Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, June 7, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:pandangan istri kiai tentang poligami dalam hukum Islam: Studi di Pondok Pesantren Al-Fath Kedungkandang

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan poligami merupakan bentuk perkawinan yang hanya diperbolehkan dalam agama Islam, dengan menyatunya beberapa istri dan satu suami ini, umat Islam berpedoman pada Al-Qur’an dan sunnatullah. Dalam Al-qur’an perkawinan ini diberlakukan bagi para suami yang mampu memenuhi segala syarat dan alasan termasuk dapat berbuat adil pada seluruh keluarga. Kebenaran adil dalam pandangan umum dilakukan pada pembagian waktu untuk istri, ekonomi, membimbing anak, pertanggungjawaban untuk keluarga, dan segala kewajiban layaknya seorang suami. Bentuk perkawinan ini juga merupakan salah satu tantangan bagi orang-orang yang beriman.
Penelitian ini dilakukan di wilayah Kedungkandang yang mayoritas penduduknya adalah lulusan MTS atau SMP, subyek penelitiannya terdiri dari istri kiai yang dipoligami dan tokoh masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat para istri tentang perkawinan poligami dan dampak sosiologis yang terjadi di keluarga dan masyarakat. Penelitian ini dikategorikan pada jenis penelitian kualitatif-deskriptif yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Dan menggunakan jenis penelitian studi kasus yang dapat dilihat dari permasalahannya yaitu hasil dari pendekatan untuk menginterpretasi suatu kasus secara natural tanpa adanya intervensi dari luar.
Hasil dari data penelitian menunjukkan bahwa tidak semua istri mau dipoligami tetapi mereka menerima hal ini karena sebuah keterpaksaan, bahwa dalam agama Islam perkawinan poligami adalah halal dan demi kebahagiaan suami juga anak- anaknya. Adanya dampak sosioligis dalam perkawinan poligami adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang perkawinan dalam hukum Islam. Setiap manusia sebagai masyarakat yang memiliki kedudukan apapun didunia adalah manusia yang selalu memiliki ketidaksempurnaan, dan wilayah kedungkandang ini adalah salah satu wilayah yang memerlukan bimbingan tentang hukum Islam, agar hukum yang berlaku di wilayah ini dapat terealisasi dengan baik.

Dari segi hukum Praktek poligami kiai di Wilayah Kedungkandang masih belum terlaksana dengan baik, perkawinan poligami selain dengan istri kesatu dilakukan secara sirri, terbukti adanya pasal 2 ayat 2, pasal 4 dan 5 tentang pencatatan pernikahan, pengajuan dan persetujuan untuk menikah lebih dari seorang belum terealisasi, Praktek sahnya perkawinan poligami dalam Islam juga masih diragukan. Sesungguhnya hukum Islam membolehkan pernikahan poligami dengan ketentuan yang sangat ketat, tidak hanya berdasarkan apa yang tertulis dalam surat An-Nisa ayat 3 melainkan ayat 129 sunnah nabi dan kaidah usul fiqh lainnya.



BAB I
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah
 Fenomena dan keadaan yang membolehkan lelaki Islam mempraktekkan poligami, telah mewujudkan satu situasi, dimana lelaki sering menyalahgunakan keistimewaan ini untuk memanipulasi dan menekan hak-hak istri. Adapula hubungan antara pasangan yang berlainan agama, pihak lelaki berjanji akan menganut agama Islam kemudian menikah dengan perempuan muslim sedangkan Istri pertama adalah perempuan non muslim, hal ini ditunjukkan pada satu contoh putusan hakim Pengadilan Agama Malang yang mengabulkan izin poligami seorang muallaf. Banyak pula kejadian seorang suami yang merasa kurang puas dengan memiliki satu istri saja, sehingga sebagai kepala rumah tangga berani memutuskan segala keinginannya, apalagi suami adalah tulang punggung keluarga terutama untuk mencari nafkah, seperti yang kita ketahui pada zaman ini materi dalam bentuk harta merupakan kebutuhan primer bagi semua manusia. 2 Para suami akan merasa mampu untuk berbuat adil terhadap istri dan anakanaknya, akan tetapi tidak dapat pungkiri bahwa itu hanya dalam sudut pandang tertentu terutama dirinya sendiri. Fakta yang terjadi tidak sedikit orang yang melakukan poligami akan berani berbohong untuk membahagiakan istri dan anakanaknya, padahal itu juga bisa menyakiti pihak keluarga masing-masing. Contoh lain banyak kita lihat tayangan film baru yang menunjukkan kisah – kisah kehidupan keluarga poligami. Kenyataan pahit lain bagi istri yang dipoligami sekarang adalah kebanyakan istri kedua memiliki kelebihan yang tidak dimiliki istri pertama misalnya lebih cantik, ramah dan pandai sehingga istri pertama akan menjadi tersisihkan, bahkan para suami menggunakan alasan bahwa mereka ingin menjauhi maksiat “berselingkuh” atau ketempat pelacuran, dan saat ini pun salah seorang Kiai besar seperti Aa Gimnastiar berkata “Saya poligami juga karena ingin membuat istri Saya lebih cinta sama Allah” 1 . Mungkin bagi para suami, poligami merupakan salah satu solusi terbaik, tetapi apakah poligami salah satu jalan yang dapat membantu manusia lebih dekat kepada Allah SWT.? padahal masih banyak keluarga yang menunjukkan betapa indahnya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warrohmah dalam pernikahan monogami. Beberapa tindakan yang seolah-olah menyalahgunakan agama ini telah menjadikan poligami sebagai suatu institusi yang dapat mempengaruhi budaya, tindak tanduk laki-laki serta kegelisahan para istri dalam melaksanakan kewajiban sebagai ibu rumah tangga. Apalagi kalau hal ini dilakukan oleh Kiai sebagai tokoh agama, yang lebih memahami ayat 3 dan 129 surat An-Nisa’, sebagai dasar hukum pelaksanaan poligami. 1 Berita Selebritis Stasiun Televisi swasta, Januari 2007 3 Besar kemungkinan kiai dapat mengemban amanah Allah untuk menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat mukmin, sehingga kiai yang berpoligami akan lebih mampu mengatur kehidupan istri-istrinya dengan baik. Tetapi istri kiai tetaplah perempuan biasa yang pada umumnya ingin selalu dinomor satukan oleh suaminya, dalam keadaan inilah yang akan menjadi salah satu kesulitan yang selalu dihadapi oleh suami yang berpoligami. Tidak sedikit para suami yang berpoligami memberikan penjelasan pada istriistrinya dengan dalil Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi : Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku dengan adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 2 Secara tekstual adalah benar ayat di atas menunjukkan bahwa seorang pria bisa menikah lebih dari satu istri (dua, tiga, atau empat istri) atau disebut dengan poligami 3 dengan syarat pria tersebut mampu berbuat adil. Tetapi keadilan suami terhadap istri-istrinya tidak boleh bertentangan dengan apa yang ada dalam AlQur’an surat An-Nisa’ ayat 129 : 2 Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, 1998) , 115 3 Slamet Abidin dan Aminudin, “FIQIH MUNAKAHAT ,”(Cet.1; Bandung: CV. PUSTAKA SETIA 1999) , 131 4 Artinya: “Dan kami sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .” 4 . Kedua ayat di atas seolah-olah bertentangan dalam masalah berlaku adil, pada ayat 3 menunjukkan bahwa diperbolehkan menikahi lebih dari seorang istri bagi pria dengan syarat adil sedangkan, ayat 129 menyatakan tidak ada seorangpun dapat berlaku adil (tidak boleh poligami). Sebenarnya kedua ayat diatas tidak akan dapat berdiri sendiri, apalagi asbab al-nuzul ayat 3 ini tercantum dalam kitab Tafsiru Ayatul Ahkami bahwa Al- Bukhori meriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah : “ dan jika kamu kuatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim….” Itu, lalu Aisyah berkata : “Hai anak sudaraku! Si yatim ini berada dipangkuan walinya, dan hartanya dicampur menjadi satu. Si wali itu tertarik akan harta dan kecantikan wajahnya. Lalu ia berkehendak untuk mengawininya, tetapi dengan cara yang tidak adil tentang pemberian mas kawin. Dia tidak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain. Maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali berlaku adil terhadap istri-istrinya, padahal mereka sudah biasa memberi mas kawin yang cukup tinggi. Begitulah lalu mereka itu disuruh mengawini perempuan-perempuan yang cocok dengan mereka, selain anak-anak yatim itu (ayat 3) 5 ”. 4 Op.Cit, Departemen Agama R.I, 143 5 Muhammad Ali As-Shabuni, “Tafsiru Ayatul Ahkami, juz I (Cet. 1, Makkah, t.th.) ,” 420 5 Dari pandangan dan penafsiran kedua ayat di atas, menunjukkan bahwa hukum tidak dapat mengabaikan konteks sosial tertentu, termasuk dalam tradisi Islami munculnya perbedaan di atas hanya dapat dikembalikan pada masing-masing pelaku termasuk dalam pembahasan ini adalah istri kiai sebagai perempuan yang tugasnya identik dengan kerja-kerja domestik dan cenderung menerima, mematuhi, serta mengikuti apa yang diperintahkan kepala keluarga yaitu oleh kiai sebagai suri tauladan masyarakat khususnya diwilayah Malang yang di tempati lebih dari 609 pesantren 6 . Banyak istri yang dipoligami menganggap bahwa institusi poligami sebagai hal yang alamiah dan rahmat Tuhan tidak menentangnya 7 . Tetapi juga banyak istri yang beranggapan bahwa poligami hanyalah problem sosial yang meluas dan sudah sangat memprihatinkan. Diantara yang menyebabkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, terlantarnya para istri dan anak terutama secara psikologis dan ekonomi, maraknya perkawinan dibawah tangan (Sirri) 8 . Kurang baik dalam menggunakan dispensasi poligami yang diperlihatkan pada beberapa pria yang menikah lebih dari satu istri dengan tidak tercatat (poligami liar), tersembunyi dan tanpa melakukan izin poligami tidak sesuai dengan ketetapan dalam pasal 56 Inpres No 1 Tahun 1991. Serta masih banyak kaum muslimin yang kurang baik dalam mempergunakan rukhshah (keringan) poligami yang disyariatkan kepada mereka, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi keluarga mereka. Kesalahan ini tidak bisa dinisbatkan kepada hukum Islam, tetapi kesalahan terletak pada aplikasi 6 Kota Malang dalam Angka 2003 (Badan Pusat Statistik Kota Malang) 50 dan Kabupaten Malang Dalam Angka 2003 (Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang) , 114, 7 Asghar Ali Engineer, “ The Qur’an, Women and Modern SecIety,” diterjemahkan Akhmad Affandi dan Muh. Ihsan, matinya Perempuan : Transformasi Al-Qur’an, perempuan dan masyarakat Modern,(Cet. 1, Yogyakarta: Ircisod, 2003) , 131 8 Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2004) h. 193 6 yang timbul karena jeleknya pemahaman atau jeleknya moralitas dan keberagamaan mereka 9 . Dari latar belakang diatas, saat ini sangat jarang sekali adanya bukti nyata tentang kehidupan keluarga dengan posisi suami yang berpoligami, penulis ingin mengkaji teori dan fakta tentang kehidupan poligami Kiai, selain Kiai sebagai pembimbing masyarakat dalam mendalami agama Islam, mereka juga sebagai suri tauladan dalam segala bidang keilmuan, akhlakul karimah, bisnis dan lain sebagainya. Tindakan mereka bagi masyarakat sekitarnya adalah selalu benar, dan dianggap paling dekat dengan Allah. Pengetahuan ini tentu sangatlah diperlukan bagi semua masyarakat Islam yang berkeluarga, apalagi banyaknya fenomena poligami yang tidak sehat dimasyarakat umum serta kurangnnya pemahaman masyarakat tentang mengatur keluarga dalam hukum Islam. Munculnya beberapa fenomena diatas, penulis berusaha menyajikan penelitian dalam bentuk skripsi yang berjudul : Pandangan Istri Kiai Tentang Poligami dalam Hukum Islam (Studi di Pondok Pesantren Al- Fath Kedungkandang)
B. Identifikasi Masalah 
Dari latar belakang masalah diatas, maka bisa disimpulkan bahwa fenomena poligami telah menjadi hal biasa yang biasa dalam kehidupan Kiai di beberapa pondok pesantren, adapun hasil ulasannya dapat diidentifikasikan sebagai berikut: 
1. Bagaimana kehidupan keluarga besar Kiai yang berpoligami? 
2. Bagaimana pandangan istri dan keluarga kiai tentang pernikahan poligami? 3. Apa alasan dan sebab terjadinya pernikahan poligami Kiai?
 4. Apa dampak sosiologis yang terja
di di keluarga dan masyarakat?
 5. Kedudukan istri dan anak dari perkawinan poligami? 
C. Rumusan Masalah
 Berdasarkan pemaparan di atas, maka secara singkat masalah dapat dirumuskan sebagai berikut : 
1. Bagaimana pendapat istri kiai tentang perkawinan poligami kiai?
 2. Apa dampak sosiologis perkawinan poligami bagi istri dan keluarga kiai di Pondok Pesantren Al- Fath Kecamatan Kedungkandang Malang ?
 D. Batasan Masalah 
Agar dalam penelitian ini tidak bias dan terfokus pada rumusan masalah, maka peneliti perlu membatasi masalah yaitu berkenaan dengan pendapat istri Kiai pengasuh Pondok Pesantren Al- Fath di Kecamatan Kedungkandang Malang tentang perkawinan poligami serta dampak sosiologis terhadap keluarga dan istri yang dipoligami. Ketokohan Kiai merupakan ciri khas dalam masyarakat pesantren, ini terjadi karena kultur masyarakat Indonesia yang paternalistic, tetapi individu Kiai sendiri merupakan gelar yang tercipta melalui proses teologis. Gelar Kiai atau ulama kepada seseorang bukan karena penyematan seperti pemberian gelar akademikatau gelar kehormatan, namun berdasarkan keistimewaan individu yang dalam prespektif 8 agama individu tersebut telah memiliki sifat kenabian (warasthul anbia’) seperti : kedalaman ilmu agama, amanah, wira’I, zuhud, thawadlu dan sebagainya .
E. Tujuan Penelitian
 Ada beberapa tujuan penelitian dalam mengadakan penelitian di wilayah Malang diantarnya sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui konsep perkawinan poligami dalam hukum Islam 

2. Untuk memahami realitas perkawinan poligami di masyarakat
3. Untuk mengeahui dampak sosiologis perkawinan poligami Kiai di Pondok Pesantren Al- Fath Kedungkandang
 F. Manfaat Penelitian 
Dengan adanya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tersebut, maka diharapkan memberikan manfaat dan kegunaan bagi beberapa pihak antara lain :
 1. Secara Praktis Dapat menambah khazanah pemikiran Islam tentang alasan perkawinan poligami bagi masyarakat pada umumnya. Dan dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa, dalam rangka membangun intelektual hukum Islam. 
2. Secara Teoritis Diharapkan Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan informasi dan pertimbangan bagi mahasiswa dan masyarakat, terutama untuk memahami dampak negatif dan positifnya dalam pelaksanaan perkawinan poligami, sehingga dapat 1 ditentukan pilihan diantara berbagai hukum Islam yang lebih sesuai dengan kondisi dan situasi.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  pandangan istri kiai tentang poligami dalam hukum Islam: Studi di Pondok Pesantren Al-Fath Kedungkandang"Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment