Abstract
INDONESIA:
Perkawinan poligami merupakan bentuk perkawinan yang hanya diperbolehkan dalam agama Islam, dengan menyatunya beberapa istri dan satu suami ini, umat Islam berpedoman pada Al-Qur’an dan sunnatullah. Dalam Al-qur’an perkawinan ini diberlakukan bagi para suami yang mampu memenuhi segala syarat dan alasan termasuk dapat berbuat adil pada seluruh keluarga. Kebenaran adil dalam pandangan umum dilakukan pada pembagian waktu untuk istri, ekonomi, membimbing anak, pertanggungjawaban untuk keluarga, dan segala kewajiban layaknya seorang suami. Bentuk perkawinan ini juga merupakan salah satu tantangan bagi orang-orang yang beriman.
Penelitian ini dilakukan di wilayah Kedungkandang yang mayoritas penduduknya adalah lulusan MTS atau SMP, subyek penelitiannya terdiri dari istri kiai yang dipoligami dan tokoh masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat para istri tentang perkawinan poligami dan dampak sosiologis yang terjadi di keluarga dan masyarakat. Penelitian ini dikategorikan pada jenis penelitian kualitatif-deskriptif yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Dan menggunakan jenis penelitian studi kasus yang dapat dilihat dari permasalahannya yaitu hasil dari pendekatan untuk menginterpretasi suatu kasus secara natural tanpa adanya intervensi dari luar.
Hasil dari data penelitian menunjukkan bahwa tidak semua istri mau dipoligami tetapi mereka menerima hal ini karena sebuah keterpaksaan, bahwa dalam agama Islam perkawinan poligami adalah halal dan demi kebahagiaan suami juga anak- anaknya. Adanya dampak sosioligis dalam perkawinan poligami adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang perkawinan dalam hukum Islam. Setiap manusia sebagai masyarakat yang memiliki kedudukan apapun didunia adalah manusia yang selalu memiliki ketidaksempurnaan, dan wilayah kedungkandang ini adalah salah satu wilayah yang memerlukan bimbingan tentang hukum Islam, agar hukum yang berlaku di wilayah ini dapat terealisasi dengan baik.
Dari segi hukum Praktek poligami kiai di Wilayah Kedungkandang masih belum terlaksana dengan baik, perkawinan poligami selain dengan istri kesatu dilakukan secara sirri, terbukti adanya pasal 2 ayat 2, pasal 4 dan 5 tentang pencatatan pernikahan, pengajuan dan persetujuan untuk menikah lebih dari seorang belum terealisasi, Praktek sahnya perkawinan poligami dalam Islam juga masih diragukan. Sesungguhnya hukum Islam membolehkan pernikahan poligami dengan ketentuan yang sangat ketat, tidak hanya berdasarkan apa yang tertulis dalam surat An-Nisa ayat 3 melainkan ayat 129 sunnah nabi dan kaidah usul fiqh lainnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Fenomena dan keadaan
yang membolehkan lelaki Islam mempraktekkan poligami, telah mewujudkan satu
situasi, dimana lelaki sering menyalahgunakan keistimewaan ini untuk
memanipulasi dan menekan hak-hak istri. Adapula hubungan antara pasangan yang
berlainan agama, pihak lelaki berjanji akan menganut agama Islam kemudian
menikah dengan perempuan muslim sedangkan Istri pertama adalah perempuan non
muslim, hal ini ditunjukkan pada satu contoh putusan hakim Pengadilan Agama
Malang yang mengabulkan izin poligami seorang muallaf. Banyak pula kejadian
seorang suami yang merasa kurang puas dengan memiliki satu istri saja, sehingga
sebagai kepala rumah tangga berani memutuskan segala keinginannya, apalagi
suami adalah tulang punggung keluarga terutama untuk mencari nafkah, seperti
yang kita ketahui pada zaman ini materi dalam bentuk harta merupakan kebutuhan
primer bagi semua manusia. 2 Para suami akan merasa mampu untuk berbuat adil
terhadap istri dan anakanaknya, akan tetapi tidak dapat pungkiri bahwa itu
hanya dalam sudut pandang tertentu terutama dirinya sendiri. Fakta yang terjadi
tidak sedikit orang yang melakukan poligami akan berani berbohong untuk
membahagiakan istri dan anakanaknya, padahal itu juga bisa menyakiti pihak
keluarga masing-masing. Contoh lain banyak kita lihat tayangan film baru yang
menunjukkan kisah – kisah kehidupan keluarga poligami. Kenyataan pahit lain
bagi istri yang dipoligami sekarang adalah kebanyakan istri kedua memiliki
kelebihan yang tidak dimiliki istri pertama misalnya lebih cantik, ramah dan
pandai sehingga istri pertama akan menjadi tersisihkan, bahkan para suami
menggunakan alasan bahwa mereka ingin menjauhi maksiat “berselingkuh” atau
ketempat pelacuran, dan saat ini pun salah seorang Kiai besar seperti Aa
Gimnastiar berkata “Saya poligami juga karena ingin membuat istri Saya lebih
cinta sama Allah” 1 . Mungkin bagi para suami, poligami merupakan salah satu
solusi terbaik, tetapi apakah poligami salah satu jalan yang dapat membantu
manusia lebih dekat kepada Allah SWT.? padahal masih banyak keluarga yang
menunjukkan betapa indahnya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warrohmah
dalam pernikahan monogami. Beberapa tindakan yang seolah-olah menyalahgunakan
agama ini telah menjadikan poligami sebagai suatu institusi yang dapat
mempengaruhi budaya, tindak tanduk laki-laki serta kegelisahan para istri dalam
melaksanakan kewajiban sebagai ibu rumah tangga. Apalagi kalau hal ini
dilakukan oleh Kiai sebagai tokoh agama, yang lebih memahami ayat 3 dan 129
surat An-Nisa’, sebagai dasar hukum pelaksanaan poligami. 1 Berita Selebritis
Stasiun Televisi swasta, Januari 2007 3 Besar kemungkinan kiai dapat mengemban
amanah Allah untuk menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat mukmin, sehingga
kiai yang berpoligami akan lebih mampu mengatur kehidupan istri-istrinya dengan
baik. Tetapi istri kiai tetaplah perempuan biasa yang pada umumnya ingin selalu
dinomor satukan oleh suaminya, dalam keadaan inilah yang akan menjadi salah
satu kesulitan yang selalu dihadapi oleh suami yang berpoligami. Tidak sedikit
para suami yang berpoligami memberikan penjelasan pada istriistrinya dengan
dalil Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi : Artinya: “Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku
dengan adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 2 Secara tekstual
adalah benar ayat di atas menunjukkan bahwa seorang pria bisa menikah lebih
dari satu istri (dua, tiga, atau empat istri) atau disebut dengan poligami 3
dengan syarat pria tersebut mampu berbuat adil. Tetapi keadilan suami terhadap
istri-istrinya tidak boleh bertentangan dengan apa yang ada dalam AlQur’an
surat An-Nisa’ ayat 129 : 2 Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya
(Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, 1998) , 115 3 Slamet
Abidin dan Aminudin, “FIQIH MUNAKAHAT ,”(Cet.1; Bandung: CV. PUSTAKA SETIA
1999) , 131 4 Artinya: “Dan kami sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil
diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatungkatung Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang .” 4 . Kedua ayat di atas seolah-olah bertentangan dalam masalah
berlaku adil, pada ayat 3 menunjukkan bahwa diperbolehkan menikahi lebih dari
seorang istri bagi pria dengan syarat adil sedangkan, ayat 129 menyatakan tidak
ada seorangpun dapat berlaku adil (tidak boleh poligami). Sebenarnya kedua ayat
diatas tidak akan dapat berdiri sendiri, apalagi asbab al-nuzul ayat 3 ini
tercantum dalam kitab Tafsiru Ayatul Ahkami bahwa Al- Bukhori meriwayatkan dari
‘Urwah bin Zubair, sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Aisyah tentang
firman Allah : “ dan jika kamu kuatir tidak dapat berlaku adil terhadap
anak-anak yatim….” Itu, lalu Aisyah berkata : “Hai anak sudaraku! Si yatim ini
berada dipangkuan walinya, dan hartanya dicampur menjadi satu. Si wali itu
tertarik akan harta dan kecantikan wajahnya. Lalu ia berkehendak untuk
mengawininya, tetapi dengan cara yang tidak adil tentang pemberian mas kawin.
Dia tidak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain. Maka mereka
dilarang berbuat demikian, kecuali berlaku adil terhadap istri-istrinya,
padahal mereka sudah biasa memberi mas kawin yang cukup tinggi. Begitulah lalu
mereka itu disuruh mengawini perempuan-perempuan yang cocok dengan mereka,
selain anak-anak yatim itu (ayat 3) 5 ”. 4 Op.Cit, Departemen Agama R.I, 143 5
Muhammad Ali As-Shabuni, “Tafsiru Ayatul Ahkami, juz I (Cet. 1, Makkah, t.th.)
,” 420 5 Dari pandangan dan penafsiran kedua ayat di atas, menunjukkan bahwa
hukum tidak dapat mengabaikan konteks sosial tertentu, termasuk dalam tradisi
Islami munculnya perbedaan di atas hanya dapat dikembalikan pada masing-masing
pelaku termasuk dalam pembahasan ini adalah istri kiai sebagai perempuan yang
tugasnya identik dengan kerja-kerja domestik dan cenderung menerima, mematuhi,
serta mengikuti apa yang diperintahkan kepala keluarga yaitu oleh kiai sebagai
suri tauladan masyarakat khususnya diwilayah Malang yang di tempati lebih dari
609 pesantren 6 . Banyak istri yang dipoligami menganggap bahwa institusi
poligami sebagai hal yang alamiah dan rahmat Tuhan tidak menentangnya 7 .
Tetapi juga banyak istri yang beranggapan bahwa poligami hanyalah problem
sosial yang meluas dan sudah sangat memprihatinkan. Diantara yang menyebabkan
tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, terlantarnya
para istri dan anak terutama secara psikologis dan ekonomi, maraknya perkawinan
dibawah tangan (Sirri) 8 . Kurang baik dalam menggunakan dispensasi poligami
yang diperlihatkan pada beberapa pria yang menikah lebih dari satu istri dengan
tidak tercatat (poligami liar), tersembunyi dan tanpa melakukan izin poligami
tidak sesuai dengan ketetapan dalam pasal 56 Inpres No 1 Tahun 1991. Serta
masih banyak kaum muslimin yang kurang baik dalam mempergunakan rukhshah
(keringan) poligami yang disyariatkan kepada mereka, sehingga menimbulkan
dampak negatif bagi keluarga mereka. Kesalahan ini tidak bisa dinisbatkan
kepada hukum Islam, tetapi kesalahan terletak pada aplikasi 6 Kota Malang dalam
Angka 2003 (Badan Pusat Statistik Kota Malang) 50 dan Kabupaten Malang Dalam
Angka 2003 (Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang) , 114, 7 Asghar Ali
Engineer, “ The Qur’an, Women and Modern SecIety,” diterjemahkan Akhmad Affandi
dan Muh. Ihsan, matinya Perempuan : Transformasi Al-Qur’an, perempuan dan
masyarakat Modern,(Cet. 1, Yogyakarta: Ircisod, 2003) , 131 8 Siti Musdah
Mulia, Islam Menggugat Poligami (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2004) h.
193 6 yang timbul karena jeleknya pemahaman atau jeleknya moralitas dan
keberagamaan mereka 9 . Dari latar belakang diatas, saat ini sangat jarang
sekali adanya bukti nyata tentang kehidupan keluarga dengan posisi suami yang berpoligami,
penulis ingin mengkaji teori dan fakta tentang kehidupan poligami Kiai, selain
Kiai sebagai pembimbing masyarakat dalam mendalami agama Islam, mereka juga
sebagai suri tauladan dalam segala bidang keilmuan, akhlakul karimah, bisnis
dan lain sebagainya. Tindakan mereka bagi masyarakat sekitarnya adalah selalu
benar, dan dianggap paling dekat dengan Allah. Pengetahuan ini tentu sangatlah
diperlukan bagi semua masyarakat Islam yang berkeluarga, apalagi banyaknya
fenomena poligami yang tidak sehat dimasyarakat umum serta kurangnnya pemahaman
masyarakat tentang mengatur keluarga dalam hukum Islam. Munculnya beberapa
fenomena diatas, penulis berusaha menyajikan penelitian dalam bentuk skripsi
yang berjudul : Pandangan Istri Kiai Tentang Poligami dalam Hukum Islam (Studi
di Pondok Pesantren Al- Fath Kedungkandang)
B. Identifikasi Masalah
Dari latar
belakang masalah diatas, maka bisa disimpulkan bahwa fenomena poligami telah
menjadi hal biasa yang biasa dalam kehidupan Kiai di beberapa pondok pesantren,
adapun hasil ulasannya dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Bagaimana
kehidupan keluarga besar Kiai yang berpoligami?
2. Bagaimana
pandangan istri dan keluarga kiai tentang pernikahan poligami? 3. Apa alasan
dan sebab terjadinya pernikahan poligami Kiai?
4. Apa dampak sosiologis yang
terja
di di keluarga dan masyarakat?
5. Kedudukan istri dan anak dari perkawinan
poligami?
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan di atas, maka secara singkat
masalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana pendapat istri kiai
tentang perkawinan poligami kiai?
2. Apa dampak sosiologis perkawinan poligami
bagi istri dan keluarga kiai di Pondok Pesantren Al- Fath Kecamatan Kedungkandang
Malang ?
D. Batasan Masalah
Agar dalam penelitian ini tidak bias dan terfokus
pada rumusan masalah, maka peneliti perlu membatasi masalah yaitu berkenaan
dengan pendapat istri Kiai pengasuh Pondok Pesantren Al- Fath di Kecamatan
Kedungkandang Malang tentang perkawinan poligami serta dampak sosiologis
terhadap keluarga dan istri yang dipoligami. Ketokohan Kiai merupakan ciri khas
dalam masyarakat pesantren, ini terjadi karena kultur masyarakat Indonesia yang
paternalistic, tetapi individu Kiai sendiri merupakan gelar yang tercipta
melalui proses teologis. Gelar Kiai atau ulama kepada seseorang bukan karena
penyematan seperti pemberian gelar akademikatau gelar kehormatan, namun
berdasarkan keistimewaan individu yang dalam prespektif 8 agama individu
tersebut telah memiliki sifat kenabian (warasthul anbia’) seperti : kedalaman
ilmu agama, amanah, wira’I, zuhud, thawadlu dan sebagainya .
E. Tujuan
Penelitian
Ada beberapa tujuan penelitian dalam mengadakan penelitian di
wilayah Malang diantarnya sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui konsep
perkawinan poligami dalam hukum Islam
2. Untuk memahami realitas perkawinan
poligami di masyarakat
3. Untuk mengeahui dampak sosiologis perkawinan poligami
Kiai di Pondok Pesantren Al- Fath Kedungkandang
F. Manfaat Penelitian
Dengan
adanya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tersebut, maka diharapkan
memberikan manfaat dan kegunaan bagi beberapa pihak antara lain :
1. Secara
Praktis Dapat menambah khazanah pemikiran Islam tentang alasan perkawinan
poligami bagi masyarakat pada umumnya. Dan dapat dijadikan referensi bagi
mahasiswa, dalam rangka membangun intelektual hukum Islam.
2. Secara Teoritis
Diharapkan Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan informasi dan
pertimbangan bagi mahasiswa dan masyarakat, terutama untuk memahami dampak
negatif dan positifnya dalam pelaksanaan perkawinan poligami, sehingga dapat 1 ditentukan pilihan diantara berbagai
hukum Islam yang lebih sesuai dengan kondisi dan situasi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : pandangan istri kiai tentang poligami dalam hukum Islam: Studi di Pondok Pesantren Al-Fath Kedungkandang"" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment