Abstract
INDONESIA:
Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar Pengadilan. mediasi adalah salah satu upaya yang dilakukan secara perundingan untuk mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi memberikan banyak manfaat, Diantaranya yaitu membantu tugas para hakim untuk memutuskan perkara sehingga perkara cepat selesai. Pada awalnya mediasi diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002, kemudian disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 dengan harapan dapat mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan. Akan tetapi pada kenyataanya PERMA tersebut tidak berjalan efektif. Akhirnya MA mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 sebagai penyempurna dari peraturan yang sebelumnya.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Mengapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan diberlakukan? 2) Bagaimana Pandangan Advokad Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang terkumpul merupakan data primer yang didukung dengan data skunder. Data yang di peroleh melalui wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif, Dan wawancara tersebut ditujukan kepada Advokat yang berada di Pengadilan Kabupaten Malang.
Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa yang melatar belakangi munculnya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, Yang disahkan pada tanggal 31 Juli 2008, adalah penyempurnaan dari PERMA yang sebelumnya. Maka telah terlaksananya dua asas Pengadilan Agama, Yakni Asas Wajib mendamaikan dan Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan. Dengan banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Malang maka dengan adanya upaya mediasi sangatlah membantu untuk menyelesaikan perkara. Dan mengenai hal bagaimana pandangan Advokad terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Mereka berangapan bahwa mediasi sangatlah penting, meskipun sebenarnya mediasi itu berlawanan dengan keinginan para pihak yang meminta bantuan jasanya sebagai penegak hukum atau advokat. Mediasi adalah suatu upaya yang sangat mulia, karena dengan adanya mediasi itu, perselisihan dapat diselesaikan dan mendapatkan titik temu. Mediasi dapat membantu dan meringankan hakim dalam memutuskan perkara.
ENGLISH:
Mediation is one of the mechanisms of alternative dispute resolution outside the court. mediation is one of the efforts made in the negotiations to reconcile the litigants. Mediation provides many benefits, helping Among the duties of the judges to decide cases quickly so that the case is finished. At first mediation set forth in Supreme Court Circular No. 1 of 2002, later refined in the Supreme Court No. 2 Year 2003 in hopes of reducing the buildup Court case. But in fact the Supreme Court was not effective. Finally, the Supreme Court issued Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 as a complement of the previous regulations.
The study is a formulation of the problem, namely: 1) Why the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 About Mediation Procedure in the District Court in Malang? 2) How do Advocate againt Regligius Court in Malang district about Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 About Mediation Procedure in court?
This research is an empirical study using a qualitative approach. Source of data collected is the primary data with secondary data supported. The data obtained through interviews and documentation were then analyzed with descriptive methods, and the interview was intended to be an Advocate in the District Court of Malang.
From the results of this study found that the background emergence the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 on mediation procedures in the Religious, which was ratified on July 31, 2008, then has been the implementation of the two principles of religious courts, namely Principle and the Principle of Compulsory reconcile Simple, Fast, Cost of Light. With so many cases coming in the Religious Malang then with the mediation effort is helping to resolve the case. And about how the view of the Advocate in the case of divorce mediation efforts in the District Court of Malang, they assume that mediation is very important, despite the fact that mediation was contrary to the wishes of the parties who requested assistance services as law enforcement or lawyers. Mediation is a very noble effort, Because mediation was overcome and problem. Mediation will be helping and sofrening judga to decide case.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keadilan
merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia. kedudukan peradilan
dianggap sebagai pelaksanaan kehakiman yang berperan sebagai katup penekan atas
segala pelanggaran hukum dan ketertiban masyarakat. Peradilan dapat dimaknai
juga sebagai tempat terakhir dalam mencari kebenaran dan keadilan, Sehingga
secara teoritis masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi dan berperan
menegakkan kebenaran dan keadilan. Meskipun demikian, kenyataan yang dihadapi
masyarakat Indonesia saat ini adalah ketidakefektifan dan ketidakefisienan
sistem peradilan.1 1 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet VII, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2008), hal. 229. 2 2 Dalam menyelesaian suatu perkara
membutuhkan waktu yang lama. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan
peninjauan kembali. Di sisi lain, para masyarakat pencari keadilan membutuhkan
penyelesaian perkara yang cepat yang tidak hanya bersifat formalitas belaka.
Hakim mempunyai berbagai tugas-tugas yang harus dilaksanakan, dan tugas hakim
yang paling berat adalah menjawab kebutuhan manusia akan keadilan tersebut,
sebab nilai standar nilai rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara
di pengadilan tentu berbeda. Maka cara yang paling efektif dan efisien dalam
menjawab persoalan tersebut adalah dengan melalui jalan yang di sebut dengan
perdamaian (mediasi). Sehubungan dengan itu, Lembaga bantuan hukum menjadi
suatu kebutuhan praktek dalam suatu proses peradilan. Dari suku-suku bangsa
yang belum maju sampai dunia modern, Kini lembaga bantuan hukum sangat
diperlukan. Didalam lembaga penegak hukum terdapat badan-badan penegak hukum
didalamnya seperti halnaya Hakim, Mediator, Polisi, Jaksa, Advokad dan lain
sebagainya. Diantara yang telah disebut tersebut advokad adalah satu-satunya
penegak hukum yang berdiri sendiri akan tetapi memiliki kedudukan yang setara
dengan penegak hukum yang lainnya seperti : hakim, jaksa, dan polisi. Namun
demikian, meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi para
penegak hukum ini berbeda satu sama lain. Mengikuti konsep trias politica
tentang pemisahan kekuasaan Negara, maka hakim sebagai penegak hukum menjalankan
kekuasaan yudikatif, jaksa dan polisi meenjalankan kekuasaan eksekutif. Disini
diperoleh gambaran, hakim mewakili 3 3 kepentingan Negara, jaksa dan polisi
mewakili kepentingan pemerintah. Sedangkan advokad tidak termasuk dalam
kekuasaan Negara (eksekutif, legistatif, dan yudikatif). Advokad sebagai
penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili
kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan Negara
(yudikatif, dan eksekutif). Bahwasannya istilah penegak hukum atau pengacara
adalah sebagai terjemah dari kata “Advocat” dalam bahasa belanda. Ditinjau dari
sudut etimologi perkataan advocate itu berasal dari bahasa latin yaitu
“Advocare” yang berarti memohon atau memohonkan. Pengertian yang demikian masih
terlihat sampai sekarang dari kewajiban seorang advokat untuk bertindak sebagai
wakil atau kuasa dari rakyat dalam statusnya sebagai pembela atau penasehat
dalam suatu perkara untuk meminta keadilan dalam pemeriksaan perkara.2 Mengenai
tugas dan kedudukan seorang advokad atau penasehat hukum didalam suatu perkara
yang diatur dalam reklame op de rechteljke organisatie yang disingkat dengan
“RO”. Seorang advokad adalah seorang pembela atau penasehat hukum yang jasanya
dalam mengajukan perkara dalam peradilan dan mewakili orang yang berperkara
dimuka pengadilan. Yang tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
LN Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255, maka profesi advokat di Indonesia
memasuki era baru. Suatu era yang dalam konteks ini diartikan sebagai pemacu
bagi seorang calon advokat atau advokat untuk lebih baik dalam memberi
pelayanan hukum kepada masyarakat. Untuk itu, 2 Abdur Rahman, Aspek-aspek
Bantuan Hukum di Indonesia, h.215. 4 4 sebagai titik tolak, peran, fungsi dan
perkembangan organisasi advokat perlu dipahami secara benar, baik dalam level
filosofis (teori) maupun praktik. Sehingga tugas seorang advokad dapat tercapai
secara baik. Adapun keterkaitan mengenai advokad terhadap munculnya PERMA No. 1
Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Seorang advokad bertugas
untuk menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili kepentingan
masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan Negara (yudikatif, dan
eksekutif). Sedangkan dengan munculnya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur
mediasi di pengadilan. Yang mana mediasi adalah sarana yang dibuat oleh
pengadilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan perkaranya dengan
menggunakan perundingan atau mufakat yang menghasilkan perdamaian. Dengan
adanya mediasi tersebut, apakah seorang advokad merasa diuntungkan dengan
munculnya perma tersebut ataupun sebaliknya.3 Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Mediasi itu adalah suatu kegiatan untuk menjembatani
antara dua pihak yang bersengketa guna untuk menghasilkan kesepakatan. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau 3 Lubis, Suhrawardi. K, Etika Profesi Hukum ( Jakarta:
SinarGrafika, 2003). 5 5 penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Latar Belakang Mediasi
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung
RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil
revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th. 2003),
dimana dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahankelemahan
Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan,
dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan
dalam PERMA tersebut. proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah
penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa
harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan
berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak
tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari
kehendak bersama para pihak, sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum.
Sebaliknya, jika perkara diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari
pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak.
Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak,
terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya
hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya semua perkara bermuara ke Mahkamah
Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara. institusionalisasi
proses mediasi 6 6 ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan
fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu
fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan
diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau
memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus. PERMA
tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku
dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga
pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. PERMA tentang Mediasi
memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian. Sebelum perkara diproses
sebagai sengketa, seluruh perkara perdata didahului dengan proses mediasi untuk
mengoptimalkan usaha perdamaian. Manakala proses mediasi berhasil, maka perkara
akan berakhir dengan akta perdamaian atau perkara di cabut. Semula kita pesimis
apakah proses mediasi ini dapat berhasil dengan baik atau tidak, sebab terutama
pada perkara perceraian, perselisihan sudah meruncing betul baru ke pengadilan,
bahkan ada yang sudah pisah sampai setahun atau dua tahun baru maju ke
pengadilan. Dalam kenyataan cukup banyak yang berhasil didamaikan. Berdasarkan
uraian tersebut maka penulis akan membahas dan mendalami tentang bagaimana
pandanga seorang advokad dalam urgensi mediasi, dengan judul “ Pandangan
Advokad Pengadilan Agama Kabupaten Malang Terhadap Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan”. 7 7 B.
Rumusan Masalah Berdasarkan pada pemaparan latar belakang diatas dapat
dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut : 1. Mengapa Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
diberlakukan? 2. Bagaimana Pandangan Advokat Pengadilan Agama Kabupaten Malang
terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur
Mediasi Di Pengadilan? C. Batasan Masalah Agar kajian dalam penelitian ini
tidak melebar dan fokus pada suatu permasalahan serta dapat dipahami secara
baik dan benar sebagaimana yang diharapkan, Maka dalam hal ini, peneliti
membatasi penelitian ini pada kajian pandangan advokad pengadilan agama
kabupaten malang terhadap peraturan mahkamah agung (perma) no. 01 tahun 2008
tentang prosedur mediasi di pengadilan. Tepatnya di pengadilan agama kabupaten
malang. Sedangkan advokad yang dimaksud dalam penelitian skripsi ini adalah
hakim-hakim yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. D.
Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui
mengapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 tentang prosedur
mediasi di Pengadilan diberlakukan. 8 8 2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan
advokad Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) No. 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. E. Manfaat
Penelitian : 1. Manfaat teoritis. Secara teoritis, hasil dari penelitian ini
diharapkan akan mampu memberikan kontribusi positif dalam bidang hukum,
khususnya hukum perdata Islam di Indonesia yang berkaitan dengan pembahasan
peneliti yakni pandangan advokad pengadilan agama kabupaten malang terhadap
peraturan mahkamah agung (perma) no. 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di
pengadilan. Peneliti memiliki harapan besar bahwa nantinya penelitian ini akan
mampu memberikan kejelasan hukum, yang memberikan kontribusi pada bidang
keilmuan bagi kemajuan akademik. 2. Manfaat Praktis. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan para pembaca
penelitian ini sebagai sumbangan pikiran dari peneliti bagi kemajuan hukum
perdata Islam di Indonesia yang hingga kini masih berirama seiring dengan
perkembangan zaman. F. Definisi Operasional 1. Mediasi Di pengadilan Agama
kabupaten Malang pelaksanaan mediasi telah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008
tentang prosedur mediasi di pengadilan agama 9 9 kabupaten malang. Dengan
munculnya PERMA No. 1 Tahun 2008 sangatlah memberikan manfaat terutama terhadap
para hakim di pengadilan agama kabupaten malang. Pada awalnya mediasi dilakukan
oleh para hakim di pengadilan kabupaten malang dan terkadang hakim tersebut
tidak mempunyai sertifikat resmi menjadi mediator, Hal ini dikarenakan
kekurangannya mediator di pengadilan kabupaten malang. Sedangkan perkara yang
masuk sangatlah banyak sehingga penanganan dalam memutuskan perkara membutuhkan
waktu yang lama untuk penyelesaiannya. Akan tetapi pada tahun 2013 mediasi
harus dilakukan oleh mediator yang sudah mempunyai sertifikat yang resmi. Dan
seorang hakim tidak lagi melakukan mediasi diluar persidangan. 2. Advokad.
Profesi advokad sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia, karena
mewajibkan pembelaan terhadap semua orang tanpa membedakan latar belakang ras,
warna kulit, agama, budaya, social, ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik
gender, dan ideologi. Dan didalam penelitian ini, seorang advokat di pengadilan
agama kabupaten malang dijadikan prioritas utama dalam penelitian untuk
dijadikan informan dengan cara wawancara. G. Sistematika Pembahasan. Dalam
penelitian ini disusun sebuah sistematika pembahasan penulisan agar dengan
mudah diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, Maka secara global dapat
ditulis sebagai berikut : 10 10 Pada Bab I akan diuraikan mengenai latar
belakang masalah penelitian yang menggambarkan atau merinci lebih jelas dari
penelitian ini. Selain itu dikemukakan pula mengenai perumusan masalah, tujuan
metode, dan Sistematika Pembahasan. Pada bagian ini dimaksudkan sebagai tahap
pengenalan dan deskripsi permasalahan serta langkah awal yang memuat kerangka
dasar teoritis yang akan dikembangkan dalam bab-bab berikutnya. Pada Bab II
menerangkan tentang bagaimana teori atau pun landasan yang digunakan dalam
penelitian yang mengenai upaya mediasi dalam kasus perceraian di Pengadilan
Agama Kabupaten Malang, Yang mana menggunakan pandangan, gagasan dan pemikiran
seorang advokad (Pengacara). Pada Bab III akan mendeskripsikan mengenai lokasi
penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, jenis dan sumber data, dan
metode pengumpulan data penelitian dan tekhnik analisis data penelitian. Pada
Bab IV merupakan inti dari penelitian karena pada bab ini akan menganalisis
data-data baik melalui data primer maupun data sekunder untuk menjawab rumusan
masalah yang telah ditetapkan. Penulisan judul ditulis dengan “Hasil Penelitian
dan Pembahasan” dan judul sub bab-nya disesuaikan dengan tema-tema yang dibahas
dalam penelitian. Pada Bab V merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan dan
saran. Kesimpulan dalam bab ini bukan merupakan ringkasan dari penelitian yang
dilakukan, melainkan jawaban singkat atas rumusan masalah yang telah
ditetapkan. Saran adalah usulan atau anjuran kepada pihak-pihak terkait atau 11
11 memiliki kewenangan lebih terhadap tema yang diteliti demi kebaikan
masyarakat atau penelitian di masa-masa mendatang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan advokad Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment