Abstract
INDONESIA :
Telah terjadi permasalahan di Desa Wangun, Kec.Palang, Kab.Tuban terkait masalah hibah yang diberikan kepada seorang anak angkat yang telah di angkat oleh si pemberi hibah dari semasa ia masih kecil sampai ia berkeluarga. Harta hibah tersebut menjadi permasalah karena dari pihak saudara pemberi hibah tidak terima dengan tanah hibah yang telah diberikan kepada anak angkat tersebut.Sehingga muncul persengketaan yang terjadi di antara kedua pihak. Maka permasalahan ini di bawa ke Kepala Desa untuk dapat menemukan solusi terkait dengan persengketaan hibah tersebut.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa hibah terhadap anak angkat yang dilakukan oleh Kepala Desa? 2) Apa dasar yang dipakai Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa hibah terhadap anak angkat?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah Dasar yang digunakan Kepala Desa dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan merujuk kepada kemaslahatan masyarakatnya dan tidak ada aturan secara hukum yang Kepala Desa pakai dalam menyelesaiakan masalah tersebut. Tetapi ini disamakan dengan kaidah yang ada pada Qawaid al-fiqhiyah yakni ”Jalb-u al Mashālih Wa Dar-u al-Mafāsid” (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan). Ada beberapa tahapan yang dilakukan Kepala Desa dalam menyelesaiakn masalah ini. Pertama, mencari silsilah keluarga dari para pihak serta mencari tahu mengenai asal-usul harta sengketa. Kedua, kedua belah pihak yang bersengketa dipertemukan dalam satu forum, dihadiri oleh masing-masing pihak keluarga dan kedua belah pihak mengutarakan permasalahan. Ketiga, Karena pertemuan pertama belum
menemukan solusi diadakan pertemuan selanjutnya dengan membawa bukti baru yang bisa menguatkan dari apa yang dipersengketakan. Keempat, Kepala Desa memberikan pengarahanbahwasanya permasahan ini adalah permasalahan keluarga dan sebaiknya hal ini diselesaikan dengan musyawarah karena Kepala Desa tidak punya wewenang dalam menyelesaikan terkait harta warisan. Dari beberapa tahapan dapat ditemukan solusi bahwa tanah rumah menjadi hak anak angkat dan tanah sawah menjadi hak dari saudara pemberi hibah.
menemukan solusi diadakan pertemuan selanjutnya dengan membawa bukti baru yang bisa menguatkan dari apa yang dipersengketakan. Keempat, Kepala Desa memberikan pengarahanbahwasanya permasahan ini adalah permasalahan keluarga dan sebaiknya hal ini diselesaikan dengan musyawarah karena Kepala Desa tidak punya wewenang dalam menyelesaikan terkait harta warisan. Dari beberapa tahapan dapat ditemukan solusi bahwa tanah rumah menjadi hak anak angkat dan tanah sawah menjadi hak dari saudara pemberi hibah.
INGGRIS :
There has been a problem in the Wangun Village, Palang District, Tuban Regency related grants issues that has given to a foster child who has been adopted by the grantor of during her childhood until he was married. The grant treasures to be a problem, because of grantor brother didn’t receive with the land grant that had been given to the foster child. Then, appear dispute going on between both parties. So, this issue was brought to thehead of village to find a solution aboutdispute related to the grant.
In this research, there are problems formulation, namely: 1) What is the basis of the village head in resolving the dispute grants againts on foster child?. How dispute resolution grants against on adopted children conducted by the head of village? 2). Type of this research is empirical qualitative approach. Researcher use some methods in collecting data, such as observation, interview and documentation.Data analysis method is used in this research, is descriptive qualitative analysis.
The results of this research are . The basic that be used by head of village in solving this problem refers to benefit of community and no rules legally. But this is equeted with the existing rules on al-Qawaidfiqhiyah, namly ”Jalb-u al Mashālih Wa Dar-u al-Mafāsid” (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan). Existingseveral stages performed by head of village in solving this problem. First, look for a family tree from all of the parties and find out the origins of property dispute. Second, both parties of dispute, brought together in a single forum, attended by each side of family and and both parties expressed the problems. Third, because the first meeting didn’t get solution yet, held a subsequent meeting to find a solution by bringing new evidence that could corroborate what is disputed. Fourth, head of village gave a briefing that this problem isfamilies problem and betterthis problem is solved with deliberation, because head of village doesn’t has authority in resolving the related estate. From several stages can be found the solution that the land home to be rights of the fosterchild and land of field to be right for brother of grant giver.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Salah satu sebab perpindahan hak milik menurut
pandangan hukum Islam adalah dengan hibah. Dengan menghibahkan suatu benda
berarti keluarlah sesuatu itu dari wahib (yang menghibahkan) dan berpindah
kedalam milik mawhub lah (yang menerima hibah). Dalam Islam, seseorang
dianjurkan untuk suka memberi. Sekurangnya ada dua hal yang hendak dicapai oleh
hibah. Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih
sayang di antara sesama manusia serta akan memperat hubungan
silaturrahim.Sedangkan menyambung dan mempererat silaturrahim adalah salah satu
ajaran Islam. 2 2 Di dalam suatu pemberian harta selain warisan adapula yang
diberikan karena hibah. Hibah diberikan kepada orang yang bukan ahli waris
tetapi ia berhak untuk mendapatkannya seperti anak angkat. Anak angkat bukanlah
ahli waris asli tetapi ia mendapatkan sepertiga dari harta atau wasiat wajibah.
Dasar hukum hibah ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 4: ç m÷ZÏiB & äóÓx« `tã öN ä3s9 tû÷ùÏÛ bÎ*sù 4 \ 's#øtÏU £ `ÍkÉJ»s%ß |¹ uä!$|¡ÏiY9$# (#q è ?#uäur ÇÍÈ $\ «ÿÍ £ D $\ «ÿÏZyd ç nq è = ä3sù $T¡øÿtR
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian
dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”1 Pada ayat yang lain dalam
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 262: !$tB tbq ã èÎ7÷G ã w § N è O «!$# È@Î6y Îû öN ß gs9ºuqøBr& tbq à )ÏÿZ ã tûïÏ% © !$# ì$öqyz wur öNÎgÎn/u yYÏã öN è d ã ô_r& öN ç l ° ; ] r& Iwur $x YtB (#q à )xÿRr& ÇËÏËÈ cq ç Rtóst öN è d wur óOÎgøn=tæ
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak
mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan
dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi
Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.”2 1 QS. an-Nisa’ (4): 4 2 QS. al-Baqarah (2): 262 3 3 Di dalam
KUH Perdata (BW) juga dijelaskan bahwasanya hibah adalah suatu persetujuan
dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya dengan cumacuma dan tidak dapat
ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang
menerima penyerahan itu.3 Hibah terdiri dari dua macam, yaitu hibah biasa dan
hibah wasiat. Perbedaan hibah biasa dan hibah wasiat adalah bahwa hibah biasa
pada umumnya tak dapat ditarik kembali, sedangkan hibah wasiat merupakan
kemauan terakhir dari seorang manusia sebelum meninggal dan dapat ditarik
kembali oleh si penghibah.4 Di dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa
orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa
adanya paksaan dalam menghibahkan sebanyak-banyaknnya 1/3 harta bendanya kepada
orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki.5 Serta dalam
ayat yang sama juga dijelaskan bahwa harta benda yang dihibahkan harus
merupakan hak dari penghibah. Di dalam hibah harus melalui suatu prosedur yang
sesuai dengan aturan yang ada. Prosedur (proses) penghibahan harus melalui Akta
Notaris yang aslinya disimpen oleh Notaris yang bersangkutan.6 Hibah barulah
mengikat dan mempunyai akibat hukum bila pada hari penghibahan itu dengan
kata-kata 3M.Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Islam Dengan
Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Cet.2, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2000), h.153. 4Tutik Tri Wulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Di
Indonesia ( Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006), h.335. 5Dr. Abd Shomad, Hukum
Islam (Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia), ( Jakarta: Kencana.
2010), h.359. 6 Pasal 1682 KUH Perdata 4 4 yang tegas telah dinyatakan diterima
diterima oleh penerima hibah atau dengan suatu akta otentik telah diberi kuasa
kepada orang lain.7 Di dalam permasalahan hibah yang diberikan kepada anak
angkat ini ada kalanya terjadi suatu persinggunggan yang berakibat adanya
reaksi negatif yaitu reaksi yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak
sehingga menyebabkan terjadinya sengketa. Sengketa dapat disebabkan oleh
berbagai faktor diantaranya perbedaan kepentingan atauapun perselisihan antara
pihak yang satu dengan yang lainnya. Dapat juga disebabkan oleh adanya aturan yang
tidak sesuai yang dianggap sebagai penghalang dan penghambat untuk dapat
mencapai tujuan masing-masing pihak.8 Beragam permasalahan yang timbul dalam
kehidupan masyarakat desa tersebut sudah pasti menghendaki pemecahan atau
solusi yang secepat dan sesegera mungkin dalam rangka menjaga kenyamanan dan
ketentraman desa itu sendiri. Tanggung jawab terhadap berbagai permasalahan
yang timbul menyangkut kepentingan masyarakat desa tentu melekat pada diri
Kepala Desa itu sendiri. Dengan demikian berbagai permasalahan yang timbul di
desa tersebut idealnya Kepala Desa bertindak terlebih dahulu sebagai penengah
atau wasit dalam menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi. Penyelesain
sengketa yang seperti ini termasuk dalam kategori penyelesaian sengketa di luar
pengadilan yakni penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
para pihak dan prosedur penyelesaian atas 7 M.Idris Ramulyo, Perbandingan
Pelaksanaan Hukum Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (BW), Cet.2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), h,154. 8 Jimmy Joses
Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, (Jakarta: Visi
Media. 2011), h. 2. 5 5 suatu sengketa diserahkan sepenuhnya kepada para pihak
yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan
melalui berbagai cara diantaranya negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau
arbitrase.9 Pada dasarnya setiap sengketa warga desa tidak selamanya harus
berakhir di pengadilan. Dalam hal-hal tertentu setiap sengketa yang muncul yang
melibatkan warga desa idealnya dapat diselesaikan sesegera mungkin di tingkat
desa saja. Apalagi kalau sengketa tersebut masih merupakan sengketa yang
bersifat kekeluargaan, maka penyelesaiannya pun seharusnya diselesaikan secara
kekeluargaan melalui perantaranya seorang yang dianggap berwenang dan dapat
memberikan solusi. Tugas untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di
desa tersebut kiranya bukan merupakan beban berat yang baru bagi seorang kepala
desa, melainkan merupakan suatu kewajiban dan juga merupakan wewenang yang
melekat pada dirinya sebagai kepala desa sekaligus kepala pemerintahan desa.
Oleh karena itulah peran Kepala Desa dalam menciptakan kerukunan antar warganya
sangat berarti dan dibutuhkan. Begitu juga menyangkut penyelesaian sengketa di
luar pengadilan dalam hal pembagian warisan baik yang berupa hibah atau
semacamnya. Kepala Desa mempunyai pengaruh yang kuat untuk membina kerukunan
antar warganya. Berkaitan dengan hal ini telah terjadi permasalahan di Desa
Wangun, Kec.Palang, Kab.Tuban terkait masalah hibah yang diberikan kepada
seorang anak angkat yang telah di angkat oleh si pemberi hibah dari semasa ia
masih 9 Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan,
h. 1. 6 6 kecil sampai ia berkeluarga. Harta hibah tersebut menjadi permasalah
karena dari pihak saudara pemberi hibah tidak terima dengan tanah hibah yang
telah diberikan kepada anak angkat tersebut. Sehingga muncul persengketaan yang
terjadi di antara kedua pihak. Berdasarkan hal tersebut maka permasalah ini di
bawa ke kepala desa untuk dapat menemukan solusi terkait dengan persengketaan
hibah tersebut. Permasalahan sengketa ini diselesaikan di Kepala Desa dengan
harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak harus
diselesaikan di Pengadilan. Berdasarkan realita tersebut hal ini dirasa menarik
untuk dijadikan penelitian, mengingat peranan kepala sangat menentukan
bagaimana nasib dari masyarakatnya ketika mereka meminta Kepala Desa untuk
menyelesaikan masalah yang ada. Dan diharapkan Kepala Desa dapat memberikan
solusi yang tepat kepada mereka sehingga tidak menimbulkan permasalah lagi
dikemudian hari. Dan yang paling terpenting penelitian tentang peranan kepala
desa dalam menyelesaikan sengketa hibah belum ada yang meneliti yang sama
dengan penelitian ini. Sehingga peneliti tertarik untuk meneliti hal ini
sehingga dapat dijadikan pengetahuan yang baru serta memberikan pengetahuan
yang lebih terhadap peranan kepala desa itu sendiri. 7 7 B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dapat diangkat dalam
penelitian ini di rumuskan sebagai berikut: 1. Apa dasar yang dipakai Kepala
Desa dalam menyelesaikan sengketa hibah terhadap anak angkat di Desa Wangun,
Kec.Palang, Kab.Tuban ? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa hibah terhadap anak
angkat yang dilakukan oleh Kepala Desa Wangun, Kec. Palang, Kab. Tuban C.
Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui dasar yang dipakai kepala desa dalam
menyelesaikan sengketa hibah terhadap anak angkat di Desa Wangun, Kec.Palang,
Kab.Tuban. 2. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa hibah terhadap anak angkat
yang dilakukan oleh kepala Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. D.
Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis Penelitian ini diharapkan akan mampu
memberikan kontribusi positif dalam bidang hukum, khususnya hukum perdata Islam
di Indonesia yang berkaitan dengan pembahasan peneliti. Peneliti memiliki
harapan besar bahwa nantinya penelitian ini akan mampu memberikan kejelasan
hukum, yang memberikan kontribusi pada bidang keilmuan bagi kemajuan akademik.
8 8 2. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi
kepada masyarakat pada umumnya dan para pembaca penelitian ini sebagai
sumbangan pikiran dari peneliti bagi kemajuan hukum perdata Islam di Indonesia
yang hingga kini masih berirama seiring dengan perkembangan zaman. E. Definisi
Operasional a. Sengketa atau konflik : suatu situasi yang didalamnya terdapat
dua pihak atau lebih yang menhejar tujuan-tujuan yang satu dengan yang lain
tidak dapat diserasikan dn mereka dengan daya upaya mencoba dengan sadar
menentang tujuan-tujuan pihak lain.10 b. Hibah: suatu persetujuan dimana
seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa menariknya
kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu (Kamus Hukum,Quantum
Media Press). Sedangkan dalam hukum perdata hibah adalah suatu pemberian yang
dilakukan dengan sukarela yaitu dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada
orang lain. c. Pengangkatan anak ( Anak Angkat) Istilah “pengangkatan anak”
berkembang di Indonesia sebagai terjemahan dari bahasa insggris “ adoption”
yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri
dan mempunyai hak yang 10 Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di
Luar Pengadilan, (Jakarta: Visi Media. 2011), h. 4. 9 9 sama dengan anak
kandung. Pengangkatan anak telah menjadi tradisi dikalangan mayoritas
masyarakat Arab yang dikenal dengan istilah tabanni “التبنى “yang berarti “ mengambil anak angkat”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah pengangkatan anak disebut juga
dengan istilah “ Adopsi” yang berarti “ Pengambilan (pengangkatan) anak orang
lain secara sah menjadi anak sendiri”. Sedangkan dalam Kamus Hukum dijelaskan
bahwa anak angkat adalah anak pungut. Anak yang bukan merupakan keturunan
langsung dari suami istri yang diambil dipelihara dan diprlakukan seperti anak
kandung. d. Kepala Desa adalah Pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala desa menurut
Bayu Surianingrat yaitu: penguasa tunggal dalam pemerintahan desa, bersama-sama
dengan pembantu-pembantunya dan penyelenggara pengurusan rumah tangga desa dan
penyelenggara pemerintahan desa, ia wajib melindungi, membela, meningkatkan
kesejahteraan dan pengetahuan serta kehidupan penduduk desa dan di dalam
melaksanakan tugasnya terutama dalam urusan yang penting ia sedapat mungkin
meminta pertimbangan dari anggota pamong desa yang lain.11 F. Sistematika
Pembahasan Untuk mempermudah pembaca dalam memahami isi penelitian, maka
peneliti menyusun sistematika pembahasan sebagai berikut: 11 Bayu Surianingrat,
Pemerintah dan Administrasi Desa, (Jakarta: Aksara Baru, 1981),h. 83. 10 10 BAB
I : Pendahuluan, bab ini merupakan starting point dari penelitian ini yang
meliputi latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan
manfaat penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika pembahasan. Bab ini
merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman tentang permasalahan-permasalahan
khususnya tentang penyelesaian sengketa hibah terhadap anak angkat melalui
kepala desa yang dirumuskan dalam rumusan masalah, dengan menggunakan metode
yang sesuai dengan penelitian ini dan disusun dengan sistematika yang baik. BAB
II : Kajian Pustaka, bab ini berisi tentang tinjauan umum mengenai sengketa,
tinjauan umum tentang hibah, dan tinjauan umum tentang anak angkat serta
tinjauan umum mengenai kepala desa. BAB III : Metode Penelitian, dalam bab ini
dipaparkan mengenai metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini,
yaitu: jenis penelitian, paradigma penelitian, pendekatan penelitian, waktu dan
tempat penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan
data, dan metode analisis data. Dalam bab ini difokuskan pada metodologi yang
digunakan peneliti agar kemudian penelitian ini terstruktruk dengan baik dan
benar. BAB IV : Hasil Penelitian Dan Pembahasan, dalam bab ini akan dipaparkan
tentang penyajian dan analisis data yang merupakan jawaban dari rumusan
masalah, yaitu proses penyelesaian sengketa hibah terhadap anak angkat yang
dilakukan oleh kepala desa dan dasar hukum yang 11 11 dipakai kepala desa dalam
menyelesaikan sengketa hibah terhadap anak angkat. BAB V : Penutup, bab ini
merupakan finishing dari penelitian ini, pada bab ini akan dikemukakan
kesimpulan dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya, serta saran-saran penulis
yang mungkin berguna dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment