Abstract
INDONESIA:
Pernikahan yang di lakukan waria meskipun dalam pelaksanaan tidak ada perbedaan dengan pernikahan yang di lakukan masyarakat normal pada umumnya akan tetapi pernikahan waria trsebut perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat pondasi awal terciptanya keluarga yang harmonis adalah terpenuhinya dua aspek yaitu kesiapan secara ekonomi dan kesiapan secara biologis serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, melihat keadaan waria sendri yang memiliki keterbatasan dan kekurangan yaitu bersikap feminim atau berprilaku menyerupai perempuan mustahil apabla hal tersebut nantinya tidak akan berimbas kepada kehidupan berumbah tangga yang waria jalani, brangkat dari pemaparan di atas stidaknya ada dua hal yang mendasari penelitian ini serta menjadi fokus utama dalam penelitian ini yaitu faktor apa saja yang melatar belakangi seorang waria melakukan pernikahan, serta bagaimana pelaksanaan peran serta pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria tersebut di tinjau dari KHI pasal 80 ayat (4)-(7) dan pasal 83 ayat (1) – (2).
Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah pertama, apa yag melatar belakangi waria melakukan pernikahan, ke dua bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria, adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor apa saja yang melatar belakangi seorang waria melakukan pernikahan, serta bagaimana pelaksanaan peran serta pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah hukum empiris sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaannya peneliti mengumpulkan data melalui wawancara langsung dengan objek penelitian. Data-data hasil wawancara itulah yang kemudian diolah untuk menarik kesimpulan.
Setelah data tersebut di analisis dapat di simpulkan bahwa seorang waria dalam melakukan pernikahan dengan seorang wanita didasari adanya beberapa faktor yaitu : paksaan dari pihak orang tua, dorongan dari anak angkat, serta untuk memikirkan masa tua. Kedua, pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria yang di singkronkan dengan KHI pasal 80 ayat (4) - (7) dan pasal 83 ayat (1) – (2) menunjukan bahwa implementasi pelaksanan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikhan waria sudah seuai dengan pasal tersebut.
ENGLISH:
Even though the implication of transsexuals’ marriages has no difference with the common marriages, the marriages of transsexuals need special attention. It is due to the fact that the basic foundations of harmonious family consists of two aspects; the economic and biological readiness and the understanding of rights and obligations of husband and wife. The condition of the transsexuals such as the feminine postures will surely affect the marriage itself. From the issue, the main focus of this research has two backgrounds; what factors which make transsexual get married and the implementation of rights and obligations of husband and wife in the transsexual marriage according to the KHI article 80 verses (4)-(7) and article 83 verses (1) – (2).
The research problems of this research are; 1) the reasons of transsexual in getting married,2) the implementation of rights and obligations of husband and wife in transsexual marriage. The purposes of this research are to find out the factors which affect a transsexual person to get married and to find out the implementation of rights and obligations of husband and wife in the transsexual marriage.
The research employs an empirical law method and a qualitative approach. The researcher collects the data from direct interview with the research objects. The data of the interview then are processed to draw the conclusion.
After analyzing the data, the researcher concludes that, first, the factors of transsexual marry a woman are: the compulsion his parents, the support of son/daughter in law and concerns of the future. Second, the implementation of rights and obligations of husband and wife in transsexual marriage which is synchronized with KHI article 80 verses (4) - (7) and article 83 verses (1) – (2) shows that the implementation of rights and obligations of husband and wife in transsexual marriage has been properly matching with those articles.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan merupakan pertalian suci yang mengikat antara laki-laki sebagai calon suami dengan wanita sebagai calon istri untuk saling memiliki, menjaga, dan menghalalkan pembatas yang pada awalnya mengharamkan keduanya untuk bersama. Pernikahan merupakan perbuatan yang dinilai ibadah serta diridhoi sebagai perbuatan yang sangat mulia, namun untuk menjalani mahligai rumahtangga tidaklah sesederhana yang kebanyakan orang pikirkan, 2 perlu adanya persiapan yang matang, baik dari segi lahiriah maupun batiniah, sehingga ketika suami dan istri dihadapkan kepada cobaan dan hambatan dalam menjalani mahligai rumahtangga, mereka bisa bersabar dan bertahan untuk menghadapi ujian tersebut. Dalam Islam, bagi laki-laki yang sudah memiliki kesiapan ekonomi atau pegangan hidup serta kemantapan batiniah atau kemantapan secara biologis, sangat dianjurkan untuk segera menyudahi masa lajangnya dan memulai hidup baru, dengan mempersunting seorang wanita untuk dinikahi, begitu juga bagi wanita, sangat dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pernikahan. Hal ini dikarenakan ketika seorang wanita sudah memasuki masa-masa dewasa dan karena bertambahnya faktor umur yang terus bertambah, menjadikan wanita tersebut bukanlah menjadi baik untuk melahirkan keturunan melainkan sebaliknya. Ketentuan atau anjuran menikah dalam Islam banyak sekali disebutkan: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.(QS. An Nisa’: 1) 3 dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka(kawinilah) seorang saja. (QS. An Nisa’ : 3) Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS Ar Ruum 21) Pada dasarnya pernikahan yang lazim dilakukan oleh dua insan yang berbeda jenis kelamin dan kodrat yang dilengkapi dengan tanda-tanda yang menyertainya, yaitu laki-laki dengan perempuan, akan tetapi sejarah telah mencatat dan tidak dapat dipungkiri, ada sebagian kelompok manusia yang berbeda dengan laki-laki dan perempuan,yang mana keberadaan mereka sangat kecil atau minoritas, bahkan mereka seakan diabaikan keberadaannya, mereka adalah banci atau waria mereka adalah sekelompok manusia yang dipandang aneh,bahkan selalu mendapatkan pelabelan negatif dari masyarakat, apapun yang melekat dalam diri mereka dianggap sebagai perilaku yang menyalahi kodrat serta melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Namun bagaimanapun juga,waria yang lengkap dengan problematika kehidupan yang melekat pada dirinya,diakui ataupun tidak,dihargai ataupun tidak, 4 bahkan dihormati ataupun tidak,mereka tetaplah bagian dari masyarakat yang nyata, yang mengharapkan perlakuan adil baik dari segi hukum dan pelaksanan hak-hak asasi yang melekat dalam diri waria sebagai manusia,gambaran tentang keinginan waria untuk diperlakukan secara adil tercermin dari sikap dan perjuangan mereka dalam menuntut dan memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak mereka meskipun hal tersebut akan dipandang aneh dan tidak lazim oleh masyarakat dikarenakan keterbatasan yang waria miliki. Seperti fenomena pernikahan yang dilakukan oleh seorag wariayang penulistemui di Kota Kediri, yang mana waria yang melakukan pernikahantersebut berada di bawah naungan organisasi PERWAKA (persatuan waria Kediri Kota).Pernikahan yang dijalani oleh seorang waria yang nantinya statusnya sebagai suami dengan sorang wanita yang nantinya statusnya sebagai istri,merupakan sebagai satu pilihan hidup yang sangat berani, bagi seorang waria sekaligus bagi seorang wanita yang nantinya berperan sebgai istri,hal tersebut di karenakan waria yang secara lahiriah memiliki perbedaan dengan laki-laki normal serta waria juga memiiki keterbatasan sebagai mana laki-lakinormal pada umumnya, dan seorang istri harus bisa menyesuaikan diri serta menempatkan sikap dengan semua keterbatasan yang waria miliki, dari berbaai tujuan adanya pernikahan diantaranyaadalah untuk merasakan indahnya mahligai rumah tangga, akan tetapi setelah berlangsungnya pernikahan yang dijalani seorang waria,bukan berarti permasalahan yang merekahadapi akan berkurang atau menghilang,justru malah sebaliknya,selain tantangan berat yang datang dari luar,seorang waria juga 5 harus mengadapi tantangan yang datang dari dalam yaitu dari rumahtangga yang di bina dengan seorang istri yang beliaupilih sebagai pasangan hidup. Perlu difahami bahwa dalammembina mahligai rumah tangga tidaklah semudah yang difikirkan.Perlu adanya pemahaman yang mendalam serta ilmu yang cukup terkait pelaksaan hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, inilah pondasi dasar untuk terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Pada kenyataannya,banyak dari pernikahan atau rumah tangga yang dibina oleh masyarakat,yang harus retak bahkan harus kandas di tengah jalan dikarenakan tidak adanya kesiapan untuk menghadapi setiap permasalahan serta tantangan yang silih berganti dalam rumah tangga tersebut,padahal secara lahiriah rumah tangga yang mereka bina adalah rumah tangga yang normal,yaitu adanya seorang wanita yang kedudukannya sebagai istri dengan seorang laki-laki normal yang kedudukannya sebagai kepala rumah tangga atau suami,kenyataan ini berbanding kebalik dengan fenomena yang penulis temui,yaitu fenomena pernikahan waria yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, bisa dikatakan pernikahan yang dijalani oleh seorang waria tersebut merupakan pernikahan yang tidak lazim atau dipandang aneh oleh masyarakat,dikarenakan seorang waria yang secara lahiriah notabenya adalah laki-laki memiliki perilaku layaknya sebagai seorang wanita baik secara fisik ataupun kejiwaan, akan tetapi meskipun pernikahan yang dibina seorang waria tersebut tidak lazim dan di pandang aneh,pernikahan tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun. 6 Mengingat dalam membina mahligai rumah tangga itu tidak gampang,bahkan sewaktu-waktu pasti akan dihadapkan dengan permasalahan yang bermacam-macam,baik dari segisosial,ekonomi,bahkan dari lingkungan keluarga besar sendiri. Mustahil apabila sepasang suami istri bisa bertahan dalam melewati ujian dan cobaan yang silih berganti tanpa adanya persiapan yang matang serta kesiapan lahir dan batin yang kuat,khususnya bekal pemahaman untuk menghormati dan menjalankan hak dan kewajiban antara suami istri dalam berumah tangga dengan penuh kesadaran. Melihat pernikahan yang mereka bina merupakan fenomena yang tidak lazim dan tidak normal,penulis berkeinginan untuk meneliti pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria. Berangkat dari pemaparan di atas penulis merasa tertarik untuk meneliti fenomena pernikahan waria tersebut,khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban suami istri dengan judul‘‘Implementasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan Waria’’karena fenomena tersebut merupakan peristiwa yang banyak terjadi di masyarakat tetapi belum mendapatkan perhatian khusus dari kacamata akademis,sehingga penulis berasumsi bahwa ketika permasalahan tersebut diteliti, akan memerlukan pengkajian yang mendalam berdasarkan sudut pandang akademis,karena itu penulis merasa bahwa permasalahan ini menarik untuk dibahas dan dikaji. 7 B. Rumusan masalah 1. Apa yang melatarbelakangi waria melakukan pernikahan ? 2. Bagaimanakah proses pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria di tinjau dari KHI pasal 80 ayat (4)-(7) dan pasal 83 ayat (1) – (2)? C. Tujuan penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas, sedikitnya terdapat dua tujuan yang harus tercapai dalam penelitian ini. Yakni sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui kejelasan atau kepastian dari hal-hal yang melatarbelakangi waria melakukan pernikahan. 2. Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria. D. Batasan masalah Untuk membatasi pembahasan perkawinan waria sehingga tidak melebar dan melenceng dari kajian yang diteliti, penulis mencoba membatasi serta memfokuskan pembahasan dalam ruang lingkupalasan yang melatar-belakangi waria untuk melakukan pernikahan serta implementasi pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan yang dilakukan oleh waria di wilayah Kabupaten Kediri, khususnya bagi waria yang berada di bawah naungan organisasi PERWAKA (persatuan waria Kediri Kota), yaitu bapak Paniran yang 8 menikah dengan ibu Jaminah dan bapak Mochammad Hermanto yang menikah dengan ibu Umi Masitoh,yang mana nantinya implementasi pelaksanaan hak dan kewajiban dalam pernikahan waria tersebut akan peneliti benturkan dengan KHI Pasal 80 ayat (4) - (7) dan Pasal 83 ayat (1) dan (2). KHI Pasal 80 ayat (4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak. (7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz. Pasal 83 (1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yangdibenarkan oleh hukum islam. (2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Untuk lebih menspesifikasikan penelitian ini sehingga tidak melebar penulis hanya mengkaji dari bagian hak dan kewajiban suami istri yang berkaitan dengan nafkah lahir dan batin, sehingga nantinya peneliti dapat menarik satu kesimpulan yang valid. 9 Adapun dalam pembahasan apabila ada permasalahan diluar tersebut diatas maka sifatnya hanyalah sebagai penyempurna sehingga pembahasan ini sampai pada sasaran yang dituju. E. Manfaat penelitian Secara teoritis diharapkan penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan keilmuan khususnya dalam ruang lingkup hukum munakahat atau penikahan, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang melatarbelakangi waria melakukan pernikahan serta implementasi pelaksanaan hak dan kewajiban dalam pernikahan waria tersebut,sehingga penelitian ini nantinya dapat dijadikan penelitian yang berkelanjutan dalam akademis dan memberi pandangan baru bagi masyarakat tentang bagaimana kehidupan waria secara nyata. Secara praktis, penelitian ini diharapkan nantinya dapat memberikan informasi, dan sebagai rujukan kualitatif bagi para praktisi hukum, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat umum dan peneliti lain dalam mengkaji tentang pernikahan waria. Serta memberi pemahaman baru bagi masyarakat tentang kenyataan kehidupan waria, bukan berdasarkan prasangka dan jastifikasi yang negatif.Sehingga nantinya penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan waria dalam perspektif KHI pasal 80 ayat (4)-(7) dan pasal 83 ayat (1)-(2): Studi kasus di Organisasi PERWAKA Kediri Kota." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment