Abstract
INDONESIA:
Penentuan waktu shalat dalam syariat telah dijelaskan secara jelas.Seiring dengan perkembangan zaman muncul ilmu falak sebagai sarana mempermudah untuk mengetahui waktu shalat.Salah satu unsur yang menjadi bahan penentuan jadwal waktu shalat adalah Ihtiyath. Secara singkat, konsep Ihtiyath terlihat sebagai pengaman waktu shalat agar jangan sampai ada seseorang yang shalat sedangkan waktunya belum masuk, tetapi dengan diberlakukannya konsep Ihtiyath maka waktu shalat sebelumnya akan mundur.
Tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama untuk menemukan problematika Ihtiyath dalam penentuan jadwal waktu shalat. Sehingga setelah ditemukan masalahnya, akan diketahui penyebabnya. Tujuan kedua adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum seseorang yang shalat saat masa Ihtiyath tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan bantuan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder berupapustaka-pustaka yang relevan dengan tema penelitian, kemudian pustaka-pustaka tersebut dibagi menjadi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Metode pengumpulan bahan hukumnya menggunakan pendekatan deskriptif analitis, yaitu penentuan bahan hukum, inventarisasi bahan hukum yang relevan, kemudian pengkajian bahan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama terdapat ketidaksearahaan antara definisi Ihtiyath yang dikemukakan oleh Depag RI dengan aplikasi praktek perhitungannya. Menurut Depag RI, Ihtiyath merupakan langkah pengamanan dengan cara menambahkan atau mengurangkan waktu agar jadwal waktu shalat tidak mendahului awal waktu atau melampaui akhir waktu. Kedua,hukum seseorang yang shalat saat masa Ihtiyath terdapat dua kemungkinan.Kemungkinan pertama adalah jika seseorang shalat genap satu rakaat beserta sujudnya saat waktu hakiki, kemudian pada rakaat kedua masuk pada waktu Ihtiyath maka shalat seperti ini masih dihukumi adaan. Kemungkinan kedua adalah jika seseorang shalat belum genap satu rakaat beserta sujudnya kemudian masuk waktuIhtiyath maka shalat seperti ini masih dihukumi qadlaan, begitu juga jika seseorang yang shalat saat masa Ihtiyath.
ENGLISH:
Prayer timings in the Shari'a has been described with the clear times. In line, astronomy science rise as easier way to find time of shalat. One element used to the determination of prayer schedule material is Ihtiyath. In short, the concept is seen as a safety time to pray, but with the introduction of the concept Ihtiyath the time to pray before going back.
The purpose of this study is the first to discover the problems in the determination Ihtiyath prayer schedule. The second objective is to find out how the legal status of a person who prays during the Ihtiyath it.
The kind of research method is used normative research with the help of a qualitative approach. Type of data used the type of secondary data or library research. Then libraries are divided into primary legal materials, secondary, and tersier. Collecting legal materials using descriptive analytical approach, namely the determination of legal materials, legal materials inventory relevant, material and legal assessment.
The results showed that, first there is ambivalention between Ihtiyath definition put forward by the Ministry of Religious Affairs of Indonesia and the application practice of the calculation. According to the Ministry of Religious Affairs of Indonesia, Ihtiyath a security measure by adding or subtracting the time for prayer schedule does not precede the beginning of time, or beyond the end of time. Second, the law of one who prays while there are two posibilities. posibilities one, if somebody praying one rakaat and sujud when time is essential, and then enter the second rakaat. Prayers like this is adaan. The second possibility is, if someone has not reached one rakaat with sujud along with prayer and then enter Ihtiyath times, this pray is judged qadlaan, so if someone who prays during the Ihtiyath.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Problematika waktu ihtiyath dalam pembuatan jadwal shalat" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment