Abstract
INDONESIA:
Nyongkolan atau Nyondolan adalah permintaan secara resmi serta permintaan do’a restu pihak laki-laki pada pihak perempuan dengan membawa Gendang Belek seserahan berupa makanan dari pihak laki-laki kepihak perempuan.Nyongkolan dilakukan 1 minggu pasca pernikahan dan posisi pengantin perempuan sudah berada pada pihak keluarga dari mempelai laki- laki.cara dari pelaksanaan adat ini, pihak laki menyewa gendang belek yang dibawa kerumah mempelai perempaun yang dilakukan dengan cara berjalan kaki dari 1 kilo meter rumah mempelai perempuan. jika yang keluar menikah adalah seorang anak perempuan, maka wajib baginya untuk menyelenggarakan adat nyongkalan tersebut. berbeda dengan anak laki-laki, karena jika anak laki-laki yang keluar menikah maka penyelenggaraan adat tersebut tergantung dari permintaan mempelai dan pihak dari perempuan. Artinya tidak ada kewajiban pelaksanaannya seperti wajibnya pada seorang anak perempuan.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah danpak pembaharuan hukum yang dilakukan oleh Syeikh Zainuddin terhadap pembaharuan hukum adat nyongkolan yang telah tertradisi di masyarakat Bagik Payung Kec. Suralaga Lombok Timur.
Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologis deskriptif kualitatif yang menggunakan beberapa tahapan yang telah ditentukan, yakni identifikasi, klasifikasi dan selanjutnya diinterpretasikan dengan cara menjelaskan secara deskriptif sebagai kesimpulan dari kontribusi Syeikh Zainuddin dalam merekonstruksi adat Nyongkolan dalam masyarakat Sasak Lombok.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga hasil dari danpak pembaharuan hukum Syekh Zainuddin terhadap adat Nyongkolan pada masyarakat bagik payung. Pertema, Penggantian adat Nyongkolan dengan sukuran atau walimatur’urs dalam pernikahan. Kedua, menjamurnya berbagai bagunan-bagunan lembaga peribadatan dan pendidikan. Ketiga, terbukannya masayarakat dengan dunia modern. Maksudnya disini masyarakat mau menerima hal-hal baru yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Adapun danpak dari pembaharuan hukum Syeikh Zainuddin pada masyarakat Bagik Payung bahwa, kedua orang yang sudah resmi menjadi suami istri belum bisa diterima dalam lingkungan masyarakat tempatnya bermukim jika belum melaksanakan atau menyelengg-arakan adat nyongkolan atau nyondolan yang merupakan tradisi dari nenek moyang masyarakat Bagik Payung yang sudah tergenerasi dalam pelaksanaanya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : PDampak pembaharuan hukum Syeikh Zainuddin terhadap pembaharuan adat Nyongkolan di masyarakat Sasak NTB: Kasus di Desa Bagik Payung Kec.Suralaga Kabupaten Lombok Timur" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment