Abstract
INDONESIA:
Pemberian ASI harus dilakukan secara eksklusif kepada bayi khusunya yang masih berusia dibawah 2 tahun, karena manfaat ASI yang begitu besar bagi bayi maupun ibunya. Kebanyakan dari buruh pabrik berhenti memberikan ASI eksklusif pada bayinya karena terhalang pekerjaan. Di pabrik rokok PT. Ongkowidjojo Malang adalah salah satu pabrik yang didominasi buruh perempuan yang masih pasangan usia subur danmereka rata-rata masih mengalami masa kehamilan, melahirkan dan menyusui.Peneliti tertarik mengambil studi kasus di pabrik rokok ini karena banyak terdapat pegawai kontrak dan banyak para ibu-ibu muda. Berbeda halnya dengan pabrik rokok besar seperti Sampoerna, Bentoel dan Grendel di dominasi oleh mereka yang sudah tidak mengalami masa subur.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua ;Pertama, pemahaman buruh pabrik rokok PT.Ongkowidjojo Malang tentang menyusui bayi persepektif Fiqh dan Undang- undang No 13 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan. Kedua, kebijakan pabrik rokok terhadap hak menyusui anak bayi bagi buruhnya perspektif Undang-undang No 13 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan.Dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman buruh pabrik rokok PT.Ongkowidjojo Malang tentang menyusui bayi persepektif Fiqh dan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui kebijakan pabrik rokok terhadap hak menyusui anak bayi bagi buruhnya perspektif Undang-undang No 13 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah melalui proses deskriptif kualitatif.
Hasilnya dapat disimpulkan bahwa; pertama, paraburuh pabrik banyak yang tidak mengetahui batasan pemberian ASI dalam Fiqh namun sudah mengerti dari segi medis batasan menyusui adalah sampai 2 tahun dan memandang Undang-undang No 13 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan pasal 83 sebagai perlindungan terhadap hak buruh untuk menyusui bayinya di tempat kerja. Kedua, kebijakan pabrik adalah lebih ingin mensosialisasikan bagaimana besar manfaat pemberian ASI daripada susu formula yaitu dengan menyarankan setiap buruhnya untuk memerah ASI dan disimpan ke botol untuk bayinya saat ditinggal bekerja. Meskipun masih kurang mensosialisasikan, kedepannya pabrik akan berusaha secara optimal.
ENGLISH:
Breastfeeding should be done exclusively to babies especially those who are younger than 2 years, because of the benefits of breastfeeding are so great for the baby and the mother. Most of the factory workers stop to give exclusive breastfeeding to their babies because it was blocked by their jobs. Cigarette factory, PT. Ongkowidjojo Malang, is one of the factory that its workers are dominated by women who are still living in their fertile age and still experiencing pregnancy, childbirth and breastfeeding. Unlike the big cigarette factory such as Sampoerna, Bentoel and Grendel is dominated by woman who is out of fertile period, researcher interested in taking a case study at this cigarette factory because there are many contract employees and young mothers.
There are two problems stated from this study; First, how did cigarette factory workers of PT.Ongkowidjojo Malang understand the breastfeeding right in perspective of Fiqh and Labor Law No. 13 of 2003? Second, what are cigarette factory policies on breastfeeding right for labor in perspective of Labor Law No. 13 of 2003?. The purpose of this study was to determine the understanding of cigarette factory workers PT.Ongkowidjojo Malang on breastfeeding in perspective of Fiqh and Labor Law No. 13 of 2003 and knowing cigarette factory policies on breastfeeding right for labor in perspective of the Labor Law No. 13 of 2003.
The type of this research is a descriptive study using a type of field research and qualitative approach. The methods used in this research are interviews, observation and documentation which is processed by descriptive qualitative.
The results can be concluded that; First, many factory workers are do not know the limits of breastfeeding in Fiqh perspective but they already know medical terms limits of breastfeeding is up to 2 years, and they also understand that the Labor Law No. 13 of 2003 section 83 is the protection of workers' rights to breastfeed their baby in the workplace. Second, the factory's policy is to socialize the understanding of the benefits of breastfeeding that better than formula milk, by advising any labor to express the milk and stored it into a bottle for the baby when baby is left for work. Although it still less in socializing, the factory will try to socialize it optimally in the future.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Hak menyusui anak bayi bagi buruh perspektif fiqh dan Undang-undang no. 12 tahun 2003 Republik Indonesia: Studi kasus di Pabrik Rokok PT Ongkowidjojo Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment