Abstract
INDONESIA:
Feng shui adalah ilmu praktis jadi feng shui akan dapat dirasakan apabila telah dilakukan, feng shui diambil dari cipta, rasa dan karsa orang-orang dulu yang sering mengalami ketidak nyamanan atas situasi dan kondisi lingkungan. Tujuan ilmu feng shui adalah menata keharmonisan antara manuasia-rumah-alam sehingga menjadi suatu keseimbangan yang dapat mendatangkan ketenangan, ketentraman dan mendatangkan rizki.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka dapat dijadikan sebagai acuan permasalahan yaitu: Bagaimanakah cara feng shui dalam membangun rumah, Bagaimanakah feng shui ditinjau dari hukum Islam.
Setiap penelitian memiliki tujuan, adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan normatifitas feng shui dalam tinjauan hukum Islam sehingga kita dapat membedakan ilmu yang sesuai dengan Islam atau tidak. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif dengan menggunakan banyak pengumpulan data sehingga tercapai kematangan analisis yang dideskripsikan karena menggunakan pendekatan kualitatif.
Ilmu feng shui mengajarkan atau memberikan cara yang cermat dan tepat dalam memilih, mencari dan memanfaatkan kondisi alam yang baik untuk meningkatkan kenyamanan. Feng shui memperingatkan manusia tentang dampak buruk yang akan diakibatkan oleh alam apabila perilaku manusia menyalahi dan merusak alam.
Bagi orang muslim yang melakukan atau menggunakan teori-teori feng shui haruslah orang yang berilmu pengetahuan (pintar). Sebab apabila muslim tersebut tidak mengerti ilmu pengetahuan maka akan berangkat dari sebuah kepercayaan atau keyakinan sehingga menjadi bid'ah sayyiah. Apabila orang muslim tersebut menggunakan ilmu feng shui maka dapat dikategorikan sebagai 'urf fasid. Karena menurut peneliti dalam teori ilmu feng shui ada beberapa cara tidak logis yang dilakukan, sehingga membutuhkan pemilahan dan pemilihan secara tepat, cermat dan berhati-hati seperti teori Feng shui: Meletakkan gambar naga, meletakkan ikan dalam aquarium sebanyak yang ditentukan dan pengaruh beberapa interior rumah yang diyakini dapat memperlancar rizki.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Agama Islam menganjurkan dan mengajarkan kepada
penganut-penganutnya untuk mencari dan membuka ilmu pengetahuan. Demi menjaga
kualitas sumber daya manusia dan menguatkan agama Islam orang muslim harus
berusaha terusmenerus menelaah sumber ajaran-ajaran Islam yang kesemuanya
bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Masyarakat Indonesia
bermacam-macam suku dan budaya pada masa sekarang telah bertambah dengan
mengadopsi budaya Cina berupa ilmu keharmonian membangun rumah dengan alam yang
disebut feng shui. ilmu ini digunakan dalam membangun dan menata rumah agar
tampak selaras dan serasi dengan alam sehingga dapat memberikan ketenangan dan
kesejahteraan bagi penghuninya.
Ilmu feng shui mengajarkan
pada manusia bagaimana memposisikan diri agar bisa hidup selaras, seimbang
dengan alam lingkungan yang dijadikan tempat tinggal. Berawal dari perhitungan
astronomi, feng shui digunakan sebagai pedoman waktu dan perhitungan musim
untuk kegiatan agraria, dengan tujuan mensejahterakan rakyat dalam melakukan
pekerjaan, seperti bercocok tanam dan memelihara ulat sutera. Setelah melalui
proses ribuan tahun, pembacaan terhadap gejala alam dijadikan rumusan
perhitungan almanak dan pada akhirnya berevolusi menjadi ilmu feng shui. Karena
itu, landasan feng shui adalah ilmu pengetahuan tentang geologi dan fisika
bukan mistis.1 Tidak betah tinggal di rumah dan banyak mengeluhkan tentang hawa
dan rasa rumah yang “panas” dalam arti terasa menggelisahkan, sering ada
masalah keluarga dan banyak musibah. sehingga hal tersebut dapat menimbulkan
masalah pada sikap anggota keluarga karena komunikasi yang tidak lancar dan
jiwa yang mengalami kebimbangan kemudian akan dapat mempengaruhi keutuhan rumah
tangganya. Salah satu kebutuhan atau nafkah lahir agar menjadi keluarga bahagia
adalah rumah yang “ideal” yaitu rumah yang dapat mendatangkan kenyamanan.
Meskipun dalam Islam tidak ada cara khusus dalam membangun rumah akan tetapi
Islam menerangkan bagaimana umat Islam dapat menjadi keluarga yang beriman
sehingga menjadi keluarga yang selamat di dunia dan akhirat, hal tersebut
sesuai dengan firman Allah SWT sebagai berikut:
B.
Identifikasi
Masalah
Sesuai dengan latar belakang
masalah yang telah dipaparkan penulis mendapatkan beberapa masalah yang perlu
diungkapkan untuk mempertegas masalah penelitian. Identifikasi masalah
(pemilihan permasalahan): tahap permulaan dari penguasaan masalah dimana suatu
objek dalam suatu jalinan situasi tertentu dapat dikenali sebagai suatu
masalah. Adapun beberapa masalah yang teridentifikasi dari latar belakang
masalah yang telah dideskripsikan diatas adalah:
1. Bagaimanakah feng shui dapat membuat kemaslahatan bagi rumah
tangga?
2. Ada apakah dibalik suasana dan kondisi keluarga yang menempati
rumah dengan feng shui yang salah?
3. Bagaimanakah feng shui
ditinjauan dalam hukum Islam?
4. Bagaimanakah cara feng
shui dalam memberikan keyakinan kepada masyarakat?
C. Pembatasan Masalah
Setelah identifikasi masalah dilakukan maka dari beberapa bidang
masalah tersebut akan penulis batasi. Dari identifikasi masalah dapat penulis
ambil beberapa hal yang perlu penulis perjelas agar dapat dipahami beberapa
istilah yang mempunyai beberapa penafsiran arti antara lain:
1. Pada dasarnya feng shui
itu luas meliputi tata kota, jalan, gedung, tubuh, bisnis dan masih banyak lagi
akan tetapi penulis membatasi feng shui berkaitan dengan bangunan rumah saja.
Feng shui yang dimaksud dalam penelitian ini adalah tentang tehnis keserasian
dan keselarasan pada rumah yang dapat mempengaruhi keberuntungan dan
kebahagiaan.
2. Hukum Islam dalam penelitian ini hanya menggunakan dasar
al-Qur'an, Hadis Rasulullah SAW dan 'Urf .
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah identifikasi dan pembatasan
masalah maka penulis dapat merumuskan masalah yang aka dibahas dengan beberapa
pertanyaan-pertanyaan yang ingin penulis cari jawabannya. Yaitu:
1. Bagaimanakah cara feng shui dalam membangun rumah?
2. Bagaimanakah feng shui ditinjau dari hukum Islam?
E. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan
yang telah dikemukakan di atas maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut :
1. Untuk mengetahui cara
ilmu feng shui dalam pembangunan dan pembenahan rumah. 2. Untuk mengetahui
hukum feng shui ditinjau dari
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Feng shui dalam tinjauan hukum Islam"" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment