Abstract
INDONESIA:
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah
keluarga. Pada dasarnya, semua agama di dunia ini menganjurkan penganutnya untuk melaksanakan perkawinan. Tujuannya adalah untuk mengatur kehidupan pergaulan laki-laki dan wanita secara sah dan memiliki derajat yang luhur. Asas perkawinan yang di syari’atkan Islam adalah kebersamaan hidup dalam suasana rumah tangga yang harmonis, bukan hanya memenuhi kebutuhan nafsu naluri semata-mata.
keluarga. Pada dasarnya, semua agama di dunia ini menganjurkan penganutnya untuk melaksanakan perkawinan. Tujuannya adalah untuk mengatur kehidupan pergaulan laki-laki dan wanita secara sah dan memiliki derajat yang luhur. Asas perkawinan yang di syari’atkan Islam adalah kebersamaan hidup dalam suasana rumah tangga yang harmonis, bukan hanya memenuhi kebutuhan nafsu naluri semata-mata.
Akan tetapi, disisi lain perkawinan yang disyariatkan dalam Islam sendiri ada dua yaitu monogami atau seorang suami hanya memiliki seorang istri begitu juga sebaliknya, dan selanjutnya adalah poligami atau seorang suami beristri lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Di masyarakat sendiri perkawinan monogamilah yang terbanyak, beda halnya dengan poligami di samping banyak kecaman, realitasnya di masyarakat perkawinan poligami ini banyak menimbulkan permasalahan, walaupun tak menuntut kemungkinan perkawinan monogami juga menemui berbagai prahara dalam perjalanannya, akan tetapi perkawinan monogamilah yang lebih mendukung terciptanya rumah tangga sakinah mawaddah warahmah. Dari perdebatan mengenai poligami tadi tak sedikit dari beberapa figur yang menolak poligami dan bahkan mengharamkannya, salah satunya Siti Musdah Mulia yang beranggapan poligami haram lighairihi (haram karena ekses yang ditimbulkannya). Di samping itu Siti musdah mulia juga menolak pasal-pasal poligami di dalam KHI.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian yang bersifat kepustakaan murni (library research), yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan conten analisis, yaitu menggambarkan secara umum tentang objek yang akan diteliti.
Adapun hasil dari penelitian ini antara lain bahwa Siti Musdah Mulia menganggap pasal-pasal poligami dalam KHI yang ada sekarang ini masih tidak konsisten, dan juga cenderung bersifat patriarki atau lebih memihak kepada kaum laki-laki dan lebih mendeskriminasikan kaum perempuan. Serta pasal-pasal di KHI terdapat sejumlah ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan hukum-hukum nasional dan konvensi internasional yang telah disepakati bersama. Dan kalau ditelaah dari sudut metodologi, corak hukum KHI masih mengesankan replika hukum dari produk fikih jerih payah ulama zaman lampau. Kontruksi hukum KHI belum dikerangkakan sepenuhnya dalam sudut pandang masyarakat Islam Indonesia, melainkan lebih mencerminkan penyesuaian-penyesuaian dari kitab-kitab fikih.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Persepsi masyarakat Desa Argotirto Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang tentang wakalah wali dalam akad nikah" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment