Abstract
INDONESIA:
Sebagai salah satu unsur penegak keadilan, advokat dalam peranannya baik sebagai seorang penasehat hukum dalam ranah hukum pidana, atau kuasa hukum dalam ranah hukum perdata, dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan paling mutakhir (up to date) hukum positif, baik dari segi permasalahan-permasalahan hukum (legal isue), kasus-kasus hukum (legal case), perkembangan terbaru doktrin hukum (legal doktrin) dan berbagai bentuk regulasi baru yang terbit, baik yang berbentuk peraturan perundang-undangan atau non peraturan perundang- undangan. Salah satu perkembangan terbaru dunia hukum Indonesia, khususnya dalam ranah hukum perdata, atau lebih khusus lagi hukum perdata Islam, adalah bahwa kompetensi absolut peradilan agama sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama bertambah dengan dicantumkannya sengketa ekonomi syariah. Lalu, sejauh manakah pemahaman advokat anggota DPC PERADI Malang terhadap perkara ekonomi syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), dengan pendekatan deskriptif analisis. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto bahwa penelitian deskriptif tidak ditujukan untuk menguji hipotesis tertentu tetapi hanya menggambarkan apa adanya tentang suatu variable, gejala dan keadaan.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Advokat DPC PERADI Malang yang bersedia memberikan keterangan masalah ekonomi syariah, belum cukup memahami permasalahan ekonomi syariah secara komprehensif. Selain itu, ada dua fenomena pemahaman terhadap ekonomi syariah di kalangan advokat DPC PERADI Malang. Pertama, pemahaman yang bersifat responsive. Yang dimaksud dengan pemahaman responsive adalah pemahaman yang didapat karena mengikuti dan merespon perkembangan dan fenomena hukum di masyarakat serta tidak hanya karena adanya tuntutan penanganan sengketa belaka. Kedua, pemahaman kasuistik. Yaitu pemahaman akan ekonomi syariah yang lebih banyak diperoleh karena adanya sengketa yang ditangani.
ENGLISH:
As one element of upholder justice, an advocate in his role both as a legal adviser in the realm ofcriminal law, or legal authority in the realm of civil law, are required to always follow the latest developments positive law, both in terms of legal issues, case law, the latest development of legal doctrine and variousforms of new regulations, published, either in the form of legislation or non-statutory regulations. One of the latest developments Indonesian legal world, particularly in the realm of civil law, or more specifically Islamic civil law, is that the absolute competence of religious courts since the issuance of Law no. 3 year 2006 on the Religious Courts to grow with the inclusion of syariah economic disputes. Then, the extent to which advocates understanding PERADI Malang DPC members on matters of Islamic economics.
The research method is to use there search field research, with ades criptive approach to the analysis. As noted by Suharsimi Arikunto that descriptive research is not intended to test specifichypo theses but only describe what it is about a variable, symptoms and conditions.
Based on research, it is known that the DPC PERADI Malang Advocates who are willing to give a description of Islamic economic problems, not enough to understand the issues in a comprehensive Islamic financial services. In addition, there are two phenomena the understanding of Islamic economics among lawyers DPC PERADI Malang. First, an understanding that is responsive. The definition of responsive understanding is the understanding gained through following and respond to developments and legal phenomena in society and not just because of the demands of mere handling of disputes. Second, understanding casuistic. That is the understanding of Islamic finance has gained more because of the dispute is handled.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pemahaman advokat anggota DPC PERADI Malang terhadap sengketa ekonomi syariah " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment