Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan jurusita tentang efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media massa: Studi di Pengadilan Agama Lamongan

Abstract

INDONESIA:
Panggilan Ghaib ialah panggilan yang ditujukan kepada pihak tergugat atau termohon yang tidak diketahui alamatnya. Panggilan ini disampaikan melalui salah satu atau berapa media massa sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 Tahun 1975 pasal 27. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lamongan, setiap kali ada perkara ghaib yang masuk, pemanggilannya dilakukan melalui Radio Suara Lamongan. Namun kini, radio sudah jarang peminatnya, karena tergeser oleh beberapa teknologi yang lebih canggih dan menarik minat kalangan luas.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan Jurusita Pengadilan Agama Lamongan tentang efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media massa radio dan upaya yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lamongan untuk memaksimalkan panggilan ghaib tersebut supaya sampai pada pihak yang dituju.
Adapun penelitian ini berlokasi di Pengadilan Agama Lamongan, dengan jenis penelitian empiris, menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dioleh melalui proses editing, coding, verifikasi, analisis data, dan kemudian disimpulkan.
Menurut pendapat Jurusita Pengadilan Agama Lamongan, bahwasanya panggilan ghaib yang diumumkan melalui radio ini lebih efektif dan masih efektif dibandingkan dengan pengumumkan lewat media yang lainnya seperti koran. Dikatakan masih efektif karena masih ada yang datang ke persidangan karena mendengar dari radio, meskipun jumlahnya masih terpaut jauh dibandingkan dengan yang tidak menghadiri persidangan. Adapun radio yang dipilih adalah radio Suara Lamongan, karena radio tersebut milik Pemerintah Daerah Lamongan. Selain itu biayanya juga lebih murah dibandingkan dengan yang lainnya. Akan tetapi terdapat kekurangan jika diumumkan lewat radio, yaitu dari segi waktu pengumumannya beserta jangkauan Radio Suara Lamongan yang tidak begitu luas. Sehingga orang yang berada jauh di luar lamongan tidak mendengar panggilan ini. Maka dari itu, kemudian dari pihak Pengadilan Agama Lamongan kembali berinovasi dengan menggunakan aplikasi SMS perkara . Selain itu, pada relaas panggilan ghaib juga diadakan pembaharuan dengan disertakan tanggal dan waktu panggilan disiarkan, supaya bisa dipertanggung jawabkan lagi.
ENGLISH:
Invisible call is a call that tended to a people who unknown the address. These calls are delivered through by one or more of the mass media, as stated in the government regulation number 9, 1975. As was done by the Court of Religion Lamongan. Whenever there is a case that entered, the calling will be announce in the Suara Lamongan Radio’s. But now, the radio is rarely demand, because displaced by the mass media that more sophisticated and more attracted interest.
The focus of this research are to know how the bailiff’s opinion about the effectiviveness of the implementation of the invisible call if announced by a a radio. Finally how the efforts of the bailiff’s to being made to maximize this disappear call in order to people who are targeted.
This Location of the research is in Lamongan Religion Court, used a qualitative approacah and the type of empirical research. While the data used is from of primary and secondary data were conducted by an interview and documentation, than will be processing by an editing, coding, verification, data analysis, dan finally is conclude.

The Bailiff opinions is the invisible call that announce in the radio is still effective dan more effective than announce in the other media.look like in a newspapaer. The reason is if the invisible calls are still effective because there are present in the court because of them listen this announcement from radio. The radio that use to announce is Suara Lamongan Radio’s. Because this radio is a radio’s government of Lamongan, and the cost is more cheap than other. But there is a shortage from a announcement’s time and the range is not so wide. So the people who are far outside of lamongan did not hear this call. Therefore the Court of Religion Lamongan use the Short Mesengger Case to impressed the day of session. Beside that, in the call relaas do renewal with include date and time when this call was announce.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum merupakan hal penting dalam usaha mewujudkan perikehidupan yang aman, tentram, dan tertib dalam menatap hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu lembaga penegak hukum tersebut adalah Pengadilan Agama2 . Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari 2 Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), h.26. 2 keadilan yang beragama Islam. Kewenangan Pengadilan Agama meliputi memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibbah, wakaf, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah3 . Di dalam kehidupan bermasyarakat ada kalanya kepentingan orang yang satu dengan lainnya saling bertentangan, sehingga tak jarang menimbulkan persengketaan diantara mereka. Begitupula kehidupan didalam berkeluarga, seringkali terjadi pertikaian antara suami istri yang sering berujung pada perceraian. Pengadilan Agama merupakan salah satu tempat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, khususnya untuk orang yang beragama Islam dengan melalui proses persidangan. Proses persidangan di pengadilan merupakan salah satu usaha untuk menyelesaikan persengketaan dengan menemukan suatu kebenaran. Dengan demikian, kehadiran para pihak yang tengah bersengketa menjadi penting untuk di dengarkan keterangannya. Dengan kehadiran semua pihak, akan memperlancar proses persidangan dan memudahkan hakim dalam memutus perkara. Agar para pihak yang bersengketa menghadiri persidangan maka dibuatlah surat panggilan untuk para pihak, atau yang biasa disebut dengan relaas panggilan. Kemudian relaas panggilan ini dikirimkan kepada pihak yang bersengketa. Dengan adanya relaas panggilan ini, para pihak yang berperkara akan mengetahui, hari, tanggal dan jam berapa mereka akan mengikuti proses persidangan di pengadilan. 3 Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, h.25. 3 Relaas panggilan dalam hukum acara perdata dikategorikan sebagai akta autentik. Dalam pasal 165 HIR dan pasal 285 R.Bg serta pasal 1868 BW disebutkan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dihadapan pegawai umum dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, demikian juga relaas panggilan. Dengan demikian apa yang termuat dalam relaas panggilan harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya4 . Ada dua asas yang harus diperhatikan dalam melakukan pemanggilan yaitu, pertama harus dilakukan secara resmi. Maksudnya adalah sasaran atau objek pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua harus memenuhi tenggang waktu yang patut. Artinya dalam menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara. Tenggang waktu yang ditetapkan tidak boleh kurang dari tiga hari sebelum acara persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur5 . Panggilan disampaikan langsung kepada pribadi para pihak yang berperkara di tempat kediamannya. Maka dari itu di dalam surat gugatan, alamat para pihak haruslah jelas. Untuk memudahkan jurusita dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakukan pemanggilan kepada para pihak. Namun adakalanya, ketika terjadi pertikaian antara suami, salah satu pihaknya kemudian meninggalkan tempat kediamannya selama bertahun-tahun tanpa ada kabar dan kejelasan keberadaannya. 4 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006), h. 136. 5 Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata, h.136. 4 Terkadang pula karena salah satu pihaknya baik itu suami maupun istri telah lama pergi dengan tanpa disertai pertikaian sebelumnya. Dia pergi begitu saja meninggalkan keluarganya, tidak ada kabar selama bertahun-tahun, tidak pula diketahui keberadaannya juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Dalam menangani perkara yang salah satu pihaknya dighaibkan ini, pastinya membutuhkan kejeliannya yang lebih, untuk memutuskan apakah pihak tergugat ini benar-benar tidak diketahui alamatnya. Karena tidak jarang terjadi, ketika sudah di ghaibkan, ternyata pihak yang dighaibkan tersebut datang, dan mengaku bahwa dia selama ini tidak hilang. Hal seperti ini bisa jadi di sengaja oleh pihak penggugat, dengan menganggap hilang pihak tergugat tujuannya agar perkaranya tidak berbelit dan cepat diputus. Sedangkan para pihak yang bersengketa juga mempunyai kedudukan yang sama dan memiliki hak yang sama dan sederajat untuk mengajukan dalil-dalil atau menyampaikan keterangan beserta alat bukti yang menguatkannya. Maka dari itu, meskipun pihak tergugat atau termohon tidak diketahui keberadaannya, bukan berarti pihak yang ghaib tersebut tidak dipanggil. Pihak tersebut tetap dikirimkan relaas panggilan. Namun tata cara pemanggilannya berbeda dengan pemanggilan biasa. Panggilan ghaib ini, dilaksanakan dengan berpedoman pada pasal 27 Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 139 Kompilasi Hukum Islam, yakni cara mengumumkannya melalui satu atau beberapa media massa sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panggilan ini dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. 5 Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurangkurangnya tiga bulan6 . Berdasarkan keterangan diatas, bahwasanya pemanggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya atau ghaib dilaksanakan melalui salah satu media massa, bisa berupa radio maupun koran. Meskipun pasal tersebut tidak menjelaskan secara substantif bahwa pengumuman harus dilakukan melalui koran atau radio, namun kebanyakan pengadilan menggunakan media tersebut, sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada pihak yang dituju. Radio menjadi pilihan bagi pengadilan agama untuk menyampaikan informasi adanya panggilan ghaib, karena radio merupakan salah satu media massa yang dianggap paling murah dan sederhana dibandingkan media massa yang lainnya. Sebagaimana pelaksanaan pemanggilan ghaib yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lamongan, juga menggunakan media massa radio yaitu Radio Suara Lamongan yang terletak di Jalan Kombes Pol M. Duriat No.20 Lamongan. Mengingat bahwa yang dijadikan pedoman adalah Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975, maka menjadi hal yang wajar ketika pada waktu itu pemanggilan bagi para pihak yang tidak diketahui alamatnya secara jelas dilakukan melalui radio. Karena pada waktu itu radio merupakan salah satu media massa yang digandrungi oleh masyarakat luas. Radio juga mempunyai peran besar dalam sejarah kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Radio memang menjadi media massa andalan pada masa-masa itu. 6 Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata, h.142. 6 Namun seiring dengan perkembangan zaman, kini mulai mengalami pergeseran. Sudah jarang ditemukan orang yang menjadikan radio sebagai sarana media informasi utama. Karena, kini media televisi, internet,smartphone yang semakin berkembang dilengkapi dengan berbagai fitur yang semakin canggih, dan lain sebagainya lebih menarik perhatian masyarakat luas daripada mendengarkan radio. Hal yang demikian juga terjadi di daerah kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi umum dari berbagai rekan-rekan dari berbagai daerah, mulai dari kota hingga pedesaan yang berbeda yang masih berada di lingkup wilayah kabupaten Lamongan, bahwa kini radio sudah bukanlah kebutuhan utama untuk mendapatkan informasi atau berita, meskipum belum ada penelitian resmi yang menunjukkan bahwa pengguna radio kini mulai menurun. Memang bukan berarti radio telah benar-benar kehilangan pendengar. Masih dijumpai di warungwarung makan, atau warung kopi orang yang masih menggunakan radio sebagai media hiburannya. Namun, berdasarkan beberapa pengakuan dari mereka yang masih mendengarkan radio itu, mengaku bahwa tidak mendengarkan ada panggilan untuk sidang di pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Lamongan. Menurut peneliti, hal ini menarik untuk diteliti, untuk pembaharuan hukum acara khususnya dibidang tata cara pemanggilan ghaib perkara perceraian. Sebagaimana juga yang pernah di ungkapkan oleh salah satu hakim dari Pengadilan Agama Tulungagung, yaitu Drs. Suyad, M.H. Dia menulis dalam sebuah artikel dengan judul “ Meninjau Ulang Tenggang Pemanggilan Perkara Ghaib Perceraian” yang diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2012 di website Pengadilan Agama 7 Tulungagung. Dalam artikel tersebut, Dia mengkritik mengenai batas waktu pemanggilan ghaib yang dirasa cukup lama yaitu empat bulan. Menurut beliau tenggang waktu empat bulan untuk masa kini dirasa sudah tidak relevan lagi, karena zaman sudah serba modern. Perkara tata cara pemanggilan ghaib ini, yang kini dirasa aman-aman saja sebenarnya terdapat dilema di dalamnya. Jika ditinjau dari segi asas cepat, biaya ringan dan sederhana, juga menimbulkan problem tersendiri. Asas cepat, problem nya panggilan ghaib menyebabkan perkara lama diputus, karena tenggang waktu untuk pemanggilan saja, sudah membutuhkan waktu empat bulan lamanya, dan pada kenyataannya banyak pula yang tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil melalui radio. Hal ini juga menjadi problem, apakah masih relevan jika dipanggil melalui radio, mengingat bahwa kini radio, sudah jarang diminati oleh kalangan luas. Disamping itu pula, radio yang digunakan cakupannya juga hanya meliputi daerah Lamongan dan sekitarnya. Lantas bagaimana dengan pihak yang ghaib yang berada jauh di luar wilayah Lamongan. Bagaimana mereka bisa mengetahui kalau mendapat panggilan sidang. Selain itu pula, perkara ghaib yang masuk ke Pengadilan Agama Lamongan tidaklah sedikit. Perkara ghaib tiap tahunnya mencapi ribuan perkara, sekitar 40 % dari jumlah perkara percerain yang masuk. Seperti pada tahun 2014, perkara ghaib yang terdaftar mencapai 1254 perkara dari 2860 perkara perceraian yang masuk. Kemudian pada tahun 2015, dari total perkara perceraian yang masuk sebanyak 2860, perkara ghaibnya mencapai 1244 perkara. Terakhir pada tahun 2016, 8 dari total keseluruhan perkara perceraian yang terdaftar, kasus perkara ghaibnya mencapai 919 perkara. Karena putusnya perceraian di pengadilan ini menyangkut hak dan kewajiban dan berkonsekuensi hukum, kemudian jika ada salah satu pihak yang tidak hadir karena tidak mengetahui adanya panggilan ini, orang tersebut kehilangannya haknya untuk membela kepentingannya di depan hukum. Terlebih lagi jika alamatnya sengaja dipaslukan atau dianggap hilang oleh pihak penggugat atau pemohon, sehingga pihak tergugat atau termohon benar tidak mengetahui kalau suami atau istrinya mengajukan perceraian ke persidangan. Hal yang demikian dianggap merugikan pihak yang di gahibkan tersebut. Apalagi jika hal ini terjadi pada perkara cerai talak, dari pihak suami sengaja menghaibkan istrinya supaya tidak dibebani nafkah, banyak hak-hak seorang isrti yang dilanggar disini. Oleh karena itu, menurut peneliti perlu adanya tinjauan ulang untuk pelaksanaan panggilan ghaib ini, agar panggilan ini benar-benar tersampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Berangkat dari fenomena-fenomena seperti itulah peneliti ingin mengetahui lebih lanjut, bagaimana pandangan para jurusita selaku petugas yang melaksanakan panggilan ghaib ini tentang efektifitas panggilan ghaib melalui media radio,yang kini sudah jarang pemintanya dengan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 untuk tetap diterapkan di masa kini.
 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang sebagaimana di paparkan diatas, maka dapat dirumusakn masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pandangan Jurusita Pengadilan Agama Lamongan tentang efektifitas panggilan ghaib yang dilakukan melalui media massa radio ? 2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lamonagn untuk memaksimalkan pelaksanaan panggilan ghaib agar sampai pada pihak yang dituju ?
C. Tujuan Berdasarkan
paparan rumusan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk memaparkan pandangan Jurusita Pengadilan Agama Lamongan tentang efektifitas panggilan ghaib melalui media massa radio. 2. Untuk memaparkan upaya yang dilakukan Jurusita Pengadilan Agama Lamongan untuk memaksimalkan pelaksanaan panggilan ghaib agar sampai pada pihak yang dituju.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat teoritis, secara teoritis, hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam bidang hukum, khususnya 10 hukum acara perdata Islam di Indonesia yang berkaitan dengan efektifitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media massa ini. 2. Manfaat praktis Penelitian ini diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan para pembaca penelitian ini sebagai sumbangan pikiran dari penelitia bagi kemajuan hukum acara perdara Islam di Indonesia.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Pandangan jurusita tentang efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media massa: Studi di Pengadilan Agama Lamongan.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment