Abstract
INDONESIA:
Indonesia merupakan Negara yang penduduknmya mayoritas Islam, oleh karenanya menjadi keniscayaan bila pemerintah memberi perhatian lebih pada syari’at Islam dan membentuk peraturan atau Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat. Umat Islam yang sering dipandang dengan sebelah mata karena kemampuannya yang dianggap tidak representatif dalam membangun kekuatan ekonomi. Dengan melihat Islam muncul sebagai sistem nilai yang mewarnai perilaku ekonomi masyarakat Muslim kita. Dalam hal ini, zakat memiliki potensi strategis yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan di Indonesia. Selama ini potensi zakat di Indonesia belum dikembangkan secara optimal dan belum dikelola secara profesional. Hal ini disebabkan belum efektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspek pengumpulan administrasi, pendistribusian, monitoring serta evaluasinya. Dengan kata lain, Sistem Organsisasi dan Manajemen Pengelolaan Zakat hingga kini dinilai masih bertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensi sehingga kurang berdampak sosial yang berarti. UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dibentuk guna mengatur Organisasi atau lembaga pengelolaan zakat dalam merencanakan, melaksanakan, mengorganisasi, dan mengawasi perndistribusian dan pendayagunaan zakat yang ada di Indonesia. Sejauh ini sudah banyak organisasi pengelola zakat yang berada di seluruh pelosok negeri, mulai dari Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta lembaga amal yang lain termasuk diantaranya el-Zawa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
El-Zawa merupakan pusat kajian zakat dan wakaf sekaligus sebagai pengelola zakat di bawah naungan UIN Maliki Malang tentunya mempunyai system pegelolaan dan pedoman kerjanya. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut perlu adanya kajian dan penelitian lebih detail kemudian penelitian tersebut di konsep dalam rumusan masalah sebagai berikut (1) bagaimana sistem pengelolaan zakat di eL-Zawa UIN Maliki Malang? (2) bagaimana implementasi pengelolaan zakat di eL-Zawa UIN Maliki Malang dan tinjauan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan zakat di eL-Zawa UIN Maliki Malang dan implementasinya dalam tinjauan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Penulisan skripsai ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan tehnik pengumpulan datanya di tekankan pada dokumentasi dan wawancara dengan birokrasi eL-Zawa UIN Maliki Malang.
Hasil dari penelitian skripsi ini menyimpulkan bahwa eL-zawa uin maliki malang pada hakekatnya memiliki 4 sistem pengelolaan zakat yaitu sistem perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun dalam implementasi sistem tersebut belum maksimal. Begitu juga dengan pengelolaannya belum memenuhi standart yang diatur dalam UU pengelolaan zakat. Hal tersebut dibuktikan dengan minimnya struktur organisasi eL-Zawa dan sistem pengawasannya yang lemah karena belum adanya dewan yang secara khusus mengawasi pengelolaan zakat di eL-Zawa UIN Maliki Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Islam merupakan agama yang bisa memberikan rahmat kepada
manusia di dunia dan di akhirat nanti. Islam sangat memegang tinggi prinsip
solidaritas yang hakiki, banyak sekali ajaran Islam yang menganjurkan bahkan
mewajibkan pemeluknya untuk memegang prinsip mulia yang disyari‟atkannya. Di
antara realita solidaritas itu dapat dilihat dari konsep saling menghormati,
saling menyayangi, saling membahu, tolong menolong, sedekah, zakat dan lainnya.
Salah satu dari prinsip mulia di atas yang mengandung dua dimensi yaitu dimensi
vertikal (hablun min Allah) dan dimensi horizontal (hablun min al-nâs) adalah
zakat. Ibadah zakat apabila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan
kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan jiwa dari sifat kikir, dengki,
tamak, membangun masyarakat yang lemah, serta dapat mengembangkan dan
memberkahkan harta yang dimilikinya.2 Zakat juga 2 M. Ali Hasan, Zakat dan
Infak; Salah satu solusi mengatasi problema sosial di Indoesia (Jakarta:
Kencana, 2006), hal. 18-23. 19 merupakan ajaran Islam yang termasuk dalam
ibadah mâliyah ijtimâ‟iyyah (ibadah yang berkaitan ekonomi dan masyarakat) yang
mempunyai status dan peran penting dalam ajaran Islam. Seperti rukun Islam yang
lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai
privat-publik, vertikalhorizontal, serta ukhrowi-duniawi. 3 Dengan demikian,
zakat dan pengelolaannya diperlukan dan mutlak untuk dilaksanakan. Kata zakat
disebutkan dalam al-Qur‟an sebanyak tiga puluh (30) kali, dan dua puluh tujuh
(27) dari tiga puluh kali ayat tesebut disejajarkan dengan kata ashshalah dan
dalam rukun Islam posisi kewajiban zakat pada urutan ketiga yang secara
otomatis menjadi bagian mutlak dari keislaman seseorang.4 Dari ketiga puluh
ayat tersebut hanya satu kali yang disebutkan dalam konteks yang sama dengan
sholat tetapi tidak sama di dalam satu ayat yaitu pada awal surat alMu‟min ayat
1 sampai 4, dari ketiga puluh ayat tersebut terdapat dalam surat makiyah
sebanyak 8 kali dan selebihnya terdapat dalam surat madaniyah. 5 Salah satu
dalil al-Qur‟an yang mensyari‟atkan zakat terdapat pada surat al-Baqarah ayat
110 yaitu: 9 öyz ô`ÏiB / ä3Å¡à ÿRL{ (#q ãBÏds) è ? $tBur 4 no4q2 ¨ 9$# (#q è ?#uäur no4qn=¢ Á9$# (#q ßJÏ%r&ur ÇÊÊÉÈ × ÅÁt/ bq è =yJ÷ès? $yJÎ/ © !$# ¨ aÎ) 3 «!$# yYÏã ç nr ß ÅgrB
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. 3 Sudirman, Zakat
dalam Pusaran Arus Modernitas (Malang: UIN-Malang Press, 2007), hal. 1. 4 T. M.
Hasbi ash-Shiddieqy, Beberapa Perasalahan Zakat (Jakarta; Tintamas Indonesia,
1976), hal. 9. 5 Yusuf Qordhawi, “Fiqhuz Zakat” diterjemahkan oleh Salman
Harun, Didin Hafidhuddin, Hasanuddin, Hukum Zakat, (Bandung: Pustaka Letera
Antar Nusa dan Mizan, 1998), hal. 40. 20 Pensyari‟atan zakat dalam ajaran Islam
dimulai sejak zaman Masa kepemimpinan nabi Muhammad. Kewajiban melaksanakan
rukun Islam ini masih sangat kuat karena umat Islam pada waktu itu bertemu
langsung dengan pembawa syariat, yaitu nabi Muhammad SAW. Kewajiban
mengeluarkan zakat dari orang yang mampu, dikontrol langsung oleh Rasulullah
yang dibantu oleh Umar bin Khattab, Ibnu Lutabiyah, Abu Mas‟ud, Abu Jahm, Uqbah
bin Amir, Dhahaq, Ibnu Qais dan Ubadah bin al-Shamit yang diangkat sebagai
„amil oleh Rasulullah, di samping itu Muadz bin Jabal yang diutus ke Yaman.6 Sehingga
praktek zakat berjalan dengan baik sesuai tuntutan syariat Islam, artinya
muzakki mengeluarkan zakatnya sesuai tatacara (hitungan dan kadar) yang benar
dan mustahiq juga menerima sesuai kondisi dan kapasitasnya sebagai orang atau
golongan yang berhak menerima zakat. Zakat yang dikumpulkan dari muzakki,
langsung dibagikan kepada mustahiq. Kalaupun ada yang disimpan jumlahnya tidak
banyak. Sehingga manfaat zakat dapat dirasakan langsung oleh para mustahiq saat
itu juga. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kewajiban menunaikan zakat
bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan) belaka, namun zakat
juga merupakan suatu kewajiban yang bersifat otoritatif (ijbari).7 Akan tetapi
praktek mulia seperti itu mengalami pergeseran tatkala nabi Muhammad wafat.
Wafatnya nabi Muhammad dianggap sebagian umat Islam sebagai akhir dari
pelaksanaan kewajiban zakat sehingga banyak yang membangkang mengeluarkan
zakat. Melihat kondisi demikian, Abu Bakar as-Shiddiq yang 6 Sjechul Hadi
Pernomo, Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial (Surabaya: Aulia, 2005),
hal. 332. 7 Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial (Jakarta:
Raja Grafindo, 1998), hal. 85. 21 merupakan khalifah pertama melakukan angkat
senjata memerangi golongan yang enggan mengeluarkan zakat. Pada masa
kepemimpinan Umar ibn Khattab, zakat dikelola lebih baik, bahkan Umar turun
tangan mencari mustahiq ke rumah penduduk. Umar tak segan-segan memikul
sekarung gandum untuk diberikan kepada rakyatnya yang miskin. Pada saat
kepemimpinan Umar keberadaan baitul mal sebagai kas negara difungsikan untuk
menampung zakat, di mana pada saat itu kebutuhan jihad fi sabilillah masih
sangat tinggi dan zakat sebagai penopang utamanya. Begitu seterusnya hingga
kepemimpinannya digantikan oleh Usman ibn Affan dan dilanjutkan Ali ibn Abi
Thalib. Pada pemerintahan Ali terjadi kekacauan politik yang cukup besar
diantaranya berkobarnya peperangan antara Ali dengan Muawiyah bin Abu Sufyan,
walaupun dalam kondisi demikian, pengaturan sistem kolektif pengumpulan dan
pembagian zakat tetap berjalan lancar.8 Di Indonesia, masalah tentang
Penegololaan Zakat mengalami tiga tahap perubahan yaitu tahap sebelum
kemerdekaan, tahap kemerdekaan dan tahap era reformasi. Singkat kata, pada era
reformasi terbentuklah UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
terbentuknya UU tersebut bukan serta-merta ketentuan legal-formal yang mengikat
warga Negara, namun lebih merupakan himbauan moral, hal tersebut dibuktikan
dengan tidak adanya pasal mengenai sanksi bagi yang tidak mau membayar zakat.
Konsekuensi yang ada hanyalah pada pasal 21 yang menjelaskan sanksi bagi
pengelola zakat yang tidak profesional, bukan sanksi bagi yang enggan
menunaikan kewajiban zakat. Maka dapat dikatakan, keberadaan UU No. 38 tahun
1999 sama saja dengan ketiadaannya (wujuuduhu ka‟adamihi) 8 sebab tidak ada
sanksi apa pun bagi yang tidak mau membayar zakat. Hasil maksimal pencapaian UU
ini adalah legalisasi keberadaan lembaga pengelola zakat baik oleh pemerintah
atau masyarakat. Mungkin inilah kelemahan mendasar UU No. 38 tahun 1999
tersebut.9 Merngacu pada statement di atas, maka UU Pengelolaan Zakat yang
disahkan sejak 10 tahun silam ternyata masih perlu diperbincangkan lebih
detail, apakah UU tersebut pantas di vonis tidak maksimal, atau masih proses
menuju kesempurnaan atau bahkan sudah maksimal, hal tersebut setidaknya bisa
dibuktikan pada penelitian di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf (eL-Zawa) UIN
Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang yang berada di naungan dan lingkungan
kampus yang mengkolaborasikan intelektualitas dan Religialitas yang tinggi.
Menurut ketua eL-Zawa saat ini yaitu Sudirman Hasan menyatakan bahwa sejak
berdirinya pada tahun 2007 hingga kini, Program eL-Zawa yang telah terlaksana
diantaranya pembinaan terhadap UMKM, Pondok Zakat, Beasiswa SPP bagi Mahasisiwa
UIN Maliki Malang, santunan kepada anak yatim dan karyawan UIN Maliki Malang,
fakir miskin, ibnu sabil, kematian bagi keluarga karyawan dan dosen UIN Maliki
Malang, qardhul hasan, murabahah, di samping diskusi rutin dua mingguan dan
diskusi interaktif Ramadhan tentang zakat dan wakaf di radio Simfoni FM UIN
Maliki Malang selama bulan Ramadhan 1428 H., serta seminar dan
pelatihan-pelatihan. Dan pada saat ini eL-Zawa sedang menggemborgemborkan
pelaksanaan wakaf uang atau wakaf tunai.10 Sekilas pandang, banyak orang yang
menilai bahwa Pengelolaan Zakat di eLZawa berjalan dengan lancar dan sesuai
dengan prosedur yang berlaku, namun bila 9 dicermati lebih jeli, sangat
dimungkinkan sitem pengelolaannya bertentangan dengan tata cara atau prosedur
yang di tetapkan dalam UU No. 38 tahun 1999. Penjelasan tentang sistem
pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat Pasal 1 yang tertulis bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Dan kemudian dijelaskan oleh Kepusan
Menteri Agama RI No. 581 tahun 1999 dan No. 373 tahun 2003. Adapun tujuan
diadakannya pengelola zakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Pengelolaan
Zakat yaitu untuk meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat
sesuai dengan tuntunan agama, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta
meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Oleh karenanya, untuk
merealisasikan tujuan tersebut, maka pemerintah membentuk Lembaga Pengelolaan
Zakat yaitu Badan „Amil Zakat (BAZ), dan Lembaga „Amil Zakat (LAZ) dibentuk dan
dikelola masyarakat. Maka, eL-Zawa merupakan lembaga pengelola zakat yang
berstatus LAZ. Dalam historis, sebenarnya pengelolaan zakat di Indonesia
mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meski masih dihadapkan pada berbagai
permasalahan, diantaranya masih belum optimalnya pengumpulan zakat oleh Lembaga
Pengelola Zakat. Hasil survey PIRAC tahun 2004 menunjukkan bahwa baru 12.5%
masyarakat yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi zakat seperti BAZ
dan LAZ atau yayasan amal lainnya. Masalah tersebut disebabkan oleh tiga faktor
permasalahan utama yang menyebabkan rendahnya realisasi 24 potensi zakat, yaitu
faktor kelembagaan, faktor masyarakat dan faktor sistem yang dianut dalam
pengeloaan zakat itu sendiri. Dengan demikian, dalam menyikapi berbagai
permasalahan tersebut dan dalam rangka meningkatkan realisasi potensi zakat,
maka ada tiga langkah yang harus ditempuh dalam pengelolaan zakat, yaitu
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga pengelola zakat,
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakatnya dan
menerapkan sistem manajemen zakat terpadu. 11 Berbicara tentang sistem
manajemen zakat di dunia kampus UIN Maliki Malang, tentunya lembaga yang paling
pantas dikaitkan dengannya adalah eLZawa UIN Maliki Malang. Secara garis besar,
sistem pengelolaan zakat di eLZawa, bisa dilihat dari struktur yang ada karena
struktur bisa mencerminkan bagaimana organisasi tersebut dalam memprogram dan
melaksanakan kegiataannya, dalam hal ini tentunya program kegiatan yang
berkenaan dengan pengololaannya yang meliputi keempat sistem yang sudah
dipaparkan di atas. Oleh karenanya, sangat pantas bila Pengelolaan Zakat di
eL-Zawa diteliti dan dikaji kembali agar lebih sukses dan berjalan sesuai
dengan UU Pengelolaan Zakat yang berlaku yaitu UU No. 38 tahun 1999. Selain
itu, Penelitian ini juga di anggap penting sebagai ajang sosialisasi karena
sampai saat ini masih banyak kalangan yang belum mengenal eL-Zawa UIN Maliki
Malang. Pada kesempatan ini, peneliti mengangkat masalah tersebut dengan judul:
“Pengelolaan Zakat di Pusat Kajian Zakat dan wakaf (eL-Zawa) Universitas Islam
Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (Dalam Tinjauan UU Nomor 38 Tahun
1999 Tentang Pengelolaan Zakat)”.
B.
Batasan
Masalah
Sebagai awal dari proses penelitian adalah identifikasi dan batasan
terhadap permasalahan yang akan dikaji karena apapun jenis penelitiannya yang
menjadi titik tolaknya tetap bersumber pada masalah. Tanpa masalah, penelitian
tidak dapat dilaksanakan. Masalah harus sudah diidentifikasi, dibatasi dan
dirumuskan secara jelas, sederhana dan tuntas saat memulai memikirkan
penelitian.12embatasan masalah dilakukan dengan harapan pembahasan ini menjadi
fokus pada titik permasalahan tertentu dan tidak melebar pada variabel lainnya.
Pada bagian ini, dipaparkan tentang fokus pembahasan yang menjadi batasan
masalah yang akan diteliti yaitu hanya terkait pada variabel-variabel yang
berkenaan langsung dengan Pengelolaan Zakat di eL-Zawa UIN Maliki Malang baik
itu yang berkenaan dengan perencanaannya, pengorganisasiannya, pelaksanaannya,
serta pengawasannya kemudian semua itu di tinjau dengan UU No. 38 tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat.
C.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah digunakan
agar pembahasan pada penelitian ini lebih terarah dan sistematis. Berdasarkan
batasan masalah di atas, maka dari batasan masalah tersebut dirumuskan sebagai
berikut: 1. Bagaimana Sistem Pengelolaan Zakat di eL-Zawa UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang? 2. Bagaimana Implimentasi Pengelolaan Zakat di eL-Zawa UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang dalam Tinjauan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat? 12 Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif
(Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 2006), hal. 92. 26
D.
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian diadakan
dengan harapan mampu menjawab apa yang telah dipetakkan dalam rumusan di atas,
adapun tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Sistem Pengelolaan
Zakat di eL-Zawa UIN Maliki Malang. 2. Untuk Memahami Implimentasi Pengelolaan
Zakat di eL-Zawa UIN Maliki Malang terhadap UU No. 38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat.
E. Manfaat Penelitian
1.
Manfaat Teoritik Secara teoritik penelitian ini bermanfat untuk memperkuat
posisi eL-Zawa UIN Maliki Malang yang sampai saat ini masih belum maksimal
dalam menjalankan visi, misi, tujuan dan program kerjanya. 2. Manfaat Praktis
a. Bagi eL-Zawa Diharapkan para pengurus dan „amil zakat eL-Zawa UIN Maliki
Malang mampu mengelola lembaga tersebut lebih produktif dan sesuai dengan UU
No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. b. Bagi Peneliti Sebagai
persyaratan meraih gelar Serjana Hukum Islam (S.HI) dan sebagai khazanah ilmu
pengetahuan yang diharapkan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dan masa
depan. c. Bagi Masyarakat Diharapkan mampu memberikan sumbangan pikiran kepada
masyarakat agar menyalurkan zakat sesuai dengan UU yang berlaku.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pengelolaan zakat di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf (eL-Zawa) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang: Dalam tinjauan UU nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment