Abstract
INDONESIA:
Pada kenyataannya, terdapat sengketa antara suami dengan istri tentang perceraian di lingkungan Pengadilan Agama Malang (No. 1104/2006 Pdt/G/PA. Kota Malang). Dari keduanya terdapat harta bersama atau harta gono gini berupa tanah, rumah, dan perabot di dalamnya. Sebelum majelis hakim memutuskan perkara harta gono gini tersebut, ternyata ada salah satu pihak dari suami menjual harta tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan si istri. Dan sebelum majelis hakim memutuskan perkara tersebut, lalu datanglah pihak ketiga dengan membawa bukti sertifikat tanah yang sudah menjadi hak milik pihak ketiga. Kemudian pihak ketiga ini mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim atas perkara harta gono gini tersebut. Dengan alassan bahwa harta tersebut sudah menjadi miliknya, maka si pihak ketiga ini pun berhak untuk mempertahankan haknya. Namun perlawanan dari pihak ketiga ini ditolak oleh majelis hakim. Menurut pasal 378 RV dijelaskan bahwa apabila hak-hak pihak ketiga dirugikan oleh putusan hakim maka ia boleh melakukan perlawanan atas putusan tersebut. Namun pada kenyataannya, majelis hakim menolak perlawanan pihak ketiga ini (Derden Verzet). 1. Bagaimanakah prosedur dan beban pembuktian dalam perkara Derden Verzet terhadap eksekusi harta bersama?. 2. Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak perkara Derden Verzet terhadap eksekusi harta bersama?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dan kemudian dianalisa dengan metode editing, classifying, verivying, analizing, dan concluding.
Prosedur dan beban pembuktian dalam perkara derden verzet terhadap eksekusi harta bersama, antara lain : perlawanan pihak ketiga atas dasar hak milik atau penyewa dari barang. perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak perkara derden verzet terhadap eksekusi harta bersama bahwa, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga sudah masuk kepada sebuah perlawanan untuk memertahankan hak milik atas tanah dan bangunan yang telah dimiliki oleh pelawan (pihak ketiga) atas dasar jual beli. Dan dalam hal ini (jual beli) sudah masuk kedalam kewenangan absolute Pengadilan negeri bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan agama khususnya PA Kota Malang. Oleh karena itu perlawanan pihak ketiga ditolak oleh majelis hakim.
ENGLISH:
In fact, there is a dispute between husband and wife on divorce in the religious court Malang (No. 1104/pdt.G/2006/PA.Malag). There is a joint property of both Gono gini or property such as land, houses and furniture in it. Before the judge decide the case Gono gini property is, in fact there is one party of the husband to sell the property to another party without the consent of the wife. And before the judge decides the case, then came the third party to bring proof of land titles which have become the property of a third party. This third party then filed a resistance to the judge's ruling on property case the gini gono. With apologiez that the property is already a possession, then the third party is also entitled to defend their rights. But the resistance of the third party was rejected by the panel of judges. Under section 378 RV explained that if the rights of third parties harmed by the decision of the judge so he can take the fight the verdict. But in fact, the judge rejected this third-party resistance (Derden verzet). A. What is the procedure and the burden of proof in cases of execution Derden verzet joint property?. 2. How the consideration of judges in the case refused to execute Derden verzet joint property?
This type of research is a normative legal research. Legal materials collected by using the method of documentation. And then analyzed by qualitative descriptive analysis method.
Procedure and the burden of proof in cases of execution derden verzet joint property, among others: third-party opposition on the basis of the property or tenant of the goods. the resistance is fighting a third party must be able to prove that he has a right to the base of the confiscated goods, and if it proves successful, it will then be expressed as a true fighter and confiscation will be ordered to be removed. Basic considerations in the panel of judges rejected the case against the execution derden verzet property with that, the resistance presented by a third party has entered to a fight to maintain rights to land and buildings owned by the fighting (third party) on the basis of buying and selling. And in this (purchase) is entered into the absolute authority of the district court is no longer under the authority of religious courts in particular of Religious court (PA) Malang. Therefore, the three opposition parties rejected by the panel of judges.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
Dalam pasal 1917 BW dijelaskan bahwa pada dasarnya suatu putusan itu hanyalah
mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Akan
tetapi apabila pihak ketiga merasa haknya dirugikan oleh suatu putusan, maka ia
dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan (ps. 378 RV). Perlawanan ini
diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat
para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa (ps. 379 RV). Pihak ketiga yang
hendak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai
kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya. Apabila
perlawanan itu dikabulkan, maka putusan tu segera diperbaiki sepanjang
merugikan pihak ketiga (ps. 3982 RV). Dijelaskan pula bahwa hukum acara perdata
yang berlaku di lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang
berlaku di pengadilan umum (ps, 57 undangundang No. 7 tahun 1989).1 Pada
kenyataannya, terdapat sengketa antara suami dengan istri tentang perceraian di
lingkungan Pengadilan Agama Malang (No. 1104/2006 Pdt/G/PA. 1 Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006, hal. 245
Kota Malang). Dari keduanya terdapat harta bersama atau harta gono gini berupa
tanah, rumah, dan perabot di dalamnya. Sebelum majelis hakim memutuskan perkara
harta gono gini tersebut, ternyata ada salah satu pihak dari suami menjual
harta tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan si istri. Dan sebelum
majelis hakim memutuskan perkara tersebut, lalu datanglah pihak ketiga dengan
membawa bukti sertifikat tanah yang sudah menjadi hak milik pihak ketiga.
Kemudian pihak ketiga ini mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim atas
perkara harta gono gini tersebut. Dengan alassan bahwa harta tersebut sudah
menjadi miliknya, maka si pihak ketiga ini pun berhak untuk mempertahankan
haknya. Namun perlawanan dari pihak ketiga ini ditolak oleh majelis hakim. Sedangkan
menurut pasal 378 RV dijelaskan bahwa apabila hak-hak pihak ketiga dirugikan
oleh putusan hakim maka ia boleh melakukan perlawanan atas putusan tersebut.
Namun pada kenyataannya, majelis hakim menolak perlawanan pihak ketiga ini
(Dirden Verzet). Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui pertimbangan majelis
hakim menolak Dirden Verzet tersebut, sehingga dari sini penulis mengangkat
beberapa rumusan permasalahan sebagaimana dijelaskan di bawah ini. B. Rumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti menyusun
rumusan masalah penelitian sebagai berikut : 1. Bagaimanakah prosedur dan beban
pembuktian dalam perkara Derden Verzet terhadap eksekusi harta bersama? 2.
Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak perkara Derden Verzet
terhadap eksekusi harta bersama? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah : 1. Memperoleh pengetahuan tentang prosedur dan beban
pembuktian dalam perkara Dirden Verzet terhadap eksekusi harta bersama. 2.
Mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak perkara Dirden Verzet
terhadap eksekusi harta bersama. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah : 1. Secara teoritis a. Dapat menambah khazanah
pengetahuan hokum acara perdata islam yang diterapkan di Peradilan Agama Kota
Malang. b. Menambah khazanah pengetahuan tentang teori-teori hokum perdata
islam. 2. Secara praktis a. Dapat memenuhi persyaratan kelulusan Strata I (S1).
Dan dapat mempraktekkan teori-teori yang didapat selama berada di bangku kuliah.
b. Dapat dijadikan rujukan bagi kalangan praktisi hokum dalam penanganan kasus
eksekusi harta bersama yang disertai Dirden Verzet. E. Sistematika Pembahasan
Sistematika penulisan dalam penelitian ini dibagi menjadi 4 (empat) bab, dengan
perincian sebagai berikut: Bab I, penelitian ini akan menjelaskan mengenai
Pendahuluan. Bab ini diawali dengan latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, dan yang terakhir menyangkut sistematika
pembahasan. Bab II, bab ini berisi tentang kajian pustaka, yang terdiri dari
penelitian terdahulu dan kajian teori. Bab III, bab ini berisi tentang
metodologi penelitian yang mencakup jenis dan pendekatan penelitian, sumber
data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data. BAB IV, bab ini berisi paparan
data dan hasil penelitian mengenai dasar hukum Majelis Hakim menolak Derden
verzet terhadap eksekusi harta bersama dalam perkara perceraian (Studi Kasus
Perkara No: 1104/Pdt.G/2006/PA.Mlg.). BAB V, merupakan bab terakhir yaitu
penutup, yang mana dalam penelitian ini berisi tentang kesimpulan dan
saran-saran sebagai tindak lanjut terhadap penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Dasar hukum majelis hakim menolak derden verzet terhadap eksekusi harta bersama dalam perkara perceraian: Studi kasus perkara no: 1104/pdt.G/2006/PA.Mlg" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment