Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, June 7, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Keadilan gender dalam produk hukum Islam di Indonesia: Telaah atas perkawinan poligami dalam Undang-undang no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini mengambil judul Keadilan Gender dalam Produk Hukum Islam di Indonesia (Telaah atas Perkawinan Poligami dalam Undang-undang No.1 dan Kompilasi Hukum Islam) bertujuan untuk menelusuri sejauh mana produk perundang-undangan mengenai perkawinan poligami menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan gender yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang luar biasa antara yang mendukung dan yang menolak.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi literatur. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pengolahan data dilakukan secara sistematis yaitu membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan tertulis tersebut dengan memilih pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum, membuat sistematika kemudian dianalisis secara deskriptif.
Pelaksanaan poligami menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam memiliki ketentuan persyaratan-persyaratan dan tujuan yang sama, yaitu menghendaki terwujudnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia, rukun, dan kekal selamanya.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan poligami ditolak menurut perspektif Gender. Penolakan ini semata-mata karena poligami tidak mengandung unsur-unsur yang menguntungkan bagi perempuan. Sedangkan esensi dari Undang-undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya memberi pintu darurat terhadap suami yang akan beristri lebih dari seorang. Pintu tersebut diberikan apabila cukup alasan, terpenuhi semua persyaratan dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur-prosedur tersebut dibuat semata-mata untuk mewujudkan tujuan utama dari perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 dan Pasal 4 KHI.

Sebagai warga negara yang taat hukum, hendaknya menggunakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama bagi umat Islam, karena telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan aturan khususnya dalam perkawinan poligami. Disamping itu, sudah sepatutnya Departemen Agama, Pengadilan Agama dan lembaga-lembaga terkait secara terpadu melakukan sosialisasi dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut, khususnya masalah yang paling sensitif yaitu poligami.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Islam menetapkan dan memandang pentingnya perkawinan, sehingga suatu perkawinan hendaknya harus melalui dan mempertimbangkan dasar agama, moral dan sosial. Perkawinan dalam Islam dipandang sebagai sebuah ikatan yang kuat dan komitmen yang mutlak terhadap kehidupan sosial dan untuk menjadi manusia terhormat.1 Selain mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, juga tidak terlepas dari tujuan untuk mendapatkan keturunan dan kebahagiaan. Perkawinan diharapkan menjadi suatu perkawinan yang bahagia apabila pelaku perkawinan memiliki rasa saling mencintai serta menyayangi (mawaddah warrahmah) yang direalisasikan dalam bentuk pelaksanaan segala bentuk kewajiban masing-masing.
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikannya diantara rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Q.S. Ar-Ruum : 21).3 Perkawinan menurut ajaran Islam ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram.
Dalam sudut pandang yang lain, perkawinan diartikan sebagai suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh (mitsaqan ghalidzan) untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih mengasihi, tenteram, dan bahagia.5 Disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghaliidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
 sebagi su bahagia da Da dikutib ole Artinya: Da melangsun bertujuan Karena pe adanya tuj Jad batin anta rumah tan syari’at Is 7 Sudarhana 8 Zakiyah D 9 Abd. Rahm 10 Zahry Ha (Yogyaka dangkan d Perkawinan uami istri d an kekal ber alam kaitan eh Zakiah D “Akad ya hubungan mengadaka pemiliknya ari pengerti ngkan perk mengadak erkawinan t juan atau m di pada int ara seorang ngga dan lam”.10 a, F.X., Hukum Daradjat, Ilmu man Ghazaly, amid, Pokok-p arta: Bina Cipt dalam Unda ialah ikata dengan tuju rdasarkan K ini, Muham Darajat, yait ng membe keluarga an tolonga serta peme an tersebut kawinan iala kan hubung termasuk pe maksud meng tinya perkaw laki-laki d untuk berk m Perdata I (J Fiqh (Yogya , Fiqh Munaka pokok Hukum ta, 1978),1. ang-undang an lahir bath uan membe Ketuhanan Y mmad Abu tu : erikan faed (suami is -menolong enuhan kew t, perkawin ah saling m gan pergaul elaksanaan gharapkan k winan atau an perempu keturunan y Jakarta: PT. P akarta: Dana B ahat (Bogor: K Perkawinan d g Nomor 1 hin antara s entuk kelua Yang Maha Ishrah mem dah hukum stri) antara dan mem wajiban bagi an mengan mendapatkan lan yang d agama, ma keridhaan A u pernikaha uan untuk h yang dilaks Prehalindo, 200 Bhakti Wakaf, Kencana, 200 dan Undang-u 1 Tahun 1 seorang pria arga (ruma Esa.7 mberikan de m keboleha a pria da mberikan b i masing-ma ndung aspek n hak dan dilandasi to aka di dalam Allah SWT.9 an ialah,”Su hidup bersa sanakan me 01), 88. 1995). 3), 9. undang Perka 1974 dinya a dengan w ah tangga) efinisi, yang an mengad an wanita batas hak asing”.8 k akibat hu kewajiban olong-meno mnya terkan 9 uatu ikatan ama dalam enurut keten awinan di Ind 3 atakan wanita yang g juga dakan dan bagi ukum, serta olong. ndung lahir suatu ntuan donesia
Adapun bentuk perkawinan yang diperbolehkan Islam ada dua macam, yaitu perkawinan monogami dan poligami. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat. Berlawanan dengan monogami, dimana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namun poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi dan secara umum penggunaan kata poligami di Indonesia bermakna poligini dan bentuk inilah yang diperbolehkan Islam. Dewasa ini, wacana mengenai poligami kembali menjadi isu sentral di setiap kondisi, waktu, dan tempat. Tidak saja pada lingkup akademisi, lembaga pengajian, pondok pesantren, khotbah di masjid-masjid, ataupun kultum di mushola-mushola tetapi juga di warung-warung kopi, pangkalan ojek, ataupun di kerumunan ibu-ibu dan bapak-bapak. Kasus poligami da’i selebritis kondang dan menjadi idola ibu-ibu KH. Adullah Gymnastiar yang lebih dikenal dengan sebutan Aa’ Gym telah menguak kembali polemik lama mengenai eksistensi poligami dalam Islam. Masalah menjadi semakin panas lagi [walaupun tidak ada kaitan langsung] ketika adegan panas Yahya Zaini sebagai wakil rakyat dengan Maria Eva terkuak sebagai “borok norma agama, susila, dan sosial”.11 5 Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’ (4) ayat 3: Artinya: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja” (QS. An-Nisa’ 4:3).
 Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (HKI) dan Undang-undang No.1 tahun 1974, apabila dilihat dari perspektif kesetaraan dan keadilan gender, masih banyak menyisakan persoalan gender, yakni mengukuhkan pandangan dominan fikih yang menempatkan perempuan sebagai “urutan kedua” setelah laki-laki. Hal ini terwujud dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kedua Undangundang tersebut. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang No.1 tahun 1974 memiliki pasal-pasal yang kurang mendukung semangat keadilan dalam relasi perempuan dan laki-laki, yaitu salah satunya adalah masalah poligami.13 Pasal-pasal yang kurang mendukung semangat keadilan dalam relasi perempuan dan laki-laki dalam masalah poligami antara lain, pertama:pasal 3 ayat 11 http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami 12 Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: CV. As-Syifa’, 1992), 115. 13 Counter Legal Draft KHI https://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/swara/1583826.htm 6 (2) Undang-undang No.1 tahun 1974 yang berbunyi: “Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan”. Masih pada Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 4 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: “dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana disebutkan pada pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”.
 Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 4 ayat (2) berbunyi “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila : a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.” Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 5 ayat (1) berbunyi “Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka”14 14 Departemen Agama RI Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bahan Penyuluhan Hukum (Undang-undang No.1/Th 1974 tentang Perkawinan), 210-211. 7 Kedua: Kompilasi Hukum Islam pada pasal 55 ayat (1), yang berbunyi “beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri” (2), yang berbunyi “syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya” dan (3) yang berbunyi “apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang” Pasal 56 ayat (1) berbunyi: ”suami yang ingin beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama” ayat (2) berbunyi: “pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana yang diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975” ayat (3) berbunyi: “perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum” Pasal 57 Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri; b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 58 ayat (1) KHI berbunyi: “selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 5 Undang-undang No.1/Th 1974” Ayat (2) berbunyi: “dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b PP. No.9 Tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lesan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis 8 persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama” Ayat (3) berbunyi: “persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim” Pasal 59 berbunyi: “dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi”.15 Untuk kasus poligami, berbagai respon diberikan. Dari yang dingin (acuh) sampai yang emosional.
Respon datang dari berbagai kalangan, tidak saja yang berstatus ibu rumah tangga, karyawan kantoran, LSM perempuan bahkan politisi dan akademisi pun lantang bersuara. Persoalan poligami telah membuat heboh dari mulai warung angkringan sampai ke meja istana negara. Pelaku poligami menjadi pesakitan, dihujat banyak orang dari banyak kalangan. Mereka dianggap terdakwa yang siap untuk diadili sepihak dengan tekanan psikis yang berlebihan. Kebenaran tidak lagi dilihat dari sisi kaidah dan hukum kebenaran itu sendiri, tetapi dilihat dari kesepakatan kolektif masyarakat yang didasarkan atas nilai suka atau tidak suka perorangan.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan terutama kaum feminis, karena mereka menganggap poligami sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita. Isu gender/feminis sendiri muncul pada akhir abad XX. Namun istilah maupun konsep gender itu sendiri belum banyak dipahami oleh masyarakat.16 Meskipun istilah gender bukan suatu perkataan yang asing lagi, dan kata-kata itu telah memasuki ruang diskusi masalah sosial sejak dua puluh tahun terakhir ini, dan selalu menjadi pembahasan yang menarik, tetapi untuk memahaminya perlu keseriusan agar tidak terjadi kerancuan. Secara etimologi, kata gender berasal dari bahasa Inggris gender yang berarti jenis kelamin.17 Mansour Fakih mengatakan, gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural.
 Sedangkan Oakley mengatakan bahwa gender adalah bihavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang social contructed, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan Tuhan, melainkan diciptakan oleh baik laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang.19 Dengan demikian dapat dikatakan bahwa gender bukanlah suatu given yang tidak bisa dipertukarkan, akan tetapi merupakan sebuah konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari aspek sosial budaya, dan bukan dilihat dari sisi biologis.
Dalam Islam, masalah gender masih menjadi kontroversi, ada pihak yang pro dan kontra. Di antara kaum muslimin ada kelompok yang memandang tidak ada masalah gender dalam Islam, bahkan mereka memberi label negatif pada halhal yang berhubungan dengan gerakan perempuan. Ada pula kelompok lain yang berpendapat bahwa memang ada masalah gender dalam Islam. Salah satu contoh adanya masalah gender dalam Islam, banyak kritik yang ditujukan kepada buku atau kitab, tafsir dan fikih klasik yang masih bias gender, sehingga banyak pendapat yang mengatakan bahwa, kitab-kitab fikih itu harus direkonstruksi bahkan didekonstruksi ulang agar tidak bias gender. Dalam kitab kuning misalnya,perempuan dipandang memiliki harga separo dibanding lakilaki.Hal ini terlihat dalam ketentuan fikih yang dianut hampir oleh selurh madzab. Pada hakikatnya perbedaan gender tidak akan menjadi masalah selama tidak menimbulkan ketidak-adilan, seperti marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan sebagainya. Namun dalam kenyataannya perbedaan gender tersebut justru melahirkan ketidak-adilan, maka muncullah gerakan gender/feminisme yang berusaha untuk mengakhiri ketidak-adilan, menghapuskan penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan.
 Perbedaan gender, yang kemudian melahirkan ketidak-adilan pada dasarnya merupakan konstruksi sosial dan budaya yang terbentuk melalui proses panjang. Namun karena konstruksi sosial budaya semacam itu telah menjadi sebuah tradisi dalam waktu yang sangat lama, maka perbedaan gender tersebut menjadi keyakinan dan ideologi yang mengakar dalam kesadaran masing-masing individu, 20 Masdar Farid Mas’udi, Perempan di antara Lembaran Kitab Kuning, Dalam Membincang Feminisme, Dikursus Gender Perspektif Islam, 169.
 masyarakat, bahkan negara. Perbedaan gender dianggap sebagai ketentuan-ketentuan Tuhan yang tidak dapat diubah dan bersifat kodrati, dan tidak dapat disangkal bahwa salah satu penyebab yang melanggengkan konstruksi sosial budaya yang mengakibatkan ketidak-adilan gender tersebut adalah pemahaman agama.21 Kebanyakan argumentasi tentang poligami didasarkan kepada teks ayat Al-Qur’an QS. An-Nisa:3. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami yang sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang pro poligami dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang, semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik posisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, “poligami membawa berkah”, atau “poligami itu indah”, dan yang lebih populer adalah “poligami itu sunnah”. Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan “poligami itu sunnah” juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunnah, mubah (boleh), atau sekedar diizinkan. Bahkan Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami.
 Begitu juga Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan KHI seakan-akan melegitimasi perkawinan poligami yang dianggap bentuk penindasan terhadap perempuan. Namun, tidak semua keluarga yang melakukan poligami bernasib malang. Meskipun dalam kasus poligami, dengan dukungan argumentasi agama, sering membuat keluarga berantakan, dan perempuan baik sebagai anak maupun sebagai istri dibuat tidak berdaya menghadapi superioritas laki-laki yang bisa menentukan berapa jumlah perempuan yang akan dinikahi. Mengapa poligami mendapat penolakan dari masyarakat? Sementara di sisi lain, perselingkuhan dan perzinahan dianggap hal biasa dan lumrah dari masyarakat. Bagaimana hukum poligami dalam ajaran Islam? Jika hal tersebut dibenarkan, mengapa banyak orang, yang sebagian besar muslim, menolak poligami?23 Berangkat dari latar belakang di atas, dimana terdapat perdebatan terhadap poligami bagi mereka yang pro dengan yang kontra. Bagi kalangan yang kontra dengan poligami adalah mereka yang sebagian besar aktifis gender atau yang populer disebut kaum feminis dengan alasan poligami bentuk nyata penindasan terhadap perempuan yang jauh meninggalkan nilai-nilai keadilan gender.
Sedangkan, undang-undang perkawinan di Indonesia sendiri mengatur juga adanya perkawinan poligami. Maka untuk menelusuri lebih jauh ada tidaknya keadilan gender yang terkandung dalam produk hukum Islam di Indonesia yang mengatur perkawinan poligami, peneliti mengambil judul “Keadilan Gender dalam Produk Hukum Islam di Indonesia (Telaah atas Perkawinan Poligami dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam). B. Identifikasi Masalah Melihat dari banyaknya bentuk perkawinan yang berhasil dihimpun oleh sejarah dunia, maka peneliti akan melakukan identifikasi bentuk perkawinan tersebut. Adapun bentuk perkawinan yang dimaksud di dalam penelitian ini adalah bentuk perkawinan poligami. Dengan demikian, penelitian ini hanya akan membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan poligami yang diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan poligami menjadi pilihan peneliti dalam melakukan penelitian, karena dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Dengan maraknya pemberitaan perkawinan poligami yang dilakukan oleh salah satu da’i terkemuka Abdullah Gymnastiar sepertinya telah menguakkan kembali polemik lama mengenai eksistensi poligami dalam Islam. Banyak kalangan yang mengapresiasi perkawinan poligami yang dilakukan oleh Aa’ Gym dan tidak sedikit pula golongan yang merespon negatif.
Respon negatif muncul dari gerakan feminisme yang mempersoalkan keadilan gender yang terkandung dalam produk 14 hukum Islam di Indonesia mengenai perkawinan poligami. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam adalah suatu keniscayaan keadilan gender terkandung di dalamnya.
B.     Batasan Masalah
Agar pembahasan lebih fokus dan jelas, maka dalam melakukan penelitian ini, peneliti merasa perlu untuk memberikan batasan-batasannya. Adapun batasanbatasan permasalahan yang akan dikaji dan dibahas di dalam penelitian ini adalah: 1. Tinjauan yuridis normatif pembentukan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan mengenai perkawinan poligami? 2. Pemberlakuan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan poligami untuk memenuhi unsur-unsur keadilan gender?
C.     Rumusan Masalah
Berdasarkan batasan masalah di atas, masalah-masalah yang akan diteliti di dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah tinjauan yuridis normatif pembentukan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan mengenai perkawinan poligami?
 2. Bagaimanakah pemberlakuan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan poligami untuk memenuhi unsur-unsur keadilan gender?
 E. Tujuan Penelitian
 Sesuai dengan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui tinjauan yuridis normatif pembentukan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan mengenai perkawinan poligami.
2. Untuk menjelaskan pemberlakuan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan poligami untuk memenuhi unsur-unsur keadilan gender.
F. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun praktis, antara lain :
 1. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan rujukan bagi penelitianpenelitian berikutnya yang membahas Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan poligami;
2. Hasil penelitian dapat dijadikan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah, yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat secara umum, pemerhati, peneliti, dan paktisi hukum;

3. Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai ketentuanketentuan tentang perkawinan poligami yang berkeadilan gender.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Keadilan gender dalam produk hukum Islam di Indonesia: Telaah atas perkawinan poligami dalam Undang-undang no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islamUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment