Abstract
INDONESIA:
Angka perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun baik di kota besar maupun kota kecil di Indonesia. Pengadilan Agama Kota Malang sebagai pengadilan kelas IA sejak Januari hingga November 2015 ada 2.758 kasus perceraian dan jumlah ini meningkat sekitar 6% dibandingkan tahun 2014 lalu. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah preventif untuk menanggulangi tingginya angka perceraian. Salah satunya adalah dengan diwajibkannya program kursus calon pengantin diseluruh KUA di Indonesia. Namun demikian ditengah berjalannya program tersebut alokasi dana kursus calon pengantin justeru dicabut. Dengan adanya fenomena tersebut maka menarik untuk dikaji perihal implementasi kursus calon pengantin di KUA yang masih menjalankan program tersebut, seperti KUA Klojen Malang. Dimana kota Malang termasuk kota besar, kota wisata dan kota pendidikan yang tidak saja dihuni oleh penduduk asli tetapi juga penduduk pendatang yang tentu mempengaruhi jumlah angka perceraian. Berdasarkan problematika diatas maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah, 1) bagaimanakah implementasi kursus calon pengantin di KUA Klojen? 2) bagaimanakah efektifitas kursus calon pengantin menurut pendapat pihak KUA Klojen Malang dan peserta kursus calon pengantin?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data primer yaitu dengan data hasil wawancara pihak KUA dan paserta kursus calon pengantin di KUA Klojen Malang. Sedangkan sumber data sekunder yaitu yang menjelaskan data primer seperti peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama tentang kursus Calon Pengantin Nomor: DJ.II/491 Tanggal 10 Desember Tahun 2009, serta dokumen terkait. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1) implementasi kursus calon pengantin di KUA Klojen Malang masih belum sesuai dengan ketentuan dan garis besar regulasi yang mengatur tentang program kursus calon pengantin karena adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan di lapangan, diantaranya dana yang kurang memadai, tidak adanya jadwal yang sistematis dan keterbatasan sarana prasarana. 2) Efektifitas pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Klojen Malang dilihat dari komponen-komponen pelaksana kursus calon pengantin seperti materi kursus, narasumber, waktu, metode dan sarana prasarana masih belum dilaksanakan dengan maksimal, sehingga masih belum berjalan efektif. Dengan demikian haruslah ada pembenahan disetiap komponen yang telah diketahui kekurangannya disetiap masing-masing sector agar program berjalan efektif.
ENGLISH:
The divorce rate is increasing from year to year, both in large cities and small towns in Indonesia. Religious Court of Malang as Class IA court from January to November 2015 there are 2,758 cases of divorce and this number increased by approximately 6% compared to 2014 last. Various efforts have been made by the government as a preventive measure cope with the high divorce rate, one of which is a mandatory program throughout the course of the bride and groom in the Office of Religious Affairs in Indonesia, however the middle passage of the program and for the cost of the course the bride is precisely revoked. With the existence of the phenomenon it is interesting to study a course on the implementation of the bride and groom at the Office of Religious Affairs who still run the program, such as the Office for Religious Affairs Klojen Malang. Based on the problems above, which became the subject matter is, first, how is the implementation of the course the bride and groom at the Office of Religious Affairs Klojen?, Second, how the effectiveness of the course the bride and groom in the opinion of the Office of Religious Affairs and the perpetrators at Klojen Malang ?.
This research uses empirical legal research with a sociological juridical approach. Methods of collecting primary data with data from interviews the Office of Religious Affairs and the course participants bride in Malang Klojen Office of Religious Affairs. While the secondary data source that describes the primary data such as the regulation of the Director General of Islamic Guidance Society of Religious Affairs on courses bride Number: DJ.II / 491 Date December 10, 2009, and related documents. The results of this study concluded that the implementation of the course the bride and groom at the Office of Religious Affairs Klojen Malang still not in accordance with the regulations governing the course of the bride and groom for their constraints. As with the existing constraints make the implementation of the program courses bride is still not effective in practice.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan adalah ikatan hidup lahir dan batin
antara seorang pria dan wanita dalam membentuk rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Perkawinan termasuk salah satu
sunnah Rasulullah, dimana pahala yang diperoleh tidak bisa didapat dari bentuk
aktifitas lainnya, kecuali dengan menempuh kehidupan perkawinan. Islam
mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti
perjanjian jual beli atau sewa-menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu
perjanjian suci (mîtsâqan ghalîdhan), dimana kedua belah pihak dihubungkan 1
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 2 menjadi pasangan
hidup dengan mempergunakan nama Allah SWT.2 Melalui akad yang sah, maka
amalan-amalan sunah yang tidak bisa dijalankan kecuali dengan ikatan pernikahan
akan mudah dilakukan, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan
mendapatkan ridhoNya. Hakikat perkawinan adalah menciptakan suatu kehidupan
rumah tangga yang mendatangkan kemaslahatan, baik bagi pelaku perkawinan, anak
keturunannya, keluarga atau masyarakat.3 Oleh karena itu, perkawinan tidak
hanya bersifat kebutuhan internal yang bersangkutan, tetapi mempunyai kaitan
eksternal yang melibatkan banyak pihak. Itulah mengapa kesiapan menuju
pernikahan harus benar-benar dipersiapkan mulai dari segi fisik maupun psikis.
Karena pernikahan bukan hanya makna sekedar melepas status atau penghalalan
gharizah nau‟ saja (naluri untuk melestarikan keturunan). Perkawinan bukanlah
hanya sebatas akad untuk mempersatukan janji suci dan penghalalan semata, akan
tetapi ada sebuah tanggung jawab yang besar yang mau maupun tidak harus
dilakukan sebagai konsekuensi penyandang suami atau isteri. Kewajiban-kewajiban
tersebut diantaranya adalah menafkahi, mengatur rumah tangga, mendidik anak dan
lain sebagainya, dimana 2 Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia. Badan
Penasihatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Timur, h.
8. 3 Abu Zahrah dalam Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1 , (Bandung: Pustaka
Grafika) h. 14. 3 tingkat keberhasilan menunaikan tanggung jawab tersebut juga
mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Pernikahan harus dibangun dengan
pondasi yang kuat agar tetap kokoh dan bertahan sampai akhir. Walaupun banyak permasalahan
yang datang akan tetapi baik suami maupun isteri bisa menyelesaikannya dengan
bijak dan solutif, sehingga dengan adanya permasalahan itu tidak mudah membuat
bangunan rumah tangga tersebut muncul konflik hingga berujung pada perceraian.
Karena penilaian manusia sering dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, kondisi
sosial, emosi dan kematangan jiwa, kematangan berfikir, kecintaan dan
kebencian, kecenderungan, dan masih banyak kondisi yang lainnya.4 Berangkat
dari problematika diatas serta didukung dengan adanya data perceraian yang
disebutkan oleh pihak Pengandilan Agama Kota Malang5 selama 2015 ada 2.758
kasus perceraian dan jumlah ini meningkat sekitar 6% dibandingkan tahun 2014
lalu. Secara nasional, angka perceraian di Indonesia rata-rata mencapai ±200
ribu pasang per tahun atau sekitar 10 persen dari peristiwa pernikahan yang
terjadi setiap tahun.6 4 Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, (Bogor: Al Azhar
Press, 2013), h. 15 5 Wawancara di Pengadilan agama kota malang pada 7 Juni
2016 6 Bab I Pendahuluan, Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kementrian Agama Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. 4 Beraneka macam problematika muncul dan
menimpa rumah tangga kaum muslim di Indonesia yang semakin menghawatirkan,
seperti sudah membudaya perceraian yang terjadi dikalangan artis justeru
membuat permasalahan tersebut seperti hal biasa. Padahal Allah telah berfirman
dalam surah An-Nisa‟ ayat 197 : Artinya :“Hai manusia, Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.” Banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya perceraian diantaranya
adalah alasan ekonomi, perselingkuhan, ketidak cocokan, campur tangan pihak
ketiga8 dan lain sebagainya yang memicu perselisihan, atau bahkan hanya
permasalahan kecil bisa menjadi pemicu pertengkaran, perpisahan sehingga
berujung pada perceraian. Konflik merupakan salah satu esensi dari kehidupan9
yang dengannya setiap manusia memiliki perbedaan pandangan hidup, karakter,
tujuan hidup, kebudayaan, suku, budaya, ekonomi, sosial dan 7 Al-Qur‟an dan
Terjemahannya, Departemen Agama RI, (Bogor: Sigma, 2007) 8 Tuntunan Praktis
Rumah Tangga Bahagia. Badan Penasihatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan
(BP4) Provinsi Jawa Timur, h. 30. 9 Wirawan, Konflik dan Managemen Konflik:
Teori, Aplikasi dan Penelitian, (Jakarta: Salemba Humanika, 2010) 5 masih
banyak lagi perbedaan lainnya. Perbedaan-perbedaan inilah yang banyak
menimbulkan konflik. Padahal Allah tidak pernah menciptakan umat di suatu
daerah dengan satu jenis saja, akan tetapi heterogen. Seperti yang telah
dijelaskan dalam al-Qur‟an surah alHujarat ayat 1310: Artinya:“Hai orang-orang
yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Paparan data diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa menyatukan dua insan yang
berbeda menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis dan ideal itu tidak
semudah membalikkan telapak tangan, bahkan bisa dibilang cukup sulit. Sekiranya
diperlukanlah persiapan yang matang sebelum menjalaninya. Selama perjalananya
pun membutuhkan adanya keridhoan dan kesabaran dalam menerima maupun menghadapi
pasangannya untuk menyatukan dua insan yang 10 Al-Qur‟an dan Terjemahannya,
Departemen Agama RI, (Bogor: Sigma, 2007) 6 berbeda perilaku dan kepribadian.
Jika tidak pasti akan sulit bagi keduanya mengembangkan potensi dan sangat
sulit membangun sinergi. Ketika suami dan isteri sulit untuk memperkuat potensi
dan sulit untuk menutupi kekurangan yang ada pada pasangannya, akhirnya
keduanya akan sulit untuk mengaktualisasikan diri ditengah kehidupan sebagai
pasangan. Kalaupun dipaksakan dan masing-masing bisa mengaktualisasikan diri,
maka hal itu akan disertai banyak kegundahan, problem dan perasaan tidak
tentram. Selain itu pastinya keduanya tidak akan kuat dalam mengarungi bahtera
rumah tangga dengan kondisi yang harmonis. Sikap demikian tentu akan memberikan
tekanan batin dan kebanyakan akan bubar ketika umur pernikahan masih dini.11
Fenomena melonjaknya angka pernikahan usia dini di Malang yang terus meningkat
dari tahun 2011 sebanyak 100 persen yaitu 130 pasangan dibawah umur mengajukan
dispensasi nikah di Pengandilan Agama Kota Malang dengan rata-rata umur 16
tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, Pengadilan Agama harus
menerima pengajuan tersebut karena rata-rata pasangan hamil diluar nikah.12
Padahal jika ditelaah remaja usia sekolah ini masih belum cukup dipandang dari
berbagai segi, mulai dari psikologis, kesehatan 11 Yahya Abdurrahman, . Risalah
Khitbah, h. 15 12 www.smkpu-mlg.blogspot.com. Diakses pada 07 Juli 2016 7
reproduksi, tanggung jawab, dan pengetahuan tentang pernikahan. Sedangkan dalam
skala nasional pasangan yang menikah muda berusia 15-19 tahun prosentasenya
mencapai 46 persen, bahkan yang menikah di bawah 15 tahun sekitar 5 persen.13
Mengingat fenomena pernikahan usia dini yang ada di masyarakat, menjadikan
program kursus calon pengantin di kalangan remaja juga sangat dibutuhkan. Peran
negara yang sangat vital adalah rî’ yâh sû’ûnîl ûmmâh (mengurusi urusan rakyat)
termasuk dalam mengemban tugasnya dalam masalah membangun kesejahteraan rakyat
diberbagai lini kehidupan. Dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat,
terutama untuk membentuk keluarga yang dirahmati oleh Allah SWT. pemerintah
melalui KMA No.477 Tahun 2004, telah mengamanatkan agar sebelum melakukan
pernikahan setiap calon pengantin diberikan wawasan terhadap kehidupan berumah
tangga mulai tanggung jawab sampai problematika yang akan dijalani melalui
sebuah program kursus pranikah yaitu Kursus Calon Pengantin (Suscatin) nomor:
DJ.II/491 Tahun 2009, tanggal 10 desember 2009, yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa keberadaan Kursus calon pengantin sangat mempengaruhi konsep
berfikir yang akhirnya menjadi sebuah pemahaman pada setiap manusia yang akan
13 www.tribunnews. Pernikahan-dini-di Indonesia. Diakses pada 07 Juli 2016 8
menjalankan sunnah Rosulullah SAW. yaitu menikah, yang kemudian sedikit banyak
akan mempengaruhi tingkat keharmonisan sebuah rumah tangga yang akan dibangun
ditengah masyarakat. Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan
dan kematangan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan berumah
tangga. perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua
individu. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan namun
ditengah perjalanan kandas yang berujung dengan perceraian karena kurangnya
kesiapan kedua belah pihak suami dan dalam mengarungi rumah tangga. agar
harapan membentuk keluarga bahagia dapat terwujud maka diperlukan pengenalan
terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti. Sepasang
calon suami isteri diberi informasi singkat tentang kemungkinan yang akan
terjadi dalam rumah tangga, sehingga pada saatnya nanti dapat mengantisipasi
dengan baik, paling tidak berusaha jauh-jauh hari agar masalah yang timbul
kemudian dapat diminimalisir dengan baik. Untuk itu bagi remaja usia nikah atau
catin sangat perlu mengikuti pembekalan singkat (short course) dalam bentuk
kursus dan parenting yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis.14
14 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama tentang Kursus
Calon Pengantin Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 9 Akan tetapi di tengah
perjalanannya dalam rangka melakukan bimbingan kepada masyarakat, program
kursus calon pengantin justeru dicabut dananya yang sebelumnya dianggarkan dari
pemerintah. Sehingga program ini belum beroperasi sampai sekarang. Karena
urgennya pembahasan kursus calon pengantin dalam pembekalan calon pasangan
suami-isteri sebagai bekal perjalanan pernikahan, maka peneliti mengadakan
penelitian Kursus Calon Pengantin di Kota Malang. Penulis memilih Malang
sebagai kota penelitiannya dikarenakan Malang termasuk kota pendidikan
sekaligus kota pariwisata dengan penduduk yang heterogen mulai dari penduduk
asli atau sipil, mahasiswa dan turis dengan perbedaan latar belakang dan adat
istiadat menjadikan Malang sebagai kota besar yang tentunya tidak terlepas dari
adanya problem yang cukup tinggi. Sedangkan fokus penelitian ini dilakukan di
KUA Klojen Malang, dikarenakan KUA tersebut masih menjalankan kursus calon
pengantin dengan kendala yang ada. Selain itu KUA Klojen berada ditengah kota
dan berdekatan dengan sekolah-sekolah dan kampus-kampus besar. B. Rumusan
Masalah 1. Bagaimana implementasi Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor
Urusan Agama (KUA) Klojen Malang? 2. Bagaimana efektifitas Kursus Calon
Pengantin (Suscatin) menurut pendapat pihak KUA Klojen Malang dan peserta
Suscatin? 10 C. Tujuan Masalah 1. Mengetahui penerapkan Kursus Calon Pengantin
(Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Klojen Malang. 2. Mengetahui
efektifitas penerapan Kursus Calon Pengantin (Suscatin)di wilayah kerja Kantor
Urusan Agama (KUA) Klojen Malang dan peserta Suscatin. D. Manfaat Penulisan
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang positif
baik secara teoritis maupun secara praktis. Adapun manfaat dari penelitian ini
yaitu: 1. Secara Teoritis Dengan hasil dari penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran baru bagi Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang pada umumnya dan kepada Fakultas Syariah jurusan Al-Ahwal
Al-Syakhsiyyah pada khususnya. 2. Secara Praktis Dari penelitian ini diharapkan
pemerintah bisa menjalankan kembali kursus calon pengantin dengan peraturannya
yang baru. Dengan hasil penelitian ini diharapkan 11 dapat menambah serta
memperkaya khazanah keilmuan yang berhubungan dengan perkawinan, yang dalam
kesempatan ini penulis mengangkat tema mengenai “Implementasi Kursus Calon
Pengantin Di Kua Klojen Malang
No comments:
Post a Comment