Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Kewarisan anak angkat di kalangan masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri Banyuwangi: Pespektif fiqih dan KHI

Abstract

INDONESIA:
Pengangkatan anak adalah pengambilan anak orang lain yang dilakukan oleh seseorang baik laki-laki maupun perempuan kemudian anak tersebut dimasukkan ke dalam lingkungan keluarga sendiri, sehingga terjadi peralihan peran serta tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat untuk merawat dan membesarkan anak tersebut. Perbuatan itu secara riil dapat dilihat dalam kehidupan beberapa keluarga pada masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri-Banyuwangi. Pengangkatan anak dilakukan dengan cara dan motivasi yang beragam. Seperti halnya, keluarga tidak dikarunia keturunan atau bahkan karena rasa belas kasihan terhadap keluarga anak angkat. Keluarga yang mempunyai anak angkat maka menganggapnya sebagai anak kandung dan ia juga akan diberi hak untuk mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya.
Berdasarkan hal tersebut, peneliti bermaksud mengkaji yang berkaitan tentang: a). Bagaimana kedudukan anak angkat dalam keluarga pada masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri-Banyuwangi? b). Bagaimana sistem kewarisan pada anak angkat yang terjadi di kalangan masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri Banyuwangi?. Tidak terlepas dari itu saja, peneliti juga mengkaji dari sisi pandangan Fiqih dan KHI terhadap perbuatan di atas.
Langkah-langkah yang digunakan dalam melakukan penelitian ini, meliputi: jenis penelitiannya empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan pendekatan penelitian yang dipilih, maka pengumpulan data yang peneliti lakukan dengan cara wawancara dan observasi. Data tersebut merupakan data primer yang didapatkan peneliti dari lapangan secara langsung. Analisis data adalah bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan suatu keadaan atau fenomena yang terjadi di lapangan. Pada tahap terakhir ialah menarik sebuah kesimpulan yang dimaksudkan untuk menemukan jawaban sesuai rumusan masalah yang ditetapkan.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa: a). Kedudukan anak angkat dianggap sebagai anak kandung sehingga mempunyai kedudukan yang kuat dalam lingkungan keluarga angkatnya. b). Sistem kewarisan pada anak angkat dilakukan dengan cara memberikannya harta warisan secara keseluruhan, jika dia anak satu- satunya. Jika masih terdapat anak kandung maka diberikan setengahnya. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip aturan dalam fiqih. Anak angkat bukan termasuk dalam kerabat kandung orang tua angkatnya, sehingga ia tidak mempunyai hak terhadap harta warisan mereka. Menurut KHI anak angkat dianggap sah berdasarkan putusan Pengadilan dan hak yang didapatkan ialah berupa wasiat wajibah yang besarnya 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkatnya.
ENGLISH:
Child adoption is taking other people's children done by someone both men and women then these children put in their own family, it results to the transfer of roles and responsibilities from the biological parents to the adoptive parents to care for and raise the child. The act in real terms can be seen in the lives of several families in the Osing society at grogol village, giri subdistrict, Banyuwangi. Child adoption is done in various manners and motivations. For instances, the families don’t have children or even a sense of compassion for the family of adopted children. Families who have adopted children then take it as a biological child and he will also be entitled to the estate of his adoptive parents.
Based on the problem above, the researcher intends to study about: a). What is the position of adopted child in the family of Osing society in Grogol village, Giri subdistrict, Banyuwangi? b). How does the system of inheritance regulate the adopted child in the community in Grogol village, Giri subdistrict, Banyuwangi? Researcher also review the above issues on Fiqh and KHI perspective.
This research is an empirical study using a qualitative approach. In accordance with the chosen research approach, the methods of data collection researchers use are interview and observation. The data obtained from two methods. Analysis method used is descriptive aiming to describe a situation or phenomenon happened in the field. In the last stage is to draw a conclusion that the purpose of finding answers appropriate to formulation of the problem set.
Research finding shows that: a). The position of the adopted child is considered as a biological child so he has a strong position within the adoptive family. b). The system of inheritance gives adopted children the estate as a whole, if he is the only son. If they have other biological child, the adopted childs is given half. This is not in line with the principles of the fiqh rules. The adopted child does not have bloodship with his adoptive parents. Therefore, he does not have the right of inheritance from them. According to KHI adopted child is considered legitimate by the decision of the Court and obtain the of obligatory bequest (wasiat wajibah) of third part of his adoptive parent’s inheritance.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Anak adalah bagian dari segala tumpuan dan harapan kedua orang tua (ayah dan ibu) sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan dari ikatan perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan hidup dalam keluarga supaya kehidupan keluarga juga terasa lengkap. Namun, tidak dapat dipungkiri tujuan mulia tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Tidaklah sedikit dari pasangan suami-istri mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sehingga dengan keadaan demikian banyak di antara mereka melakukan adopsi atau pengangkatan anak. 2 Pengangkatan anak adalah mengangkat anak orang lain yang dimasukkan ke dalam keluarga sendiri, sehingga terjadi peralihan tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang angkat dalam hal mendidik, membesarkan maupun memenuhi apa yang menjadi kebutuhan anak angkat tersebut. Dalam Islam pengangkatan anak dikenal dengan istilah tabannî, Wahbah alZuhaily memberikan pengertian bahwa pengangkatan anak (tabannî) adalah pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya kemudian anak itu dinasabkan kepada dirinya. Selain itu bahwa tabannî adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang dengan sengaja menasabkan seorang anak kepada dirinya padahal anak tersebut sudah mempunyai nasab yang jelas dengan orang tua kandungnya.1 Secara umum, mengenai pengangkatan anak terbagi dalam dua pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan anak dalam arti luas. Ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak sendiri terhadap orang tua sendiri. Kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas. Yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.2 Dengan demikian, persoalan pengangkatan anak atau adopsi memiliki dua dimensi hukum sekaligus, yaitu dimensi sosial kemasyarakatan yang memiliki nilai membantu sesama umat manusia dan dimensi hukum yang berimplikasi pada 1Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam (Jakarta: Kencana, 2008), h. 20, dikutip dari Wahbah Zuhaily, Fiqh Islamy Wa Adillatuh, h. 86. 2R. Soeroso , Perbandingan Hukum Perdata (Cet:. IV; Jakarta: Sinar Grafika,2001), h. 176. 3 pola pengaturan antara anak angkat, orang tua angkat dan orang tua kandungnya. Ketiga pilar inilah yang dalam dimensi hukum memiliki implikasi yang beragam. Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum yang berlaku dan mengatur permasalahan tentang pengangkatan anak. Ketiga sistem hukum tersebut ialah Hukum Perdata (BW), Hukum Adat dan Hukum Islam. Ketiga sistem hukum ini tidaklah sama dalam memandang implikasi adanya pengangkatan anak. Hal ini karena pada masing-masing sistem hukum mempunyai dalih hukum yang berbeda sehingga melahirkan implikasi atau konsekwensi hukum yang berbeda pula. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), mengenai pengangkatan anak (adopsi) ini tidak termuat, hanya saja lembaga pengangkatan tersebut diatur dalam Staatblad 1917 No. 129. Dalam aturan tersebut implikasi hukum setelah terjadi pengangkatan anak maka tentang hubungan hukum antara orang tua asal setelah anak diangkat oleh orang lain menjadi putus, sehingga anak tersebut mempunyai status kenasaban dan mewarisi kepada orang tua yang mengangkatnya, karena ia dianggap sebagai anak sah dari perkawinan orang yang mengangkatnya. 3 Oleh sebab itu, pengangkatan anak model seperti ini merupakan suatu perbuatan yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung, baik itu dalam hal pemeliharaan dan sampai pada hal kewarisan. Begitu juga pengangkatan anak menurut Hukum Adat. Hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat 3 Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), h. 35-36. 4 sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat.4 Di dalam Hukum Adat terdapat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang berbagai permasalahan, termasuk mengenai pengangkatan anak. Anak angkat, di dalam Hukum Adat diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis.5 Anak angkat dalam hukum adat ialah sama kedudukannya dengan Hukum Perdata (BW) yaitu ia mendapat kedudukan yang hampir sama dengan anak sendiri, yaitu dalam hal kewarisan maupun perkawinan. Namun dalam hal ini, pandangan Hukum Perdata dan Hukum Adat berkaitan dengan pengangkatan anak beserta implikasinya tidak dibahas lebih lanjut karena dalam pembahasan ini menitik beratkan pada sisi Hukum Islamnya. Sistem hukum yang selanjutnya ialah Hukum Islam. Hukum Islam yang dalam hal ini Fiqih tidak mengenal istilah pengangkatan anak, sehingga adanya anak angkat tidak menjadikan seseorang menjadi mempunyai hubungan yang terdapat dalam darah. Begitu pula tidak diakui di dalam Hukum Islam untuk dijadikan sebagai sebab terjadinya kewarisan, karena sebab timbulnya kewarisan yang telah ditetapkan adalah hubungan nasab, perkawinan dan wala’. 6 Namun atas terbentuknya Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, mengenai implikasi hukum setelah pengangkatan anak adalah anak angkat mendapat hak “Wasiat Wajibah” dari harta orang tua angkatnya yang besarnya 1/3 (sepertiga) bagian. Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Kompilasi 4 Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1995), h. 64-65. 5 Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas (Cet. II; Yogyakarta: Liberty, 1981), h. 12. 6 Soedharyo Soimin, Hukum Orang, h. 38. 5 Hukum Islam Pasal 209 ayat (2) yang berbunyi:“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat maka diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. 7 Ketetapan bagian tersebut dimaksudkan melindungi ahli waris lainnya untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya ia dapatkan. Berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Bahwa pengangkatan anak telah dilakukan dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda sejalan dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di dalam masyarakat yang bersangkutan. Realitasnya dapat dilihat dalam kehidupan beberapa keluarga pada masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan GiriBanyuwangi. Pengangkatan anak dilakukan karena dalam suatu ikatan perkawinan tidak dikaruniai keturunan atau karena adanya motivasi lain seperti ingin mempunyai anak lagi atau karena rasa belas kasihan terhadap keluarga anak angkat. Hal tersebut mempunyai tujuan demi keberlangsungan penjagaan harta kekayaan keluarga. Setelah terjadi pengangkatan anak, maka anak angkat akan dimasukkan dalam lingkungan keluarga kandung, sehingga ia mendapatkan hak terhadap harta kekayaan dalam keluarga yaitu berupa harta warisan. Dalam hal kewarisan, anak angkat akan diberikan secara keseluruhan harta waris keluarga angkatnya. Tetapi jika masih terdapat keturunan, namun mempunyai anak angkat, maka harta waris akan dibagi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keluarga yang berprinsip pada asas keadilan. 7 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 209 ayat (2). 6 Berdasarkan data yang telah ditemukan di atas, dapat dikatakan bahwa Hukum yang dianut oleh masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan GiriBanyuwangi adalah Hukum Adat. Hukum Islam tidak menentang adanya Hukum Adat sebagai pembentukan Hukum nasional, selama Hukum Adat tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Karena Hukum Islam merupakan serangkaian aturan yang di dapatkan melalui sumber hukum yang secara pasti yaitu berdasarkan Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Oleh karena itu, peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian yang berkaitan tentang kedudukan anak angkat serta pelaksanaan pembagian warisan pada anak angkat yang terjadi di Desa Grogol Kec. Giri Banyuwangi. Tidak lepas dari itu, penelitian ini juga akan dilanjutkan untuk mengetahui pandangan Fiqih dan KHI terhadap fenomena tersebut. Sehingga penelitian diharapkan dapat menemukan suatu produk hukum yang sebenarnya. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan anak angkat di dalam keluarga pada masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri Banyuwangi? 2. Bagaimana pelaksanaan pembagian warisan kepada anak angkat di kalangan masyarakat Osing di Desa Grogol Kec. Giri-Banyuwangi, ditinjau dari Fiqih dan KHI? 7 C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan dari penelitian ini, sebagai berikut: 1. Untuk mendeskripsikan kedudukan anak angkat dalam keluarga pada masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri Banyuwangi. 2. Untuk mendeskripsikan praktek pembagian warisan pada anak angkat di kalangan masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri Banyuwangi, ditinjau dari Fiqih dan KHI. D. Manfaat Penelitian Disamping memiliki tujuan, dalam penelitian ini juga mempunyai kegunaan atau manfaat, manfaat dari penelitian ini ialah: 1. Secara teoritis a. Memperkaya khazanah pemikiran Islam serta memberi sumbang-sih pemikiran bagi keilmuan hukum Islam terkait kedudukan anak angkat di dalam keluarga serta implikasi di dalamnya. b. Menambah wawasan yang lebih luas demi memahami makna dan hakekat sistem kewarisan bagi anak angkat menurut Fiqih dan KHI. c. Penelitian ini akan memberikan kontribusi pemikiran ilmiyah bagi dunia akademisi khususnya pada prodi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah di bidang Hukum Perdata Islam serta dapat pula dijadikan sebagai bahan acuan untuk penulisan lebih lanjut yang lebih kritis, representative dan luas. 8 2. Secara praktis a. Dapat membuka wawasan dan wacana bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya terkait kewarisan anak angkat yang terjadi di kalangan masyarakat Osing di Desa Grogol Kec. Giri-Banyuwangi. b. Sebagai bahan acuan untuk memenuhi tugas akhir masa studi di Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah UIN-Malang. E. Definisi Operasional Adapun definisi operasional digunakan untuk menjelaskan kata-kata yang maknanya masih samar. Kata kunci dalam penelitian ini ialah Kewarisan, Anak Angkat, Suku Osing, Fiqih dan KHI. 1. Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan kewarisan ialah perpindahan harta milik kepada orang lain dilakukan semasa hidup pewaris yaitu dengan cara hibah. 2. Anak Angkat adalah Anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri oleh orang tua angkat dengan memberikan pengasuhan, pendidikan dan bertanggung jawab atas dirinya yang secara resmi diangkat menurut hukum yang berlaku dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan atau pemeliharaan atas harta kekayaan dalam rumah tangga. 8 3. Suku Using (dilafalkan dengan “Osing”) adalah suku asli daerah Jawa-Bali, orang Osing berdiam secara menyebar di Kecamatan Giri, Glagah, Kabat, 8R. Soeroso, Perbandingan , h. 175. 9 Rogojampi, Banyuwangi, Genteng, Singojuruh, Srono dalam wilayah kabupaten Banyuwangi.9 4. Fiqih adalah ilmu yang digunakan untuk memahami hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’ân dan Hadist untuk diterapkan pada tindakan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam. Fiqih yang di maksud ialah pendapat para jumhur Ulama’ atau para imam madzhab dalam menggali atau menemukan suatu hukum. 5. KHI adalah Kompilasi Hukum Islam. Ialah subuah produk hukum yang diambil dari kitab-kitab fiqih klasik. F. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan pada skripsi ini secara keseluruhan terdiri atas lima bab, pada masing-masing bab berisi beberapa sub bab yang disusun secara sitematis sebagai berikut: Bab I, merupakan bab pendahuluan yang berisi: Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional dan sistematika penulisan. Bab II yaitu tentang kajian pustaka. Bab ini menjelaskan tentang landasan teoritis yang berkaitan dengan penelitian. Dalam bab ini memuat di antaranya: Pertama, penelitian terdahulu. Kedua, Hukum Kewarisan meliputi: Hukum kewarisan menurut fiqih, kewarisan menurut KHI, korelasi kewarisan menurut fiqih dan KHI dan sistem kewarisan dalam masyarakat Osing Banyuwangi. 9Zulyani Hidayah, Ensiklopedi Suku Bangsa Di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1996), h. 208. 10 Ketiga, Hukum Pengangkatan Anak berisi: Sosio-Historis pengangkatan anak, pengangkatan anak dalam KHI. Keempat, Agama Hindu dan Kebudayaan Masyarakat Osing Banyuwangi, berisi agama Hindu di Banyuwangi, agama Hindu dan pengaruhnya di Banyuwangi dan makna pengangkatan anak dalam Agama Hindu. Metode Penelitian ialah pada bab III, menjelaskan langkah-langkah bagaimana peneliti melakukan penelitiannya. Dalam bab ini berisi: jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolah data dan metode analisis data. Bab IV merupakan bab yang berisi pemaparan data dan hasil analisisnya. Dalam bab ini ditemukan suatu jawaban dari rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam bab ini meliputi: Pertama,Paparan Kondisi Obyektif Penelitian meliputi: gambaran umum lokasi penelitian, deskripsi subjektif penelitian, kondisi keagamaan, kondisi pendidikan dan kondisi ekonomi. Kedua, Kedudukan anak angkat dalam keluarga angkat pada masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri Banyuwangi dan yang ketiga adalah sistem kewarisan bagi anak angkat dikalangan masyarakat Osing di Desa Grogol Kec. Giri-Banyuwangi ditinjau dari Fiqih dan KHI. Bab V merupakan bab penutup. Dalam bab ini dimaksudkan untuk mengakhiri dari proses penelitian. Bab ini berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan beberapa saran peneliti yang tujukan pada diri sendiri maupun pada masyarakat umum yang bersangkutan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kewarisan anak angkat di kalangan masyarakat Osing di Desa Grogol Kecamatan Giri Banyuwangi: Pespektif fiqih dan KHI" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment