Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Blitar mengabulkan izin poligami bagi suami berpenghasilan tidak tetap

Abstract

INDONESIA:
Permasalahan poligami semakin bertambah rumit karena banyak terdapat pertentangan oleh berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya dilakukan poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami. Dimana walau suami tersebut mampu dalam segi materiilnya tetapi belum mampu dalam segi moril dalam pembagian terhadap kebutuhan jasmani dan rohani istri-istrinya. Sehingga dalam hal ini masih diperlukan lebih dalam lagi serta pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang dalam pengambilan sikap suatu tindakan. Dikabulkannya per mohonan izin poligami terkait pasal 5 ayat (1b) oleh hakim pengadilan agama kota Blitar terhadap masyarakat berpenghasilan tidak tetap di desa Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Permohonan poligami selain harus memenuhi pasal 4 juga harus memenuhi pasal 5 ayat (1b).
Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan izin poligami masyarakat tidak mampu terkait pasal 5 ayat (1b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Dan apa yang melatar belakangi masyarakat tidak mampu melakukan poligami.
Metode penelitian ini menggunakan metode pedekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di desa Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan fokus penelitian masyarakat berpenghasilan tidak tetap di desa tersebut. Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder.Teknik pengumpulan data alam penelitian ini yaitu data primer dilakukan dengan wawancara langsung dan data skunder diperoleh dari studi perpustakaan. Adapun teknik analisis data menggunakan teknik analisis data deskriptif analitis.
Pembahasan penelitian merupakan hasil analisis mengenai dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan poligami terkait pasal 5 ayat (1b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dasar pertimbangan yaitu diantaranya dasar pertimbangan yuridis yang meliputi dasar pertimbangan terkait dengan duduk perkara dan terkait dengan hukumnya. Sedangkan dasar pertimbangan non yuridis meliputi dasar pertimbangan menurut syar’i dan untuk menciptakan kemaslahatan umat. Secara yuridis permohonan izin poligami harus memenuhi syarat kumulatif pasal 5 ayat (1b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 namun dapat disimpulkan bahwa syarat kumulatif tersebut tidak membatasi pelaku melakukan poligami dan hakim pengadilan Agama Blitar mengabulkan permohonan poligami. Faktor yang mempengaruhi masyarakat berpoligami adalah faktor pendidikan, faktor budaya, dan faktor lingkungan.
Oleh karena itu hendaknya pemerintah mengkaji kembali dan melakukan penyempurnaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 khususnya pegaturan poligami untuk memperketat permohonan poligami agar masyarakat tidak bias mengambil celah hukum yang di pakai untuk mangajukan permohonan poligami apabila tidak memenuhi ketentuan hukum.
ENGLISH:
Polygamy is more complicated because there are some controversies from other sides in permitting polygamy by tighten the regulation. In which a husband is capable in financial but it does not mean he is capable in morale like sharing physical and spiritual needs of his wives. Hence, in that concern it needs wider review and also other considerations in deciding the right decision. Granted the permitting of Polygamy related to Article 5 paragraph (1b) by judge of religion court in Blitar Regency toward citizen with no fixed income in Sumberjo Village Kademangan Sub-district Blitar Regency. Request of polygamy should be fulfilled article 4, it is also fulfilled article 5 paragraph (1b).
The problem taken was how the basic consideration of judge of religion co urt grants request of polygamy from citizen with no fixed income related to article 5 paragraph (1b) Regulation No. 1, 1974 period. And what makes the background of citizen with incapable in doing polygamy.
The method used in this study was juridical sociologic approach. The location for conducting this study was Sumberjo Village Kademangan Sub-district Blitar Regency with the concern to people with no fixed income in that area. Data got from this study was primary and secondary data. Data collection method was nature data that was primary data which was done by direct interviewing and secondary data was got from literary study. There was data analysis technique which was descriptive analysis data.
The discussion of this study was the result of analysis about basic consideration of judge of religion court in granting request of polygamy related to article 5 paragraph (1b) Regulation No. 1, 1974 period. Basic consideration was among consideration of juridical including basic consideration related to the basic reason and the regulation. While basic consideration of non-juridical including basic consideration related to religion and to make beneficial for people. Based on Juridical, the request of polygamy should fulfill cumulative criteria of article 5 paragraph (1b) Regulation No. 1, 1974 period but it could be concluded that cumulative criteria did not limit the person who did the polygamy and the judge of religion court Blitar granted the request of polygamy. Factor which influenced people to do polygamy was education, culture and environment factors.

Therefore, it is better for the government to review and some improvements of Law No.1 1974 Period especially concerning to polygamy to tighten the request of polygamy in order for people can not take any chance of Regulation which can be used to order their request in polygamy if they do not fulfill the law criteria.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa hidup berpasang-pasangan, hidup berjodoh-jodoh adalah naluri segala makhluk Allah, termasuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam surat Az-zariyat ayat 49  `ÏBur Artinya: " Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. "1 Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.2 Hukum Perkawinan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah mengatur perkawinan bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan kebhinnekaan masyarakat, hukum agama, dan hukum adatnya. Tetapi kenyataannya di masyarakat hingga kini masih banyak memunculkan persoalan dalam permasalahan perkawinan misalnya saja permasalahan poligami. Dapat dikatakan bahwa hukum perkawinan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan belum sepenuhnya aspiratif dan dapat memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Meskipun demikian beratnya dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, Allah SWT memberikan keringanan bagi laki-laki untuk menikahi istri lebih dari satu orang, apabila dalam keadaan yang sangat darurat. Hal tersebut disertai dengan syarat mampu berlaku adil diantara para istrinya. Praktek poligami sebelum datangnya Islam tidak dibatasi jumlahnya dan hanya didorong oleh kenikmatan jasmaniah semata tanpa menghiraukan martabat kepribadian dan kedudukan kaum wanita yang dipoligami, maka mengakibatkan kekacauan sosial, baik dari segi moril maupun hukum. Akan tetapi dibatasi sampai dengan empat orang istri dengan syarat mampu untuk berlaku adil diantara istri-istrinya, Islam tidak berarti menganjurkan untuk menikahi lebih dari satu orang istri, akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, dan berpoligami merupakan alternatif yang paling baik maka hal tersebut diperbolehkan. Hal ini bisa dilihat dalam surat Al-Nisa' ayat 3, yang berbunyi: 2 Pasal 1 Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."(QS. AlNisa': 3).3 Meskipun praktek poligami telah dilegalisasi oleh Islam, akan tetapi bukan berarti diwajibkan kepada seluruh umatnya. Karena orang yang berpoligami jarang yang mampu membebaskan diri dari kezaliman yang diharamkan. Orang yang berpoligami perlu untuk memikirkan hal tersebut secara bersungguhsungguh, agar bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, bahwa poligami hanya merupakan suatu perbuatan yang diperbolehkan karena ada alasan tertentu yang memaksa laki-laki untuk berpoligami. Akan tetapi, bagaimanapun juga suami tidak akan mampu untuk bersikap demikian. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Nisa' ayat 129, yang berbunyi: Artinya: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteriisteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga 3 Depag RI,Al_quran dan terjemahannya, Al-Nisa’ ayat 3, hal 115. 4 kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS. Al-Nisa': 129).4 Permasalahan poligami dewasa ini semakin bertambah rumit karena banyak terdapat pertentangan oleh berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya dilakukan poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami. Kasus-kasus poligami kebanyakan terjadi saat ini jika ditinjau dari perspektif keadilan sangat sulit sekali, dimana walau suami tersebut mampu dalam segi materiilnya tetapi belum mampu dalam segi moril dalam pembagian terhadap kebutuhan jasmani dan rohani istri-istrinya. Sehingga dalam hal ini masih diperlukan lebih dalam lagi serta pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang dalam pengambilan sikap suatu tindakan. Akan tetapi permasalahannya juga sering timbul dan tidak sedikit yang menjadi meruncing, apalagi dari kasus-kasus tersebut timbul perkara dan masalah yang baru. Masyarakat berpenghasilan tidak tetap merupakan orang yang tidak terpenuhi kebtuhan pokoknya berupa kebutuhan pokok akan sandang (pakaian), pangan (makan), papan (tempat tinggal). Selain itu juga disebutkan bahwa dikatakan berpenghasilan tidak tetap apabila jumlah pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan minimum yang dicerminkan oleh garis kemiskinan. Selain itu dikatakan berpenghasilan tidak tetap apabila pendapatan seseorang dalam satu bulan kurang dari Upah Minimum Regional Seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyebutkan “Pengajuan permohonan suami tersebut harus memenuhi seluruh syarat, yaitu : a. Adanya perjanjian antara istri-istri, b. Adanya 4 Depag RI,Al_quran dan terjemahannya, Al-Nisa’ ayat 129,hal 143. 5 kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anak mereka, c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.”5 Ini terutama bagi syarat pada pasal 5 ayat (1b). syarat ini tidak terlalu sulit dilakukan kalau suami memiliki kemampuan di bidang materi yang cukup sehingga memungkinkan terus memberikan kewajiban nafkah untuk para istri dan anaknya. Namun kasus yang ada pada masyarakat tidaklah demikian. Banyak suami dari kalangan menengah ke bawah yang kurang berkecukupan memberanikan diri berpoligami. Hal tersebut akhirnya memperparah kondisi ekonomi istri dan anak-anaknya sebelumnya sehingga membuat mereka lebih menderita. Kadang kala, hal tersebut dianggap sebagai tantangan bagi kaum laki-laki dengan menyatakan , “kalau seorang tukang becak, tukang parkir, atau petani mampu beristri lebih dari satu, mengapa saya tidak bisa melakukannya?”. Meskipun kasus poligami tersebut hanya berdasarkan hukum agama, menyimak dari kasus itu, hikmah yang bisa diambil adalah Pengadilan harus berhati-hati mengabulkan kasus poligami. Untuk itu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidaknya kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya dengan memperlihatkan:6 1. Surat Keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat suami bekerja; atau 2. Surat keterangan pajak; atau 3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan. 5 Pasal 5 ayat 1,2,3 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan 6 Drs. Suudarsono,S.H., M.Si.,Hukum Perkawinan Nasional,Rineka Cipta Jakarta,2005,hal 316 6 Proses pemeriksaan penghasilan suami oleh Pengadilan ini harus dihadiri oleh istri utama atau istri-istri dan pernikahan sebulumnya.7 Hal tersebut dimaksudkan agar proses tersebut bersifat objektif dengan diketahui oleh para pihak yang terlibat. Memperhatikan kebutuhan hidup para istri dan anaknya adalah kewajiban suami yang harus dilakukan sesuai dengan kemampuannya.8 Pada syarat-syarat tersebut sudah jelas bahwa seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan istri/istri-istri dan anak-anak mereka tidak diperbolehkan melakukan poligami, dan syarat-syarat tersebut harus mempunyai data yang otentik, disini pada Desa Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar masih terdapat poligami yang dikabulkan padahal para suami tidak memenuhi syarat pada pasal 5 ayat (1b) tersebut, apakah disini terdapat suatu tindakan clandestain yang dilakukan oleh suami, ataukah syarat tersebut kurang diindahkan oleh hakim yang mengabulkan poligami? Melihat keadaan demikian, membuat penulis tertarik untuk mengkaji tentang dasar pertimbangan Hakim dan menetapkan syarat poligami terkait pasal 5 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai Undang-Undang Perkawinan. Karena kondisi ini harus diperbaiki demi ketertiban hukum, kepastian hukum, dan unifikasi hukum dalam praktek dan perkembangan ilmu hukum. B. Batasan Masalah 1. Membahas dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Blitar mengabulkan izin poligami bagi suami berpenghasilan tidak tetap. 7 Ibid,hal 316 8 Pasal 34 Udang-Undang No. 1 TAhun 1974 Tentang Perkawinan. 7 2. Obyek yang diteliti masyarakat berpenghasilan tidak tetap Desa Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana dasar dan pertimbangan Hakim mengabulkan izin poligami bagi suami berpenghasilan tidak tetap 2. Faktor Apa yang melatar belakangi masyarakat berpenghasilan tidak tetap melakukan poligami D. Tujuan Penelitian 1. Mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis dasar dan pertimbangan Hakim mengabulkan izin poligami bagi suami berpenghasilan tidaktetap. 2. Mengetahui apa yang melatar belakangi masyarakatberpenghasilan tidak tetap melakukan poligami.. E. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa : 1. Manfaat Teoritis a. Hasil penelitian dapat menjadi acuan bagi mahasiswa dalam melakukan penelitian yang sama di waktu yang akan datang. b. Memberikan sumbangan bagi Fakultas Syariah khususnya Hukum Perkawinan dan melakukan perbaikan Hukum Perkawinan Nasional khususnya izin poligami ada masyarakat berpenghasilan tidak tetap. 8 2. Manfaat Praktis a. Bagi Akademis Dapat menambah wacana bagi pendidikan hukum Islam dan praktisi hukum dalam mengkaji sampai sejauh manakahHakim bisa bertindak obyektif dalam memberikan izin perkawinan pada masyarakat berpenghasilan rendah terkait pada pasal 5 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. b. Bagi Masyarakat Dapat memberikan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui secara jelas dan rinci mengenai syarat permohonan izin poligami serta akibat hukumnya yang ditimbulkan khususnya masyarakat berpenghasilan tidak tetap. c. Bagi Pemerintah Dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam melakukan perbaikan Hukum Perkawinan Nasional khususnya memberikan batasan bagi pemberian izin poligami pada masyarakat berpenghasilan tidak tetap terkait pada pasal 5 ayat (1b) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 pada masa yang akan datang. F. Penelitian Terdahulu No. Nama Judul Hasil 1. Nur Hidayatullah, 2004 Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Kota mengemukakan sikap hakim dalam menyelesaikan perkara poligami yang tertuang dalam putusannya 9 Malang) dengan berbagai alasan yang dituangkan dalam putusannya tersebut, seperti faktor karena isteri mandul, isteri tidak mempu menjalankan kewajibannya dan isteri terkena penyakit yang permanen. Selain itu juga yang menjadi fokus skripsi ini adalah ketika permohonan izin poligami tidak terdapat tiga alasan alternatif, seperti karena suami sudah berhubungan terlalu jauh• dengan wanita lain atau karena suami menginginkan anak yang kesekian kalinya lagi, ternyata Majelis Hakim di Kota Malang dalam putusannya membolehkan poligami tersebut. 2. Rani Wulandari, Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Izin Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar 10 2002 Poligami Dengan Putusan Verstek di Pengadilan Agama Gresik (Studi Kasus No. 853/ Pdt.G/ 2007/ PA. Gs.) hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Gresik adalah Undangundang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Padal 4 ayat 2 (a) bahwa Pengadilan akan memberikan izin poligami bagi seorang suami yang ingin beristri lebih dari seorang apabila “isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri” Sedangkan dalam putusan verstek hakim Pengadilan Agama Gresik memilih memutus verstek dengan pertimbangan bahwa termohon dianggap menghilangkan hak-haknya untuk didengarkan dan dilaksanakan tuntutannya serta untuk menjaga kredibilitas pengadilan 11 untuk mementingkan kemaslahatan umat agar perkaranya tidak berlarutlarut sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. 3. Nurul Muzdalifah , 2001 Putusan Izin Poligami Karena Khawatir Zina (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sidoarjo) Dalam hasil skripsi tersebut disimpulkan bahwa, Pengadilan Agama Sidoarjo mengabulkan izin poligami yang diajukan karena khawatir zina, walaupun dalam undang-undang tidak ada, namun isteri menjadi dasar diizinkannya poligami. Perbedaan Dengan Peneliti 4. Moch. Anwar khadafi Dasar Pertimbangan Hakim Mengabulkan Izin Poligami Bagi Suami Berpenghasilan Tidak Tetap (Studi Mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis dasar dan pertimbangan Hakim mengabulkan izin poligami 12 Putusan No. 0699/Pdt.G/2011/PA.BL di Pengadilan Agama Blitar) bagi suami berpenghasilan tidak tetap. Mengetahui apa yang melatar belakangi masyarakat berpenghasilan tidak tetap melakukan poligami G. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari V bab yang terdiri dari beberapa pokok bahasan dan sub pokok bahasan yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti ambil. Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN Pada bab pendahuluan penulis akan memaparkan latar belakang penelitian yang menjadi acuan perumusan masalah. Kemudian selanjutnya dibuat Batasan masalah, Rumusan Masalah, Tujuan penelitian, Manfaat Penelitian, dan sistematika Penulisan. BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Pada bab tinjauan pustaka ini berisi Tinjauan pustaka secara sistematis yang meliputitinjauan umum perkawinan tinjauan umum poligami tinjauan umum dasar pertimbangan hakim, dan tinjauan umum masyarakat berpenghasilan tidak tetap. Penyajiannya dalam setiap sub bab yang dibagi 13 menjadi beberapa bagian sehingga memudahkan pembaca untuk mengerti isi dari masing-masing sub bab tersebut. BAB III : METODE PENELITIAN Pada bab Metode penelitian didalamnya diuraikan mengenai pendekatan penelitian, alas an pemilihan lokasi penelitian, jenis data, populasi ,sampel, dan responden, tekhnik pengumpulan data, tekhnik analisis data, dan definisi operasional variabel. BAB IV : HASIL DAN PEMBAHASAN Pada bab hasil dan pembahasan penulis akan memaparkan tentang permasalahan yang diangkat dalam penelitian yaitu tentang Dasar pertimbangan hakim menetapkan syarat poligami terkait pasal 5 ayat (1b) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 pada masyarakat berpenghasilan tidak tetap di desa Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. BAB V : PENUTUP Pada bab penutup penulis akan memaparkan mengenai kesimpulan dan saran dari hasil penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Blitar mengabulkan izin poligami bagi suami berpenghasilan tidak tetapUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment