Abstract
INDONESIA:
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga berfungsi sebagai penyalur birahi, melalui hubungan suami isteri serta menghindari godaan setan yang menjerumuskan. Dalam pernikahan adat di Indonesia tidak bisa di lepaskan dari tradisi, tradisi sendiri ialah kebiasaan atau adat istiadat yang sering kita lakukan sehari-hari. Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalh yaitu : 1). Bagaimana prosesi tradisi Bubakan pada Walimatul ‘Ursy ? 2) Bagaimana pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Tradisi Bubakan pada Walimatul ‘Ursy ?.
Penelitian ini tergolong penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data penelitian ini diperoleh dari observasi langsung serta wawancara kepada tokoh masyarakat sebagai data primer, serta dari fatwa ulama’ dan literatur yang sesuai dengan tema sebagai data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan, Bahwa pelaksanaan tradisi Bubakan dalam perkawinan di Desa Bendosari memiliki keunikan sendiri dan menjadi ciri khas dari masyarakat desa tersebut. Adapun makna dilaksanakannya tradisi Bubakan bagi masyarakat Bendosari adalah mendoakan kepada calon mempelai agar nantinya dalam membina keluarga dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Dalam pandangan masyarakat di Desa Bendoari tradisi Bubakan bisa disebabkan beragam macam dan menurut mereka merupakan warisan dari nenek moyang yang harus dilestarikan serta dilanggengkan secara terus menerus. Dalam pandangan masyarakat, pada umumnya di Bendosari bahwa tradisi Bubakan dalam perkawinan tetap bisa untuk dilestarikan dan dipertahankan, disebabkan karena tradisi ini bisa diterima dengan akal sehat dan tidak mengandung unsur kesyirikan di dalamnya.
ENGLISH:
Marriage is a process of human life in this whole world that is as form to continue generation to the generation. Further, it is also as biological function, though conjugal relationship and to avoid temptation of Satan who plunged. Wedding traditional party in Indonesia is always related with culture daily activities in society itself. According to Indonesia government law No.01 of 1974, said that marriage is a correlation between man and woman as the husband and wife to purpose of forming family (household) by the name of God.
In this study, there are two formula of research questions; 1) How is processing tradition Bubakan on walimatur ursy ? And 2) How do community leaders faces tradition Bubakan on walimatur usry ?
This study is classified as empirical research, which qualitative approach is used. The source of this research is base on observation and interviews to community leaders as the primary data, and fatwa ulama appropriate as second any data.
The results show that, the implementation tradition of marriage in Bubakan Bendosari has its own uniqueness and it is also as the cartelistic of community itself. Moreover, the meaning of tradition Bubakan is to pray for people who are marriage at that time. So, they are can be elegant family (sakinah,mawadah,wa rahma). In perspective society Bendosari Bubakan, Bubakan tradition can be caused by much variety. They believe, Bubakan tradition is inherited from ancestors that must be preserved and perpetuated continuously. Generally, Bubakan tradition still has to be preserved and maintained. Again, the tradition can be accepted by common sense and do not contain element of shirk in it self.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam al-Qur`an dinyatakan bahwa hidup
berpasangan-pasangan dan hidup berjodoh-jodohan adalah naluri semua makhluk
Allah Swt.1 Sebagaimana firman-Nya dalam surat az-Zariyat”dan segala sesuatu
Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS.
az-Zariyat (51): 49)2 1Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Cet.III (Jakarta:
Kencana Media Group, 2008) h 12. 2 Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan, mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.3
Perkawinan juga salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat kita sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria
bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak,
saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing. Pernikahan
merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
untuk waktu yang lama.4 Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup
manusia di dunia ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga
berfungsi sebagai penyalur birahi, melalui hubungan suami isteri serta
menghindari godaan setan yang menjerumuskan. Dalam pernikahan adat di Indonesia
tidak bisa di lepaskan dari tradisi, tradisi sendiri ialah kebiasaan atau adat
istiadat yang sering kita lakukan sehari-hari, kemudian budaya atau kebudayaan
berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari
Buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan
akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut Culture. Berasal dari
kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah
tanah atau bertani. Kata Culture, juga kadang diterjemahkan sebagai
"kultur" dalam bahasa Indonesia. 2Az-Zariaat (51): 49 3Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 (Bandung: Citra Umbara, 2009)h 2
4 Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), h 23 3
Tradisi Bubakan merupakan suatu tradisi dalam perkawinan adat Jawa yang
dilangsungkan ketika acara resepsi perkawinan. Bubakan merupakan satu hal yang
sudah menjadi tradisi masyarakat adat Jawa, baik yang beragama Islam maupun
yang non Islam, dan dalam masyarakat sendiri banyak sekali adat dan kebiasaan
yang berkembang dalam masyarakat, Bubakan ini barasal dari kata mbubak yang
artinya membuka, tradisi Bubakan sendiri hanya dilaksanakan ketika orang tua
mempunyai hajatan yang pertama kali khusus untuk pengantin wanita anak
pertama.5 Dalam pernikahan ini banyak sekali ritual yang dilakukan, mulai pra
nikah sampai prosesi nikah tersebut dilakukan, dan ketika adat tersebut
dibenturkan dengan fenomena keagamaan yang diyakini dalam masyarakat pasti akan
menyisakan sebuah pertanyaan mengenai tanggapan dan prilaku asimilisasi
kebudayaan tersebut, apalagi kebudayaan tersebut bukan bawaan dari tradisi
Islam melainkan tradisi yang sudah lama berkembang di masyarakat karena kearifan
lokal maupun dari kebudayaan agama yang datang sebelum Islam, dimana kemudian
Islam datang membawa sebuah ritual keagamaan yang sering disebut ajaran
syariah, kemudian harus menyatu dan berkembang dalam masyarakat tanpa
meninggalkan budaya yang sebenarnya. Di Desa Bendosari Kec. Pujon Kab. Malang,
yang dari segi agama bahwa masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan berlatar
belakang adat jawa, yang sampai saat ini masih melestarikan tradisi dalam
perkawinan yang berasal dari nenek moyang terdahulu, yang bertujuan untuk
mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan 5Namara,”prosesi upacara adat
bubakan”,http://namaravideo.com/2013/05/prosesi-upacara-adatbubakan/,diakses
tanggal 10 april 2014. 4 di dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Mereka
yakin bahwa dengan melestarikan tradisi nenek moyang akan membawa
keanekaragaman budaya dan tentunnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,
yang tentunya tradisi ini tidak berbenturan dengan hukum adat jawa dan
aqidahnya syari'at Islam. Oleh karena itu perlu ada sebuah kajian fenonemologis
berkaitan dengan tradisi Bubakan khususnya adalah bagaimana seorang tokoh yang
dituakan dalam masyarakat itu membenarkan sekaligus melakukan atau bahkan
menolak tradisi tersebut secara bertahap, karena secara keselurahan bagian
masyarakat yang melakukan tradisi tersebut adalah masyarakat muslim, termasuk
tokoh masyarakat yang ada disana, bagaiamana seorang tokoh masyarakat menyikapi
hal ini. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana prosesi tradisi Bubakan pada Walimatul
‘Ursy? 2. Bagaimana pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Tradisi Bubakan pada
Walimatul ‘Ursy ? C. Tujuan Penelitian 1. Mengetahui prosesi Tradisi Bubakan
pada Walimatul ‘Ursy. 2. Mengetahui pandangan para Tokoh Masyarakat terhadap
Tradisi Bubakan . 5 D. Manfaat Penelitian 1. Teoritis a. Penelitian ini dapat
memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dalam menyikapi realita yang
terjadi di masyarakat. b. Diharapkan bisa sebagai sumbangan pemikiran bagi
Masyarakat terhadap aturan adat tersebut dan diharapkan bisa sebagai acuan
mahasiswa serta berguna bagi lembaga pendidikan terkait. c. Untuk peneliti,
sebagai tugas akhir serta diharapkan menambah pengetahuan peneliti sehingga
dapat diamalkan di tengah-tengah masyarakat. 2. Praktis a. Untuk memberikan
pemahaman bagi masyarakat tentang tradisi Bubakan. b. Sebagai bahan dan
referensi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat terhadap
fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Malang. Diharapkan
bisa sebagai sumbangan pemikiran dan memberi pengertian pada masyarakat tentang
tradsi Bubakan pada Walimatul „Ursy. 6 E. Definisi Operasional Untuk lebih
mempermudah pamahaman terhadap pembahasan dalam penelitian ini, perlu kiranya
untuk dijelaskan kata kunci yang behubungan dengan penelitian ini. 1. Pandangan
berasal dari kata pandang diberi imbuh-an yang dalam kamus besarbahasa
Indonesia memiliki beberapa makna, diantaranya: penglihatan yang tetapdan agak
lama, dan bermakna sesuatu secara teliti.6 2. Tokoh Masyarakat adalah seseorang
yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat atau
Pemerintah. 3. Tradisi ialah adat kebiasaan turun-temurun (dari nenek moyang)
yang masih dijalankan dalam masyarakat.7 4. Bubakan berasal dari kata mbubak
yang diartikan membuka maksudnya membuka jalan mantu atau mantu yang pertama.
Dan prosesi Bubakan ini dilakukan jika mempelai wanita adalah anak pertama. 8
5. Walimatur ‘Ursy ialah perayaan atau kenduri dalam rangka pernikahan atau
sesudahnya.9 6Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Jakarta: Balai Pustaka, 1996) h 722 7Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, h
15 8Namara,”prosesi upacara adat
bubakan”,http://namaravideo.com/2013/05/prosesi-upacara-adatbubakan/,diakses
tanggal 10 april 2014. 9 Saifulloh,moh al aziz. Kajian hukum – hukum walimah
(selamatan) ( Surabaya: terbit terang,2009) hal 83 7 F. Sistematika Penulisan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari lima bab yang terdiri
dari beberapa pokok bahasan dan sub pokok bahasan yang berkaitan dengan
permasalahan yang peneliti ambil. Adapun sistematika pemabahsan dalam
penelitian ini sebagai berikut: 1. BAB I: Pendahuluan, Bab ini merupakan
kerangka dasar penulisan penelitian yang memuat beberapa bagian yaitu: latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
sistematika pembahasan. 2. BAB II: Tinjauan Pustaka, Selanjutnya dalam bab ini
peneliti memaparkan beberapa kajian pustaka yaitu pertama penelitian terdahulu
yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu Tradisi Bubakan, kedua kerangka
teori yang menjelaskan tentang kata kunci untuk menganalisa objek yang
diteliti. 3. BAB III: Metode Penelitian Metode yang digunakan adalah penelitian
kualitatif. Berdasarkan data di lapangan dan wawancara kepada Tokoh Masyarakat,
mengenai seberapa besar pemahaman mereka terhadap tradisi Bubakan dalam
perkawinan adat jawa.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh
peneliti maka harus diperhatikan secara objektif terkait dengan judul yang
diangkat oleh 8 peneliti.Sejauh ini, peneliti dalam melakukan penelitian
tentang “Pandangan tokoh Masyarakat terhadap tradisi bubakan pada walimatur
‘ursy (Study kasus Ds. Bendosari Kec. Pujon Kab. Malang)” semaksimal mungkin
agar terhindar dari kefatalan dalam melakukan penelitian. 4. BAB IV: Hasil
Penelitian dan Pembahasan Pada bab ini akan diuraikan tentang paparan dan
analisi data yaitu dengan cara menggambarkan lokasi. 5. BAB V: Penutup Bab ini
merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian. Pada bab ini terdiri dari
kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir dan sebuah
penelitian. Sedangkan saran merupakan harapan penulis kepada semua pihak agar
penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat memberikan konstribusi yang
maksimal seta sebagai masukan bagi akademis. 9 9
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi bubakan pada walimatur ursy: Studi kasus di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah iniDOWNLOAD
No comments:
Post a Comment