Abstract
INDONESIA
Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali
Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali
Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga, Islam telah banyak mengajarkan pada diri setiap manusia untuk membina rumah tangga atas dasar saling ridho dan musyawarah. Agar dalam mengarungi bahtera rumah tangga antar pasangan suami istri senantiasa disertai dengan penuh kasih sayang yang selalu bersemi, baik dikala senang maupun susah, karena pada dasarnya semua manusia menginginkan pernikahan yang abadi. Pada dasarnya, pernikahan bukanlah hanya pertemuan lahir laki-laki dan wanita, akan tetapi dalam pernikahan juga untuk mendapatkan kebahagiaan, ketenangan dan kedamaian jiwa.
Dalam mayarakat Indonesia, khususnya di pelosok pedesaan, perjodohan dan pernikahan pada anak dibawah umur yang dilakukan oleh walinya ternyata masih banyak didapati di jaman modern seperti sekarang ini. Semua itu tidak lepas dari budaya serta tradisi yang berkembang di masyarakat bahwa wanita tidak boleh terlambat untuk menikah. Dengan proses pernikahan yang tidak alami tersebut, tentuya akan banyak di temukan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, dan tidak menuntut kemungkinan sampai akan berakhir dengan perceraian. Salah satu contoh desa yang penduduknya banyak di dapati praktik perjodohan yaitu Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Berpijak pada fakta diatas, maka peneliti ingin mengetahui mengenai faktor-faktor yang mendorong orang tua menjodohkan putrinya, serta tingkat perceraian pada pasangan suami istri yang menikah karena kawin paksa (perjodohan) di bawah umur oleh wali yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Berpijak pada fakta diatas, maka peneliti ingin mengetahui mengenai faktor-faktor yang mendorong orang tua menjodohkan putrinya, serta tingkat perceraian pada pasangan suami istri yang menikah karena kawin paksa (perjodohan) di bawah umur oleh wali yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara turun langsung ke lapangan dan melakukan pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi wali/orang tua melakukan perkawinan paksa (perjodohan) di bawah umur terhadap anaknya yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tercatat ada tujuh faktor. Diantaranya ialah Karena masalah ekanomi, Karena nasab, Karena takut salah pergaulan, Karena ta’dzimul ustadz, Karena untuk mempererat tali persaudaraan, Karena takut anaknya menjadi perawan tua dan Karena untuk balas budi. Dan dari 35 orang yang melakukan kawin paksa (perjodohan) tercatat lebih dari 34% dari mereka berakhir dengan Perceraian. Dan 66% pernikahanya masih utuh sampai saat ini.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi wali/orang tua melakukan perkawinan paksa (perjodohan) di bawah umur terhadap anaknya yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tercatat ada tujuh faktor. Diantaranya ialah Karena masalah ekanomi, Karena nasab, Karena takut salah pergaulan, Karena ta’dzimul ustadz, Karena untuk mempererat tali persaudaraan, Karena takut anaknya menjadi perawan tua dan Karena untuk balas budi. Dan dari 35 orang yang melakukan kawin paksa (perjodohan) tercatat lebih dari 34% dari mereka berakhir dengan Perceraian. Dan 66% pernikahanya masih utuh sampai saat ini.
ENGLISH
Discussing about family life, Islam has taught many things to everyone to build a family based on willingness and deliberation in order to be able to shelter the family hood between husband and wife with love, whether in good or bad time. Every human, basically, wants a lasting marriage. Marriage is not only about the physical mating of man and woman, but also to achieve soul happiness, peace and tranquility.
In Indonesia, especially in remote areas, engagement and marriage of underage children done by their guardians is a common phenomenon in recent modern era. It cannot be separated from the culture and tradition developing in our society that women are not allowed to married late. With that unnatural marriage, we will find many disagreement and quarrel in the family which might lead to divorce. In Indonesia, one village which has many early engagement practice is Gampingan, Pagak Subdistrict, Malang Regency.
Based on the facts, the researcher wants to find out the factors which make
the parents to match their daughters, and the divorce rate on the forced and underage spouses in Gampingan, Pagak Subdistrict, Malang Regency.
This research is a field research. It employs a qualitative approach, by observation, interview, and document analysis.
the parents to match their daughters, and the divorce rate on the forced and underage spouses in Gampingan, Pagak Subdistrict, Malang Regency.
This research is a field research. It employs a qualitative approach, by observation, interview, and document analysis.
The result of this research concludes that there are some factors causing the guardians/parents to force the underage marriage toward their children in Gampingan, Pagak Subdistrict, Malang Regency. They are economic problems, family relationship, to prevent them having a wrong friendship, obedience to the teacher, to tighten a relationship, fear their daughters will become spinster, and reciprocal act. From 35 forced marriages, more than 34% end up with divorce and
66% still lasts until today.
66% still lasts until today.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perjodohan adalah suatu proses perencanaan menjalin
suatu keluarga oleh wali yang bersifat lebih mengikat, dan lebih sering
dilakukan tanpa sepengetahuan anak yang dijodohkan. Kedua calon mempelai itu
dijodohkan semenjak kecil, bahkan kadang sebelum mereka dilahirkan dengan
perkiraan seandainya anaknya perempuan, maka anaknya dijodohkan dengan anak
temannya misalnya, sehingga keduanya tak punya pilihan selain menerimanya.
Proses pernikahan dibawah umur ternyata masih didapati di jaman modern sekarang
ini. Semua itu tidak lepas dari budaya serta tradisi yang berkembang di
masyarakat bahwa wanita tidak boleh terlambat untuk menikah, oleh karena itu
banyak ditemukan dari anak – anak usia remaja SD, SMP atau SMA sudah punya
jodoh dan bahkan banyak pula yang sudah dinikahkan. Akan tetapi saat ini,
alasan budaya tidak semata – mata sebagai alasan utama keluarga menikahkan anak
perempuannya saat masih belia. 2 Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Komisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Renbang, pernikahan dini karena
perjodohan saat usia sekolah masih terbilang tinggi. Pada tahun 2006 – 2010 ,
jumlah anak menikah dini (dibawah 17 tahun) masih meningkat. Sementara data
lain menunjukkan, adanya beberapa penyebab terjadinya pernikahan usia dini. Dr.
Sukron Kamil dari UIN menyatakan, 62% wanita menikah karena hamil, 21% dipaksa
orangtua pernikahan karena ingin memperbaiki ekonomi dan keluar dari kemiskinan
dan sisanya karena status sosial.1 Berdasarkan hasil penelitian tersebut, salah
satu penyebab pernikahan di bawah umur adalah karena paksaan orang tua. Hal ini
sangat sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Perjodohan yang semacam ini
bukan hanya menimbulkan keretakan dalam rumah tangga, tetapi bahkan dapat
memicu terjadinya perceraian yang tentunya akan menimbulkan dampak tekanan
batin serta buruk bagi psikologis, kesehatan serta depresi pun dapat menyerang
pada tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka
juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Akan tetapi dari segi
lain juga ada pendapat yang menyatakan bahwa perjodohan menciptakan pernikahan
yang lebih harmonis dibandingkan menikah atas dasar hasrat dan cinta. Seperti
ungkapan Dr. Robert Epstein dari Harvard University, bahwa pernikahan atas
dasar 1 Petti Lubis, (2012) Lutfi Dwi Puji Astutik. Efek Buruk Pernikahan di
Bawah Umur (Faktanya pernikahan dini memiliki dampak negatif bukan sekedar
fisik dan psikis). Jakarta, http://kosmo.vivanews.com. Diakses 5 Juni 2012 3
perjodohan atau diatur keluarga atau teman dekat ternyata memiliki ikatan cinta
yang berkembang lebih besar dibandingkan pernikahan biasa. Pernikahan atas
dasar cinta seringkali mengalami penurunan perasaan ke pasangan sejalannya
waktu. Pernikahan karena cinta cenderung dibutakan oleh hasrat dan mengabaikan
rincian yang penting. Dalam keadaan sulit, mereka seringkali melihat situasi
secara sederhana sebagai sesuatu yang alami dalam mengakhiri mimpi romantis
mereka. Inilah cara yang sama dalam menanggapi masalah dalam hubungan.2
Sedangkan Islam sendiri telah menerangkan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat
19 yang berbunyi: wur ( $\ döx. uä!$|¡ÏiY9$# (#qèOÌs? br& öNä3s9 @Ïts w (#qãYtB#uä z`Ï% © !$# $yg r'¯»t 4 7 poYÉit6 B 7 pt±Ås»xÿÎ/ tûüÏ?ù't br& HwÎ) £ `èdqßJçF÷s?#uä !$tB ÇÙ÷èt7Î/ (#qç7ydõtGÏ9 £ `èdqè=àÒ÷ès? @yèøgsur $\ «øx© (#qèdtõ3s? br& # Ó|¤yèsù £ `èdqßJçF÷dÌx. bÎ*sù 4 Å$rã÷èyJø9$$Î/ £ `èdrçÅ°$tãur ÇÊÒÈ # ZÏW2 # Zöyz ÏmÏù ª !$# “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai
wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah
dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka 2 sumber
:
http://teknologi.inilah.com/read/detail/1294182/studi-perjodohan-ciptakanpernikahan-langgeng
4 bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. 3 Ayat ini menunjukkan bahwa mewariskan
wanita dengan jalan paksa tidak diperbolehkan. Sedangkan secara istilah fiqih
kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak
adanya kerelaan di antara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini
merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Dari berbagai penjelasan di atas, terdapat berbagai informasi yang berbeda-beda
mengenai dampak perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin
paksa, ada yang mengatakan dengan adanya kawin paksa atau perjodohan ini
menjadikan sebuah keluarga yang lebih langgeng dan juga ada yang berpendapat
bahwa akan menjadikan rumah tangganya jauh dari harmonis. Sehingga peneliti
tertarik untuk melakukan sebuah penelitian di lapangan mengenai tingkat perceraian
rumah tangga yang terjadi akibat perjodohan tersebut di masyarakat, yang
sebagai obyek penelitiannya akan di tujukan kepada pasangan-pasangan yang
menikah dengan cara perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya
kawin paksa yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang ini merupakan Desa terpencil
yang berada di Malang bagian selatan, pekerjaan dari kebanyakan penduduk disana
adalah sebagai petani, 3 QS. An Nisa’ (4):19, Daar An-Nasyaair wa daar Ibn
‘Ashashah, Bairut, 1994. 5 pedagang dan pegawai pabrik kertas PT. Ekamas Purta
yang terdapat di sekitar Desa tersebut. Mengenai tingkat pendidikan dari
rata-rata penduduk di Desa ini hanya setingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama),
khususnya para perempuan. Terdapat pernyataan salah satu warga di Desa tersebut
ketika peneliti memberikan satu pertanyaan sekilas mengenai pendidikan, dia
berkata, “sekolah ora usah suwe-suwe mas seng penteng duwe penggawean tros
mending endang rabi, sekolah kan niate yo gawe golek penggawean, opo maneh arek
wedok mas, wes gak usah dukur-dukur sekolahe ndang di rabekno ae, kan yo engkok
melok bojone ” ungkapan bapak yang berinisial A.M. Dari budaya serta pemahaman
masyarakat Desa Gampingan Kecamatan Pagak kabupaten Malang sebagaimana
pernyataan salah satu warga seperti diatas tersebut, tentu memberikan pengaruh
besar pada tingkah laku serta kebiasaan yang terjadi dalam lingkungannya,
khususnya dalam urusan perkawinan. Dibuktikan banyak dari anak perempuan yang
baru lulus sekolah menengah pertama (SMP), yang belum cukup umur untuk
melangsungkan perkawinan dan belum kawin siap untuk melakukan perkawinan,
ternyata banyak yang sudah dinikahkan, bahkan ada yang belum lulus sekolah
dasar (SD) sudah di tentukan jodohnya oleh orang tuanya. Dan atas fenomena
perkawinan tersebut timbulah banyak permasalahan yang 6 menyebabkan keributan,
percekcokan serta tak menutup kemungkinan terjadi kekerasan dalam rumah tangga
dan juga perceraian. Dari hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti,
tercatat kurang lebih 30 sampai 45 pasangan keluarga yang menikah dari proses
perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin paksa yang
terdapat di Desa gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Dengan jumlah yang
begitu banyak mengenai pasangan yang melakukan kawin paksa (perjodohan) yang
terdapat di lokasi tersebut, maka tentunya juga semakin banyak dan beragamnya
mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin paksa tersebut. Oleh
sebab itu, alasan peneliti memilih lokasi di Desa Gampingan Kecamatan Pagak
Kabupaten Malang untuk menjadikannya sebagai obyek penelitian dikarenakan
menurut peneliti dilokasi tersebut banyak sekali ditemukan pasangan suami istri
yang menikah dengan paksaan (perjodohan) di bawah umur seperti yang diterangkan
di atas, sehingga lebih bisa mendapatkan informasi yang falid mengenai hasil
penelitian yang dimaksud. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tingkat perceraian
para pelaku perjodohan di bawah umur oleh wali dalam upaya kawin paksa yang terdapat
di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang? 2. Faktor-faktor apakah
yang mendorong orang tua menjodohkan putrinya? 7 C. Tujuan Penelitian 1. Untuk
mengetahui mengenai tingkat perceraian para pelaku perjodohan di bawah umur
olewh wali dalam upaya kawin paksa yang terdapat di Desa Gampingan Kecamatan
Pagak Kabupaten Malang.. 2. Untuk mengetahui mengenai faktor-faktor apa saja
yang mendorong orang tua untuk menjodohkan putra putrinya. D. Manfaat
Penelitian 1. Memberikan pengetahuan kepada para orangtua atau para wali
mengenai dampak yang terjadi akibat kawin paksa, sehingga akan lebih bisa
mempertimbangkan dalam menikahkan anaknya atau anak yang ia berhak menjadi wali
baginya. 2. Memberikan konstribusi dalam khazanah pemikiran hukum Islam terutama
dalam persoalan pernikahan. 3. Secara ilmiah dapat dijadikan hipotesa bagi
penelitian berikutnya yang mempunyai relevansi dengan skripsi ini. E. Definisi
Operasional Adanya definisi operasional dalam suatu penelitian sangatlah
diperlukan, agar penelitian yang dilakukan itu lebih baik, terfokus pada
substansi persoalan yang akan diteliti, sehingga dari penelitian dapat terarah
dengan baik. Adapun dalam penelitian ini mengenai definisi operasional-nya
terdiri dari: 8 Kawin Paksa: Dalam penelitian ini yang peneliti maksud dengan
kawin paksa adalah suatu perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan
sendiri (jadi karena desakan atau tekanan) dari orang tua maupun dari pihak
lain yang mempunyai hak untuk memaksanya menikah. Pengertian ini tentu peneliti
landasi dengan memahami dua arti kata tersebut. Dalam arti bahasa “Kawin”
berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan
istri.4 Sedangkan “paksa” adalah perbuatan (tekanan,desakan dan sebagainya)
yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus..).5 Wali: Dalam penelitian
ini yang di maksud dengan “Wali” adalah orang yang berhak untuk menikahkan atau
orang yang mempunyai hak untuk menikahkan. Menurut jumhur ulama, seperti Malik,
Ats Tsauri, Laits, dan Syafi’i, berpendapat bahwa wali dalam pernikahan adalah
ahli waris, tetapi bukan paman dari ibu, dan keluarga dzawil arham.6
Perceraian: peneliti mengartikan “Perceraian” adalah berpisahnya, terputusnya
hubungan antar suamiistri. Sedangkan menurut bahasa Indonesia, 4 Poendarminto,
Kamus Besar.453. 5 Poendarminto, Kamus Besar,679. 6 Sabiq, Fiqh Sunah, 18. 9
perceraian berasal dari suku kata cerai, dan perceraian menurut bahasa berarti
perpisahan, perihal bercerai antara suami dan istri, perpecahan, menceraikan.7
F. Sistematika Pembahasan Pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari
bagian-bagian sebagai berikut; Pertama, pendahuluan. Kedua pembahasan kajian
teori. Ketiga, menguraikan pemaparan hasil penelitian yang berada di lapangan
(field). Keempat, adalah analisa dan pembahasan, dan Kelima adalah penutup.
Kelima bagian tersebut selanjutnya akan disistematisasikan ke dalam lima bab.
BAB I : Pendahuluan, yang berisi secara global keseluruhan permasalahan yang
akan dibahas dalam skripsi ini, yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah,
batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika
pembahasan. BAB II : Merupakan tinjauan pustaka yang didalamnya memuat akar
pengertian dan bangunan teori yang terdiri dari: kajian teori dan penelitian
terdahulu. BAB III : Berisi tentang metode penelitian yang akan digunakan dalam
menulis skripsi ini, meliputi: jenis dan pendekatan penelitian, lokasi
penelitian, sumber 7 WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal
200. 10 data, metode pengumpulan data, dan metode pengolahan data. BAB IV :
Adalah hasil penelitian dan pembahasan, yang merupakan papara dan analisis
data, yang diambil dari realita-realita obyek, berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan dan merupakan ulasan dari kajian teori. BAB V : kesimpulan dan
saran-saran, yang merupakan bab terakhir dalam penyusuna skripsi ini. Maka
bahasan di dalamnya menyimpulkan secara keseluruhan, menjawab dari rumusan
masalah dan dilanjutkan dengan saran-saran serta penutup.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Perjodohan wali terhadap anak di bawah umur dalam upaya kawin paksa: Studi tingkat perceraian di Desa Gamping Kecamatan Pagak Kabupaten Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment