Abstract
Realitas sosial menunjukkan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga telah mencapai taraf yang memperhatinkan. Berbagai media massa (cetak dan elektronik) banyak memuat berita tentang kekerasan suami terhadap istrinya atau sebaliknya yang sangat bervariasi, dan juga ada kekerasan orang tua terhadap anak. Pada umumnya perempuan dan anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Dalam upaya ini banyak lembaga-lembaga sosial dan beberapa organisasi lainnya yang ikut memberikan bantuan kepada korban yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak, seperti halnya yang telah dilakukan oleh para aktivis gender di Pusat Studi Gender (PSG) UIN Malang.
Sebagaimana maraknya permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dimasyarakat membuat peneliti tertarik untuk mengkajinya lebih dalam melalui penelitian ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pemikiran para aktifis gender tentang kekerasan dalam rumah tangga dan menjelaskan aktualisasi pemikiran para aktifis gender tentang kekerasan dalam rumah tangga dalam upaya menyadarkan masyarakat terhadap permasalahan hukum KDRT. Dalam mengkaji penelitian ini peneliti menggunakan paradigma fenomenologi dan pendekatan kualitatif serta menggunakan observasi, wawancara dan dokumenasi dalam mengumpulkan data. Untuk menganalisanya peneliti menggunakan analisa deskripsi supaya pembaca mengetahui apa yang terjadi dalam program, seperti apa menurut sudut pandang peserta yang ada dalam program, dan kejadian tertentu seperti apa atau kegiatan yang ada dalam program para aktivis gender dalam meminimalisir kasus kekersan dalam rumah tangga.
Adapun hasil penelitian ini yaitu pendapat para aktivis gender terhadap kekerasan dalam rumah tangga dapat diidentifikasi bahwa dalam memandang kekerasan itu dapat dilihat dari berbagai segi yaitu jenis kekerasan, tindakan atau perbuatan, kondisi yang ditimbulkan, ketidakseimbangan peran, tindakan dan adanya kekuatan (power) dan perilaku-sifat didalam rumah tangga.
Dalam upaya menyadarkan masyarakat terhadap permasalahan hukum kekerasan dalam rumah tangga para aktivis gender telah melakukan beberapa hal untuk meminimalisir kasus KDRT diantaranya sosialisasi kepada masyarakat, advokasi dan pendampingan korban KDRT, rehabilitasi dan pemberdayaan perekonomian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemikiran dan implementasi aktivis gender terhadap kekerasan dalam rumah tangga: Studi di pusat studi gender UIN Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment