Abstract
INDONESIA:
Pengaruh kemajuan tekhnologi yang berdampak pada kehidupan sosial masyarakat adalah semakin berkembangnya pola pikir masyarakat dewasa ini. Tidak hanya hal positif saja yang kita ketahui, namun ada sisi negatif yang terdapat dalam kemajuan tekhnologi. Namun, dampak negatif yang terlihat jelas adalah meningkatnya perzinahan di kalangan umat Islam hingga berdampak hamil tanpa ikatan yang sah. Hal ini membuat organisasi Islam bergerak untuk memberi ketetapan hukum tentang menikahi wanita hamil di luar nikah dengan jalan metode istinbath yang dilakukan oleh Dewan Hisbah (Persatuan Islam) dan Lembaga Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama).
Rumusan masalah adalah bagaimana manhaj istinbath Dewan Hisbah (Persatuan Islam) dan Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama) tentang hukum menikahi wanita hamil diluar nikah, dan juga apa kelemahan dan kelebihan manhaj Dewan Hisbah (Persatuan Islam) dan Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama). Adapun tujuannya adalah mendeskripsikan manhaj istinbath yang digunakan oleh kedua organisasi islam tersebut tentang menikahi wanita hamil diluar nikah serta membandingkan kelebihan dan kelemahan dalam penggunaan manhaj istinbathnya.
Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan metode kualitatif bersifat komparatif untuk mengetahui perbedaan manhaj istinbath yang digunakan dalam kasus menikahi wanita hamil di luar nikah, serta kelebihan dan kelemahan manhaj istinbathnya. Buku merupakan data primer dari penelitian ini.
Berdasarkan hasil analisis penelitian dapat disimpulkan bahwa, manhaj istinbath yang digunakan Dewan Hisbah (Persatuan Islam) ialah Saddu Dzari’ah dengan putusan tidak memperbolehkan dengan dasar sebagai langkah preventif menutup jalan perbuatan zina, sedangkan manhaj Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama) ialah Ilhaq dengan putusan membolehkan dengan dasar wanita hamil di luar nikah tidak memiliki massa iddah. Kelemahan manhaj Dewan Hisbah ialah tidak bermadzhab, kelebihannya adalah memiliki sifat kehati-hatian. Sedangkan kelemahan manhaj Bahtsul Masail ialah memandulkam kreatifitas penulusaran kaidah fikih, sedangkan kelebihannya adalah sudah ada dalam kitab fikih, sehingga dapat dipahami oleh kalangan awam.
ENGLISH:
The influence of technological advance which impacts on social life is growing mindset of society today. Not only the positive things that we know but also there are many negative sides in the advance of technology. However, the negative impact which appears obviously is the increase of adultery among Muslims and it causes the pregnancy without legal ties. It makes Islamic organizations move to provide the legal provisions about marrying a pregnant woman through the istinbath method which is conducted by the Hisbah Council (Islamic Unity) and the Bahtsul Masail Institute (Nahdlatul Ulama). The research problems are how manhaj istinbath of hisbah Council (Islamic Unity) and Bahtsul Masail (Nahdlatul Ulama) about the law of marrying a woman who is pregnant out of wedlock (married by accident) and also what are the advantages and disadvantages of the methodology of the Hisbah Council (Islamic Unity) and Bahtsul Masail (Nahdlatul Ulama).
The purpose is to describe the methodology of istinbath used by both the Islamic organizations about marrying a woman who is pregnant out of wedlock (married by accident) and also to compare the strengths and weaknesses in the use of the methodology of istinbath.
This research is normative by using comparative qualitative method to identify the difference of manhaj istinbath used in the case of married by accident and also the strengths and weaknesses of the methodology of istinbath. The book is a primary data from this research.
Based on the analysis, this research reveals that manhaj istinbath which is used by hisbah Council (Islamic Unity) is Saddu dzari'a (the decision which does not allow it as a prevention movement to stop the adultery. While manhaj Bahtsul Masail (Nahdlatul Ulama) is Ilhaq (the decision to allow it as long as the pregnant woman does not has a waiting period of mass (iddah)). The advantage of manhaj hisbah council is having the careful characteristic while the weakness is not bermadzhab. Then, the advantage of Bahtsul Masail manhaj is the existence in the fikih book so that it can be understood by the layman while the weakness is the decrease of creativity in investigating in principles of fikih.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pernikahan merupakan satu-satunya sarana yang
sah, ikatan yang halal antara suami dan istri bagi pemenuhan kebutuhan seksual
dan reproduksi. Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad atau perikatan
untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka
mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta
kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah.1 1K.H Ahmad Azhar, Hukum
Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII PRESS, Cet Kesebelas, 2007, hlm.14 2 Sayuti
Thalib2 dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia mendefinisikan perkawinan
merupakan suatu perjanjian suci dalam membentuk keluarga antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan. Sementara Mahmud Yunus3 menjelaskan,
perkawinan ialah akad antara calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan
untuk memenuhi hajat jenisnya menurut syari‟at. Perkawinan telah diatur secara
jelas oleh ketentuan-ketentuan Islam yang digali dari sumbernya baik dari
Al-Qur‟an, As Sunnah dan hasil ijtihad para ulama. Kehidupan dan peradaban manusia
tidak akan berlanjut tanpa adanya kesinambungan perkawinan dari setiap generasi
manusia. Salah satu adalah firman Allah swt. Berikut: y]»n= è Our 4Óo_÷WtB Ïä!$|¡ÏiY9$# z`ÏiB N ä3s9 z>$sÛ $tB (#q ß sÅ3R$$sù 4uK»tGuø9$# Îû (#q ä ÜÅ¡ø) è ? wr& ÷L ä êøÿÅz (÷aÎ)ur ÇÌÈ (#q ä 9q ã ès? wr& # oT÷r& y7Ï9ºs 4 öN ä3ã Y»yJ÷r& ôMs3n=tB $tB ÷rr& ¸ oyÏnºuqsù (#q ä 9Ï÷ès? wr& óO ç FøÿÅz ÷aÎ*sù ( yì»t/âur
“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.
An Nisaa’ [4]: 3).4 Dalam Islam, perkawinan memiliki dua fungsi, dan hanya
perkawinanlah saran yang halal dalam mencapai tujuan-tujuan itu. Yang 2 Sayuti
Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, Cet. 5, 1986, hlm. 47
3Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta: PT. Hadikarya Agung, Cet.
12, 1990, hlm. 1. 4Departemen Agama RI, Al Qur’an Dan Terjemahannya, h. 115 3
pertama adalah untuk memenuhi hasrat kedua hasrat kedua pasangan, baik yang
bersifat fiskal maupun spiritual. Allah SWT berfirman: Z o ¨ uq ¨B N à 6uZ÷t/ @yèy_ur $ygøs9Î) (#þq ã Z ä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öN ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB / ä3s9 t,n=y{ ÷ar& ÿ¾ÏmÏG»t#uä `ÏBur ÇËÊÈ tar ã © 3xÿtGt 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tUy y7Ï9ºs Îû ¨ aÎ) 4 º pyJômuur
“dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.” (Q.S Ar-Rum [30]: 21.) 5 Dari ayat di atas dapat dilihat bahwasannya
seluruh makhluk ciptaan-Nya diciptakan berpasang-pasangan, agar tidak gundah
gulana hatinya. Sebagai umatNya dapat kita peroleh ketentuan bahwa hidup
berpasang-pasangan merupakan pembawaan naluriah manusia dan makhluk hidup
lainnya bahkan segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan. Yang kedua adalah
sebagai sarana melestarikan keturunan, Allah SWT berfirman: N ä3s%yuur Z oyxÿymur tûüÏZt/ N à 6Å_ºurør& ô`ÏiB N ä3s9 @yèy_ur %[ `ºurør& ö/ ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB N ä3s9 @yèy_ ª !$#ur ÇÐËÈ tar ã à ÿõ3t öN è d «!$# ÏMyJ÷èÏZÎ/ur taq ã ZÏB÷s ã È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& 4 ÏM»t6Íh © Ü9$# z`ÏiB “Allah
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan 5Departemen
Agama RI, Al Qur’an Dan Terjemahannya, h. 644 4 memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah?" (QS an-Nahl [16]:72) 6 Di jelaskan pula pada UU No.1 tahun
1974 perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam
perkawinan, adanya saling memelihara dan menjaga satu sama lain untuk
terjaganya keutuhan keluarga dari hal-hal yang membawa kemudhorotan dan
menghindarkan dari api neraka. Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah
satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah
matang jiwa raganya. Oleh karena itu dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
ditentukan batas minimal untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan mengenai
batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak
pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun
dan dicatatkan kepada lembaga pencatatan perkawinan.”7 Dengan jalan perkawinan
yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara hormat sesuai dengan
kedudukan manusia sebagai makhluk yang berakal dan terhormat yang sah dimata hukum
baik hukum negara dan hukum Islam.Oleh karena itu, Islam dengan jelas dan
terperinci menjelaskan bagaimana hal-hal 6Departemen Agama RI, Al Qur’an Dan
Terjemahannya, h. 412 7Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1, hal 167
5 mengenai perkawinan, dengan tujuan membuat manusia hidup berkehormatan,
sesuai dengan kedudukanya yang amat mulia dibanding makhluk ciptaan Allah SWT
lainnya. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dunia semakin berkembang dari
zaman klasik menuju zaman modern. Di antara tanda dari perkembangan tersebut
adalah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin mempermudah
seseorang untuk mengakses dan membaca perkembangan berita di dunia melalui
berbagai media masa dan elektronik. Dengan kemajuan teknologi informasi mobilitas
sehari-hari menjadi lebih cepat dan effisien, begitupula dengan kemajuan
komunikasi yang mempermudah seseorang untuk berhubungan dengan orang lain
melalui handphone atau sejenisnya. Ditambah lagi dengan fitur-fitur yang
semakin berkembang, dimana semakin mudah melakukan aktifitas di dunia maya
semakin lancar.Akan tetapi disamping hal-hal positif dari kemajuan-kemajuan
tersebut kemajuan di zaman modern juga mempunyai dampak negatif.Salah satu
contoh dampak negatifnya adalah semakin maraknya situs-situs yang berbau
maksiat bahkan terlebih situs-situs porno yang semakin merajalela di dalam
dunia internet yang pada saat ini telah menjadi salah satu media yang sangat
disenangi oleh masyarakat kita. Selain itu, dampak negatif lainnya adalah
semakin tidak terkontrolnya pergaulan bebas oleh para remaja kita. Pergaulan
bebas remaja pada zaman modern ini telah terpengaruh oleh pergaulan bebas yang
dianut di dunia barat, yakni pergaulan yang lebih banyak mendatangkan madharat
daripada 6 maslahatnya. Begitu besar bahaya pergaulan bebas sehingga dapat
menyebabkan masalah-masalah lainnya ikut bermunculan di dalamnya, trend
pergaulan bebas yang disukai oleh remaja saat ini cenderung dapat mengantarkan
mereka kepada seks bebas dan pada akhirnya mereka akan melakukan perzinaan.
Tanpa mempedulikan kehormatan keluarga bahkan tidak mempertahankan harga
dirinya yang seharusnya dilakukan ketika sesudah mengucapkan Ijab Qabul, dan
lebih mementingkan menyalurkan hawa nafsunya. Di dalam kehidupan masyarakat
tidak sedikit jumlah pernikahan yang di dahului oleh perzinahan, artinya ketika
dilakukan akad nikah wanita yang ada di dalam pernikahan tersebut sudah dalam
keadaan mengandung atau hamil anak dari mempelai laki-laki yang menghamilinya.
Bagi seorang gadis tentu tidak akan hamil tanpa didahului dengan persetubuhan
dengan seorang laki-laki. Terjadinya wanita hamil di luar nikah karena adanya
pergaulan bebas dan serta rapuhnya iman pada masing pihak, dan dilarang oleh
agama, norma, etika dan perundangundangan Negara. Oleh karenanya antisipasi
perbuatan yang keji itu dilarang. Pendidikan agama yang mendalam dan kesadaran
hukum semakin diperlukan.8 Namun, yang menjadi persoalan ketika terjadi
kecelakaan atau seorang wanita hamil yang terjadi diluar perkawinan yang sah.
Ini bisa dikatakan sebagai perzinaan yang di dalam nash telah jelas
keharamannya. Akibatnya, dengan berbagai pertimbangan para pihak mencoba untuk
menutup-nutupinya dengan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang
menghamilinya, dan 8 Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A. Fikih Munkahat
(Jakarta:Kencana) h. 128 7 seandainya laki-laki tersebut yang lari dari
tanggungjawab, maka dicari laki-laki lain yang bersedia menikah dengan
perempuan tersebut. Problematika perkawinan di atas memicu dari berbagai
organisasi keagamaan untuk bergerak melakukan ijtihad guna menemukan hukum
dalam permasalahan menikahi wanita hamil diluar nikah. Di antara organisasi
yang mengeluarkan keputusan tentang hukum menikahi wanita hamil di luar nikah
adalah Lembaga Bahtsul Masail (NU) dan Dewan Hisbah PERSIS. Menariknya,
diantara kedua organisasi tersebut mengeluarkan keputusan yang berbeda. Lembaga
Bahtsul Masail (NU) mengeluarkan keputusan bahwa hukum menikahi wanita hamil di
luar nikah adalah diperbolehkan, sedangkan Dewan Hisbah PERSIS mengeluarkan
keputusan bahwa hukum menikahi wanita hamil adalah tidak diperbolehkan. Dari
latar belakang di atas, terdapat dua keputusan yang berbeda dalam kasus yang
samaantara Lembaga Bahtsul Masail dan Dewan Hisbah PERSIS. Oleh karena itu,
peneliti sangat tertarik untuk mengkaji dari keputusan kedua ormas tersebut
dengan judul skripsi “Studi Komparasi Antara Keputusan Dewan Hisbah (Persatuan
Islam) dan Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama) dan Tentang Menikahi Wanita Hamil
di Luar Nikah” agar menemukan relevansi sebagai kajian akademik dalam moment
inovasi sebuah keilmuan. 8 B. Rumusan Masalah Perumusan masalah yang akan di
bahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana manhaj istinbath
dari Dewan Hisbah (Persatuan Islam) tentang menikahi wanita hamil diluar nikah?
2. Bagaimana manhaj istinbath dari Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama) tentang
menikahi wanita hamil diluar nikah? 3. Bagaimana kelebihan dan kelemahan manhaj
Dewan Hisbah (Persatuan Islam) dan Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama)? C. Tujuan
Penelitian Sesuai dengan permasalahan di atas, maka pembahasan dalam skripsi
ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui manhaj istinbath yang digunakan Dewan
Hisbah (Persatuan Islam) tentang menikahi wanita hamil diluar nikah. 2. Untuk
mengetahui manhaj istinbath yang digunakan Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama)
tentang menikahi wanita hamil diluar nikah. 3. Untuk mengetahui kelebihan dan
kelemahan manhaj Dewan Hisbah (Persatuan Islam) dan Bahtsul Masail (Nadhlatul
Ulama) dalam mengambil hukum. 9 D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah khazanah
ilmu pengetahuan, terutama tentang metode istinbath yang digunakan organisasi
Islam dalam menghukumi suatu permasalahan, khususnya dalam permasalahan menikahi
wanita hamil di luar nikah sehingga bermanfaat bagi praktisi anggota keagamaan
lainnya. 2. Manfaat Praktis Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan
dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi para peneliti yang akan meneliti tentang
hukum menikahi wanita hamil diluar nikah melalui metode istinbath dari dua
organisasi keagamaan yang ada. Penelitian ini juga dapat memperkaya khazanah
dan wawasan ilmu pengetahuan dunia Islam yang semakin berkembang. E. Definisi
Operasional Untuk menciptakan kesatuan persepsi dan pembaca, juga untuk
membantu pemahaman terhadap isi dari proposal ini, maka dalam hal ini perlu
menjelaskan atau memberikan penegasan terhadap judul yang diajukan. Di antara
yang diberi penegasan adalah: 1. Studi Komparasi Studi komparasi merupakan penelitian
yang dimaksudkan untuk mengetahui dan atau menguji perbedaan dua kelompok atau
lebih. Pendekatan perbandingan 10 merupakan salah satu cara yang digunakan
dalam penelitian hukum normatif untuk membandingkan salah satu lembaga hukum
(legal institutions) dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum yang
lainnya. Dari perbandingan tersebut dapat ditemukan unsur-unsur persamaan dan
perbedaan kedua hukum itu, yang kemudian dapat diteliti secara mendalam.9 2.
Dewan Hisbah (Persatuan Islam). PERSIS (Persatuan Islam) merupakan organisasi
keagamaan yang tidak hanya bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan, tetapi
juga da‟wah dan pendidikan, serta pembinaan keagamaan.10 Sedangkan Dewan Hisbah
merupakan salah satu lembaga yang dimiliki oleh PERSIS dan memiliki fungsi
melakukan pengkajian hukum Islam, dengan tetap berpegang pada semangat untuk
melahirkan pemikiran-pemikiran hukum dan aspek-aspek keagamaan lainnya, yang
sesuai dengan ajaran al-Qur‟an dan al-Sunnah.11 3. Bahtsul Masail (Nadhlatul
Ulama) Di kalangan Nadlatul Ulama, Bahtsul Masail merupakan forum pembahasan
masalah-masalah agama yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum
dan dalilnya dalam agama. Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM memiliki
tugas menghimpun, membahas, memecahkan masalah-masalah yang 9Dr. Johnny
Ibrahim, S.H., M.Hum. Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif BAYUMEDIA.
Malang:2007 hal. 313 10Dede Rosyada, Metode Kajian Hukum dewan Hisbah PERSIS,
LOGOS. Jakarta:1999 hal. 1 11Dede Rosyada, Metode Kajian Hukum dewan Hisbah
PERSIS, LOGOS. Jakarta:1999 hal. 5 11 menuntut kepastian hukum. Dan menjadi
jawaban dari permasalahanpermasalahan kontemporer atau modern yang belum ada
nash nya baik dalam alQur‟an maupun hadist, yaitu dengan jalan ijtihad dari
rapat LBM tersebut. F. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian
ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) atau studi teks, yaitu
suatu penelitian yang berusaha mengetahui secara konseptual dan mendalam
tentang suatu permasalahan yang ada pada masyarakat. Maka dalam pengumpulan
data, penulis menggunakan metode dokumentasi yaitu mengumpulkan, menelusuri
buku-buku atau tulisan yang relevan dengan tema yang sedang diuji. Metode
berfikir yang digunakan adalah metode berfikir deduktif, yaitu cara berfikir
dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari suatu anggapan yang sifatnya umum
yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu diajukan untuk sesuatu
yang sifatnya khusus. 2. Pendekatan Penelitian Metode pembahasan yang digunakan
dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut: a. Metode deskriptif,
adalah kajian yang menyeluruh dan mendalam dari aspek yaitu dengan mengemukakan
pendapat hukum Dewan Hisbah (PERSIS) dan Bahtsul Masail (NU) dalam memutuskan
hukum menikahi wanita hamil di luar nikah. Penelitian deskriptif bertujuan
untuk menggambarkan secara tepat 12 sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala
atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau
untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain
dalam masyarakat.12 b. Metode komparatif merupakan perbandingan antara
persamaan dan perbedaan dengan mengambil bentuk studi komperatif dan dilakukan
dengan jalan mengkomparasikan atau membandingkan persamaan dan perbedaan pada
sudut kajian tertentu, pada hal ini mengkaji tentang hukum menikahi wanita
hamil diluar nikah. 3. Bahan Hukum Penelitian hukum tidak mengenal data, sebab
dalam penelitian yuridis normatif sumber penelitian diperoleh dari kepustakaan
bukan berdasarkan data lapangan, sehingga dikenal sebagai bahan hukum.13 Sumber
penelitian disini dapat dibagi menjadi dua sumber, yaitu sumber data primer dan
sumber data sekunder: a. Bahan hukum primer, yaitu data-data yang diperoleh
langsung dari sumber pertama.14 Dalam hal ini sumber data primer diperoleh dari
kumpulan putusan Dewan Hisbah (PERSIS) dan Bahtsul Masail NU. Kumpulan Bahtsul
Masail NU yang terdapat pada buku Ahkamul Fuqahaa Solusi Problematika Aktual
Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nadlatul Ulama 12Amiruddin,
Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafinda Persada Jakarta, hal. 25
13Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Cet.6, Jakarta:Kencana, 2010), hal
41 14Bambang Sanggono, Metedologi penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1997), hal. 114 13 (1926-2004 M.) pengantar Rais „Am PBNU DR. KH. MA.
Sahal Mahfudh. b. Bahan Hukum Sekunder, data-data yang berasal dari tangan
kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya data tersebut satu atau lebih dari pihak
yang bukan peneliti sendiri, dan yang bukan diusahakan sendiri pengumpulanya
oleh peneliti, misalnya data yang berasal dari biro statistik, buku, majalah,
koran, dan sebagainya. Dalam penelitan ini, data sekunder diperoleh dari
dokumendokumen dan dari buku-buku yang membahas tentang Dewan Hisbah dan
Bahtsul Masail serta tentang buku yang membahas tentang nikah hamil. Dalam hal
ini, buku dengan judul Menyorot Ijtihad PERSIS Fungsi dan Peranan dalam
Pembinaan Hukum Islam di Indonesia karangan H. Uyun Kamiluddin, dan Metode
Kajian Hukum Dewan Hisbah PERSIS karangan Dede Rosyada. c. Sumber data tersier
adalah data penunjang, yakni bahan-bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan
terhadap sumber Data Primer dan Sekunder, diantaranya adalah kamus dan
ensiklopedi.Dalam hal ini menggunakan Ensiklopedi Istilah Islam. 4. Metode
pengumpulan bahan hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan peneliti
dalam library research dengan menggunakan metode dokumentasi. Metode
dokumentasi adalah metode pengumpulan data dengan mencari data mengenai hal-hal
atau variable yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah,
prasasti, notulen, 14 rapat, agenda dan sebagainya.15 Dalam hal ini peneliti
metode ini lebih mudah dari pada metode yang lain dikarenakan bila ada semacam
kekeliruan dalam penelitian sumber datanya tidak berubah. Mendokumentasi dari
keputusan dua organisasi keagamaan yang berbeda pendapat tersebut. 5. Metode
Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum Untuk mempermudah dalam memahami data yang
diperoleh, peneliti melakukan beberapa upaya, antara lain: a. Editing, seleksi
atau pemerikasaan ulang bahan hukum yang telah terkumpul. Bahan hukum yang
terkumpul diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data, untuk menjawab
pertanyaan yang terkandung dalam fokus penelitian. Hal ini bertujuan untuk
memeriksa kesalahan yang terdapat ketidaksesuaian.16 Yaitu, dengan cara
meneliti kembali catatan dari data yang diperoleh untuk mengetahui apakah
catatan tersebut sudah cukup dan dapat segera disiapkan untuk keperluan proses
berikutnya. b. Classifaying, yaitu mengklasifikasikan data-data yang diperoleh
agar lebih mudah dalam melakukan pembacaan dan sesuai dengan kebutuhan yang
diperlukan. Mengelompokkan sumber-sumber bahan hokum yang terkait dengan
putusan menikahi wanita hamil diluar nikah. 15Arikunto, Suharsimi. Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. RINEKA CIPTA. Jakarta: 2006,hal 231
16Husni Sayuti, Pengantar Metodologi Riset (Jakarta:CV.Fajar Agung,1989), hal
64 15 c. Verifying, yaitu memeriksa kembali data dan informasi yang diperoleh,
agar validasinya terjamin.17 Analisis dilakukan dengan menggabungkan
sumbersumber bahan hukum dengan pokok permasalahan yang diteliti, dalam karya
ilmiah ini pokok masalah adalah manhaj istinbath dua organisasi keagaamaan yang
memilki putusan berbeda dalam hukum menikahi wanta hail diluar nikah dengan
metode perbandingan atau komparatif. Metode analisis yang digunakan pada
penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif komparatif analisis ini
merupakan cara mendeskripsikan, menjelaskan, menguraikan, menjabarkan, dan menggambarkan
sesuatu yang diteliti secara ringkas dan jelas. Dalam penelitian ini membahas
tentang organisasi Islam yang memberi putusan perbeda tentang menikahi wanita
hamil diluar nikah dijelaskan secara detail.Analisis deskriptif kualitatif
hasil penelitian yang diuraikan dapat disusun secara sistematis, sehingga
tampak jelas dan dapat dimengerti.18 Menggambarkan tentang putusan-putusan
kedua organisasi islam secara rinci dan menjelaskan secara tersurat namun dapat
dipahami artinya. Selanjutnya analisis komparatif yaitu membandingkan antara
dua organisasi keagamaan yang berbeda.Dalam hal ini ialah perbedaan methode
istinbath (metode pengambilan hukum) yang digunakan untuk mengukumi wanita
hamil diluar nikah menurut putusan dua organisasi Islam yang berbeda. 17M. Amin
Abdullah, dkk.,Metode Penelitian Agama: Pendekatan Multidispliner, (Yogyakarta,
Karunia Kalam Semesta, 2006) hlm. 223 18Djam‟an Satori, Metedologi Penelitian
Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2010) hal 140. 16 G. Penelitian Terdahulu
Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis, penulis menemukan banyak
sekali topik karya ilmiah yang membahas tentang wanita hamil diluar nikah, akan
tetapi dari beberapa karya ilmiah yang telah penulis ketahui belum ada satupun
yang pernah menulis tentang studi komparasi antara keputusan Dewan Hisbah
(PERSIS) dan Bahtsul Masail (NU) tentang menikahi wanita hamil di luar nikah,
antara tulisan karya ilmiah yang penulis temukan adalah: 1. Skripsi yang
ditulis oleh saudara Afif Ashari yang berjudul Tinjaun hukum Islam Terhadap
Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah di KUA Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik,
dalam skripsi ini menekankan aspek tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan
pernikahan wanita hamil di luar nikah beserta proses pendaftaran nikah wanita
hamil di luar nikah di KUA Cerme sama dengan prosedur pendaftaran nikah calon
mempelai tidak hamil. Namun, pihak KUA memberikan syarat khusus yaitu pembuatan
pernyataan kebenaran yang ditulis diatas materai 6.000 yang dilakukan oleh
kedua calon mempelai kasus hamil di luar nikah di dalam majelis tertutup.19 2.
Skripsi yang disusun oleh M. Taufiq Akbar yang berjudul Aspek Hukum Pernikahan
Antara Wanita Hamil Dengan Pria Bukan Penyebab Kehamilan, yang membahas
bagaimana KHI memandang perkawinan wanita hamil akibat zina yang menikah dengan
orang yang tidak menjadi 19Afif Ashari, Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah di KUA Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik,
Skripsi Fakultas Syari‟ah IAIN Sunan Ampel (Surabaya), 2009. 17 kawan
berzinanya dan serta menjelaskan status kedudukan anak sebagai anak yang sah
sebagai akibat perkawinan tersebut.20 Berdasarkan penelaahan karya tulis
diatas, maka skripsi ini berbeda dengan karya tulis hasil penelitian yang sudah
ada. Sebab dalam skripsi ini, penyusun akan mengkomparasikan manhaj istinbath
antara Dewan Hisbah (PERSIS) dan Lembaga Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama),
supaya dapat diketahui letak perbedaan diantara kedua pendapat organisasi
keagamaan dalam methode istinbath hukum tersebut dan tentang kelebihan serta
kelemahan dalam hal metode istinbath yang digunakan dengan metode komparasi
atau perbandingan. H. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran yang
dapat dimengerti dan menyeluruh mengenai isi dalam skripsi ini secara global
dapat dilihat dari sistematika pembahasan skripsi dibawah ini: Pada Bab I
Laporan ini akan menjelaskan tentang pendahuluan. Pada bab ini akan diuraikan
mengenai latar belakang masalah dan adanya masalah. Di dalam masalah terdiri
dari beberapa aspek, rumusan masalah dengan berdasarkan permasalahan yang ada.
Selain itu, menguraikan tentang tujuan penelitian yang disusun dengan kegunaan,
serta penggunaan data yang berupa jenis penelitian, pendekatan penelitian,
bahan hukum, serta sistematika pembahasan. Dan adapun 20M. Taufiq Akbar. Aspek
Hukum Pernikahan Antara Wanita Hamil Dengan Pria Bukan Penyebab Kehamilan,
Skripsi Fakukltas Hukum, Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta), 2009 18
tujuan dari pengklasifikasi pendahuluan ini adalah untuk mempermudah pembaca
untuk memahami bahasan yang dikaji. Pada Bab II yang berisi tentang deskripsi
Dewan Hisbah PERSIS beserta analisis putusan dan metode pengambilan hukum dari
Dewan Hisbah PERSIS, khususnya dalam menghukumi menikahi wanita hamil diluar
nikah sebagai bahasan inti dari laporan ini. Pada Bab III yang berisi tentang
analisis putusan dan metode istinbath yang digunakan oleh Bahtsul Masail.
Sebagai uraiannya adalah penjelasan tentang asal usul Bahtsul Masail NU dan
penjelasan metode istinbath yang dipilih untuk menghukumi suatu kasus atau
permasalahan yang belum ada nashnya, dalam hal ini membahas tentang menikahi
wanita hamil di luar nikah. Pada Bab IV laporan ini, berisi tentang
perbandingan kelemahan dan kelebihan dalam pengambilan hukum (metode istinbath)
antara kedua organisasi Islam dalam hal ini Dewan Hisbah PERSIS dan Bahtsul
Masail NU. Pada Bab V merupakan bab akhir dalam laporan ini. Dimana pada bab
tersebut mengemukakan kesimpulan dari hasil yang telah didapat, beserta adanya
saran-saran sebagai masukan baik bagi para praktisi keagamaan maupun penulis
maupun pembaca. Yang dilanjutkan dengan lampiran dan daftar riwayat hidup.A
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Studi komparasi antara keputusan Dewan Hisbah (Persatuan Islam) dan Lembaga Bahtsul Masail (Nadhlatul Ulama) tentang menikahi wanita hamil di luar nikah.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment