Abstract
INDONESIA:
Wasiat merupakan sebuah transaksi penting antara dua orang mengenai peralihan harta benda sesuai kadarnya setelah salah satu pihak meninggal dunia. Sejatinya transaksi ini telah ada sebelum datangnya agama Islam dengan peraturan yang telah ada. Setelah Islam datang, transaksi tersebut masih tetap dipertahankan dengan peraturan yang lebih rigit. Hanya saja masih dtemukan perbedaan-perbedaan pendapat dalam hal terdapat perbedaan agama diantara orang yang memberi wasiat (mushiy) dan orang yang menerimanya (mushâ lahû). Berawal dari wacana itu penelitian ini mencoba untuk mengungkap kebulatan pandangan para ulama Syafi’iyyah dan legalitasnya KHI prihal akan status wasiat beda agama tersebut.
Mengingat begitu pentingnya prihal akan wasiat terlebih hal itu berhubungan dengan harta seseorang yang telah meninggal dunia yang tujuannya untuk berbuat baik terlebih apabila orang tersebut berbeda agama, sehingga bagaimana status hukum wasiat beda agama tersebut dengan melihat pandangan ulama Syafi’iyyah dan KHI. Sebagai upaya pengukuran kebulatan para ulama Syafi’iyyah serta konsistensi KHI dalam mengatur wasiat beda agama, penelitian ini dilakukan dalam jenis Library Research karena kajiannya difokuskan pada bahan-bahan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang mengarah pada yuridis tekstual dari Hukum Islam (Syafi’iyyah) serta KHI dengan menelaah apa yang telah dilontarkan oleh Syafi’iyyah dan dari berbagai buku atau kitab-kitab yang kemudian dibandingkan dengan KHI agar dapat mengetahui perbedaan dan titik temu dari kedua sistem hukum tersebut, kemudian dapat dijadikan pijakan untuk diterapkan.
Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, disimpulkan bahwa Syafi’iyyah tidak mensyaratkan persamaan agama dalam melakukan trsansaksi wasiat terlebih terhadap wasiat yang berbeda agama, melainkan dapat dipercaya dan penuh akan tanggung jawab, karena illat-nya wasiat adalah pemberian harta, dan perbedaan agama tidak termasuk illat itu sendiri. Sedangkan prinsip dari pengambilan harta itu sendiri untuk dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan yang akan menambah ketaatan kepada Allah swt, bukan malah untuk kemaksiatan terhadap-Nya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) selaku salah satu sumber hukum formil dalam penyelesaian masalah ini belum bisa memberikan ruang yang jelas terhadap wasiat, terlebih terhadap orang yang berbeda agama, namun hanya terbatas pada usia orang yang berhak melakukan wasiat. Sehingga terkesan tidak terdapatnya kepastian hukum, meskipun aturan tentang wasiat telah diperinci, misalnya mengenai pembatalan wasiat dibahas hingga syarat wasiat bisa dibatalkan.
ENGLISH:
Testament is an important transaction between two people about the transition property in accordance measure after one party dies. Indeed this transaction has been there before the advent of Islam with the existing regulations. After Islam came, the transaction is still maintained with a more rigid regulations. It's just still detectable differences of opinion in the case of religious differences between people who give testament (Mushiy) and those who receive it (Musha Lahu). Starting from the discourse that this research tries to uncover the unanimity of the scholars view KHI about Syafi'iyyah and their legality will be the status of different religion.
Given the importance prihal will advance it will relate to treasure someone who had died that aim to do well especially if the person is a different religion, so how will the legal status of religious difference is by looking at the views of scholars Syafi'iyyah and KHI. As a means of measuring roundness and consistency of the scholars Syafi'iyyah KHI in regulating the testament of different religions, research carried out in a kind of Library Research for studies focused on library materials by using a qualitative descriptive approach that leads to juridical textual of Islamic Law (Syafi'iyyah ) and the KHI by reviewing what has been thrown by Syafi'iyyah and from various books or books which are then compared with KHI to be aware of differences and the meeting point of the two legal systems, can then be used as a basis for implementation.
By using these research methods, concluded that Syafi'iyyah not require religious equality in doing trsansaction will advance to the testament of different religions, but can be trusted and will full responsibility, because it illat testament is the provision of property, and religious differences are not included illat itself. While the principle of taking the property itself to be used in activities that will add to obedience to Allah, not even for disobedience to Him. Islamic Law Compilation (KHI) as one source of formal law in the settlement of this matter can not provide a clear space of wills, especially against people of different religions, but only limited to the age of the person entitled to make a will. So impressed by the absence of legal certainty, although it will have detailed rules on, for example regarding the cancellation will be discussed until the terms will be canceled.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Status hukum wasiat beda agama ditinjau dari fiqh Syafi'iyyah dan KH" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment