Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Studi analisis pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang wasiat wajibah dalam kajian normatif yuridis.

Abstract

INDONESIA:
Seiring dengan berkembangnya zaman dan semakin majunya peradaban umat dimuka bumi ini, telah membuat jejak dan goresan yang tidak sedikit mempengaruhi berbagai permasalahan yang muncul dan dihadapi oleh manusia itu sendiri. Suatu hal yang sangat menarik adalah eksistensi pasal 209 KHI tentang wasiat yang bersifat wajib untuk ditunaikan, disebabkan adanya hak yang ditimbulkan setelah meninggalnya seseorang dengan kejadian hubungan yang tidak biasa.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama Bagaimana implikasi yuridis pasal 209 KHI? kedua Bagaimanakah sisi konstruksi pasal 209 KHI tentang Wasiat Wajibah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implikasi yuridis dari pasal 209 KHI dan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana sisi konstruksi secara umum pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Kualitatif, Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, Adapun sumber data dalam penulisan skripsi ini adalah berupa data literatur yang diperoleh dari perpustakaan, buku-buku dan manuskrip.
Kedudukan anak angkat dan orang tua angkat dalam hukum kewarisan telah diatur dalam KHI pasal 209 dengan melalui jalan wasiat wajibah, meskipun pengangkatan anak tidak merubah status anak tersebut. Pemberian wasiat wajibah adalah jalan tengah yang ditempuh oleh para Ulama dalam penyusunan KHI karena tidak sedikit orang yang dalam rumah tangga tidak dikaruniai keturunan dan pada akhirnya mereka mengangkat anak. Wasiat wajibah yang telah ada dalam KHI tidak lepas dari kitab-kitab fikih, al-qur’an, dan hadits, karena dalam Inpres telah disebutkan bahwa KHI merupakan pedoman yang memerlukan pengembangan dan pengkajian lebih lanjut.
Setelah melakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa implikasi pasal 209 KHI adalah setelah terjadinya pengangkatan anak akan terjadi pula akibat hukum yang telah diatur dalam pasal 209 tentang wasiat wajibah. Sisi konstruksi pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah disini masih memerlukan pengembangan dan pengkajian yang merujuk pada kita-kitab fikih, al-qur’an dan hadits.
ENGLISH:
Along with the development of age and more advanced civilization of the people of this earth, have made the trail and not a few scratches which affect the various problems that arise and faced by the man himself. A very interesting thing is the existence of Article 209th of KHI abaout wasiat wajibah which is mandatory for fulfilled, because of the rights accrued after the death of a person with an unusual occurrence relations.
The formulation of the problem in this study first is How juridical implications of Article 209th of KHI is? How the side of construction of article 209th of KHI about wasiat wajibah is? This study aims to determine and analyze the juridical implications of Article 209th of KHI and to find out and the analyze how the general construction of section 209th KHI about wasiat wajibah. The type of research used to write this essay is Qualitative Research, The approach in this research is a qualitative approach. The data sources in writing this essay is obtained from literature, libraries, books and manuscripts.
The position of adopted child and adopted parents in the law of inheritance has been stipulated in Article 209th of KHI which is soluted with wasiat wajibah, although the adopting of child does not change the status of the child. Giving wasiat wajibah is the middle way that adopted by Ulama in the preparation of KHI, because not a few people in the household who are not blessed with offspring, and eventually they adopt a child. Wasiat wajibah that is already exist in the KHI is not separated from the books of fiqh, al-quran and hadith, because of the Presidential Directive was mentioned that KHI is a guideline that requires development and assessment further.

After finishing the research, we can conclude that the implications of Article 209th KHI is after the adoption there will be also a result of laws that have been provided for in article 209th about wasiat wajibah. The Construction side of article 209th of KHI about Wasiat wajibah is still require the development and the assessment which are refer to the books of fiqh, al-qur'an and hadith.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Seiring dengan berkembangnya zaman dan semakin majunya peradaban umat dimuka bumi ini, telah membuat jejak dan goresan yang tidak sedikit mempengaruhi berbagai permasalahan yang muncul dan dihadapi oleh manusia itu sendiri. Katakanlah bahwa tingkat kompleksitas permasalahan tersebut cukup tinggi sehingga membentuk beragam penyikapan secara cepat dan singkat (instantif) terhadapnya bahkan tidak sedikit pula yang belum tersikapi. 1 Salah satu bentuk tuntutan yang sifatnya implementatif adalah ijtihadnya para Ulama Islam untuk menghadirkan “sikap” terhadap suatu permasalahan yang bersifat furu’iyah. “Sikap” disini merupakan solusi yang 1 Umar Syihab, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran berupa pemberian hukum sedangkan permasalahan yang sifatnya furu’iyah sendiri adalah permasalahan yang muncul dari persoalan asal yang tidak mempunyai legalitas hukum secara langsung dari nash (al-Qur’an dan alHadits) 2 . Ijtihad ini sendiri memiliki persyaratan yang begitu ketat dan selektif. Oleh karena itu tidak semua orang yang punya komitmen terhadapnya. Ijtihad inilah yang nantinya bakal menjadi jalan/cara untuk menghadirkan solusi sebagai jawaban dari permasalahan yang ada. 3 Para cendikiawan Islam di Indonesia telah mengkaji permasalahanpermasalahan yang sudah bermunculan maupun menampilkan tindakantindakan antisipatif dengan melakukan permusyawaratan bersama. Dengan banyak terlibatnya jajaran anggota MUI dan para hakim agung ketika itu dalam perumusan sebuah kumpulan regulasi hukum Islam untuk Indonesia maka semakin memperlancar jalan ijtihad cendikiawan Islam dalam menemukan jawaban bagi persoalan di Indonesia. 4 Pada akhirnya terbentuklah semacam kumpulan regulasi tersebut yang bisa menjadi refleksi jati diri hukum Islam. Ini merupakan suatu bentuk keberhasilan besar umat Islam di Indonesia yang walaupun belum final, namun menjadi awal yang membawa keberhasilan sendiri bagi kita. Lewat keputusan bersama Mahkamah Agung dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan No.25 tahun 1985 maka legalitas KHI sebagai yurisprudensi yang dapat dijadikan dasar pedoman pada setiap persoalan 2 Umar Syihab, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Op.Cit. hal. 47 3 Jamal Ma’muri, Fiqih Sosial Antara Konsep dan Implimentasi, Surabaya : Kholista 2007, hal. 103 4 . Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , Jakarta : Akademika Pressindo, hal. 21 3 dalam pengadilan agama dengan landasan berikutnya dan instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 dapat terwujud dan inilah kebanggaan buat kita umat Islam Indonesia. 5 Terbentukya Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah tidak lepas dari adanya respon terhadap sosiologi kultur Indonesia sendiri yang membawa kearah yang berbeda dari hukum Islam yang selama ini dikenal. Dengan adanya ijtihad yang diarahkan lewat metode mashlahiyah seperti istishlah, istihsan, al-adah, al-‘urf dan lain sebagainya sehingga dapatlah terwujud suatu solusi yang sesuai dengan konsep “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. 21:107) 7 Jika dipahami secara seksama, maka benar bahwa wahyu yang selama ini menjadi sumber tuntunan umat Islam dan telah menjadi bagian yang tidak bisa lepas dari Din al-Islam itu sendiri dengan pasti akan menghasilkan rahmat bagi seluruh alam ini. Jadi keberadaan wahyu (al-Qur’an dan al- 5 Ibid. Hadits) sendiri menjadi bukti konkrit kehadiran akan rahmat Allah ta’ala untuk seluruh alam ini. 8 Secara spesifik kemaslahatan yang dapat menghadirkan rahmatan Lil’alamin adalah dapat difahami lewat jalur hukum dengan adanya keputusan dan penyelesaian secara adil terhadap suatu perkara yang diajukan di pengadilan. Sebab disinilah letak adanya singkronisasi terhadap mashlahah dan adil. Keadilan yang dirasakan dari perkara yang diputuskan tersebut merupakan rahmat bagi kedua belah pihak yang berperkara. 9 Konsep inilah yang juga ada pada permasalahan harta benda yang telah ditinggal mati si empu-nya. Dengan konsekuensi bahwa adanya peralihan harta benda dari orang yang meninggal kepada orang-orang yang berhak menerima dan orang yang diberi hak darinya. Adalah sistem warisan yang mana harta benda itu akan mengalami peralihan/pemindahan hak kepemilikan dengan syarat si empu-nya meninggal dunia dan itu terjadi setelah diambil untuk pelbagai kepentingan, seperti biaya perawatan jenazah, hutang-hutang dan penunaian wasiat. 10 Sebagaimana Q.S. An-Nisa : 11 dan 12 yang telah menyebutkan ketentuan hal tersebut. Serta KHI sendiri mengaturnya dalam Buku ke-II yang terlihat pasal 171 (BAB I tentang Ketentuan Umum), pasal 172-175 (BAB II tentang ahli waris), pasal 176-191 (BAB III tentang besarnya bagian yang diterima), dan pasal 192 -193 (BAB IV tentang ‘Aul dan Rad). Ketentuan ini berlaku sejalan dengan hukum yang berlaku bagi pewaris yaitu beragam Islam dan karena masalah harta warisannya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam. Hal ini adalah merupakan suatu hal yang sangat prinsip, akan tetapi dalam kompilasi, hal ini disebut secara sepintas dalam rumusan mengenai pewaris dan ahli waris. 11 Hal yang berkaitan juga adalah dalam permasalahan peralihan harta benda dengan pernyataan orang yang punya harta benda sebelum meninggalnya dan terjadi pelaksanaannya setelah adanya kematian siempunya. Adalah sistem wasiat yang telah mendapat tempat untuk diatur juga dalam KHI buku II BAB V dari pasal 194 sampai pasal 209 yang dimana menyangkut mereka yang berhak yang berwasiat, bentuk wasiat, jenis-jenis wasiat, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dalam wasiat. 12 Suatu hal yang sangat menarik bagi penulis sampai latar belakang ini dipaparkan adalah eksistensi pasal 209 KHI tentang wasiat yang bersifat wajib untuk ditunaikan, disebabkan adanya hak yang ditimbulkan setelah meninggalnya seseorang dengan kejadian hubungan yang tidak biasa. Dalam artian bahwa hubungan peralihan hak atas harta benda itu bukan dari hubungan perkawinan melainkan didasari dari adanya ketetapan pengadilan yang mengesahkan sebuah status pengangkatan terhadap seorang anak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal sebelumnya pasal 171 huruf (h). Inilah yang disebut dengan wasiat wajibah y
 “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tandatanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibubapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orangorang yang bertakwa”. 14 Dari ayat diatas tersebut dapat difahami bahwa adanya kewajiban bagi orang-orang yang menyadari tanda-tanda kematian agar memberi wasiat kepada orang yang ditinggalkan berkaitan dengan harta bendanya. Bila harta benda tersebut banyak. Banyak ulama berpendapat bahwa keberadaan ayat ini masih dipertanyakan ketika dihubungkan dengan konsekuensi hukum wasiat itu sendiri. Disamping itu juga keberadaan kedua orang tua masih wajibkah diberi wasiat, padahal Allah ta’ala telah menetapkan hak mereka dalam pembagian waris (sebagaimana QS. An-Nisa :7-12). Sebagian ulama ada yang menanggapi bahwa benar demikian adanya ayat ini dulunya aplikatif berlaku sebelum turunnya/ketetapan tentang hak waris, setelah turunnya ayat tentang hak-hak 13 Al-Qur’an dan Terjemahnya, Op.Cit, hal. 44 14 Ibid, Juz. II, hal. 44 7 tersebut maka barulah ayat ini tidak berlaku lagi, kendati sebelumnya adalah wajib. 15 Ulama yang menganut faham ini berpendapat bahwa ada ayat-ayat alQuran yang dibatalkan (mansukh) hukumnya sehingga tidak berlaku lagi karena adanya hukum ketentuan baru yang bertentangan dengannya. Adapula ulama yang menolak pernyataan adanya pembatalan ayat-ayat hukum karena al-Qur’an. Mereka tetap berpegang kepada ayat ini dalam arti wajib, tetapi mereka memahami pemberian wasiat kepada kedua orang tua adalah bila mana orang tua dimaksud berhak mendapatkan warisan oleh satu dan lain hal, seperti bila mereka bukan pemeluk agama Islam, atau mereka hamba sahaya. Pendapat mereka, ayat ini turun ketika Islam belum menyebar dan perbudakan masih merajalela. Inilah interpretasi agama. Maka ketika dihadapkan keperkembangan sosial sekarang maka berbagai macam hasil ijtihad lahir darinya. Contoh konkrit di Mesir, adanya Qanun Syari’ah yang mengatur tentang wasiat wajibah yang dilimpahkan hanya kepada waris pengganti. 16 Adapun di Indonesia, wasiat wajibah telah diatur sendiri ketentuannya dalam pasal 209 KHI bahwasanya wasiat wajibah sebagai lembaga yang melegalkan 1 /3 harta waris/peninggalan seseorang hanya kepada anak angkat atau orang tua angkat dengan syarat tidak ada menerima wasiat lain selain hanya wasiat wajibah itu sendiri. Bagaimanakah ketika pasal tersebut ditelaah dengan pendekatan Sosiologi Hukum Islam secara umum yang membentuk 15 Suparman Usman, Fiqih Mawaris, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2002, hal. 163, dan Bambang Indarto, Wasiat Wajibah Studi Komparasi Pemikiran Ibnu Hazm dan Kompilasi Hukum Islam, Op. Cit, hal. 4 16 Ibid, hal. 164 8 pelegalannya? Sebab dalam historisitasnya masyarakat Islam telah lama mengenal tradisi pengangkatan anak yang dimana sebelum lahirnya ketentuan KHI secara yuridis Islam (syari’at) belum ada aturan baku dan eksplisit yang mengatur tentang prosedur pengangkatan terhadap anak. Disamping itu juga dengan tetap berkaca hukum Islam terhadap persoalan sosial merupakan suatu perwujudan fungsi hukum Islam itu sendiri untuk merengkuh masyarakat dengan tujuan mashlahah bersama dan bagi perkembangan masyarakat itu sendiri sehingga menempatkan syariah sebagai kendali bagi kehidupan dan kesejahteraan umat manusia 17 . Oleh karena itu menghadirkan kajian sosiologi hukum Islam adalah tepat menurut penulis dalam msembahas persoalan ini dari sisi konstruksi atau historisitasnya. Dengan ini, penulis mengangkat tema pembahasan dengan judul Studi Analisis Pasal 209 KHI tentang Wasiat Wajibah dalam Kajian Normatif Yuridis. B. Indetifikasi Masalah Setelah memperhatikan latar belakang, guna memperjelas fokus pembahasan diperlukan identifikasi masalah agar peneliti benar-benar menemukan masalah ilmiah, bukan akibat dari permasalahan lain. Identifikasi masalah bertujuan untuk menunjukkan adanya masalah yang banyak dan luas yang timbul dari kerangka teori. Dari latar belakang masalah diatas identifikasi masalah yang timbul yakni: 17 Johari, “Pembaruan Hukum Islam (upaya mengaktualisasikan syariah dalam konteks)”, Jurnal KeIslaman Menara Tebuireng, VOL.1, No.2 (2005),hal. 59 - 74 9 1. Apa bunyi pasal 209 KHI? 2. Apa pengertian wasiat wajibah? 3. Siapakah yang mendapatkan wasiat wajibah? 4. Apakah dalil kehujjahan wasiat wajibah? 5. Bagaimana praktek pasal 209 KHI dalam kajian sosiologi hukum Islam? 6. Bagaimanakah implikasi yuridis pasal 209 KHI? 7. Bagaimanakah sisi konstruksi pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah ? C. Batasan Masalah Membatasi masalah merupakan kegiatan melihat bagian demi bagian dan mempersempit ruang lingkupnya sehingga dapat dipahami. Tujuan dari batasan ini untuk menempatkan dan menjelaskan bagian-bagian yang merupakan ruanglingkup masalah dan yang bukan. Dari paparan diatas maka batasan masalah penelitian ini terfokus pada Pasal 209 Khi Tentang Wasiat Wajibah Dalam Kajian Normatif Yuridis D. Rumusan Masalah Sebagaimana paparan sebelumnya, maka dapatlah dirumuskan pembahasan ini dengan beberapa poin, yaitu: 1. Bagaimana implikasi yuridis pasal 209 KHI ? 2. Bagaimanakah sisi konstruksi pasal 209 KHI tentang Wasiat Wajibah ? 10 E. Tujuan Penelitian Adapun tujuan pembahasan terhadap rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas adalah : 1. Untuk mengetahui dan menganalisa implikasi yuridis dari pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. 2. Untuk mengetahui dan menganalisa sisi konstruksi secara umum pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah. F. Manfaat Penelitian Dari pembahasan ini diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi : 1. Kepentingan studi ilmiah, sebagai referensi dalam menyusun karya ilmiah yang berkenaan dengan masalah wasiat pada umumnya dan wasiat wajibah pada khususnya, serta sebagai sumbangsih pemikiran dari penulis terhadap dunia pemikiran atau kajian dalam bidang hukum keperdataan Islam (AlAhwal al-Syakhshiyah) di Indonesia. 2. Kepentingan terapan, yaitu sebagai sumbangsih pemikiran untuk merumuskan peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan dalam bidang hukum nasional, khususnya dalam ruang lingkup hukum kekeluargaan Islam. G. Definisi Operasional Judul lengkap dari skripsi ini adalah “Studi Analisis Pasal 209 KHI tentang Wasiat Wajibah dalam Kajian Normatif yuridis”. Dalam judul 11 diatas ditemukan kata-kata yang harus dipertegas atau difahami secara benar dalam mencegah kesalahpahaman pengertian, kata-kata itu adalah : Pasal 209 KHI : Salah satu pasal yang termaktub dalam Buku II tentang Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: (1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. 18 Wasiat Wajibah : Wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak terkait kepada kehendak atau keinginan si yang meninggal dunia. Wasiat ini tetap harus dilaksanakan, baik diucapkan atau tidak, baik dikehendaki atau tidak oleh si yang meninggal dunia dengan pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan 18 Abdurrahaman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Op.Cit, hal. 164 12 hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan. 19 Jadi yang dimaksud penulis dari judul skripsi ini adalah Studi yang lebih menitikberatkan kepada analisa pasal yaitu pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, tentang wasiat wajibah yang menjadi salah satu alasan hukum sekaligus dasar legitimasi dalam berhaknya anak angkat atau orang tua angkat menerima harta peninggalan melalui wasiat wajibah ini. H. Metodelogi Penelitian Metode penelitian adalah suatu cara yang dapat digunakan dalam mengumpulkan data penelitian dan dibandingkan dengan standar ukuran yang telah ditentukan. 20 Seorang peneliti yang akan melakukan penelitian dituntut untuk mengetahui dan memahami metode serta sistematika dan penelitian, jika peneliti tersebut hendak mengungkapkan kebenaran melalui suatu kegiatan ilmiah. Adapun dalam penelitian ini digunakan beberapa teknik atau metode penelitian yang meliputi: 1. Jenis Penelitian Penelitian ini tergolong dalam penelitian pustaka atau literatur yaitu suatu data yang diperoleh dari buku-buku yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dipilih serta menghindarkan terjadinya duplikasi yang 19 Suparman Usman, Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Op.Cit, hal. 163 20 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,, (Jakarta : Rineka Cipta, 2002) , 126-127 13 tidak diinginkan dengan mengarah pada pengembangan konsep dan fakta yang ada. 21 Merujuk pada latar belakang dan rumusan masalah yang diambil, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. 22 2. Pendekatan Penelitian Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif karena pendekatan kualitatif digunakan apabila data-data yang dibutuhkan berupa sebaran-sebaran informasi yang tidak perlu dikualifikasi. Menurut Bogdan dan Taylor mendefinisikan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata ataupun tulisan. 23Dalam hal ini peneliti juga menggunakan pendekatan analisas data (content Analysis) atau analisis buku. 3. Tehnik Pengumpulan Data Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan tergantung pada permasalahan yang akan diamati. Karena jenis ini adalah jenis penelitian normatif maka peneliti menggunakan Studi dokumen atau dokumentasi untuk alat pengumpulan datanya. Studi dokumen merupakan langkah awal dari setiap penelitian hukum. Studi dokumen bagi penelitian hukum meliputi studi bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder, 21 Moh. Nadzir, Metode Penelitian, (Jakarta; Ghalia Indonesia, 1998), 111 22 Soejono soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada 2004), 23-24 23 Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung PT. Remaja Rosdakarya, 2006), 3 14 dan bahan hukum tersier. 24 Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah dan sebagainya. 25 4. Sumber Data Sumber data merupakan subyek yang darinya data dapat diperoleh. 26 Adapun sumber data dalam penulisan skripsi ini adalah berupa data literatur yang diperoleh dari perpustakaan, buku-buku dan manuskrip untuk mempermudah pengklasifikasian data maka, penulis membagi data-data tersebut menjadi dua bagian. Yang pertama bersifat utama (primer) dan yang kedua bersifat tambahan (sekunder). Data tersebut sebagai berikut : a. Bahan Hukum Primer Data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data oleh peneliti untuk tujuan yang khusus. Adapun data primer dari penulisan ini diantaranya : - 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Studi analisis pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang wasiat wajibah dalam kajian normatif yuridis.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment