Abstract
INDONESIA:
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai permasalahan tradisi perkawinan adat yang terjadi Desa Kepuh. Di desa tersebut masih mengunakan tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi. Hal ini dilatarbelakangi adanya kepercayaan masyarakat setempat akan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga jika pengantin pada saat upacara temon (temu) tidak melakukan tradisi tersebut, dan jika melanggarnya maka banyak resiko yang akan menimpanya seperti keluarga tidak harmonis, sengsara, rizekinya sulit, sakit dll. Dengan kepercayaan yang seperti itu dan juga resiko yang menimpa, masyarakat Desa Kepuh lebih mengedepankan pelestarian adat dari pada syari’at Islam.
Tujuan dalam penelitian ini adalah mendiskripsikan: 1) Apa makna tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi menurut masyarakat desa Kepuh. 2) Bagaimana pelaksanaan tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi di masyarakat Desa Kepuh. Permasalahan tersebut dikaji dalam penelitian field research. Penelitian ini menggunakan paradigma fenomenologis dengan metode pendekatan kualitatif. Untuk mengetahui pemahaman serta nilai yang melandasi keyakinan masyarakat tentang tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi dalam analisis menggunakan teori diskriptif kualitatif. Dengan demikian penulis dapat mengambarkan keadaan atau status fenomena mengenai pandangan serta kontribusi tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi terhadap masyarakat Desa Kepuh.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh tradisi tersebut bukanlah asli dari Desa Kepuh melainkan adat tersebut sudah ada sejak dulu dan masyarakat Desa Kepuh yang sekarang tinggal meneruskan dan melestarikan saja. Adapun nilai yang melandasi keyakinan tersebut adalah keyakinan yang dijadikan peraturan dan berkembang dalam masyarakat merupakan hasil olah pikir masyarakat, keyakinan diikuti secara turun temurun meskipun dalam tradisi tersebut merupakan mitos dari masyarakat itu sendiri yang hasilnya belum tentu sesuai dengan kenyataan. Tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi menurut pemahaman masyarakat Desa Kepuh merupakan warisan nenek moyang. Menurut sesepuh adat hingga kepercayaan ini masih perlu dilestarikan. Menurut Tokoh agama tradisi tersebut menyimpang dari ajaran Islam. Bagi tokoh masyarakat tradisi tersebut tidak memiliki konsekuensi logis, bagi masyarakat Desa Kepuh melakukan semua ini demi nilai keselamatan dan kehidupan abadi yang dicitakan baik dirinya maupun keluarganya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, baik perseorangan
maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan
perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk
yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumahtangga dibina dalam suasana damai,
tentram, dan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 2 Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia
(Surabaya: Arkola), 5 Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku
pada semua makhluk ciptaan-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan.
Inilah cara yang di pilih Allah SWT sebagai jalan untuk makhluknya untuk
berkembangbiak dan melestarikan hidupnya. Seperti yang terkandung dalam firman
Allah SWT (Q.S AnNisaArtinya: ”Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan
pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang di tumbuhkan oleh bumi dan dari diri
mereka maupun dari apa yang tidak kita ketahui” 4 Upacara perkawinan memiliki
banyak ragam dan variasi diantara bangsa, suku satu dan yang lain, agama,
budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan atau aturan tertentu kadang-kadang
berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu 3 Departemen Agama Republik
Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemah, (Surabaya: Mahkota, 1989), 77 4 Ibid, 442
pula. Upacara perkawinan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan
untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku. Sedangkan
perkawinan secara adat merupakan salah satu unsur kebudayaan yang sangat luhur
dan asli dari nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, agar generasi
berikutnya tidak kehilangan jejak. Upacara perkawinan adat mempunyai nilai luhur
dan suci meskipun diselenggarakan secara sederhana sekali. Di tiap-tiap daerah
mempunyai upacara tersendiri sesuai dengan adat istiadat setempat. Ini bisa
dikatakan seperti negara kita yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan
adat istiadat dan upacara perkawinan yang berbeda dengan keunikan
masing-masing. Bahkan dikarenakan perbedaan-perbedaan hukum adat yang berlaku
setempat, seringkali menimbulkan perselisihan antara pihak yang bersangkutan.
Jika terjadi perselisihan maka dalam mencari jalan penyelesaiannya bukanlah
ditangani pengadilan agama atau pengadilan negeri, tetapi ditangani oleh
pengadilan keluarga atau kerabat yang bersendikan kerukunan, keselarasan, dan
kedamaian. Oleh karenanya disamping perlu memahami hukum perkawinan menurut
perundangundangan, perlu pula memahami hukum perkawinan adat. 5 Di Desa Kepuh
Kecamatan Papar Kabupaten Kediri merupakan daerah yang di dalamnya hidup
struktur kemasyarakatan yang masih melestarikan sebuah tradisi. Desa ini
memiliki tradisi perkawinan yang dipegang teguh dan terlestarikan turun temurun
sebagai budaya. Yang mana pada desa tersebut masih kental akan ritualritual
yang harus dilakukan ketika akan melangsungkan pernikahan dan pada acara 5
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadat Dan Upacara
Adatnya (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,2003), 3 pernikahan berlangsung dari
mulai nontoni, lamaran, peningsetan, menghitung weton pasangan pengantin,
mencari hari dan bulan baik untuk melangsungkan pernikahan dan masih banyak
lagi karena semua hal tersebut menurut masyarakat Desa Kepuh yang mayoritas
penduduknya masih penganut kejawen sangatlah penting untuk dilakukan karena
demi keharmonisan dan kebahagian pasangan pengantin. Dan jika ritul-ritual ini
dilanggar maka ketika dalam membina rumah tangga ada masalah seperti sering
bertengkar, rezeki tidak lancar, sakit dan lain-lain maka oleh orang-orang tua
akan menyinggung atau mempermasalahkan ketika perhitungan hari dan bulan baik
ketika melangsungkan pernikahannya dulu. Adapun salah satu tradisi yang tak
kalah pentingnya di masyarakat Desa Kepuh dalam melangsungkan perkawinan dan
masih dipakai dalam prosesi perkawinan adalah tradisi Ngelangkahi Pasangan
Sapi. Ngelangkahi Pasangan Sapi adalah salah satu bentuk ritual yang dijadikan
sebagai faktor agar kedua mempelai bisa hidup sejalan, pikiran hati dan tujuan
menjadi sama dalam membina rumah tangganya kelak atau bisa dikatakan agar
menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Ritual ini dilaksanakan saat
prosesi temon (temu) yang mana sebelumnya kedua mempelai telah melakukan
beberapa ritual lainnya seperti: a) Liron kembar mayang yaitu saling menukar
kembar mayang antara calon pengantin putra dengan pengantin putri bermakna dan
mempunyai tujuan bersatunya cipta, rasa dan karsa untuk bersama mewujudkan kebahagiaan
dan keselamatan. b) Gantal yaitu daun sirih yang digulung kecil di ikat benang
putih ada dua macam, yaitu gantal putri disebut gondhang kasih dan gantal putra
disebut gonthang tutur. Saling dilempar kepada pengantin yang satu dan yang
lain dengan harapan semoga semua godaan hilang terkena lemparan itu. c) Ngidak
endhog yaitu pengantin putra menginjak telur ayam sampai pecah sebagai simbol
seksual kedua pengantin sudah pecah pamornya. d) Pengantin putri mencuci kaki
pengantin putra yaitu mencuci dengan air bunga setaman dengan makna semoga
benih yang diturunkan bersih dari segala perbuatan yang kotor. e) Minum air
degan yang mana air ini dianggap sebagai lambang air hidup, air suci, air mani
(manikem). 6 Yang mana semua ritual ini dilakukan pengantin setelah terlebih
dahulu dilangsungkan akad nikah termasuk ritual Ngelangkahi Pasangan Sapi.
Masyarakat Desa Kepuh meyakini akan adanya mitos bahwa bila kedua mempelai
tidak melaksanakan ritual Ngelangkahi Pasangan Sapi ini, maka kehidupan rumah
tangganya akan seret rejeki, tidak harmonis dan apabila kedua mempelai belum
melakukan ritual ini pada saat temon (temu), sebaliknya dengan melakukan dan
melestarikan tradisi ini kehidupan rumah tangga kedua mempelai akan diliputi
kebahagiaan, kesejahteraan dan keharmonisan. 7 Dan apabila ada pasangan
pengatin tidak melakukan Ngelangkahi Pasangan Sapi ketika upacara temon (temu)
pengantin maka akan mendapatkan sanksi sosial yaitu diolok-olok oleh masyarakat
terutama oleh orang-orang tua. 8 6 Sumarsono, Tata Upacara Pengantin Adat Jawa
(Yogyakarta: Narasi, 2007), 38 7 Bondir, Wawancara, (Jati Ringin, Minggu, 20
Desember 2009 Jam 10.00) 8 Ibu Kasmiatun, Wawancara (Sono, 10 Juni 2010)
Ngelangkahi Pasangan Sapi oleh masyarakat Desa Kepuh juga bisa dilakukan untuk
meminta keselamatan kepada Allah SWT ketika acara pernikahan berlangsung dan
khususnya bagi pasangan pengatinnya ketika mengarungi rumah tangga. Tradisi
sebagai faktor terwujudnya rumah tangga harmonis oleh masyarakat Desa Kepuh
yang dihubungkan dengan mitos dan simbol-simbol dalam pembentukan keluarga yang
sakinah mawaddah wa rohmah, hal inilah yang mendorong peneliti tertarik
melakukan penelitian tentang tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi dalam prosesi
perkawinan adat masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, karena
pada dasarnya Islam telah memberikan pedoman dalam mewujudkan rumah tangga
harmonis dengan memberikan penekanan terhadap motivasi perkawinan yakni
semata-mata mencari ridha Allah SWT. Dalam Islam keluarga harmonis dibangun di
atas pondasi keimanan yang kokoh, ibadah yang istiqomah, serta sikap dan
perilaku yang santun dan bijaksana. Harmonis tidak bisa dipacu dengan harta,
tahta, ataupun rupa (cantik dan tampan). Oleh karena itu, dalam membangun
keluarga yang harmonis bisa dimulai dengan membangun kepribadian, pemilihan
jodoh yang tepat, penyelenggaraan perkawinan, hubungan yang patuh pada etika,
merawat dan mendidik anak sebaik-baiknya, membangun hubungan baik dengan
kerabat, pemenuhan nafkah lahir batin, serta tak kalah pentingnya adalah laku
spiritual suami istri dengan menjalankan apa yang diperintahkan Allah. 9
Berdasarkan dari latar belakang diatas inilah penulis ingin 9 Imam Ghozali, 40
Hadits Shahih: Pedoman Membangun Keluarga Harmonis (Yogyakarta: Pustaka
Pesantren, 2006), 2-3 menelaah lebih mendalam lagi melalui penelitian yang akan
penulis tuangkan dalam sebuah skripsi dengan judul: PANDANGAN MASYARAKAT
TERHADAP TRADISI NGELANGKAHI PASANGAN SAPI DALAM PROSESI PERKAWINAN DI DESA
KEPUH KECAMATAN PAPAR KABUPATEN KEDIRI
B.
Identifikasi
Masalah
Dalam rangka pemahaman atas
penelitian ini maka kami merasa perlu untuk mengidentifikasi masalah yang
hendak kami kaji. Berdasarkan latar belakang di atas, maka akan muncul beberapa
permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana proses dilakukannya tradisi
Ngelangkahi Pasangan Sapi dalam perkawinan di Desa Kepuh Kecamatan Papar
Kabupaten Kediri. 2. Bagaimana pendapat tokoh masyarakat dan warga terhadap
tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten
Kediri. 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang tradisi Ngelangkahi Pasangan
Sapi di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. 4. Bagaimana dampak atau
manfaat tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi bagi perkawinan adat di Desa Kepuh
Kecamantan Papar Kabupaten Kediri.
C.
Rumusan
Masalah
Adapun permasalahan yang
akan dibahas dalam penelitian ini dirumuskan dalam pernyataan permasalahan
sebagai berikut: 1. Apa makna tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi menurut
masyarakat Desa Kepuh? 2. Bagaimana pelaksanaan tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi
di masyarakat Desa Kepuh?
D.
Tujuan
Penelitian
Sesuai dengan permasalahan
yang telah dirumuskan dan agar penelitian ini menjadi lebih terarah secara
jelas maka perlu ditetapkan tujuan penelitian sebagai berikut: 1. Untuk
mengetahui makna dari tradisi ”Ngelangkahi Pasangan Sapi” menurut masyarakat
Desa Kepuh 2. Untuk mendiskipsikan pelaksanaan tradisi ”Ngelangkahi Pasangan
Sapi” di masyarakat Desa Kepuh
E. Definisi Operasional
1. Pandangan adalah kosep yang dimililki seseorang atau golongan
dalam masyarakat yang bermaksud menanggapi dan menerangkan segala masalah di
dunia ini. 10 2. Tradisi adalah kebiasaan turun menurun. 11 3. Pasangan Sapi
adalah alat bajak yang di buat dari bambu atau kayu. 4. Ngelangkahi Pasangan
Sapi adalah ritual yang dilakukan pengantin pada saat temon (temu) setelah
melakukan akad nikah. 10 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan
F. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian adalah sebagai
berikut: 1) Secara Teoritis a) Untuk memberikan pengetahuan terhadap
perkembangan keilmuan dan wacana terutama dalam bidang munakahat b) Untuk
menambah wawasan tentang aspek hukum Islam dan hukum adat c) Sebagai referensi
bagi peneliti selanjutnya dan bahan tambahan pustaka bagi siapa saja yang
membutuhkan. 2) Secara Praktis a) Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat di
wilayah Kabupaten Kediri khususnya masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Papar
Kabupaten Kediri. b) Sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal di
masyarakat terhadap tradisi Ngelangkahi Pasangan Sapi yang sesuai dengan hukum
Islam.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan masyarakat terhadap tradisi ngelangkahi pasangan sapi dalam prosesi perkawinan di Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment