Abstract
INDONESIA:
Latar belakang dari penelitian ini, adalah sebuah upaya tentang pembentukan kalender hijiyah terpadu atau unifikasi kalender hijriyah di Indonesia, yang mana hingga hari ini memang belum mencapai kesepakatan bulat, karena masih terdapat beberapa hal prinsipil yang harus didiskusikan dan disepakati. Akan tetapi paling tidak sudah terdapat gerak yang semakin mendekat kepada titik temu bersama. Bagaimana usulan-usulan yang muncul dan sejauhmana kemajuan yang telah dicapai.
Penelitian ini, bertujuan untuk mendiskripsikan, bagaimana pendapat Ulama kota Malang memandang usaha dan upaya tentang pembentukan kalender hijiyah terpadu atau unifikasi kalender hijriyah di Indonesia. Sedangkan obyek penelitiannya adalah Para Ulama kota Malang.
Metode penelitian ini, menggunanaka penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan wawancara. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis diskrptif kualitatif.
Hasil dari penetian ini, peneliti penyimpulkan, pertama, Persoalan hisab dan ru'yat akan selalu menjadi pembahasan penting karena berhubungan langsung dengan persoalan ibadah. Oleh karena itu pendalaman tentang hisab dan ru'yat ini harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu, kedua, Hubungan NU dan Muhammadiyah dalam menggunakan hisab dan rukyat, saat menentukan awal bulan kamariah (awal Ramadan dan Syawal) memiliki model beragam, yaitu konflik, independensi, dialog, dan integrasi. Ketiga, Masih belum adanya kesadaran tentang pentingnya sebuah kalender hijriyah terpadu atau unifikasi kalender hijiryah di Indonesia (untuk penentuan awal bulan Qamariyah selain awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah) adalah sebuah kebutuhan bersama yang perwujudannya membutuhkan proses untuk mendekatkan pandangan dan metode yang bisa disepakati bersama.
ENGLISH:
The background of this research is an effort on the establishment of an integrated hijriyah calendar or unification of hijriyah calendar in Indonesia which has not reached to an agreement because some basic things that should be discussed and agreed upon. But at least there are already approaching motion to reach that agreement. How the proposals appeared and the extent to which progress has been achieved.
The aim of this research is to describe how the opinion of Ulama in Malang in viewing an effort on the establishment of unification of hijriyah calendar in Indonesia. The object of this research is the Ulama in Malang.
This research is using field research (empirical research) by using descriptive qualitative approach. The data collection techniques, the researcher uses interviews. Then the data is analyzed using qualitative descriptive analysis method.
The research finding can be concluded that the first is the issue of hisab and ru'yat will always be an important discussion because it relates directly to the issue of worship. Therefore, an exploration of hisab and ru'yat should be upgraded from time to time, the second, NU and Muhammadiyah are joint relations in using hisab and ru’yat when determining of the beginning of Qamariyah month (the beginning of Ramadan and Shawwal) has a variety of models, namely conflict, independence, dialogue and integration. Third, the lack of the awareness about the importance of integrated hijriyah calendar or unification of hijiryah calendar in Indonesia (for determination of the first Qamariyah month besides beginning of Ramadan, Shawwal and Zulhijjah) is a common requirement that its realization requires a process to bring the views and methods that can be agreed upon.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kalender
adalah suatu sistem waktu yang merefleksikan haluan dan kekuatan suatu
peradaban. Pengorganisasian waktu yang merupakan salah satu fungsi utama
kalender amatlah penting dalam kehidupan manusia dan agama Islam menambah arti
penting itu dengan mengaitkan permasalahannya kepada pelaksanaan berbagai
bentuk ibadah. Kehadiran kalender yang akurat dan komprehensif merupakan suatu
tuntutan peradaban (civilizational imperative) dan sekaligus merupakan syarat
bagi suatu peradaban untuk tetap eksis dan berkembang. Pentingnya arti 2
kehadiran suatu kalender yang akurat dan komprehensif tidak perlu mendapat
penegasan lagi. Jelas bahwa gaibnya kalender semacam itu akan mengakibatkan
masyarakat kehilangan kemampuan untuk membuat perencanaan ke depan, mengelola
bisnis, dan kacaunya penyelanggaraan momen-momen keagamaan karena tidak adanya
sistem waktu yang pasti1 . Dunia Islam telah mengenal banyak kelender, akan
tetapi kalender kalender itu lebih merupakan kalender lokal yang hanya cocok
bagi daerah dimana ia dibuat. Memang ada suatu kalender Islam yang dapat
dianggap bersifat internasional, yaitu kalender hisab urfi. Kalender ini
merupakan system penanggalan yang tertua dalam sejarah Islam dan digunakan
secara luas bahkan hingga saat ini. Akan tetapi kalender ini juga banyak
memiliki kelemahan baik secara teknis maupun dari segi kesesuaiannya dengan
Sunnah Nabi SAW2 . Ketiadaan kalender komprehensif dan terunifikasi di kalangan
umat Islam menyebabkan dunia Islam mengalami semacam kekacauan pengorganisasian
waktu. Hal ini tampak sekali dalam kenyataan bahwa untuk hari raya idul fitri
atau idul adha misalnya bisa terjadi perbedaan yang mencapai dua atau bahkan
empat hari. Menyadari kenyataan ini dan sebagai upaya menyatukan sistem waktu 1
Makalah tentang “Perkembangan Pemikiran tentang Kalender Islam Internasional”
oleh Syamsul Anwar, Makalah disampaikan pada MusyawarahAhli Hisab dan Fikih
Muhammadiyah, Yogyakarta 21-22 Juni 2008. 2 “Almanak Berdasarkan Hisab Urfi
Kurang Sejalan dengan Sunnah Nabi saw,” di akses pada 19 juni 2013 .
3 dalam dunia Islam, para ahli di bidang ini telah mulai melakukan riset dan
pengkajian untuk menemukan suatu bentuk kalender Islam internasional yang
bersifat unifikasi. Pioner dalam arah ini dapat disebut nama Mohammad Ilyas
dari Malaysia yang telah mewakafkan seluruh kehidupan ilmiah untuk bidang ini.
Sedangkan di Indonesia, upaya membuat sebuah kalender komprehensif dan
terunifikasi masih sampai pada pengusahaan tentang terwujudnya hal tersebut.
Bahkan sampai detik sekarang ini, penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia
belum beranjak dari perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah terutama awal
Ramadan, Syawal dan Zulhijjah. Begitu pula yang terjadi di negara-negara yang
tergabung dalam MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia,
Malaysia dan Singapura), walaupun di negara Indonesia lebih mencolok bahkan
terkesan lebih nampak seringkali muncul perbedaannya. Bahkan pasca reformasi
1997, di Indonesia nampak makin banyak muncul komunitas muslim yang berbeda
dengan penetapan Pemerintah Indonesia, sedangkan di negara selain Indonesia
yang terdapat banyak komunitas muslim yang berbeda dengan penetapan
pemerintahannya, akan tetapi tidak seramai di Indonesia. Walaupun upaya untuk
unifikasi atau penyatuan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia dan
juga di negara MABIMS telah lama dipancangkan. Rekaman sejarah tonggak upaya
penyatuan kalender hijriyah di Indonesia memang berkali-kali sudah dilakukan.
Sebelum gagasan Wakil 4 Presiden M. Jusuf Kalla pada tahun 2007, Pemerintah
dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam Direktorat Urusan Agama Islam Kementerian
Agama RI pernah membentuk tim kecil, namun karena alasan anggaran, berhenti di
tahun anggaran itu. Kemudian pada tahun yang sama, wakil Presiden M Jusuf Kalla
melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dan Ketua Umum
Pengurus Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Din Samsuddin untuk melakukan pembicaraan
penetapan hari raya Idul Fitri. Kemudian dilanjutkan pertemuan pertama para
ahli falak dari ormas NU dan Muhammadiyah yang dilaksanakan di kantor PBNU pada
tanggaal 2 Oktober 2007. Dalam pertemuan tersebut menurut wakil Sekretaris
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Susiknan Azhari, telah
menyepakati tentang pentingnya rumusan Kalender Hijriyah Nasional yang terpisah
dengan Kalender Masehi. Pertemuan berikutnya pada Kamis, 6 Desember 2007 di
gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, komentar yang cukup menarik dari
wakil Muhammadiyah diutarakan Syamsul Anwar, bahwa : . . .bahwa sudah saatnya
NU dan Muhammadiyah mengalah untuk ummat, sehingga harus ada kesepakatan
bersama agar umat tidak lagi bingung akibat keputusan yang dihasilkan, perlu
adanya penyatuan kalender hijriyah yang dapat jadi pedoman seluruh umat Islam
dunia. . . 5 PBNU melalui Slamet Hambali, juga mengutarakan hal yang sama pula,
bahwa bukan saatnya lagi bagi NU dan Muhammadiyah bertahan pada argumentasinya
masing-masing, karena jika masih bertahan pada argumentasi masing-masing maka
tidak akan pernah ketemu pada satu jalan3 . Badan Hisab Rukyat Kementerian
Agama RI juga mengadakan musyawarah nasional atau lokakarya nasional terkait
upaya penyatuan kalender hijriyah di Indonesia, bahkan pernah membahas perlunya
rancangan perundangundangan hisab rukyat, namun belum juga ada tindak lanjutnya
sampai sekarang. Sedangkan pada 21 September 2011 juga pernah dibahas mencari
kriteria format penentuan awal bulan kamariah di Indonesia, Prof. Dr. Susiknan
Azhari, M.Ag sebagai ketua tim. Namun juga belum nampak adanya tanda-tanda
follow up serius sebagai kelanjutannya dari hasil lokakarya tersebut. Diakui
bahwa upaya tersebut hingga hari ini memang belum mencapai kesepakatan bulat,
karena masih terdapat beberapa hal prinsipil yang harus didiskusikan dan
disepakati. Akan tetapi paling tidak sudah terdapat gerak yang semakin mendekat
kepada titik temu bersama. Bagaimana usulan-usulan yang muncul dan sejauhmana
kemajuan yang telah dicapai dalam bidang ini peneliti akan mencoba meneliti
tentang UNIFIKASI KALENDER HIJRIYAH MENURUT PANDANGAN NU DAN MUHAMMADIYYAH
(Studi 3 Makalah tentang “Perkembangan Pemikiran tentang Kalender Islam
Internasional” oleh Syamsul Anwar, Makalah disampaikan pada MusyawarahAhli
Hisab dan Fikih Muhammadiyah, Yogyakarta 21-22 Juni 2008. 6 Komparatif
pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang) B. Rumusan
Masalah Dari identifikasi masalah diatas, maka penulis merumuskan permasalah
dalam penelitian ini adalahsebagai berikut: 1. Apa yang melatar belakangi
munculnya usaha dalam pembuatan unifikasi kalender hijriyah di Indonesia ? 2.
Bagaimana pendapat tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kota Malang tentang
usaha pembuatan unifikasi kalender hijriyah di Indonesia ? C. Tujuan Penelitian
Penulis meneliti di dalam penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui
beberapa hal mencangkup tentang : 1. Untuk mengetahui apa yang melatar
belakangi munculnya usaha tentang unifikasi kalender hijriyah di Indonesia 2.
Untuk mengetahui pendapat tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kota Malang
tentang usaha pembuatan unifikasi kalender hijriyah di Indonesia. 7 D. Manfaat
Penelitian Selain tujuan penelitian di atas, diharapkan penelitian ini memiliki
nilai manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis dalam rangka
memperluas dinamika ilmu pengetahuan hukum. Adapun manfaat yang diharapkan dari
penelitian ini adalah : a. Secara teoritis Penelitian ini diharapkan mampu
memperluas khazanah keilmuan khususnya dalam bidang-bidang Ilmu hukum, sehingga
memiliki nilai sumbangsih pemikiran dalam persoalan hukum. b. Secara praktis 1)
Dapat memenuhi persyaratan kelulusan dan dapat mempraktekkan teori-teori yang
didapat selama berada di bangku kuliah. 2) Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman baru di kalangan akademisi mengenai permasalahan yang
berkaitan dengan wewenang Kementrian Agama dalam pembentukan Kalender Hijriyah
terpadu. 8 E. Definisi Oprasional Berikut ini akan dijelaskan beberapa definisi
operasional yang digunakan untuk keperluan Skripsi ini : 1. Kalender 2.
Kalender hijriyah 3. Unifikasi kalender hijriyah Kalender adalah sebuah sistem
untuk memberi nama pada sebuah periode waktu, sedangkan nama ini dikenal
sebagai tanggal kalender. Tanggal ini bisa didasarkan dari gerak benda
angkasa/langit seperti matahari dan bulan. Kalender juga dapat mengacu kepada
alat yang mengilustrasikan sistem tersebut. Kalender hijriyah adalah kalender
yang berpacu pada gerak bulan, digunakan oleh umat Islam dalam menentukan
tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari besar keagamaan yang
lain. Unifikasi adalah sebuah teori untuk menyatukan dua atau lebih teori lain
yang sudah dikenal atau diketahui sebelumnya dalam sebuah teori baru. di dalam
penelitian ini unifikasi adalah perpaduan dua atau lebih teori penetapan awal
bulan/pembentukan kalender hijriyah /kamariyah ke dalam sebuah teori baru. 9 F.
Sistematika Pembahasan Skripsi ini terdiri dari lima bab yang akan disusun
secara sistematis dalam penyajian sekripsi, sebagai berikut: BAB I berisi
pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penelitian , manfaat penelitian, Definisi Oprasional, serta sistematika
pembahasan. BAB II landasan teori yang berisi tentang tinjauan pustaka mengenai
kalender hijriyah terpadu (unifikasi kalender hijriyyah), dari segi sejarah,
tokoh, dan harapan. Dalam bab ini peneliti menjabarkan menjadi : Penelitian
terdahulu dan kajian teori pembahasan dalam penelitan ini. BAB III Memuat
pembahasan tentang metode penelitian yang penulis pakai dalam penelitian yang
membahas tentang Unifikasi Kalender Hijriyah menurut Pandangan NU dan Muhammadiyyah
khususnya organisasi NU dan Muhammadiyah kota Malang BAB IV, penulis
menjabarkan analisisa dari pandangan para tokoh Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah kota malang mengenai unifikasi kalender hijriyah menurut pandangan
NU dan Muhammadiyyah BAB V merupakan bagian terakhir dari penyusunan skripsi
yang berisi penutup yang meliputi kesimpulan, dan saran-saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Unifikasi kalender Hijriyah menurut pandangan NU dan Muhammadiyyah: Studi komparatif pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment