Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tuban tentang pembatalan akta hibah: Studi Perkara Nomor 1995/Pdt.G/2006/Pa.Tbn.


Abstract

INDONESIA:
Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apapun. Hibah dibolehkan diberikan kepada ahli keluarga (Waris) atau bukan ahli keluarga, harta kepada bukan Islam. Islam juga tidak menetapkan kadar atau had tertentu bagi harta yang hendak dihibahkan karena harta yang hendak dihibahkan daripada milik pemberi hibah. Adapun rumusan : 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tuban tentang pembatalan akta hibah. 2. Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor : 1995/pdt.G/2006/Pa.tbn. Adapun Metode Penelitian yang digunakan Library Reseach dan pendekatan penelitannya adalah Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama dengan salah satu Hakim yang menangani perkara yang sedang diteliti sebagai Hakim anggota Majelis Hakim, Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan Metode Deskriptif Analitis.
Kasus ini terjadi pada Tanggal 30 Mei 2001 Kdh menghibahkan seluruh hartanya sebanyak 11 obyek, 9 obyek berupa tanah dan 2 obyek berupa rumah kepada anak-anaknya kecuali Trj karena hanya dia yang tidak diberitahu dalam proses penghibahan tersebut oleh saudara/inya. Pemberian Akta Hibah itu sendiri tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya merugikan pihak lain yang berhak atas harta Hibah.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Nu’man bin Basyir, bahwa ayah Nu’man (Basyir) pernah datang bersama Nu’man ke hadapan Rasulullah saw., lantas berkata: Sesungguhnya saya akan menghibahkan barang milikku kepada anakku Nu’man yang masih kecil ini. Lalu Rasulullah saw berkata : Artinya: Apakah kamu juga memberi kepada semua anak-anakmu seperti yang kamu berikan kepada Nu’man bin Basir menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah saw. Bersabda : Artinya : “Hendaklah kamu sekalian menyamakan suatu pemberian di antara anak-anakmu. Dan andaikan kamu mengutamakan seseorang (diantara anak-anakmu),niscaya kamu lebih mengutamakan (anak) perempuan.”.Kemudian Basyir pun mengambil kembali hibah tersebut.( Subulus Salam Juz 3 hal. 89 dan fiqhus sunnah jilid 3 hal 544). Dalam pasal 211 KHI disebutkan Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pasal 212 KHI disebutkan Hibah kepada anak dapat ditarik kembali. Ketentuan ini merupakan garis Hukum Islam berdasarkan Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang pada intinya dapat dicabut secara sepihak. pasal 213 KHI Hibah yang diberikan pada pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematiannya harus mendapat persetujuan ahli warisnya. 726 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang mengatakan bahwa apabila penghibah dalam keadaan sakit keras maka Hibah itu harus dapat persetujuan dari Ahli Warisnya.
ENGLISH:
Grant is a voluntary gift to get closer to God without expecting anything in return. Grants awarded to experts allowed the family (Inheritance) or not expert family, of property to non-Muslims. Islam also does not set a specific level for the property or had to be granted for the property to be granted than the grantor owned. The formulation: 1. Religious Court Judge Tuban consideration of the cancellation deed of grant. 2. Islamic Law and Legal Studies in the Court Decision Religious Positive Number: 1995/pdt.G/2006/Pa.tbn. The Research Methods and approaches used Reseach Library The observations are Religious Court Judges Decision Analysis with one judge who handles the case is being investigated as a judge member of the panel of judges, then the data is processed and analyzed with descriptive Analytical Methods.
The incident occurred on May 30, 2001 Date of KDH donated his entire estate as much as 11 objects, 9 objects in the form of land and a house 2 object to their children unless TRJ because only he is not told in the grant process by brother / inya. Giving Grant Deed itself incompatible with the existing rules so that the legal consequences resulting harm others who are entitled to a property Grants.
By Bukhari and Muslim, from Nu'man bin Bashir, that the father Nu'man (Bashir) never came together before the Prophet Nu'man., Then said: Behold I will donate my things to my young Nu'man this. Then the Messenger of Allah said: It means: Do you also give to all your children as you give to Nu'man bin Basir replied: No. Then the Messenger of Allah. Said: It means: "Be ye liken a gift among your children. And suppose you put someone (among your children), you undoubtedly prefer the (child) women. ". Then Bashir was taking back the grant. (Subulus Greetings Juz 3 things. Fiqhus 89 and Sunnah vol 3 544 terms). KHI mentioned in Article 211 grants the parents to their children can be considered as legacy. Article 212 Grants to children KHI mentioned may be withdrawn. This provision is based on the lines of Islamic law Hadith of the Prophet narrated by Ibn Umar and Ibn Abbas, which in essence can be unilaterally revoked. KHI Article 213 grants given to the grantor in a state hospital near his death his heir shall be approved. 726 Compilation of Islamic Economics Law which says that if penghibah in a state of serious illness then it must be able to grant the consent of his heir.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
 Allah SWT menciptakan Manusia sebagai Khalifah (penjaga) di muka bumi, keberadaan dari waktu ke waktu membuat manusia yang terus berkembang (memiliki banyak keturunan) sehingga menjadi sebuah kelompok yang sekarang disebut dengan masyarakat, maka Allah SWT juga mengajarkan untuk saling tolong-menolong, bersosial dengan manusia yang lain sehingga tercipta Aman, Tentram dan Sejahtera. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia mengumpulkan harta benda dengan cara yang berbeda, ada yang petani, ada yang nelayan dan ada juga yang peternak, hal ini yang membuat manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam istilah ekonomi Barter (pertukaran barang dengan barang) sekarang lebih dikenal Jual-Beli. Hibah merupakan pemberian yang dilakukan oleh seorang kepada orang lain baik itu memiliki hubungan saudara ataupun tidak, hal ini terjadi karena terjadi ketimpangan sosial ekonomi sehingga terjadilah perbuatan sosial yang disebut hibah (Bahasa Arab) yang pemberian. Fungsi harta manusia sangat banyak, harta dapat menunjang kegiatan manusia baik dalam kegiatan yang Human Sociality (sifat sosial kemanusian) ataupun Religy Sociality (sifat sosial keagamaan) dalam saling memberi ataupun berbagi sedikit kebahagian dengan orang lain. Namun tidak semua orang memiliki pandangan untuk itu, manusia sering kali memiliki keinginan dan menguasai sesuatu dari pada memberikan sesuatu sehingga tidak jarang dari mereka menghalalkan segala macam cara, yang terkadang melanggar Syariat. Selain dari agama islam mengajarkan kepada kita untuk saling berbagi dengan sesama manusia baik memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan keimanan (Se-Agama) sehingga disyariatkan hibah sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan, yang disebut Wataawanu Alal Birri Wa Taqwa (dan saling berbuat baik kalian dalam kebaikan dan Taqwa). Bentuk tolong-menolong ini bermacam-macam yaitu ada yang berupa Jasa, Jual-Beli, Hadiah dan lain sebagainya dan salah satu wujud tolong-menolong itu ada yang berupa Hibah. Didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun dalam Kompilasi Hukum Islam Hibah tidak boleh ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan dari si penerima Hibah, Meskipun Hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami istri.1 Adapun Hibah yang boleh ditarik kembali adalah Hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya (Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam).2 Ketentuan ini merupakan garis Hukum Islam berdasarkan Hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang pada intinya dapat dicabut secara sepihak, tetapi ketentuan ini tidaklah mudah dilaksanakan apabila barang yang dihibahkan sudah berganti tangan. Ulama Fiqh berpendapat apabila benda Hibah masih dimiliki anak atau masih bergabung dengan milik 1 Chairuman Pasaribu, dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 1996. Hal. 119. 2 Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Tahun 2000,hal 92 orang tuanya dapat dicabut, tetapi apabila sudah bercampur dengan harta miliknya, istrinya atau dengan harta orang lain tidak dapat dicabut kembali. Undang-undang memberikan kemungkinan bagi si penghibah untuk dapat menarik kembali Hibah yang telah di berikan kepada seseorang dengan alasan-alasan tertentu dan dalam keadaan tertentu. Adapun Kasus Pembatalan Akta Hibah ini bermula dari pasangan Suami-Isteri (SsKrd) yang memiliki 5 anak ; 4 diantara Perempuan 1 Laki-Laki sebagai berikut: Trj (Penggugat) perempuan, Tsm (Tergugat) perempuan, Mdm (Tergugat) laki-laki, Taslimah (Tergugat) perempuan dan Sjn (Tergugat) perempuan. Dalam hal ini kedua pasangan ini telah menghibahkan tanah kepada ketiga putri dan seorang putranya namun hanya seorang putri mereka yang tidak diberikan jatah Hibah sehingga anak yang bernama Trj merasa diperlakukan tidak adil oleh kedua orang tuanya dan mengajukan pembatalan akta Hibah.3 Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat sebuah tuntutan hak adalah dengan mengajukan surat Gugatan ke Pengadilan sebagai bentuk tuntutan hak yang dilanggar, yaitu meminta kepada Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara yang sudah terdaftar dan sudah menempuh proses persidangan pada umumnya Agar Hibah yang telah diberikan oleh penghibah ini dibatalkan oleh Hakim untuk dibagikan kepada para Ahli Waris Penghibah secara merata. Sehingga setiap sesuatu yang diperlukan bisa memahami dari prosedur pencabutan atau pembatalan berjalan berbarengan yakni dalam gugatan pembatalan Hibah dan pencabutan Hibah dari penerima Hibah untuk dibagikan kepada para Ahli Waris penghibah. 4 Dalam Praktek, Majelis Hakim memerlukan Ketelitian dan Kebijaksanaan untuk 3 Hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama yang bernama bapak Ashor pada tanggal 11 oktober 2012, di Pengadilan Agama Tuban. 4 Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. hal. 278. menentukan pihak mana yang perlu diberi beban pembuktian lebih dahulu dan sesuai dengan Pasal 163 HIR, 283 Rbg mengatur beban pembuktian, tetapi tidak begitu jelas apa yang terdapat pasal 163 HIR sehingga sulit untuk diterapkan secara tegas apakah beban pembuktian ada pada Penggugat atau Tergugat. Terlepas dari hal tersebut tujuan membuktikan itu sendiri baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam bidang Hukum pada hakikatnya selalu memberi dasar kepastian akan suatu yang dibuktikan. Khususnya bertujuan untuk membuktikan perkara secara hukum dan sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan Pembuktian dalam menentukan kepastian Hukum yang pasti dalam memberikan keyakinan kepada seorang Hakim tentang adanya peristiwaperistiwa tertentu juga untuk memberikan Putusan. Semua hak-hak perdata yaitu hak-hak yang berdasarkan Hukum Perdata atau Hukum Sipil yang dijadikan perselisihan adalah semata-mata termasuk kekuasaan atau Kewenangan Hakim Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Dalam Perkara Perdata bagi Non Muslim. Hakim dan Pengadilan ini merupakan perangkat dalam suatu negara hukum yang ditugaskan menetapkan hubungan Hukum yang sebenarnya antara dua pihak yang terlibat dalam perselisihan atau persengketaan tadi. Dalam sengketa yang diajukan dimuka persidangan tersebut para pihak yang bersengketa memajukan dalil-dalil yang saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dan menetapkan Dalil-Dalil manakah yang benar atau yang tidak benar, Dalam melaksanakan pemeriksaan ini pula harus mengindahkan Peraturan dan Undang-Undang tentang Pembuktian yang merupakan Hukum Pembuktian. Pengadilan sebagai Lembaga Peradilan Pelaksana Hukum dalam hal adanya tuntutan hak harus berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan Putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah terjadinya main hakim sendiri sehingga Seorang Hakim harus bebas dari pengaruh apa dan siapapun untuk memberikan Putusan yang Adil dan Bijaksana. Penggugat harus membuktikan kebenaran dari peristiwa yang telah diajukannya, baik Penggugat maupun Tergugat memiliki kedudukan yang sama dimuka pengadilan. Hal itu ditujukan supaya dalam Pembuktian dan dalam menjatuhkan Putusan yang dilakukan oleh Seorang Hakim bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara di pengadilan yang tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian Hukum, karena Pengadilan dianggap sebagai tempat terakhir bagi pencari Keadilan dan dianggap dapat memberikan suatu Kepastian Hukum, karena keputusan Pengadilan itu mempunyai kekuatan Hukum tetap dan mengikat para pihak. Berdasarkan uraian diatas, dengan mengingat pentingnya proses Hukum dalam menyelesaikan perkara Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Agama maka Peneliti terdorong dan tertarik untuk mengangkat dan menjadikannya sebuah penelitian Skripsi dengan judul : Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tuban Tentang Pembatalan Akta Hibah (Study 1995/Pdt.G/2006/PA.Tbn) B. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah dalam suatu penelitian sangatlah penting karena rumusan masalah ini memberikan arahan yang penting dalam membahas masalah yang diteliti, sehingga penelitian dapat dilakukan secara Sistematis dan Terarah sesuai dengan sasaran yang ditentukan. Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka peneliti merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut : 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tuban Dalam Pembatalan Akta Hibah Perkara Nomor 1995/Pdt.G/2006/Pa.Tbn ? 2. Bagaimana Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Putusan No. 1995/Pdt.G/2006/Pa.Tbn ? C. TUJUAN PENELITIAN Berdasarkan Latar Belakang dan Rumusan Masalah yang telah diuraikan dimuka maka penelitian ini mempunyai tujuan, sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tuban dalam dalam memutuskan perkara Nomer 1995/Pdt.G/2006/PA.Tbn. 2. Untuk mengetahui Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Perkara nomer 1995/Pdt.G/2006/Pa.Tbn. D. MANFAAT PENELITIAN Dari tujuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peneliti pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini antara lain. 1. Bagi ilmu pengetahuan Dengan adanya penelitian skripsi ini, maka peneliti berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Ilmu Pengetahuan yang berguna untuk perkembangan Ilmu Pengetahuan Hukum dan khususnya Hukum yang mengatur cara beracara perdata terutama mengenai penyelesaian perkara Pembatan Akta Hibah. 2. Bagi masyarakat Dari hasil penelitian skripsi ini, diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menambah ilmu pengetahuan Pembaca/Masyarakat serta dapat membantu memecahkan masalah yang mungkin sedang dihadapi oleh pembaca terutama menyangkut penyelesaian perkara Pembatalan Akta Hibah. 3. Bagi peneliti Dengan ditulisnya Skripsi ini semoga dapat menambah ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya Hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan agama serta tata cara penyelesaian perkara yang menyangkut Pembatalan Akta Hibah. E. DEFINISI OPERSIONAL 1. Pertimbangan ialah berawal dari kata timbang dengan tambahan per-an yang memiliki arti memikirkan secara baik untuk menentukan atau memutuskan sesuatu.5 2. Hakim berasal dari kata حاكم يحكم حكم : sama artinya dengan qadhi yang berasal dari kata قاض يقضي قضي artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya. Adapun pengertian menurut Syar'a Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi Hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang Hukum Perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat 5 Susilo Riwayadi, Suci Nuanisyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya, PT Sinar Terang, hal 666 menyelesaikan tugas peradilan.6 Sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah mengangkat Qadhi untuk bertugas menyelesaikan sengketa diantara manusia di tempat-tempat yang jauh, sebagaimana ia telah melimpahkan wewenang ini pada sahabatnya. Hakim sendiri adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawah dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan Peradilan tersebut.7 3. Pengadilan Agama suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan Absolut dan Relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya membentuknya, Pengadilan Agama ialah lembaga yang bertugas menyelesaikan perkara untuk dan atas nama Hukum demi tegaknya Hukum dan keadilan. sedangkan Pengadilan Agama menurut Zaini Ahmad Noeh ialah Godsdientige Rechtspraak, Godsdient berarti Pengadilan sedangkan Rechtspraak berarti agama belanda pengadilan agama sering pula disebut dengan Mahkamah Syar’iyah artinya Pengadilan atau Mahkamah yang menyelesaikan perselisihan Hukum Islam atau Hukum Syara’.8 4. Pembatalan ialah kata yang berawalan pem-an yang memiliki arti hilangnya sebuah kesahan atau tidak sah lagi. 6 Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam islam, (Surabaya: PT. Bina Ilmu 1993). hlm. 29 7 Undang-Undang RI No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 8 Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama Di Indonesia Edisi Revisi, Jakarta, Pt Raja Grafindo Persada, Hal 4 5. Akta memiliki arti surat tanda pengesahan atau pengakuan tentang kelahiran, kepemilikan dan lain-lain.9 Menurut R. Subekti : Acta merupakan bentuk jamak dari actum yang berasal dari Bahasa Yunani yang berarti perbuatan-perbuatan. A. Pilato mendefinisikan Akta itu sebagai surat-surat yang ditandatangani, dibuat untuk sebagai bukti, dan untuk dipergunakan oleh orang, untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Sedangkan Mertokusumo Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa, yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.10 6. Hibah pemberian; suatu persetujuan dari seseorang yang semasa hidupnya memberikan sesuatu kepada orang lain dengan cuma-cuma. F. PENELITIAN TERDAHULU No. NAMA JUDUL SKRIPSI PERBANDINGAN 1. Rizki Wannur Asmara PANDANGAN HAKIM PENGADILAN TULUNGAGUNG TENTANG PEMBATALAN HIBAH PASAL 212 KHI (STUDY KASUS NO 27/PDT.P/2006) Adapun kesamaannya ialah lembaga tempat meneliti yaitu Pengadilan Agama dan Topik Pembatalan Hibah, Perbedaannya terletak pada wilayah pengadilan yang diteliti dan kasus ini (PA TULUNGAGUNG) hibah yang dibatalkan oleh pemberi hibah sedangkan penelitian saya lebih pada pembatalan yang diajukan oleh ahli waris pemberi hibah (PA TUBAN). 2. Muhammad Abduh HIBAH DAN WASIAT DALAM ANALISIS ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Skripsi ini membahas tentang perbandingan Hibah dan Wasiat dalam KUHPERDATA dengan Kompilasi Hukum Islam dan lebih 9 Pius A Partanto, Al-Barry M Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Penerbit Arkola, hal 17 10 Naja, Daeng H.R. Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta, Penerbit Pustaka Yustisia, Hal 9 fokus pada teoritis, sedangkan penelitian yang saya kerjakan memuat tentang pembatala Akta Hibah dan pertimbangan yang digunakan oleh Hakim dalam memutuskan perkara Pembatalan Akta Hibah. 3. Muhammad Bahruddin IMPILIKASI LEGALITAS AKTA HIBAH TERHADAP HAK ANAK ANGKAT MENDAPATKAN WASIAT WAJIBAH DALAM HARTA WARISAN Letak persamaannya ialah pada Akta Hibah sebagai alat bukti sedangkan Skripsi ini membahas tentang Hibah yang diberikan sebagai Warisan kepada anak angkat sedangkan penelitian yang saya lakukan lebih pada Hibah orang tua kepada anak kandung meski terdapat ketidak adilan dalam Hibah tersebut karena ada salah Ahli Waris yang tidak mendapatkan Hibah. 1. RIZKI WANNUR ASMARA (06210001) Pandangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Tentang Pembatalan Hibah Pasal 212 Khi (Study Kasus No.27/Pdt.P/2006). Tentang alasan orang tua ingin menarik Hibah yang telah diberikan kepada anaknya. Pemohon menghibahkan tanah seluas 30 ru atau 420 m 2 kepada putrinya yang bernama Nurjiati (alm), Hibah ini dilakukan pada tahun 1999 dan telah diurus Akta Hibahnya pada Tahun 2002. Namun terjadi musibah pada Tahun 2003 Nurjiati (alm) jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah Nurjiati (alm) meninggal obyek Hibah tidak ada yang mengurus sehingga kembali dikuasai oleh pemohon, karena suami Nurjiati (alm) yang bernama Rokib dan anak-anaknya ikut tinggal bersama oramg tua Rokib. Bahwa karena khawatir obyek Hibah akan jatuh pada yang orang yang tidak berhak, karena Rokib memiliki kebiasaan menjual barang-barang perabot rumah serta harta Warisan. Karena hal-hal tersebut maka pemohon ingin menarik Hibah yang pernah diberikan kepada Nurjiati (alm) dengan tujuan ingin dibagikan kepada cucu-cucunya. Tentang Dasar Putusan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung melakukan pembatalan hibah. Penetapan Majelis Hakim bertentangan dengan pasal 212 KHI, berbunyi: “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali Hibah Orang Tua kepada anaknya.”. 2. MUHAMMAD ABDUH (nim 032100079) Hibah Dan Wasiat Dalam Analisis Perbandingan Antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam Skripsi ini dijelaskan tentang persamaan dan perbedaan antara Hibah dan Wasiat, hanya pembahasan materi berkenaan dengan Perbandingan antara Persamaan dan Perbedaan Hibah dengan Wasiat, Adapun Persamaan Wasiat menurut KUH Perdata dan KHI, yaitu : Dalam melaksanakan Wasiat harus dilaksanakan setelah si pemberi Wasiat meninggal dunia dan Dalam melaksanakan Wasiat harus ada bukti Autentik baik menurut KUH Perdata maupun KHI. Adapun Perbedaan Hibah dan Wasiat menurut Kitab UndangUndang Hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut : Pasal 1666-1693 menjelaskan tentang Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Jadi Hibah seperti yang telah dijelaskan tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu : Dalam hidupnya si penghibah, Kemurahan hati si penghibah terhadap pihak yang diberi hibah, Pemberian itu harus dengan Cuma-Cuma, dan Ketiadaan untuk menarik kembali sesuatu yang telah dihibahkan.Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah. Semua orang boleh memberikan dan menerima Hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap Hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. Dalam melaksanakan hibah orang tersebut bukan orang muslim saja, akan tetapi orang non muslim bisa melaksanakan hibah. Dalam KUHPerdata tidak di jelaskan, tetapi barang yang dihibahkan berupa barang yang sudah ada Dalam melaksanakan Hibah bukan harta pusaka saja, tetap bisa berupa harta yang lainnya, Ada unsur jual beli, Di dalam KUH Perdata tidak di jelaskan tentang bentuk hibah. Pasal 210 (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 Tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. (2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Pasal 211 Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pasal 212 Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali Hibah orang tua kepada anaknya. Pasal 213 Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. Pasal 214 Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat Hibah dihadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini. 3. MUCHAMMAD BAHRUDIN (Nim 07210048) “Implikasi Legalitas Akta Hibah Terhadap Hak Anak Angkat Mendapatkan Wasiat Wajibah Dalam Harta Warisan”. Implikasi Akta Hibah terhadap pembagian Warisan dianggap sah apabila didalamnya tidak terdapat hak orang lain termasuk anak angkat, sehingga tak perlu pembuktian lagi apabila Akta Hibah asli atau tak ada kebenarannya dapat diuji sesuai dengan pasal 165 dan 1870 HIR dan 285 Rbg karena telah memiliki kekuatan Hukum yang mutlak dan mengikat, adanya kepastian Hukum dalam ketetapan Hakim Pengadilan Agama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 209, sesuai dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. K/Pdt/1987 tanggal 27 April 1989 untuk hubungan kekerabatan sangat dekat. G. METODE PENELITIAN Untuk memperoleh data serta penjelasan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan diperlukan suatu metode penelitian. Hal ini dikarenakan dengan menggunakan metode penelitian yang benar akan didapat data yang benar serta memudahkan dalam melakukan penelitian terhadap suatu permasalahan. Untuk itu Peneliti menggunakan metode guna memperoleh data dan mengolah data serta menganalisanya. Adapun mengenai metode penelitian yang digunakan Peneliti adalah sebagai berikut : 1. Metode pendekatan Pendekatan penelitian adalah suatu pola pemikiran secara ilmiah dalam suatu penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan normatif sosiologis,11 karena dalam penelitian ini Pendekatan Normatif sosiologis yaitu suatu pendekatan dengan cara pandang dari aspek hukum mengenai segala sesuatu yang terjadi didalam masyarakat yang mempunyai akibat hukum untuk dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yang berlaku saat ini.12 yang dicari adalah aspek-aspek hukum dari penyelesaian perkara pembatalan akta hibah yang sesuai dengan aturan hukum 11 Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. Ketujuh, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 15. 12 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI, 1986, hal. 250 yang berlaku sehingga dapat diketahui kedudukan hukumnya, dan dari sudut pandang sosial dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari kasus ini terjadi dalam masyarakat. 2. Jenis penelitian Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka Peneliti menggunakan jenis penelitian diskriptif, yakni suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang keadaan subyek dan/atau objek penelitian sebagaimana adanya sehingga penelitian ini memberikan data sedetail atau serinci mungkin dalam memberikan gambaran secara logis dan sistematais tentang penyelesaian perkara pembatalan akta hibah di pengadilan agama. 3. Sumber Data Penelitian Dalam Penelitian skripsi ini Peneliti Peneliti menggunakan data sebagai berikut: 3.1.Penelitian kepustakaan Penelitian kepustakaan ini digunakan untuk mendapatkan data sekunder, untuk memperoleh dasar teori dalam memecahkan masalah yang timbul dengan menggunakan bahan-bahan : 3.1.1. Bahan Hukum Primer 3.1.1.1.Perkara no 1995/pdt.g/2006/pa.tbn. 3.1.2. Bahan Hukum Sekunder Yaitu bahan hukum yang berasal dari bahan pustaka yang berhubungan dengan objek penelitian yang diperoleh dari buku-buku bacaan, artikel ilmiah, dan hasil penelitian hukum yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara pembatalan akta hibah. Dengan sumber data-data diatas diharapkan dapat menunjang serta melengkapi data-data yang diperlukan oleh Peneliti dalam menyusun skripsi ini. 3.1.2.1.1.1.KUHPerdata 3.1.2.1.1.2.Kompilasi Hukum Islam 3.1.2.1.1.3.Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 3.1.2.1.1.4.Fiqhus Sunnah 3.1.2.1.1.5.Subulus Salam 4. Metode pengumpulan Data Untuk mengumpulkan data yang digunakan diatas, maka Peneliti akan menggunakan data sebagai berikut: 4.1. Study Kepustakaan Yaitu suatu metode pengumpulan data dengan cara mempelajari buku-buku kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara menginventarisasi dan mempelajari serta mengutip dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini. 4.2. Analisis Data Metode analisis data yang digunakan oleh Peneliti yang sesuai dengan penelitian diskriptif adalah menggunakan metode pendekatan kuantitataif yaitu analisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari keperpustakaan yang yurisprudensi, literatur, serta ketentuan-ketentuan yang memiliki hubungan dengan penyelesaian perkara pembatalan akta hibah di pengadilan agama tuban dipadukan dengan pendapat responden dilapangan, dianalisis secara kuantitataif dan dicari pemecahannya, disimpulkan kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. H. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh isi dari penelitian skripsi ini dan memudahkan pembaca untuk mengetahui isi yang terkandung dalam skripsi ini, maka garis besar sistematika penelitian skripsi ini terdiri dari 4 (empat) bab, yaitu sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN Adapun Bab I berisi tentang Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat penelitian, Definisi Operasional, Penelitian Terdahulu, Metode Penelitian, dan Sistematika Pembahasan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Adapun Bab II berisi tentang : Pengertian Hibah, Syarat Dan Rukun Hibah, Dasar Hukum Hibah, Macam-Macam Hibah, Pembatalan Hibah, dan Pengertian Pertimbangan Hakim. BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Adapun Bab III berisi tentang : Deskripsi perkara 1995/Pdt.G/2006/PA.Tbn, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tuban, Kajian Hukum Islam Dalam Putusan 1995/Pdt.G/2006/PA.Tbn, dan Pembahasan. BAB IV PENUTUP Adapun Bab IV berisi tentang : Kesimpulan dan Sara

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tuban tentang pembatalan akta hibah: Studi Perkara Nomor 1995/Pdt.G/2006/Pa.Tbn. ." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment