Abstract
INDONESIA:
Zakat merupakan syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah. Pada masa sekarang yang semakin berkembang, zakat juga ikut mengalami perkembangan dalam hal ini adalah zakat tambak udang yang dilakukan oleh masyarakat petani tambak udang di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Mereka mengeluarkan zakat dari hasil tambaknya pada setiap panennya sebesar 2,5% dari hasil keuntungan bersih.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan zakat tambak udang di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan? 2) Bagaimana zakat tambak udang di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ditinjau dari fiqh zakat Yusuf Qardawi?
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris, yang dilakukan berdasarkan data-data di lapangan sebagai sumber utamanya. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang artinya data tersebut berasal dari wawancara di lapangan. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, petani tambak udang di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan mengeluarkan zakatnya dengan diberikan kepada fakir miskin, janda-janda yang kurang mampu, pondok pesantren, dan musholla atau masjid yang ada di sekitar lingkungan mereka. Adapula yang menganggap bahwa hasil panen tambak udang yang mereka keluarkan pada setiap panennya itu bukan termasuk zakat tambak udang melainkan sebagai infak, akan tetapi mereka juga mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki pada setiap tahunnya. Masyarakat petani tambak udang di Desa Sedayulawas sudah mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat tambak udang di setiap panennya, sebab petani tambak udang tersebut sudah memenuhi nishab zakat perikanan sesuai dengan fiqh zakat Yusuf Qardawi yang dianalogikan kepada zakat pertanian yaitu sebesar 653 kilogram. Adapun dalam hal ini zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat petani tambak udang tidaklah 2,5% tetapi zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10% dari hasil keuntungan bersih setiap panennya.
ENGLISH:
Zakat is one of Islamic Law (Sharia) taught by Prophet Muhammad. Nowadays, zakat has been developed in its implementation. One of the examples is zakat on fishery farm paid by shrimp farmers in Sedayulawas, Brondong District, Lamongan Regency. They pay zakat 2.5% from their net harvest profit.
In the study, the research problems are: 1) How is the implementation of zakat on fishery farm in Sedayulawas, Brondong District, Lamongan Regency? 2) How is the implementation of zakat on fishery farm in Sedayulawas, Brondong District, Lamongan Regencybased on the perspective of Yusuf Qardawi’s zakat fiqh?
This is an empirical study based on the field data as its main source. It employs a qualitative approach which uses interview and a qualitative data analysis.
The result of the study shows that the farmers in Sedayulawas distribute their zakat directly to the poor, unfortunate widows, Islamic boarding school, and mosques in their environment. Some of them even do not consider it as zakat but infaq and still pay zakat for their properties annually. They oblige to pay zakat fishery farm for their harvest since the yield has fulfilled the zakat on fishery farm minimum threshold. It is in line with Yusuf Qardawi’s zakat fiqh which states that the zakaton fishery farm, similar to zakaton agricultural product, is about 653 kilograms. Instead of 2.5%, the farmers pay up to 5-10% from their harvest for zakat.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pelaksanaan zakat tambak udang di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ditinjau dari fiqh zakat Yusuf Qardawi.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment