Abstract
INDONESIA:
Dalam konteks kewenangan hakim pada saat mengadili suatu perkara, hakim membutuhkan kebebasan pikiran dan kebebasan untuk mengambil tindakan terhadap suatu permasalahan yang sedang ditangani. Dalam salah satu putusan perkara hadhanah di Pengadilan Agama Malang terdapat pertimbangan Hakim dalam memutus perkara hadhanah (Pengasuhan anak) yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun berada dibawah asuhan ayah, dalam pertimbangan putusan tersebut bertentangan dengan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Hadhanah di Pengadilan Agama Malang dan untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan oleh Hakim memutus perkara pengasuhan anak (hadhanah) yang belum mumayyiz dibawah asuhan ayah dengan nomor perkara 0591/Pdt.G/2013/PA.Mlg.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis sosiologis, dengan perolehan data yang bersifat kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yaitu mengenai putusan hadhanah dengan nomor perkara 0591/Pdt.G/2013/PA.Mlg, sebagian besar data diperoleh dari sumber data primer yang didapatkan langsung dari informan, yang kemudian didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya. Dalam penelitian ini, Metode pengumpulan data digunakan yaitu wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Malang serta dokumentasi, dalam hal ini yang dilakukan adalah pencarian putusan perkara Hadhanah dengan nomor perkara 0591/Pdt.G/2013/PA.Mlg.
Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa Hakim Pengadilan Agama Malang dalam menerapkan putusan perkara hadhanah secara umum, yang menjadi pertimbangan adalah kepentingan terbaik bagi anak yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, yurisprudensi nomor: 110 K/AG/2007, fakta hukum yang terjadi dipersidangan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan putusan nomor 0591/Pdt.G/2013/PA.Mlg ketua majelis yang memutuskan perkara tersebut berpendapat bahwa dalam putusan tersebut hakim contra legem karena keluardari Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf (a) dan tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pertimbangan putusan tersebut serta berdasarkan atas perilaku istri yang tidak memungkinkan untuk mengasuh anak karena istri sering kawin cerai.
ENGLISH
In the context of the authority of the judge during the hearing of a case, the judge requires freedom of thought and freedom to take action on an issue that is being handled. In one case the verdict hadhanah Religious Court Judge Malang, there are considerations in deciding the case hadhanah (childcare) are not mumayyiz or under the age of 12 years fell to the father, in consideration of the decision is contrary to Article 105 (a) Compilation of Islamic Law explained that the maintenance of a child who has not yet mumayyiz or 12 years old his mother was right.
The purpose of this study was to determine the consideration of the Judge in deciding the case in the Religious Hadhanah Malang and to know the considerations used by the judge deciding the case childcare (hadhanah) mumayyiz not yet fallen to the father with the case number 0591/Pdt.G/
2013/Pa.Mlg.
2013/Pa.Mlg.
The method used in this study is the kind of socio-juridical research, with the acquisition of qualitative data. The approach used is the approach that is about decision hadhanah case with the case number 0591/Pdt.G/2013/Pa.Mlg, most of the data obtained from sources of primary data obtained directly from the informant, which is further supported by secondary data sources in analyzing the results of research. In this study, the data collection methods used were interviews with religious court judges Malang and documentation, in this case it does is search Hadhanah case verdict with the case number 0591/Pdt.G/ 2013/Pa.Mlg
This research based on note that the Religious Court Judge Malang in applying decision hadhanah general case, under consideration is the best interests of the child are listed in the Child Protection Act 23 of 2002, jurisprudence number: 110 K/AG/2007, a fact law that occurred in the hearing and Compilation of Islamic Law. In consideration of the decision number 0591/Pdt.G/2013/Pa.Mlg chairman of the panel that decided the case is found in the decision of the judge contra legem because out of the Compilation of Islamic Law Article 105 (a) and does not use the Child Protection Act in consideration of the decision and based on the behavior of the wife is not allowed to care for children because often marry divorced wife.
BAB
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah
pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga
yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan
dan persiapan fisik dan mental karena 2 menikah adalah sesuatu yang sakral dan
dapat menentukan jalan hidup seseorang.1 Pengertian pernikahan menurut
Undang-Undang Pasal 1 No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin anatara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 Perkawinan bisa
dikatakan sah menurut hukum apabila sudah memenuhi syarat-syarat sah dan rukun
pernikahan. Salah satu syarat sah pernikahan adalah dengan adanya pemberian
mahar atau maskawin kepada calon mempelai wanita (calon isteri). Menurut
kesepakatan para ulama, mahar adalah pemberian wajib bagi calon suami kepada
calon isteri yang merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan.3 Dalam
Kompilasi Hukum Islam mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada
calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam. 4 Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan
seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, di antaranya adalah hak untuk
menerima mahar. Mahar hanya diberikan oleh calon 1 Tihami dan Sohari Sahrani,
Fikih Munakahat (Jakarta: Rajawali Press, 2009), h. 7. 2 R. Subekti dan
Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita,
2008), h. 537-538. 3 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada1995), h. 101. 4 Kompilasi Hukum Islam, (Bandung; Fokus Media,
2007), h. 14. 3 suami kepada calon isteri, bukan kepada wanita lainnya atau
siapa pun, walaupun sangat dekat dengannya. Orang lain tidak boleh menjamah
apalagi menggunakannya meskipun oleh suaminya sendiri, kecuali dengan ridha dan
kerelaan isteri.5 Dari definisi mahar tersebur di atas jelaslah bahwa hukum
taklifi dari mahar itu adalah wajib, dengan arti laki-laki yang mengawini
seorang perempuan wajib menyerahkan mahar kepada isterinya itu, suami yang
tidak menyerahkan mahar kepada isterinya di anggap berdosa. Dalil dalam ayat
AlQur’an adalah firman Allah dalam surat An-Nisa: 4 uä!$|¡ÏiY9$# (#qè?#uäur bÎ*sù 4 \'s#øtÏU £`ÍkÉJ»s%ß|¹ çm÷ZÏiB &äóÓx« `tã öNä3s9 tû÷ùÏÛ $\«ÿÏZyd çnqè=ä3sù $T¡øÿtR ÇÍÈ$\«ÿÍ£D
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah
pemberian sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya)”.(QS. An-Nisa:4)6
Dari adanya perintah Allah dan perintah Nabi untuk memberikan mahar itu, maka
ulama sepakat menetapkan hukum wajibnya memberi mahar kepada isteri. Tidak
ditemukan dalam literatur ulama yang menempatkannya sebagai 5 Abdul Rahman
Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2006), h. 11-12. 6 QS. An-Nisa (4):4
4 rukun. Mereka sepakat menempatkan sebagai syarat sah bagi suatu perkawinan,
dalam arti perkawinan yang tidak pakai mahar adalah tidak sah. Meskipun
demikian, bila setelah menerima mahar si isteri memberikan lagi sebagian dari
mahar tersebut kepada suaminya secara sukarela, suami boleh mengambilnya. Hal
ini dapat dipahami secara jelas dari ujung ayat (4) surat AnNisa tersebut di
atas. Mahar itu adalah suatu yang wajib diadakan meskipun tidak dijelaskan
bentuk dan harganya pada waktu akad. Dari segi dijelaskan atau tidaknya mahar
pada waktu akad, mahar digolongkan menjadi dua macam, yaitu: mahar yang
disebutkan bentuk, wujud atau nilainya secara jelas dalam akad, atau disebut
mahar musamma, dan mahar yang tidak disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu
akad, maka kewajibannya adalah membayar mahar sebesar mahar yang diterima oleh
perempuan lain dalam keluarganya. Mahar dalam bentuk ini disebut mahar mitsil.
7 Mengenai besarnya mahar, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak
ada batas tertinggi. Mereka berselisih pendapat tentang batas terendahnya.
Menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan
tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya. Segala
sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain 7 Amir Syarifudin,
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undangundang
Perkawinan. (Jakarta: Kencana, 2009), h. 86-87. 5 dapat dijadikan mahar.
Sebagian fuqaha yang lain berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya.
Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar paling sedikit
seperempat dinar emas murni atau perak seberat tiga dirham atau bisa dengan
barang yang sebanding berat emas dan perak tersebut.8 Sebaliknya pemberian maskawin
secara berlebihan justru dilarang. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan
kesulitan bagi pemuda untuk melangsungkan perkawinannya. Mempersulit perkawinan
bisa melahirkan implikasi-implikasi yang buruk, atau bahkan merusak secara
personal maupun sosial. Ummar bin Khatab pernah menyampaikan bahwa ketika
seseorang lakilaki diharuskan memberi maskawin yang mahal kepada calon
istrinya, boleh jadi ia akan menyimpan kebencian kepada perempuan itu.9
Sehubungan dengan praktek kebiasaan masyarakat desa Bayur Kidul yang mana calon
mempelai pria memberikan sesuatu kepada calon mempelai wanita pada saat
pernikahannya, kebiasaan seperti ini disebut Tradisi Jalukan. Pada dasarnya
pemberian semacam ini sudah menjadi tradisi atau kebiasaan pada masyarakat desa
Bayur Kidul. Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang memiliki
tradisi jalukan pada saat pernikahan. Jalukan adalah suatu permintaan dari
pihak perempuan terhadap pihak laki-laki yang disepakati keduanya sebelum 8
Ghazali, Munakahat, h. 88-89. 9 Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiyai
Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: LKiS, 2001), h. 105. 6 melaksanakan
pernikahan. Jalukan ini di antaranya berbentuk barang atau uang. Contoh lain
jalukan adalah rumah, mobil, dan emas, tergantung apa yang disepakati oleh
kedua belah pihak calon mempelai.10 Jalukan ini diluar mahar (maskawin) yang
disebutkan secara terang-terangan saat akad nikah berlangsung di hadapan
penghulu dan para saksi dari kedua belah pihak. Tujuan jalukan adalah untuk
mengangkat derajat perempuan dan sebagai bukti keseriusan calon mempelai
pria.11 Ketetapan jalukan ini menjadi tradisi dalam hampir setiap pernikahan
masyarakat Desa Bayur Kidul. Untuk sampai pada hari pernikahan dibutuhkan
banyak persiapan. Keluarga calon mempelai pria harus memiliki persiapan yang
tidak sedikit untuk melaksanakan pernikahannya. Jalukan memiliki tata cara yang
khas sebelum saat penyerahannya, memiliki beberapa tahap. Pertama adalah gedor
lawang. Tahap pertama ini sebagai bentuk silaturahmi pertama dari keluarga
calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai wanita. Selain itu
keluarga calon mempelai laki-laki juga menanyakan jalukan. Kedua, nekani. Pada
tahap kedua ini kedua keluarga musyawarah mengenai jalukan dan pada tahap ini
pula jalukan di tetapkan. Jalukan diberikan pada saat pernikahan sebelum akad
nikah. Jalukan dibawa oleh pihak mempelai pria dan diberikan kepada pihak
mempelai wanita. Dalam jalukan ini ada proses serah terima yakni dari pihak
mempelai pria memberikan 10 Syarifuddin, wawancara (Cilamaya, 17 November 2014)
11 Syarifudin, wawancaraa (Cilamaya. 17 November 2014) 7 sambutan sebagai
penyerahan barang jalukan dan dari pihak mempelai wanita juga ada sambutan
sebagai penerima barang jalukan yang diberikan.12 Tradisi jalukan dalam
pernikahan ini memang tidak asing lagi bagi masyarakat Karawang, khususnya di
Desa Bayur Kidul. Akan tetapi, hal yang menarik yang membuat penulis ingin
meneliti tradisi jalukan di Desa Bayur Kidul tersebut adalah karena tradisi
jalukan memiliki tata cara yang khas yang berbeda dengan adat lainnya. Dengan
penjelasan di atas mengenai tradisi jalukan penulis tertarik untuk meneliti
tradisi jalukan di Desa Bayur Kidul dalam perspektif „urf. Dalam penelilitian
ini penulis menggunakan metode „urf dalam istinbat hukumnya karena „urf
merupakan metode istinbat hukum dengan melihat perbuatan atau kebiasaan
masyarakat disuatu daerah yang tidak bertentangan dengan nash. ‟Urf juga sangat
relevan digunakan istinbat hukum dalam penelitian ini. B. Batasan Masalah Batasan
masalah dalam ruang lingkup penelitian ini digunakan untuk menghindari
terjadinya persepsi lain mengenai yang akan dibahas oleh penulis. Penulis hanya
membatasi masalah pada bagaimana persepsi masyarakat desa Bayur Kidul dan hukum
tradisi jalukan dalam perspektif „urf. Penelitiaan ini dilakukan terhadap
masyarakat Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya 12 Khadijah, wawancara
(Cilamaya, 17 November 2014) 8 Kabupaten Karawang mengenai tradisi jalukan
sebelum melaksanakan perkawinan. C. Rumusan Masalah Dari apa yang telah
dikemukakan pada latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan permasalahan
yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana Persepsi Masyarakat Desa Bayur Kidul,
Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang Terhadap Tradisi Jalukan? 2. Bagaimana
tradisi jalukan sebelum melaksanakan perkawinan dalam perspektif „Urf? D.
Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian
ini adalah: 1. Untuk mendeskripsikan pemahaman masyarakat Desa Bayur Kidul,
Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang Terhadap Tradisi jalukan. 2. Untuk
menguraikan hukum tradisi jalukan sebelum melaksanakan perkawinan dalam
perspektif „Urf. E. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis,
manfaat penelitian ini agar dapat menjadi bahan informasi terhadap kajian dunia
akademisi serta sebagai masukan penulis 9 yang lain dalam tema yang berkaitan
sehingga dapat dijadikan referensi tambahan bagi penulis berikutnya. 2. Manfaat
Praktis a. Untuk menambah wawasan lebih luas dalam bidang hukum Islam, adat dan
kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. b. Sebagai bahan akademik dalam
pengembangan wawasan keilmuan dan informasi bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah.
F. Definisi Operasional Untuk mempermudah pembahasan dalam penulisan ini, maka
penulis merasa perlu untuk menjelaskan beberapa definisi yang erat kaitannya
dalam judul skripsi ini. 1. Jalukan adalah dalam bahasa Desa Bayur Kidul yang
artinya permintaan, maksudnya adalah suatu permintaan dari pihak calon mempelai
perempuan terhadap pihak calon mempelai laki-laki. 2. ‘Urf adalah suatu
keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah
menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. 10 G. Sistematika
Pembahasan Untuk mengetahui dan melakukan sebuah rumusan untuk mendapatkan cara
yang mudah dalam memahami isi penelitian ini, peneliti menggunakan sitematika
pembahasan menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut: BAB I : Merupakan
pendahuluan, yang meliputi beberapa keterangan yang menjelaskan tentang latar
belakang masalah sebagai penjelasan tentang pentingnya pemilihan judul dan
penulisan ini, kemudian pokok-pokok yang terdapat dalam latar belakang akan
dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Dari rumusan masalah yang ada diketahui tujuan dari penelitian ini. Batasan
masalah berfungsi untuk memaparkan batasanbatasan permasalahan dalam penelitian
yang dibahas agar lebih fokus. Setelah semua permasalahan telah dikemukakan
langkah selanjutnya ialah mengetahui manfaat penelitian yang diperoleh setelah
ini selesai. Berikutnya adalah sistematika pembahasan, yang menguraikan secara
garis besar dalam bentuk bab dan sub bab yang saling berhubungan dalam
pembahasan penelitian ini. BAB II : Mencakup kajian pustaka yeng berisi
tinjauan umum tentang pengertian khithbah, dan pengertian ‘urf, dalam hal ini
dapat mengetahui pengertian dan dasar-dasar hukum tentang khitbah, baik
Al-Qur’an dan Hadits, 11 mengetahui macam-macam ‘urf dan pendapat para ulama
mengenai syarat-syarat ‘urf shahîh. BAB III : Berisi tentang metode penelitian
yang bertujuan untuk membantu peneliti dalam menjalankan dan kodifikasi
analisis dan penyajian data pada bab empat yang di dalamnya menjelaskan
bagaimana penelitian tersebut dilaksanakan, metode-metode pengumpulan data yang
digunakan serta pengelolaannya. Adapun pembagian dari metode penelitian ini
antara lain: lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber
data, teknik pengumpulan data, dan teknik pengolahan data, yang digunakan
sebagai rujukan bagi peneliti dalam menganalisis semua data yang sudah
diperoleh. BAB IV : Mencakup pada pembahasan tentang penyajian dari hasil
penelitian yang meliputi: latar belakang objek penelitian, penyajian dan
analisis data yang bersumber dari konsep teori yang ada. Dalam hal ini meliputi
tentang persepsi masyarakat Desa Bayur Kidul terkait tradisi jalukan sebelum
melaksanakan perkawinan dan tradisi jalukan di Desa Bayur Kidul dalam
perspektif „urf, sekaligus sebagai jawaban rumusan masalah sehingga dapat
diambil hikmah dan manfaatnya. BAB V : merupakan bab terakhir atau penutup yang
berisi kesimpulan yang menguraikan hasil dari seluruh pembahasan sekaligus
menjawab pokok permasalahan yang telah dikemukakan secara singkat terkait
persepsi masyarakat 12 Desa Bayur Kidul dan perspektif „urf terhadap tradisi
jalukan sebelum melaksanakan perkawinan di Desa Bayur Kidul, Kecamatan
Cilamaya, Kabupaten Karawang atas manfaat yang diperoleh setelah penelitian
ini
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pertimbangan hakim dalam putusan pengasuhan anak (hadhanah) yang belum mumayyiz dibawah asuhan ayah: Studi perkara nomor 0591/Ptd.G/2013/PA.Mlg." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment