaksudkan agar dapat dipergunakan dari segi teoritis dan
ranah praktis. Secara toritis, penelitian ini diharapkan mampu menambah
khazanah keilmuan Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah khususnya dan, umumnya pada
masyarakat umum yang bergerak dalam bidang astronomi dan falak. Hal ini
dimaksudkan sebagai upaya memperkecil perbedaan antara aliran 6 Wujudul Hilal
dan Imkanur Rukyah dalam hal menentukan awal bulan Qamariyah. Selain itu
peneliltian ini dimaksudkan sebagai alternatif dan pembanding dari teori yang
telah dibakukan. Dengan adanya penelitian ini di harapkan bisa menambah wawasan
kita dalam hal falak, sehingga perbedaan dalam menentukan awal bulan bisa
disikapi dengan bijak, karena dengan hadirnya wacana ini diharapkan bisa
dijadikan sebagai alternatif dan bahan pertimbangan di kalangan ahli falak dan
para Ulama. F. Definisi Operasional Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan
untuk menghindari akan terjadinya kesalahpahaman atau kekeliruan dalam memahami
maksud yang terkandung dalam judul skripsi "Pandangan Tokoh Nahdlatul
Ulama dan Muhammadiyah terhadap Gagasan Agus Purwanto tentang Purnama Sebagai
Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah", maka beberapa kata kunci
yang termuat dalam judul tersebut perlu diuraikan sebagai berikut: Bulan
Purnama : yaitu ketika luasan cakram bulan mencapai maksimum 100%, disebut juga
dengan full moon, yang terjadi sekitar tanggal 14 dan 15 pada setiap bulan
Qamariyah Ayyamul Bidl : maksudnya adalah hari-hari putih, yaitu tidak adanya
jeda antara bulan dan matahari saat ghurub. Karena pada saat matahari terbenam
posisi bulan sudah berada di atas ufuk. 7 G. Penelitian Terdahulu Manfaat dari
penelitian terdahulu adalah sebagai penambah keluwesan dari penulis dalam
meneliti akan penelitian ini serta menambah akan keorsinilitasan dari sebuah
penelitian, hemat penulis sengaja melampirkan beberapa penelitian-pelitian yang
dirasa hampir terdapat kesamaan dari substansinya. Di antara penelitian yang
pernah diteliti adalah sebagai berikut: No Peneliti Judul Tahun Metodologi
Setting 1 Qorinatul Husna Skripsi: Dampak Sosiologis Perbedaan Sistem Penentuan
Awal bulan Syawal 1427 H Terhadap Masyarakat Nahdliyyin Kecamatan Banyuwangi
2007 Studi Empiris, Kualitatif, dengan teknik pengumpulan data Observasi,
Wawancara, Dokumentasi Kecamatan Banyuwangi 2 Moch. Choirul Muslih Skripsi:
Analisis Terhadap Penggunaan Paradigma Penentuan Awal Bulan Qomariyah di
Kalangan Ahli Hisab Malang (Kasus di Ponpes al-Asyrof, Ponpes Gading dan
Muhammadiyah Malang) 2006 Studi Empiris, Kualitatif, dengan teknik pengumpulan
data Observasi, Wawancara, Dokumentasi Ponpes alAsyrof, Ponpes Gading dan
Muhammadiyah Malang Dari tabel di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut: Pertama, pada skripsi yang ditulis oleh Qorinatul Husna, mahasiswa UIN
Malang Fakultas Syariah tahun 2007, memberikan kesimpulan bahwa di kalangan
pengurus Nahdlatul Ulama menganggap bahwa penyebab terjadinya dualisme
perbedaan penentuan awal bulan Syawal 1427 H di organisasi keagamaan Nahdlatul
Ulama disebabkan oleh dua hal, yaitu: a) Adanya kesalahan teknis dalam
penyebaran berita hasil rukyah, b) Adanya kesalahan dalam praktek rukyah. Oleh
karena itu dampak yang disebabkan oleh dualisme perbedaan 8 penetuan awal bulan
tersebut berbeda-beda, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a.
Dampak yang terjadi di kalangan masyarakat Nahdliyyin yang tidak masuk dalam
struktur kepengurusan (masyarakat awam) antara lain: 1) Kebingungan di antara
mereka sampai menolak orang lain yang bersilaturrahmi kerumahnya 2) Resah dan
berusaha mencari informasi ke daerah lain 3) Menjadi bahan gunjingan masyarakat
sekitar 4) Adanya sikap tertekan dan terpaksa 5) Tidak disapa oleh warga
lainnya 6) Timbulnya keraguan dalam melaksanakan hari raya 7) Timbulnya
ketidakpercayaan warga Nahdliyyin terhadap keputusan organisasi keagamaan
Nahdlatul Ulama 8) Kebingungan dalam membayar zakat fitrah. b. Dampak yang
terjadi di kalangan elite agama antara lain: 1) Pertengkaran antara pengurus
organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama 2) Selama 24 jam pengurus Nahdlatul Ulama
harus menjelaskan kepada masyarakat Nahdliyyin yang bertanya tentang dualisme
perbedaan penentuan awal Syawal 1427 H 3) Pengurus organisasi keagamaan
Nahdlatul Ulama dianggap kurang pandai oleh masyarakat nahdliyyin dalam
menentukan awal Syawal 4) Tokoh masyarakat harus mendamaikan antar warga
nahdliyyin yang bertengkar karena dualisme perbedaan tersebut. 9 Kedua, pada
skripsi Moch. Choirul Muslih, mahasiswa UIN Malang Fakultas Syariah tahun 2006,
mengungkapkan dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa antara hisab dan rukyah
harus diterapkan bersama-sama, karena hisab dan rukyah memiliki kedudukan yang
sejajar. Rukyat harus tetap digunakan karena merupakan cara sederhana yang
diajarkan oleh Rasul, sementara hisab dijamin eksistensinya oleh Allah,
sebagaimana menjamin peredaran bulan dan matahari yang dapat dihitung [Q.S.
Al-Rahman (55): 5]. Tidak ada superioritas antara keduanya, tetapi superioritas
justru sering muncul dari para penggunanya. Paradigma yang digunakan seharusnya
bisa saling mengisi dan melengkapi demi kesempurnaan dalam penetapan awal bulan
Qamariyah, serta agar lebih mendekati pada tuntutan syar’i, sekaligus sebagai
titik temu antara masing-masing aliran. Maka sebaiknya menggunakan paradigma
yang lebih bersifat universal, yaitu Wujudul Hilal ba’da ijtima’ qablal ghurub
dan Imkanur Rukyah dengan prinsip wilayatul hukmi. Kedua penelitian di atas
sama-sama meneliti tentang penentuan awal bulan Qamariyah, tetapi belum ada
yang meneliti tentang Bulan Purnama atau penelitian yang serupa. Dengan
demikian hingga penelitian ini disusun belum ada seorang peneliti yang meneliti
tentang “Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Mengenai Gagasan Agus
Purwanto tentang Purnama Sebagai Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah”.
10 H. Sistematika Pembahasan Secara keseluruhan pembahasan dalam penelitian ini
dibagi menjadi 5 bab, yang rinciannya adalah sebagai berikut: BAB I :
PENDAHULUAN Pada Bab I ini berisi tentang gambaran umum yang memuat latar
belakang masalah dan kegelisahan akademik penulis. Berdasarkan latar belakang
tersebut kemudian dirumuskan menjadi beberapa pertanyaan sebagai batasan
sekaligus rumusan masalah. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan terebut digunakan
untuk mencapai tujuan penelitian. Temuan dalam penelitian diharapkan memberikan
kontribusi positif dalam ranah teoritik maupun praktik. Untuk menguji
orisinalitas penelitian, pada bagian ini juga dicantumkan penelitian-penelitian
terdahulu, dan diakhiri dengan sistematika pembahasan. BAB II : TINJAUAN
PUSTAKA Bab ini meliputi pembahasan tentang sejarah awal pembuatan kalender
masehi dan Hijriyah, periode dan tokoh yang berperan dalam pembuatan kalender,
pembahasan mengenai bulan purnama dan penentuan awal bulan Qamariyah. Ada dua
aliran besar dalam penentuan awal bulan Qamariyah, yaitu aliran Rukyat yang
menggunakan kriteria penentuan dengan cara melihat langsung ke lapangan akan
kemunculan hilal, dan aliran Hisab yang menggunakan kriteria dengan perhitungan
akan didapatkan hasil yang dianggap lebih akurat menurut aliran ini. Sedangkan
dalam praktiknya aliran hisab terbagi lagi menjadi dua kubu, yaitu yang
menggunakan kriteria Imkanur Rukyah dan yang menggunakan kriteria 11 Wujudul
Hilal. Dalam pembahasan berikutnya kami juga membahas tentang kriteria bulan
purnama dan Ayyamul bidl sebagai bagian dalam menentukan kapan terjadinya bulan
purnama. BAB III: METODE PENELITIAN Dalam Bab III ini meliputi lokasi
penelitian, jenis penelitian, pendekatan yang digunakan dalam penelitian,
sumber-sumber data yang digunakan, teknik pengumpulan data, analisa data, dan
terakhir adalah menguji keabsahan data. Lokasi penelitian yang kami lakukan
adalah di kota Jombang-Jawa timur. Jenis penelitian yang kami lakukan ini
adalah jenis penelitian kualitatif, sehingga data yang dikumpulkan berbasis
kualitatif. Penelitian ini menggunakan paradigma alamiah yang bersumber pada
pandangan fenomenologis, yaitu memahami perilaku dan melihat secara dekat
interpretasi individual tentang pengalamanpengalamannya. Sumber data yang kami
gunakan adalah sumber data primer yang berupa wawancara secara langsung dengan
informan, dan sumber data sekunder yang berupa data-data dokumentasi dan data
penunjang lain yang memberikan informasi tentang bulan purnama dan kriteria
penentuan awal bulan Qamariyah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
kami menggunakan teknik interview (wawancara) langsung dengan informan dan
dokumentasi dari data yang berupa foto, rekaman, buku-buku, dan sejumlah data
lain yang mendukung penelitian ini. Analisa data menggunakan tahapan sebagai
berikut : editing (pemeriksaan ulang data yang terkumpul), classifying
(pengelompokan data yang terkumpul), Analyzing (menganalisis data yang
terkumpul) dan concluding (penarikan kesimpulan). Sedangkan sub-bab terakhir
dari bab III ini adalah 12 keasahan data, dalam hal ini, peneliti memanfaatkan
penggunaan sumber, yaitu membandingkan hasil wawancara dari informan dengan
dokumen tentang bulan purnama. Dengan demikian, peneliti dapat mengetahui
alasan yang dikemukakan oleh narasumber dan kemudian mengkomparasikannya dengan
informasi yang diperoleh pada saat wawancara. BAB IV: HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN Selanjutnya pada Bab ini akan kami paparkan kajian secara
komprehensif terhadap temuan-temuan penelitian menggunakan teori-teori yang
dikemukakan dalam kajian pustaka dan dilengkapi dengan pandangan peneliti
terhadap temuan tersebut. Dalam hal ini peneliti memaparkah hasil penelitiannya
di lapangan, dan melakukan analisa sehingga penelitian ini dapat dicerna dan
dipahami oleh para pembaca. Dalam penelitian ini peneliti akan mengkaji tentang
pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengenai bulan purnama sebagai
parameter penentuan awal bulan, sehingga data yang terkumpul adalah data hasil
wawancara dari informan yang telah peneliti tentukan dan yang dianggap
berkompeten dalam bidang falak dan astronomi. Pembahasan tersebut akan didukung
dengan adanya data-data otentik dari beberapa literatur terdahulu yang
berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam bab ini penulis memaparkan
hasil temuannya di lapangan yang dikomparasikan dengan teori yang ada, sehingga
dalam tahap analisa nanti diharapkan akan menemukan kesimpulan dari data
wawancara dan dokumentasi yang mengarah pada diterima atau tidaknya kriteria
penentuan awal bulan Qamariyah dengan menggunakan bulan purnama di 13
tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan ahli falak. Hal ini tentu juga
berkaitan dengan keakuratan dari kriteria penentuan bulan purnama sendiri,
sehingga akankah kriteria tersebut akan diterima di masyarakat tergantung pada
uji akurasi yang dilakukan nanti. Dengan demikian selain peneliti menghimpun
data penelitian dari hasil wawancara, peneliti juga melakukan pengujian pada
kriteria tersebut dengan menggunakan perhitungan, sehingga nantinya akan kita
temukan bentuk real dari data yang telah kami bahas dalam penelitian ini. BAB V
: KESIMPULAN DAN SARAN Pada Bab terakhir ini terdiri dari Kesimpulan sebagai
intisari dari penelitian ini, kesimpulan memberikan gambaran singkat yang
merupakan simpulan dari penelitian yang telah dilakukan, dan Saran yang
berkaitan dengan pengembangan pembahasan pasca penelitian ini. Saran yang
membangun adalah saran yang mengarahkan pada kebaikan bersama demi keagungan
khazanah keilmuan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tentang gagasan Dr. Agus Purwanto mengenai purnama sebagai parameter baru penentuan awal bulan Qamariyah" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment