Abstract
INDONESIA :
Kesuksesan dalam membina rumah tangga merupakan tujuan yang diinginkan bagi pasangan suami istri. Namun dalam menjalani kehidupan tentu tidak akan lepas dari setiap masalah. Apabila kerukunan dan kasih sayang sudah tidak dapat terwujud lagi, maka Islam menawarkan talak sebagai jalan keluar yang terakhir. Pada dasarnya talak merupakan perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT.
Permasalahan semakin banyaknya kasus keretakan dalam rumah tangga yang berujung pada terjadinya talak, ini kemudian menjadi suatu alasan untuk mengkaji dan mendalami makna dari hadits Abghadh al-Halal ila Allah al- Thalaq. Dalam hadits tersebut terdapat dua kata yang menjadi pokok permasalahan, yakni abghadh dengan halal. Yang mana dari keduanya akan terlihat jelas mengenai keberadaan dan maksud dari talak. Hal ini akan semakin jelas dan mudah untuk dipahami, jika makna dari hadits tersebut diuraikan yang kemudian dapat memberikan penjelasan terhadap maksud dari kata abghadh dan kata halal.
Melihat pada rumusan masalah dalam hal ini meliputi, kajian terhadap validitas hadits, kandungan makna, serta implikasi hukumnya, maka metode atau lambang yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penelitian kepustakaan. Sedangkan langkah yang diambil yaitu melakukan al-itibar, meneliti pribadi periwayat dan metode yang digunakan di dalam periwayatannya, mengkaji tentang kebersambungan sanad, syadz dan illat dari perawi, meneliti susunan lafadz matan yang semakna, meneliti kandungan matan dengan pendekatan bahasa, serta implikasi hukumnya.
Hasil penelitian merupakan sumbangan pemikiran terhadap hukum talak dalam pernikahan yang sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Adapun hadits ini termasuk dalam kategori hadits ahad yang masyhur. Dan untuk kebencian yang dimaksud pada kata abghadh yakni bukan pada talak itu sendiri, melainkan pada faktor-faktor penyebab terjadinya talak seperti pergaulan rumah tangga yang buruk dan ketergesa-gesaan dalam menjatuhkan talak tanpa mencari jalan keluar yang lain. Sedangkan yang dimaksud halal yakni talak itu dibenarkan dan dibolehkan manakala usaha untuk menghidari talak telah buntu yaitu sebagai jalan keluar terakhir. Dan ketika suasana rumah tangga yang buruk dan tidak harmonis maka akan timbul permasalahan, pertengkaran, dan perpecahan antara suami istri bahkan kedua belah keluarga. Dengan demikian, sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan tercela yang dimurkai Allah SWT, untuk itu kemudian talak dihukumi makruh.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Analisis hadits "abghadh al-halal ila Allah al-thalaq" ditinjau dari perspektif ilmu hadits" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment