Abstract
INDONESIA:
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Proses pengangkatan anak dilakukan melalui penetapan pengadilan dengan tujuan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum. Pengangkatan anak diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tidak merubah hubungan nasab antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya dan hanya terbatas dalam arti pemungutan atau pemeliharaan anak. Namun, ketika pengangkatan anak yang dilakukan adalah pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya, maka bagaimana kenasabannya. Sebagaimana kasus pengangkatan anak yang terjadi di Desa Pambon Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan merupakan pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. Salah seorang hakim Pengadilan Agama Lamongan mengatakan kenasaban anak angkat tersebut berada pada orang tua yang mengangkatnya.
Dari pernyataan seorang hakim tersebut, maka peneliti merasa perlu mengadakan penelitian ini untuk mengetahui ijtihad masing-masing hakim di Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya.
Jenis penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan datanya adalah metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode analisis data, peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pengangkatan anak baik pengangkatan anak yang diketahui orang tua kandungnya maupun pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya dapat dikabulkan ketika pengangkatan anak tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada anak serta telah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan yang mengaturnya. Mayoritas hakim Pengadilan Agama Lamongan yang diwawancarai berpandangan bahwa kenasaban anak angkat yang tidak diketahui orang tua kandungnya tidak dapat beralih pada orang tua angkatnya. Sehingga implikasi hukum dalam perwaliannya, anak angkat tersebut berada pada wali hakim dan kewarisannya hanya mendapatkan wasiat wajibah
ENGLISH:
Adoption is a law act that distracts a child from the authority of parent, legal guardian, or other people that are responsible for caring, education and rearing that child, into a foster parent family environment. Adoption process is done through a court order for the purpose of obtaining legal certainty. Adoption in Islam is allowed with the requirement that does not change the lineage relationship between children that are raised by biological parent and it is limited in the terms of the adoption or maintenance of children. However, when the adoption that is unknown by the biological parent, then how about their lineage. Adoption case that occurred in Pambon village, sub-district of Brondong, Lamongan is the child adoption that the biological parents are unknown. One of judge of religious court Lamongan said the lineage of that adopted child is existing in the parent who picked them up.
From the statement of that judge, the researcher needs to conduct this research to know each ijtihad of judge in religious court Lamongan in deciding the adoption case that the biological parents are unknown.
The type of research that the researcher uses in this research is a descriptive study with qualitative approach. The method of data collection is interview and documentation method, while the method of data analysis is a qualitative descriptive analysis.
The result of research shows that the petition of child adoption either child adoption of known biological parent or child adoption of unknown biological parent, may be granted when the adoption is intended to provide prosperity and welfare of the child and in accordance with the procedure that has been regulated in the regulation. The majority of the interviewed judges of the religious court in Lamongan view that the lineage of adopted children whose their biological parents are unknown, it could not switch to the adoptive parents. So the implication of legal guardianship of that adopted child is at the guardian of judge and their inheritance is only based on wasiat wajibah.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
Anak merupakan anugerah yang diberikan Allah kepada hambaNya melalui hasil
pernikahan guna meneruskan kehidupan selanjutnya. Secara umum anak adalah
seorang yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang
laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita
meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak.1 Pengangkatan
anak atau adopsi sekarang ini sudah banyak terjadi di masyarakat,
perkara-perkara yang masuk di pengadilan tentang pengangkatan anak pun juga
sudah banyak. Karena proses pengangkatan 1Andy Lesmana,
http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/15/definisi-anak/ diakses tanggal 07
September 2012. 2 anak dilakukan melalui lembaga pengadilan untuk memperoleh
jaminan kepastian hukum. Dalam penetapan perkara pengangkatan anak, seorang
hakim menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pengangkatan anak tersebut
tidak merubah nasab anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Sehingga
ketika para pihak yang mengajukan perkara pengangkatan anak diharuskan
memberikan keterangan tentang orang tua kandung anak yang diangkat. Hasil
pengamatan yang telah peneliti lakukan pada putusan-putusan hakim dalam perkara
pengangkatan anak yang diajukan ke pengadilan agama kebanyakan adalah perkara
pengangkatan anak yang sudah jelas diketahui siapa orang tua kandungnya. Namun,
tidak menutup kemungkinan perkara pengangkatan anak yang diajukan ke pengadilan
agama adalah perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui kedua orang tua
kandungnya. Hal ini disebabkan maraknya pembuangan bayi yang terjadi di
masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebagaimana kasus yang terjadi di Desa Pambon Kecamatan Brondong Kabupaten
Lamongan, bahwa terdapat seorang bayi yang ditemukan oleh seorang mantri di
depan puskesmas tempat mantri tersebut bekerja. Bayi tersebut kemudian diangkat
sebagai anak adopsi tanpa penetapan dari pengadilan agama setempat. Bahkan bayi
yang diadopsi atau dijadikan sebagai anak angkat oleh mantri tersebut, telah
dibuatkan Akta Kelahiran selayaknya anak kandung sendiri dengan nasab kepada
orang tua angkat yaitu mantri 3 tersebut. Adapun prosedur pembuatan Akta
Kelahiran tersebut adalah dengan meminta Surat Keterangan Lahir dari Bidan dan
Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat baru kemudian dibuatkan Akta
kelahiran oleh Pejabat Catatan Sipil. Dari kronologi kasus tersebut, bagaimana
pandangan hakim di Pengadilan Agama Lamongan dalam memutuskan perkara semacam
itu, apabila kasus tersebut diajukan ke pengadilan agama. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sejak lama sudah memfatwakan tentang pengangkatan anak atau
adopsi ini, yakni MUI membolehkan adopsi, hanya saja MUI mengingatkan ketika
mengangkat anak (adopsi), jangan sampai si anak putus hubungan keturunan
(nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya. Sebab, hal yang demikian itu
bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana hasil pra-penelitian yang
peneliti lakukan di Pengadilan Agama Lamongan, bahwa seorang hakim Pengadilan
Agama Lamongan yang berpendapat jika terdapat perkara permohonan pengangkatan
anak yang tidak diketahui kedua orang tua kandungnya maka anak tersebut dapat
dinasabkan kepada orang tua angkatnya. Sehingga menurut beliau orang tua angkat
tersebut juga berhak menjadi wali bagi anak angkatnya. Dari pernyataan semacam
itulah peneliti tertarik ingin meneliti bagaimana pandangan para hakim
Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak
diketahui orang tua kandungnya baik dilihat dari kasus yang terjadi di 4 Desa
Pambon Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan maupun terlepas dari kasus
tersebut. Pengangkatan anak menjadi kewenangan pengadilan agama berdasarkan
Penjelasan Pasal 49 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan: 2
Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau
berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan
menurut syariah, antara lain: 1. Izin beristri lebih dari seorang; 2. Izin
melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu)
tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan
pendapat; 3. Dispensasi kawin; 4. Pencegahan perkawinan; 5. Penolakan
perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; 6. Pembatalan perkawinan; 7. Gugatan
kelalaian atas kewajiban suami dan istri; 8. Perceraian karena talak; 9.
Gugatan perceraian; 10. Penyelesaian harta bersama; 11. Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak
yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya; 13. Penentuan kewajiban
memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu
kewajiban bagi bekas istri; 14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; 15.
Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; 16. Pencabutan kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan
seorang wali dicabut; 18. Penunjukkan seorang wali dalam hal seorang anak yang
belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah
kekuasaannya; 2 Musthofa Sy, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama,
(Jakarta : Kencana, 2008), 62. 5 20. Penetapan asal usul seorang anak dan
penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; 21. Putusan tentang hal
penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; 22.
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti merupakan studi pandangan para
hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang
tidak diketahui orang tua kandungnya. B. Batasan Masalah Guna memperoleh
pemahaman yang lebih berfokus dan tidak terjadi pelebaran pembahasan, maka
peneliti membatasi masalah penelitian ini pada pandangan hakim Pengadilan Agama
Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua
kandungnya. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama
Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua
kandungnya tentang kenasabannya? 2. Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama
Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua
kandungnya tentang perwaliannya dalam pernikahan? 3. Bagaimana pandangan hakim
Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak
diketahui orang tua kandungnya tentang kewarisannya? 6 D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk
mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara
pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya tentang
kenasabannya; 2. Untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan
dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua
kandungnya tentang perwaliannya dalam pernikahan; 3. Untuk mengetahui pandangan
hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang
tidak diketahui orang tua kandungnya tentang kewarisannya. E. Manfaat
Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut: 1. Secara Teoritis a) Diharapkan dapat menambah pengetahuan,
pengalaman dan wawasan tentang aspek hukum yang ada tentang pengangkatan anak.
b) Dapat menambah khazanah pengetahuan tentang pandangan hakim Pengadilan Agama
Lamongan terhadap pemutusan perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang
tua kandungnya. 7 2. Secara Praktis Diharapkan dapat memberikan informasi bagi
para praktisi hukum, masyarakat umum, dan peneliti lain dalam mengkaji
sekaligus informasi dalam mengembangkan rangkaian penelitian lebih lanjut dalam
karya ilmiah tentang pengangkatan anak. F. Definisi Operasional Guna
mempermudah pemahaman yang akan dikaji dalam penelitian ini, maka perlu penulis
sajikan definisi operaional, yaitu sebagai berikut: 1. Hakim: adalah orang yang
diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengkataan,
karena penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugasnya, sebagaimana
Rasulullah SAW telah mengangkat qadhi untuk menyelesaikan sengketa diantara
manusia di tempat-tempat yang jauh.3 2. Orang tua: adalah ayah dan/atau ibu
kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.4 Dalam
penelitian ini yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung.
Sehingga dalam penelitian ini nantinya akan membahas pengangkatan anak baik
yang tidak diketahui oleh kedua orang tuanya maupun yang hanya diketahui
ayahnya saja atau sebaliknya. 3Erfaniah Zuhriah,Peradilan Agama Indonesia
Sejarah Pemikiran dan Realita,(Malang: UIN Press, 2009), 7. 4 Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak. 8 3. Pengangkatan anak: adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah,
atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.5 G.
Penelitian Terdahulu Dalam rangka mengetahui dan memperjelas bahwa penelitian
ini mempunyai perbedaaan yang sangat signifikan substansial dengan hasil
penelitian yang sudah terlebih dahulu dilakukan, yang berkaitan dengan
pengangkatan anak, maka perlu kiranya mengkaji hasil penelitian terdahulu,
yaitu sebagai berikut: 1. Miftah Faridi, Perwalian Anak Angkat dalam Perkawinan
yang Tidak Diketahui Orang Tuanya Perspektif Fiqih dan KHI, Tahun 20076
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa perwalian pada dasarnya hanya mengalihkan
tanggungjawab bukan merubah keturunan. Karena mengganti atau merubah nama orang
tua angkat menjadi orang tua kandung dan memutus hubungan darah orang tua
kandung tersebut diharamkan. Dengan demikian, status anak angkat 5 Pasal 1
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak. 6 Skripsi Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun
2007. 9 tetaplah anak angkat dan tetap menggunakan nasab dari orang tua
asalnya. Penelitian yang dilakukan oleh Miftah Faridi tersebut membahas tentang
status perwalian anak angkat yang tidak diketahui orang tua kandungnya dalam
perspektif fiqih dan KHI. Sehingga yang menjadi fokus penelitian tersebut
adalah kedudukan seorang wali orang yang mengangkat anak yang tidak diketahui
kedua orang tua kandungnya dalam perspektif fiqih dan KHI. Dengan demikian,
penelitian yang dilakukan peneliti jauh berbeda dengan penelitian yang telah
dilakukan oleh Miftah Faridi, sebab peneliti memfokuskan penelitian ini pada
pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan
anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. 2. Ahmad Syaikhu Abdullah,
Peran Aktif Hakim dalam Penyelesaian Hak Waris Anak Angkat Ditinjau dari KHI
(Studi di Pengadilan Agama Kota Pasuruan), Tahun 20017 Penelitian yang
dilakukan oleh Ahmad Syaikhu Abdullah membahas tentang bagaimana seorang hakim
berperan penting dalam penyelesaian perkara pembagian waris bagi anak angkat
ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dilakukan di Pengadilan Agama
Kota Pasuruan. 7 Skripsi Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas
Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2001. 10
Penelitian tersebut berbeda sekali dengan penelitian yang dilakukan oleh
peneliti, dimana peneliti lebih memfokuskan penelitian ini pada pandangan hakim
Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak
diketahui orang tua kandungnya. 3. Inda Najah, Pengangkatan Anak dan Akibat
Hukumnya dalam Kewarisan antara Hukum Islam, KHI dan Hukum Perdata, Tahun 20038
Penelitian yang dilakukan oleh Inda Najah membahas perbandingan ketiga sistem hukum
antara Hukum Islam, KHI dan Hukum Perdata tentang prosedur pengangkatan anak
dan akibat hukumnya dalam kewarisan. Dengan demikian, dapat diketahui persamaan
dan perbedaan tentang prosedur pengangkatan anak yang meliputi pejabat yang
dijadikan tempat diajukannya permohonan, motif dan tujuan, persyaratan,
kompetensi relatif, inisiatif pengangkatan, produk hukum sampai tentang pada
saat berlakunya pengangkatan anak dan akibat hukumnya dalam kewarisan.
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti berbeda dengan penelitian yang
dilakukan oleh Inda Najah. Penelitian Inda Najah memfokuskan tentang
perbandingan antara Hukum Islam, KHI dan Hukum Perdata tentang prosedur
pengangkatan anak dan akibat hukumnya dalam kewarisan. Sedangan penelitian yang
dilakukan 8 Skripsi Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas
Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2003. 11
peneliti memfokuskan pada pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam
memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya.
Dari penelitian terdahulu di atas, maka dapat diketahui perbedaan antara
penelitian-penelitian tersebut dengan penelitian yang akan dilakukan oleh
peneliti. Bahwa penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti adalah penelitian
dalam lingkup wawancara dengan para hakim di Pengadilan Agama Lamongan mengenai
pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan
anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. H. Sistematika Pembahasan Bab
I, pada bab ini membahas mengenai pendahuluan yang menjelaskan latar belakang
masalah yang memberikan deskripsi pentingnya masalah yang akan diteliti dengan
metode deduktif, dengan paparan pembuka pembahasan secara umum mengenai bahasan
yang akan dijadikan bahan penelitian sehingga akan mengerucut pengkhususan
masalah yang diteliti, dengan mengidentifikasi hal-hal yang mengharuskan
masalah tersebut diteliti. Batasan masalah, menjelaskan faktor yang akan dikaji
dalam penelitian ini sehingga tidak melebar ke permasalahan lainnya. Rumusan
masalah, menyinggung mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam
memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya.
Tujuan penelitian, yang merupakan paparan dari rumusan masalah dan manfaat
penelitian 12 merupakan dampak positif terkait dengan adanya penelitian ini.
Kemudian definisi operasional yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan
hakim, orang tua dan pengangkatan anak. Terakhir adalah penelitian terdahulu,
untuk mengetahui adanya perbedaan antara penelitian yang akan diteliti dengan
penelitian terdahulu. Bab II, pada bab II ini membahas tentang tinjauan pustaka
yang meliputi pengangkatan anak dalam pandangan hukum Islam yang mencakup
pengertian dan sejarah pengangkatan anak dalam Islam, serta hukum pengangkatan
anak menurut hukum Islam. Selanjutnya, pengangkatan anak di Indonesia, mencakup
lembaga pengangkatan anak di Indonesia dan pengangkatan anak dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Kemudian pengangkatan anak dalam pandangan
KHUPdt dan peran dan tugas seorang hakim. Bab III, pada bab ini membahas
tentang metode penelitian yang merupakan paparan dari beberapa metode yang
meliputi lokasi penelitian, pendekatan penelitian, jenis penelitian, paradigma
penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data dan
analisis data. Bab IV, pada bab ini berisikan tentang analisis data yang
memaparkan tentang pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus
perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. Bab ini
merupakan bagian inti dari penelitian ini setelah melihat berbagai teori-teori
yang diperoleh serta data-data yang diperoleh termasuk hasil wawancara dengan
para hakim Pengadilan Agama Lamongan. 13 Bab V, bab penutup merupakan bab
terakhir yang berisi tentang penutup setelah melihat dan memaparkan berbagai
teori-teori dan hasil penelitian. Didalamnya meliputi kesimpulan dari hasil
penelitian dan saran-saran yang diambil dari hasil penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment