Abstract
INDONESIA:
Pemaksaan nikah, calon mempelai laki-laki yang dipaksa untuk menikahi pilihan orang tua yang dilatarbelakangi untuk memberikan calon istri yang terbaik, agar hubungan keluarga tetap terjaga dan untuk mempererat hubungan persaudaraan antara keluarga si laki- laki dengan si perempuan, sekalipun mempelai laki-laki tidak mau dengan mempelai wanitanya maka mempelai laki-laki harus dipaksa untuk menikahi wanita tersebut. Namun pemaksaan nikah terhadap calon mempelai laki-laki terdapat kontradiksi dengan hukum islam, karena dalam hokum islam dalam pernikahan itu mengutamakan atas dasar suka rela.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadi pemaksaan serta bagaimana proses terjadinya pemaksaan dan pandangan hukum Islam tentang pemaksaan nikah tersebut. Sehingga nantinya bisa mendapatkan jawaban atau informasi yang diinginkan dalam penelitian ini.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriftif kualitatif yang tujuannya untuk menggambarkan bagaimana pemaksaan nikah itu terjadi. Dan penelitian ini secara bidangnya tergolong penelitian empiris yang digunakan untuk menganalis, bukan semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi dalam hukum dilihat sebagai perilaku yang menggejala dan mempola kehidupan masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriftif. Data-data yang dibutuhkan akan dikumpulkan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode wawancara, metode observasi dan metode dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sumber sumber data sekunder. Maka teknik yang digunakan dalam analisis penelitian ini adalah deskriftif analisis.
Hasil penelitian ini adalah, pertama bentuk pemaksaan nikah oleh orang tua terhadap anak laki-lakinya di Desa Bujur Timur, Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan disertai ancaman psikis, sehingga pemaksaan tersebut bisa dikatakan paksaan psikis, Kedua, proses pernikahan yang dibagi menjadi dua, yaitu proses perjodohan dan adaptasi. Proses pernikahan diawali dengan perjodohan kedua mempelai yang tidak diketahui dan tidak diingini oleh calon mempelai laki-laki. Namun karena perasaan berbakti dan malu jika tidak menuruti orang tua, maka pernikahan dilangsungkan.Selanjutnya proses adaptasi setelah menikah, sehingga kedua mempelai terdapat kecocokan untuk meneruskan rumah tangga. Pernikahan yang terjadi di Desa Bujur Timur, Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan termasuk dalam kategori tidak boleh. Hukum tidak boleh tersebut diqiyaskan pada hadits yang melarang pemaksaan nikah wanita yang masih perawan.
ENGLISH:
Imposition wedding, bridegroom to be forced to marry woman from parents’s choice to give the best wife to be. So that family relationship can be kept and tighten between man’s family and woman’s family. Although man refuses woman, man must be forced to marry her. In this case, there is contradiction between infosition wedding and Islamic law, because in Islamic law, Islam gives priority in wedding to voluntary based.
Therefore, the porpose of this research is to know why the imposition wedding is practiced and how is the process of the wedding as well as Islamic law perspective on it. So, the researcher can get the answer or information needed in this research.
In this research, the researcher applies descriptive qualitative research. The purpose of this research is which is visualize imposition wedding. This research is empirical research used to analyze, not only as a set of normative law, but seen an attitude that become conspicuous and form a pattern of society life. This research uses descriptive qualitative approach. Data collection are be collected by using three methods, namely interview method, observation method, and documentation method. Data resourse in this research are primary data resource and secondary data resourse. Analysis technique used in this research is analysis descriptive technique.
There are some results of this research, the first is imposition wedding by parents to their sons in Bujur Timur village, Batu Marmar predistrict, Pamekasan regency followed by psychological threat, so that the imposition can be called as psygological imposition. Secondly, wedding process is divided into two, namely marriage process and adaptation. Wedding process is begun by marriage between man and woman that the man does not know and does not want to marry her. However because of faithful feeling and shame if the men do not obey to their parents, so that they get married. The next is adaptation process after they get married, both of them are compatible to life together. The wedding in Bujur Timur village, Batu Marmar predistrict, Pamekasan regency is forbidden in Islamic law perspective. Law of this wedding is based on our prophet’s statement that it is forbidden to force someone to marry particulary virgin women.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang
umum dan berlaku bagi semua makhluk Tuhan, baik manusia, hewan maupun
tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan
bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang biak dan melestarikan hidupnya.1
Secara terminology dalam UU No. 1 Tahun 1974 didefinisikan bahwa perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.2 Pernikahan itu terjadi melalui
sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan mampu
hidup bersama dalam 1 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, terjemahan Muhammad Thalib
(Bandung: Almaarif, 1980), hal. 7. 2 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan menempuh bahtera rumah tangga. Namun demikian, pernikahan
itu sendiri mempunyai syarat dan rukun yang sudah ditetapkan baik dalam al-Qur’an
maupun dalam Hadis. 3 Menurut Sayuti Thalib perkawinan ialah perjanjian suci
membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Sementara
Mahmud Yunus menegaskan, perkawinan ialah akad antara calon laki istri untuk
memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Sedangkan Zahry Hamid
merumuskan nikah menurut syara ialah akad (ijab qabul) antara wali calon istri
dan mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta
syaratnya. Bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan pernikahan seluruh ulama’
Hanafiyah sepakat bahwa perkawinan dilakukan secara suka rela dan atas kehendak
sendiri. 4 Dari berbagai pengertian di atas, meskipun redaksinya berbeda akan
tetapi ada pula kesamaannya. Karena itu dapat disimpulkan perkawinan ialah
suatu akad atau perikatan atas dasar suka rela untuk menghalalkan hubungan
kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan
hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara
yang diridhai Allah SWT. Pada dasarnya pernikahan memang didasari atas suka
rela, namun terdapat pula realita yang sering terjadi sebuah pernikahan
berdasarkan pemaksaan. Biasanya pemaksaan nikah terjadi di pihak wanita. Karena
memang wanita yang khususnya masih perawan harus mendapat persetujuan walinya
untuk menikah, sebagaimana hadits Nabi yang menyatakan bahwa: 3Abdurrahman,
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan. (Jakarta: Akademika
Pressindo, 1986), hal. 64. 4 Muhammad Jawad Mughniyyah, Fiqh Lima Madzhab,
(Jakarta: Lentera, 2001), 315. Artinya: “…Tidak (sah) sebuah perkawinan kecuali
dengan (seizin)wali…”. 5 Hadits tersebut menjadi dasar kebanyakan ulama untuk
memperbolehkan wali memaksa anak wanitanya menikah dengan seorang laki-laki
tentunya dengan cara ditanyakan terlebih dahulu. Dalam Hal ini Nabi pula
bersabda bahwa: وفى رواية: قالت: رسىل اهلل صلى اهلل
عليه وسلّم: البكرتستأذن قلت: إنّ البكرتستأذن وتستحيي. قال: إذنها صماتها. )متّفق عليه( Artinya; Dalam riwayat lain disebutkan:
Aisyah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, „gadis perawan itu dimintai izin,‟
Aku katakan, „sesungguhnya gadis perawan itu bila dimintai izinnya akan malu.‟
Beliau bersabda, „Izinya itu adalah diamnya.‟”(Muttafaqun ‘Alaih)6 Proses
penikahan yang dianjurkan Islam diatas sangat berbeda dengan apa yang terjadi
di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, dimana sebagian
masyarakat memaksa calon mempelai laki-laki untuk menikahi seorang wanita,
padahal yang sering terjadi adalah sebaliknya. Pemaksaan nikah bagi laki-laki
di Desa Bujur Timur biasanya terjadi karena untuk mempererat hubungan
persaudaraan antara keluarga si laki-laki dengan si perempuan sekalipun
mempelai laki-laki tidak mau dengan mempelai wanitanya, maka mempelai laki-laki
harus dipaksa untuk menikahi wanita tersebut. Hal ini dibenarkan oleh salah
satu pelaku yang berhasil peneliti gali informasinya terkait pemaksaan nikah.
Pelaku tersebut bernama Khairus Shadiq. Dia menyatakan bahwa: “Awalah kauleh
nekah terro ngutara‟aginah ate kaulehh tak terro akabinah. Tape kauleh arassah
tak nyaman tibi‟ bi‟ oreng toah kauleh ben arassah koduh abakteh ka oreng toah
kauleh. Ye, kauleh andik keyakinan, oreng toah kaulehh a maksod bekus ka
kauleh. Ye akherah kauleh neng-neng beih”. (Pada mulanya ia pun punya keinginan
untuk mengutarakan ketidak inginannya untuk menikah, namun karena merasa tidak
enak dan rasa berbakti kepada orang tua, serta keyakinan bahwa orang tuanya
pasti punya maksud baik terhadap anaknya maka ia pun hanya diam dan menjalani
pernikahan tersebut).7 5Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim,Op.Cit., 211 6
Al-Imam Asy-Syaukani. Ringkasan nailul authar, Jakarta.Pustaka Azzam.2006 7
Wawancara tgl 17 Maret 2011 Berdasarkan hal diatas, peneliti tertarik untuk
mengetahui lebih jauh terhadap kasus tersebut, khususnya terkait pelaksanaan,
latar belakang dan efeknya bagi para mempelai nantinya dalam kehidupan berumah
tangga. B. RUMUSAN MASALAH Latar belakang yang telah dikemukakan dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Mengapa terjadi pemaksaan nikah bagi
laki-laki yang terjadi di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar Kabupaten
Pamekasan? 2. Bagaimana proses terjadinya pemaksaan nikah bagi laki-laki yang
terjadi di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan? 3.
Bagaimana pandangan hukum islam tentang pemaksaan nikah bagi laki-laki di Desa
Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan? C. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk: 1.
Mengetahui mengapa terjadi pemaksaan nikah bagi laki-laki yang terjadi di Desa
Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan 2. Mengetahui proses
terjadinya pemaksaan nikah bagi laki-laki di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu
Marmar Kabupaten Pamekasan 3. Mengetahui pandangan hukum islam tentang
pemaksaan nikah bagi laki-laki di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar
Kabupaten Pamekasan D. MANFAAT PENELITIAN Adapun manfaat dari penelitian ini
adalah : 1. Secara teoritis a. Dapat menambah khazanah pengetahuan tentang
pernikahan b. Menambah informasi tentang fenomena pemaksaan nikah bagi
laki-laki di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan c.
Menambah pengetahuan tentang fiqh munakahat 2. Secara praktis a. Dapat memenuhi
persyaratan kelulusan Strata 1 (S1). Dan dapat mempraktekkan teori-teori yang
didapat selama berada dibangku kuliah. b. Secara praktis, hasil penelitian ini
diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat dan
peneliti selanjutnya yang berkaitan dengan pernikahan khususnya di Desa Bujur
Timur Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan E. SITEMATIKA PEMBAHASAN
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari V bab yang terdiri
dari beberapa pokok bahasan dan sub pokok bahasan yang berkaitan dengan
permasalahan yang peneliti ambil. Adapun sistematika pembahasan dalam
penelitian ini sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Merupakan bab yang pertama
dalam penulisan karya ilmiah ini, agar tujuan dari penelitian benar-benar
tercapai, oleh karena itu, pada Bab pendahuluan akan dijelaskan tentang
problematika pemaksaan nikah bagi laki-laki di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu
Marmar Kabupaten Pamekasan. Sehingga, ketika orang lain membaca penelitian ini
memberikan gambaran terkait dengan judul yang dipilih dan membuat pembaca
tertarik untuk terus membacanya. Dalam Bab pendahuluan ini, juga mencakup
terkait dengan latar belakang masalah, dimana hal ini juga menjelaskan tentang
does sollen dan does sein bahkan kesenjangan yang terjadi diantara keduanya.
Selain itu, dari gambaran latar belakang masalah dapat diidentifikasi agar
masalah juga dapat dirumuskan. Hasil dari rumusan masalah ini, oleh peneliti
dijadikan sebagai bahan tolak ukur untuk menyelesaikan penelitian ini dan bisa
memperoleh hasil yang berkualitas. Bab II Kajian Pustaka Selanjutnya untuk
memperoleh hasil yang maksimal dan untuk mendapat hal yang baru maka, peneliti
memasukkan kajian teori sebagai salah satu perbandingan dari penelitian ini.
Dari Kajian teori diharapkan nantinya dapat memberikan gambaran atau merumuskan
suatu permasalahan yang ditemukan dalam objek penelitian. Kajian teori ini akan
disesuaikan dengan permasalahan atau lapangan yang diteliti. Sehingga teori
tersebut, dijadikan sebagai alat analisis untuk menjelaskan dan memberikan
interpretasi bagian data yang telah dikumpulkan. Bab III Metode penelitian
adalah suatu langkah umum penelitian yang harus diperhatikan oleh peneliti,
metode penelitian juga merupakan salah satu bagian inti proposal. Penelitian
dimulai dengan kegiatan menjajaki permasalahan yang bakal menjadi pusat
penelitian, karena penelitian merupakan upaya untuk mendapatkan nilai-nilai
kebenaran, akan tetapi bukan satu-satunya cara untuk mendapatkannya. Kesalahan
dalam mengambil metode penelitian akan berpengaruh pada hasil yang didapatkan,
sehingga peneliti harus mengulang proses penelitiannya dari awal. Untuk
menghindari hal-hal yang diinginkan oleh peneliti maka harus diperhatikan
secara objektif terkait dengan judul yang diangkat oleh peneliti. Adapun
komposisi yang diambil dalam metode penelitian ini sebagai berikut: jenis penelitian
yang disesuaikan dengan tujuan penelitian ini, paradigma penelitian ini sebagai
alat untuk memandu pendekatan dan menganalisis data teoritik, sedangkan
pendekatan penelitian merupakan alat untuk memandu metode pengumpulan data dan
menganalisis material data. Hal ini bertujuan agar bisa dijadikan pedoman dalam
melakukan kegiatan penelitian, karena peran metode penelitian sangat penting
guna menghasilkan hasil yang akurat serta pemaparan data yang rinci dan jelas
serta mengantarkan peneliti pada bab berikutnya. Bab IV : Paparan Dan Analisis
Data Berisikan tentang hasil dari data yang telah terkumpulkan untuk kemudian
dianalisa dan diberikan interpretasi atas data tersebut. Paparan dan analisa
data ini menjelaskan tentang hasil pengumpulan data. Pengumpulan data ini pun
diperoleh dari rumusan masalah. Bab V Penutup Merupakan bab terakhir dalam
penelitian ini, yang berisi tentang kesimpulan hasil penelitian ini secara
keseluruhan, sehingga dari kesimpulan ini dapat memeberikan pengertian secara
singkat, padat dan jelas bagi para pembaca. Meskipun dalam kesimpulan ini
diambil sebagian poin dari inti permasalahan yang ada pada judul tersebut, akan
tetapi maksud dari permasalahan itu bisa terkafer dalam kesimpulan ini yang
nantinya memberikan kesan tersendiri bagi para pembaca. Demikianlah hasil dari
sistematika ini, mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman yang luas mengenai
judul yang diangkat.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pemaksaan nikah bagi seorang laki-laki di Desa Bujur Timur, Kec. Batu Marmar, Kab. Pamekasan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment