Abstract
INDONESIA:
Pernikahan monogami adalah harapan semua orang, banyak orang menganggap pernikahan monogami adalah pernikahan yang ideal. Namun, kenyataannya tidak sedikit dari mereka yang melakukan poligami. Poligami tidak hanya memberikan dampak psikologis tersendiri bagi istri akan tetapi juga bagi anak, mereka tidak berpikir lebih jauh apa yang akan terjadi pada anak nantinya sebelum melakukan poligami, di sini anak seolah-olah menjadi korban keegoan orang tuanya, belum lagi apabila hak-hak mereka tidak dapat terpenuhi. Melakukan poligami saja sudah memberikan dampak psikologis yang negatif bagi anak dan juga istri, apalagi dalam polgami tersebut suami memutuskan untuk melakukan poligami satu atap, di mana suami mengumpulkan istri-istri beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Seperti yang terjadi pada masyarakat di Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Dari permasalahan di atas, peneliti ingin mengetahui apa yang melatarbelakangi praktik poligami satu atap di Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, serta dampak psikologis anak pada praktik poligami satu atap dan upaya keluarga poligami satu atap dalam memenuhi hak anak.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang nantinya dalam skripsi ini akan menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan baik berupa wawancara, observasi atau dokumentasi. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses editing, klasifikasi dan analisa. Dalam proses analisa ini didukung dengan kajian pustaka, sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan yang selanjutnya akan disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memudahkan bagi pembaca.
Melalui penelitian ini, menunjukkan bahwa yang melatarbelakangi terjadinya praktik poligami satu atap ini adalah untuk meminimalisir pengeluaran biaya, dan menurut mereka dengan mengumpulkan istri dan juga anak-anak untuk mempererat silaturrahmi antar anggota keluarga serta ada perasaan tenang dihati suami dengan melihat anggota keluarganya bisa berkumpul dan akur, selain itu adanya ketidaksiapan suami dalam memberikan rumah bagi istrinya. Dampak psikologis yang ditimbulkan dari praktik ini adalah adanya perasaan cemburu anak pada saudara-saudara lainnya dan istri-istri ayahnya saat bersama sang ayah, kemudian anak pertama merasa ada tekanan batin yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan akhirnya mengarah kepada perilaku yang cenderung negatif. Hak-hak anak dalam poligami satu atap ini sudah dapat dipenuhi oleh para orang tuanya khususnya ayah, karena dia merupakan kepala rumah tangga yang wajib memberikan segala kebutuhan anak dan istri.
ENGLISH:
Monogamous marriage is the hope of all people, many people consider monogamous marriage is the ideal marriage. However, the reality is not the least of those who perform polygamous marriages. Where, polygamy is not only its own psychological impact for the wife but also for children, they do not think any further impact will occur in the child's future before committing polygamy, here, as if the children become victims of their parents selfishness, not to mention if their rights are not met. make polygamy alone is a negative psychological impact for children and a wife as well, especially in these polygamous polygamous husband decided to do a roof, where the husband collects wives and their children in one house. as happened in the village district Sonorejo Grogol district Kediri.
Of the above problems, researchers wanted to know what lies behind the practice of polygamy one roof in the village district Sonorejo Grogol district Kediri and the psychological impact of children on a one-stop practice of polygamy and polygamous families a one-stop efforts in fulfilling children's rights.
In this study, researchers used a qualitative descriptive approach later in this essay will illustrate some of the data obtained from the field in the form of interviews, observation or documentation. After that, proceed with the editing process, classification and analysis. In the analysis process is supported by the literature review, as a reference for strengthening the data obtained from the field which would then be presented in descriptive form to make it easier for the reader.
Through this research, suggests that underlying the practice of polygamy one roof is to minimize expenses, and according to them by collecting the wives and children in a house that is to strengthen the relationship between family members and there is a sense of calm in the hearts of husbands with see family members can get together and get along, besides the husband's unpreparedness in providing a home for his wife. Psychological impact arising from this practice is the feeling jealous child on the other brothers and their wives along with his father when his father, then the first child to feel any distress that cannot be expressed with words and eventually lead to behaviors that tend to be negative. Rights in a polygamous one roof can already be met by the parents, especially fathers, because he is the head of household must provide all the needs of children and wives.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan merupakan
hubungan cinta, kasih sayang dan kesenangan. Sarana bagi terciptanya kerukunan
dan kebahagiaan. Tujuan ikatan perkawinan adalah untuk dapat membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal. Maka untuk menegakkan keluarga yang bahagia dan menjadi
sendi dasar dari susunan masyarakat, suami istri memikul suatu tanggung jawab
dan kewajiban. Dalam melaksanakan sebuah perkawinan harus dipahami makna dari
perkawinan. Ada beberapa definisi mengenai perkawinan, dalam Undang-undang
perkawinan di Indonesia dinyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk 2 keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa).1 Sebagaimana pada pasal di atas bahwa hakekat dari perkawinan
merupakan bentuk kerjasama kehidupan antara pria dan wanita di dalam masyarakat
di bawah suatu peraturan khusus atau khas dan hal ini sangat diperhatikan baik
oleh Agama, Negara maupun Adat, artinya bahwa dari peraturan tersebut bertujuan
untuk mengumumkan status baru kepada orang lain sehingga pasangan ini diterima
dan diakui statusnya sebagai pasangan yang sah menurut hukum, baik agama,
negara maupun adat dengan sederatan hak dan kewajiban untuk dijalankan oleh
keduanya sehingga pria itu bertindak sebagai suami sedangkan wanita bertindak
sebagai istri. Suatu pernikahan pada prinsipnya memberikan kebaikan dari para
pelakunya, kebaikan tersebut meliputi hak adami sampai kepada hubungannya
kepada Allah SWT, karena mempunyai nilai ibadah kepada Allah SWT. Dengan
demikian, pernikahan selain mempunyai hukum tertentu, juga sebagai sarana
kebaikan.2 Dalam perkawinan pasangan suami istri mengikat dirinya pada persetujuan
umum yang diakui, untuk setia mentaati peraturan dan ketentuanketentuan di
dalam masyarakat mereka secara timbal balik, terhadap anakanaknya, sanak
keluarganya dan terhadap orang lain dalam masyarakat. Dari perkawinan laki-laki
dan perempuan inilah terbentuk suatu lembaga baru yaitu lembaga keluarga. 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1, Lembaran Negara
No. 1 Tahun 1974. 2 Anshori Fahmie, Siapa Bilang Poligami Itu Sunnah?. (Depok:
Pustaka IImaN, 2007), 31. 3 Setiap orang mendambakan keluarga yang bahagia.
Kebahagiaan harus didukung oleh rasa cinta kepada pasangan. Cinta yang
sebenarnya menuntut agar seseorang tidak mencintai orang lain kecuali
pasangannya. Cinta dan kasih sayang merupakan jembatan dari suatu pernikahan dan
dasar dalam pernikahan adalah memberikan kebahagiaan. Cinta dan kasih sayang
tersebut sebagai jalan (wasilah) memperlancar tujuan keluarga sakinah, yang
berasal dari dua karakter yang berbeda untuk satu tujuan, dan dalam praktiknya,
menyamakan (mengkondisikan) persepsi secara bersamaan bukan hal yang mudah.3
Dalam menjalani kehidupan perkawinan pasti selalu ada permasalahan-permasalahan
yang muncul yang mana hal ini dapat memicu timbulnya keinginan suami untuk
melakukan poligami. Persoalan yang muncul biasanya mencakup tiga hal yaitu
kekurangan ekonomi, hubungan keluarga yang kurang harmonis, seks dan
perselingkuhan. Ada berbagai macam bentuk perkawinan dalam masyarakat yaitu
perkawinan monogami, poligami, poliandri dan perkawinan kelompok (group
marriage). Dari keempat bentuk perkawinan ini perkawinan monogami dianggap
paling ideal dan sesuai untuk dilakukan. Perkawinan monogami adalah perkawinan
antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dimana pada prinsipnya bahwa
suami mempunyai satu istri saja dan sebaliknya. Walaupun perkawinan monogami
merupakan perkawinan yang paling sesuai untuk dilakukan tetapi banyak juga
masyarakat yang melakukan perkawinan poligami, hal ini dapat dilihat dari
banyaknya public figur yang melakukan 3 Anshori Fahmie, Siapa, 35. 4 poligami.
Sehingga istilah poligami semakin mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai
media baik itu media massa ataupun media elektronik dan juga di berbagai
diskusi dan seminar-seminar. Poligami memang diperbolehkan oleh Islam akan
tetapi harus dengan syarat yang tidak mudah. Sebagaimana firman Allah yang
berbunyiArtinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.”5 Ayat di atas menjelaskan bahwasannya boleh dilakukan poligami
akan tetapi dengan syarat mampu berbuat adil, adil di sini mencakup berbagai
hal yaitu adil untuk memenuhi hak-hak istri seperti diberikan rumah
masingmasing, selain itu juga harus adil dalam hal nafkah bathiniyah. Poligami
bukan hal yang disunnahkan, akan tetapi hukumnya adalah mubah (boleh), dengan
beberapa alasan yang benar-benar terdesak seperti tidak mempunyai keturunan,
bukan untuk melampiaskan ke-egoan nafsu belaka. Dan juga harus bisa memenuhi
syarat yang telah tercantum dalam surat An-Nisa’ ayat 3. 4 Surat An-Nisa’ ayat
3. 5 Terjemah Al-Qur’an Karim. 1999. Jakarta: Departemen Agama. 5 Dalam
berpoligmi bukan hanya adil dalam nafkah bathiniyah saja akan tetapi juga harus
adil dalam pemberian nafkah dan sikap sikap lahiriyah,6 sebagaimana dalam
hadits nabi yang berbunyi:
Artinya: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang
mempunyai dua orang istri dan ia lebih condong (tidak adil) kepada salah
satunya, maka akan datang di hari kiamat dengan salah satu bahunya patah.”8
Sebelum berpoligami, seharusnya pelaku poligami terlebih dahulu memahami secara
utuh sesuai ajaran Islam. Dan juga membaca sejarah bagaimana Rasulullah SAW
berpoligami, baik tujuan maupun motivasinya sehingga tidak semata-mata kita
berlindung atas nama Sunnah Nabi.9 Dalam berpoligami bukan hanya syarat-syarat
yang harus dipenuhi akan tetapi juga diperlukan mempersiapkan mental, karena
persiapan psikis ini sangat penting, terutama jika di dalam pernikahan suami
sebelumnya terdapat anak-anak. Anak-anak dapat merasakan setelah pernikahan
kedua terjadi, apakah ibunya dapat dengan besar hati menerima orang baru masuk
ke dalam kehidupan mereka. Jangan sampai keputusan yang diambil menyimpan bara
dalam sekam, ujungnya yang terjadi adalah ketidak bahagiaan bagi istri dan
korban utama yang paling menderita adalah anak. Seorang ibu merupakan
pengembang utama bagi pendidikan anak. Bagaimana mungkin seorang ibu wasan
Gender. (Malang: Uin Malang Press, 2008), 241. 9 Anshori Fahmie, Siapa, 39. 6
yang tidak bahagia bisa memberikan kebahagiaan bagi anak-anaknya. Yang akhirnya
hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi keutuhan perkembangan jiwa anak. Selain
sosok ibu yang sangat berpengaruh dalam tumbuh kembang anak, ayah juga
merupakan tokoh yang dijadikan panutan bagi anak, anak cenderung melihat
perilaku sang ayah dalam membawakan perannya sebagai kepala keluarga yang
nantinya bisa memberikan kebanggaan tersendiri bagi anak. Pada dasarnya tidak
ada anak yang benci terhadap orang tua, begitu juga sebaliknya orang tua
terhadap anaknya. Namun, hal tersebut bisa berubah ketika sang anak merasa
bahwa cinta ayahnya pada dirinya dan ibunya telah di bagi dengan melakukan
poligami. Meskipun mereka tahu bahwa poligami itu diperbolehkan sebagaimana
yang tercantum dalam surat an-Nisa’ ayat 3, namun hal itu dirasa sangat
menyakitkan. Terlebih apabila sang ayah tidak bisa berbuat adil terhadap
keluarganya, lengkap sudah kebencian anak pada ayahnya. Dalam kehidupan rumah
tangga, banyak hal yang akan memberikan dampak negatif dan positif terhadap
kehidupan keluarga, terutama keluarga yang berpoligami dan terlebih
mengumpulkan istri-istri mereka dalam satu rumah, karena keluarga poligami satu
atap seperti ini memang rentan terhadap konflik. Entah alasan ekonomi ataukah
alasan yang lain sehingga suami mengumpulkan istri-istri dalam satu rumah,
jelas nantinya akan timbul sebuah konflik antara istri-istri, meskipun mungkin
ada di antara mereka yang memendamnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, dan
hal inilah yang 7 mengakibatkan tidak bahagianya seorang istri. Keluarga yang
anggotanya mengalami konflik pribadi seperti ini akan sulit untuk berkembang
menjadi suatu keluarga yang harmonis dan bahagia. Di mana anggota keluarga yang
berada dalam situasi konflik, akan berkembang menjadi pribadi yang mendapat
gangguan psikologis sehingga berpengaruh pada perilakunya. Dalam keadaan lebih
buruk, keadaan konflik dapat mengakibatkan kehancuran keluarga. Pengaruh yang
paling besar adalah pengaruh terhadap perkembangan anak dan masa depannya.
Dalam suasana yang tidak harmonis akan sulit terjadi proses pendidikan yang
baik dan efektif, anak yang dibesarkan dalam suasana seperti itu tidak akan
memperoleh pendidikan yang baik sehingga perkembangan kepribadian anak mengarah
kepada wujud pribadi yang kurang baik. Akibat negatifnya sudah dapat
diperkirakan yaitu anak tidak betah di rumah, hilangnya tokoh idola, kehilangan
kepercayaan diri, berkembangnya sikap agresif dan permusuhan serta
bentuk-bentuk kelainan lainnya. Keadaan itu akan makin diperparah apabila anak
masuk dalam lingkungan yang kurang menunjang. Besar kemungkinan pada gilirannya
akan merembes ke dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas lagi. Akan tetapi
sifat-sifat seperti ini belum tentu dimiliki oleh semua anak tergantung
bagaimana orang tua tersebut mendidik. Anak-anak adalah anugerah dari Allah SWT
yang harus dilindungi dan dijaga. Selain sebuah pernikahan yang mereka jalani
merupakan ibadah, mempunyai anak juga merupakan sebuah ibadah dan diberikan
amanah oleh 8 Allah SWT untuk menjaganya. Gangguan-gangguan kejiwaan yang
melekat pada anak yang disebabkan oleh praktik poligami orang tuanya harus ada
penanganan dari kedua orang tua tersebut karena akan berakibat pada tingkah
lakunya pada saat dewasa nanti. Mungkin dampak yang ditimbulkan dari praktik
poligami orang tuanya sangat besar apabila tidak ada bimbingan dan penangan
dari orang tuanya dan juga faktor lingkungan sangat berpengaruh. Permasalahan
inilah yang mungkin dirasa sulit untuk orang tua bagaimana menjelaskan pada
anak mereka bahwa poligami yang dipraktikkan orang tuanya merupakan sebuah
ibadah yang diridloi oleh Allah SWT, tapi tidak bagi anak-anak. Melihat
fenomena tersebut, muncul suatu pertanyaan bagaimana pihak keluarga poligami
satu atap ini dalam membina rumah tangganya agar tetap harmonis sebagaimana
harmonisnya pernikahan monogami. Bagaimana dengan kondisi psikologis anak-anak
mereka dengan kondisi keluarganya yang seperti itu, padahal keadaan seperti ini
mempunyai pengaruh besar bagi tumbuh kembang anak dan bagi perkembangan psikis
anak sendiri. Berdasarkan penjelasan di atas, peneliti merasa tertarik untuk
mengetahui dan meneliti secara mendalam obyek penelitian keluarga poligami yang
tinggal satu atap dalam melangsungkan rumah tangga dan keadaan psikologis
anak-anak dari pelaku poligami guna menambah khazanah keilmuan bagi masyarakat
dan bagi peneliti khususnya. Dari fenomena diatas, maka peneliti tertarik untuk
memilih obyek penelitian di Desa Sonorejo Kecamatan grogol Kabupaten Kediri,
dengan judul 9 DAMPAK POLIGAMI SATU ATAP TERHADAP PSIKOLOGIS ANAK STUDI KASUS
DI DESA SONOREJO KECAMATAN GROGOL KABUPATEN KEDIRI
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka dapat ditetapkan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang melatarbelakangi praktik poligami satu atap? 2. Bagaimana dampak
psikologis anak pada praktik poligami satu atap? 3. Bagaimana upaya keluarga
poligami satu atap dalam memenuhi hak anak?
C.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah
di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hal-hal yang
melatarbelakangi terjadinya praktik poligami satu atap. 2. Untuk mengetahui
dampak psikologis anak pada praktik poligami satu atap. 3. Untuk mengetahui
upaya keluarga poligami satu atap dalam memenuhi hak anak.
D.
Manfaat
Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, diharapkan penelitian ini
dapat memberikan manfaat serta pengetahuan baik secara teoritis maupun praktis
dalam aplikasinya di dunia pendidikan maupun di masyarakat. Adapun penelitian
yang diharapkan dari penelitian ini sebagai berikut: 1. Secara Teoritis Secara
teoritis, penelitian ini diharapkan bisa membuka wawasan yang lebih luas
mengenai penelitian terhadap hukum Islam khususnya kasus pernikahan poligami
satu atap ini bermanfaat untuk memperkaya khazanah keilmuan dan diharapkan
memberikan kontribusi untuk pengembangan penelitian ilmiah. Dan sumbangan
ilmiah dalam disiplin Ilmu Munakahat dan memberikan kontribusi ilmiah pada
Fakultas Syariah Jurusan Al-Ahwal AlSyakhshiyah. 2. Secara Praktis a. Dapat
memberikan wawasan atau pengetahuan baru bagi masyarakat masyarakat, baik
kalangan akademisi, praktisi maupun mayarakat pada umumnya mengenai dampak psikologis
yang akan terjadi pada anak sebelum melakukan poligami, dan pentingnya peran
orang tua terutama orang tua yang berpoligami terhadap tumbuh kembang anak dan
pemenuhan hak-hak anak pada keluarga poligami satu atap. b. Memberikan
sumbangan pikiran untuk menambah wawasan seluruh masyarakat khususnya
masyarakat Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. 11 c. Dapat
digunakan sebagai bahan rujukan dalam menyikapi sebuah permasalahan di
masyarakat terhadap perilaku seseorang.
E.
Definisi
Operasional
Definisi operasional dibuat untuk memudahkan pembaca dalam memahami
kosa kata dalam judul skripsi peneliti, adapun kosa kata atau istilaistilah
tersebut adalah sebagai berikut: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Poligami adalah sistem
perkawinan yang salah satu pihak memilih/mengawini beberapa lawan jenisnya
dalam waktu bersamaan. Kaitannya dalam penelitian ini yaitu mengawini lebih
dari satu orang istri. 3. Poligami satu atap adalah sebuah perkawinan yang
mempunyai istri lebih dari satu istri dan mengumpulkan istri-istri dan
anak-anaknya dalam satu rumah. 4. Psikologi adalah ilmu yang mempelajari
manusia ditinjau dari kondisi jiwa, sifat, perilaku, kepribadian, kebutuhan,
keinginan, orientasi hidup baik interpersonal dan antar personal. 5. Psikologi
anak adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku anak dalam
berinteraksi dengan lingkungan, dan di dalamnya mencakup juga tentang perasaan,
motivasi, dan emosi anak.
F.
Sistematika
Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini
terdiri dari V bab yang terdiri dari beberapa pokok bahasan dan sub pokok
bahasan yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti ambil. Sistematika
pembahasan ini guna untuk memperjelas mengenai gambaran penelitian yang akan
dilakukan. Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut: BAB I : Dalam bab ini akan dibahas tentang pendahuluan, yang di
dalamnya terdiri dari beberapa sub bahasan antara lain: latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional,
dan sistematika pembahasan. Hal ini bertujuan memberikan penjelasan pokok
tentang bahasan utama yang akan dikaji dalam penelitian ini, selain itu juga
berguna untuk mengantarkan peneliti pada bab selanjutnya. BAB II : Dalam bab
ini berisi tentang kajian pustaka, yang didalamnya terdiri dari penelitian
terdahulu, hal ini digunakan untuk memudahkan penelitian agar tidak terjadi
kesamaan dengan peneliti sebelumnya dan nilai orisinalitas penelitian. Serta
menguraikan poligami dan keluarga, di mana di dalamnya menjelaskan tentang
pengertian dan sejarah poligami, kemudian membangun keluarga harmonis serta
pemenuhan hak anak, selanjutnya juga membahas tentang psikologi anak dan tumbuh
kembang anak, kemudian kendala-kendala dalam tumbuh kembang anak, dan kondisi
psikologis anak dalam keluarga poligami. 13 BAB III : Memuat metode penelitian,
mencakup jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik
pengumpulan data, teknik pengolahan data, analisis data. BAB IV : Dalam bab ini
akan diuraikan tentang paparan dan analisis data di dalamnya berisi: deskripsi
objek penelitian, meliputi kondisi geografis, luas desa, batas wilayah desa,
keadaan penduduk, mata pencaharian, tingkat pendidikan, kondisi sosial
keagamaan dan sarana-sarana-sarana yang terdapat di tempat penelitian. Selain
itu juga membahas tentang penyajian data, klasifikasi data dan analisa data.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami keadaan tempat penelitian
secara menyeluruh dan juga untuk lebih mengetahui serta memahami isi
penelitian. Selain itu juga membahas tentang penyajian data, klasifikasi data
dan analisa data. BAB V : Merupakan bab terakhir dari pembahasan skripsi ini,
yang terdiri dari kesimpulan dan saran. Dalam bab ini akan dibuat kesimpulan
dari keseluruhan yang telah diuraikan serta akan dikemukakan beberapa saran
yang dianggap penting.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Dampak poligami satu atap terhadap psikologis anak: Studi kasus di Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment