Abstract
INDONESIA:
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan putusan Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tentang kedudukan anak diluar perkawinan. Putusan ini adalah terobosan terbaru mengenai kedudukan anak di luar perkawinan, yang pada mulanya anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Putusan ini bermula dari permohonan uji materiil Machica Mochtar terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974. Dalam permohonannya pemohon menganggap kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Atas dasar bahan hukum di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah meneliti dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Serta meneliti ketentuan hukum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasca putusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari KUH.Perdata.
Dilihat dari rumusan masalah tersebut, penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (state approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Mahakam Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 adalah hubungan perdata seorang anak dengan bapak dapat didasarkan pada adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak dan hak seorang anak, tanpa memandang status perkawinan kedua orang tuanya, harus mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum.
Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 mengandung ketentuan tentang pengakuan terhadap anak luar kawin, sehingga tidak semua kerugian yang diterima oleh anak luar kawin dapat terlindungi oleh hukum, terutama kerugian soisal-psikologi. Pembukatian hubungan antara anak luar kawin dengan bapak biologisnya melalui tes DNA, dapat dilengkapi atau dapat dibuktikan dengan alat bukti lain yang telah diatur oleh Undang-Undang.
ENGLISH:
Constitutional Court on February 17, 2012 issued Decision Number: 46/PUU-VIII/2010 about the position of children outside of marriage. This ruling is the latest breakthrough regarding the position of the child outside of marriage, which at first had a child outside of marriage is only a civil relationship with her mother and her mother's family alone, can have a civil relationship with his father and his father's family. This decision stems from the judicial review request Machica Mochtar to Article 2 paragraph (2) and Article 43 paragraph (1) of Law no. 1/1974. In the applicant's request, the two articles are considered contrary to Article 28B paragraph (1) and paragraph (2) and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution.
Based on the the material law above, then the formulation of the issues raised in this study is to examine the legal considerations in the decision of the judges of the Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010. As well as examine the legal provisions in Article 43 paragraph (1) of Law No. 1 post of 1974 Constitutional Court decision Number: 46/PUU-VIII/2010 terms of Indonesian Civil Code.
Judging from the formulation of the problem, this research includes the stud y of normative legal, using the approach of the legislation (state approach) and the approach to the case (case approach). Primary legal materials used in this study is the Constitutional Court Decision Nomber: 46/PUU-VIII/2010 and Indonesian Civil Code.
From the results it is concluded that the consideration of the law in the Constitutional Court Decision Number: 46/PUU-VIII/2010 is a civil relation between father and son may be based on blood relation, and the rights of a child, regardless of marital status of the parents, should receive protection and law certainty.
Article 43 paragraph (1) of Law no. 1/1974 contains provisions on the recognition of illegitimate children, so that not all damages received by children outside of marriage can be protected by law, especially the loss soisal-psychology. Proof of the relationship between the child outside marriage with the biological father through DNA testing, can be equipped or can be proved by other evidence which has been regulated by the Law.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Kedudukan anak di luar perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi no.46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment