Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Tradisi pelagandong di daerah Ambon: Larangan untuk menikahi antar pelagandong menurut perspektif fiqih.


Abstract

INDONESIA:
Dalam praktiknya jika pada diri manusia merasa dirinya normal, tidak ingin berbuat dosa, fitnah, dan juga zinah maka nikahlah jika usia sudah mencukupi persyaratan yang diatur didalam Islam. Tetapi hal ini berbeda dengan aturan yang diterapkan didalam perjanjian adat Pela dan Gandong, jika usia telah mencukupi dan ingin melangsungkan pernikahan karena ingin menghindar dari perbuatan dosa dan fitnah sangatlah dilarang jika sesama masyarakat yang telah mengikat janji Pela dan Gandong.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui larangan pernikahan antar sesama Pela dan Gandong, mengapa tradisi ini masih bisa bertahan hingga saat ini dan apakah hukum didalam perjanjian adat Pela dan Gandong sesuai atau melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan didalam hukum Islam. Oleh karenanya penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif yang jenis penelitiannya terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh dari perilaku warga masyarakat melalui penelitian, dan data sekunder yaitu data yang mencakup dokumen dokumen resmi, buku buku, hasil penelitian yang berwujud laporan dan seterusnya.
Berdasarkan analisis didalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa antara perjanjian adat Pela dan Gandong dalam hal larangan pernikahan dan haramnya pernikahan menurut syariat Islam sangatlah berbeda. Dalam perjanjian adat Pela dan Gandong dilarang untuk saling menikah antar sesama Pela dan Gandong walaupun tidak ditemukan adanya aturan yang sama didalam aturan larangan pernikahan menurut Islam seperti wanita haram sebab nasab, sebab persambungan atau pernikahan, dan sebab persusuan, tetapi hanya karena telah dilakukan sumpah adat Pela dan gandong berarti mereka adalah saudara. Hal ini sangatlah melenceng dari aturan yang ditetapkan didalam islam.
Sehingga dalam metapkan larangan pernikahan antar Pelagandong sangatlah keliru karena tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan didalam Al-Qur’an juga sunnah Nabi Saw. Untuk itu bagi pelaku pelagandong dari kaum muslimin hindarilah aturan ini sebab agamamu adalah Islam dan sumber hukumnya adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis bukan dari manusia sendiri.
ENGLISH:
Practically, if the man felt normal human, far of sin, slander, and also adultery then get married if age already meet the requirements stipulated in Islam. But this case is different from the rules applied in the customary agreement of Pela and Gandong, if the age has been insufficient and wants to get married because they want to escape from sin and slander is prohibited if a fellow community who have tied the knot Pela and Gandong.
The purpose of this study was to determine the prohibition of marriage between Pela and Gandong, why this tradition has survived until today and whether customary law in the agreement of Pela and Gandong that was appropriate to the rule that has been defined in Islamic law. Therefore, this study used qualitative descriptive method which types of research consisted of primary data obtained from the behavior of citizens through research and secondary data was data that included official documents, books, tangible results of research reports and so on.
Based on the analysis in this research can be concluded that the customs agreement of Pela and Gandong in prohibition of marriage and the prohibition of marriage according to different Islamic law. In customs agreement of Pela and Gandong was forbidden to marry between Pela and Gandong although it was found the same rules in the rule of the prohibition of marriage according to Islam as a unclean woman because nasab, linkage, or a wedding, and because of siblings , because of customary oath of Pela and gandong only, meant that they are brothers. This was extremely deviated from the rules of Islam.
So that in determining the prohibition of marriage between Pelagandong was too wrong because it did not correspond with what was stipulated in the Qur'an and also sunnah of the Prophet. Therefore to the perpetrator of pelagandong of the Muslims, avoid this rule because religion was Islam and the legal source was the Qur'an and Al-Hadith, meant that it was not for the human.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Tradisi pelagandong di daerah Ambon: Larangan untuk menikahi antar pelagandong menurut perspektif fiqih.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment