INDONESIA:
Sertifikasi Halal adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Majelis Ulama’ Indonesia untuk memberikan keamanan dan kenyaman dalam mengonsumsi makanan bagi konsumen muslim, terhadap Label Halal pada produk makanan. Begitu banyak label halal yang beredar, namun masih mengandung bahan berbahaya. Pemerintah mempunyai peran penting terhadap pelabelan halal yang dibutuhkan bagi konsumen muslim yang mayoritas penduduk Indonesia. Penelitian ini mempunyai tiga rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel halal? Kedua, Bagaiaman upaya hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap penyalahgunaan leble halal pada produk makanan? dan Ketiga, Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel halal?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian kepustakaan atau library research. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conseptual apporch). Sumber data yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Kemudian analisis data bersifat deskriptif kualitatif.
Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam ketentuan perundang- undangan di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim telah diatur namun, bagi pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan label halal pada produk makanan tidak memberikan efek jera, karena sanksi yang diberikan pada UUPK atau perundang-undangan di Indonesia hanya bersifat materil tidak pada moral. Pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada perundang-undangan kurang memberikan efek jera dan dalam hukum Islam akan terkena hukuman yaitu hudud Allah. Terdapat kolerasi yang erat pada perundang-undangan yaitu, menjaga hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
ENGLISH:
Legal sertification is the form of protection that is published by Majelis Ulama Indonesia for providing the safety and comfortable of Muslim consumer in consuming the legal labelled food product. There are various product halal that was spreading but they are consists of dangerous substance. So, in this case the goverment has an important role for labelling the product legality which needed by all of moeslim consumer in Indonesia. The research has three problems identification that are discussed. Firstly, how is the form of law for Indonesian Moeslim cunsumer toward the legal food? Secondly, how is the law punishment for abusing the legal label of moeslim cunsumer? Thirdly, how is the view of islamic law relating the protection of Indonesian Moeslim consumer in label food of halal?
The research is using normative. Its also called library research. It is yuridical normative. The research method used is statute approach and conseptual approach. The data reference is obtained by documentation technique. wherease the data analysis is descriptive qualitative.
The conclusion of research showed that the protection of law based on the Indonesian statute has effect for Moeslim consumer, but for abusing the law has not possitive effect, because the punishement from UUPK or statute is only in material not in morality punishement. The islamic view of law protection in statute has not give a positive effect yet and based on the islamic law the God punishement is being in effect. There are a strong correlation on the statute such as safe comfortable rights, secure and walfare in consuming things and service.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Adanya perdagangan bebas membuat tidak sedikit
diantara pelaku usaha melakukan persaingan yang tidak sehat pada khususnya bagi
produk yang diperdagangkan. Konsumen yang menjadi tujuan utama dalam kegiatan
perdagangan ini, dimana pelaku usaha selalu mencari inovasi agar kegiatan
perdagangan selalu berlanjut. Selain itu tujuan dari kegiatan perdagangan yakni
agar tetap terjaganya perputaran roda kegiatan produksi pada konsumen maupun
pelaku usaha. Peran konsumen merupakan mata rantai yang tidak dapat diabaikan.
Hal ini keberadaan sebagai konsumen sangatlah penting. Namun, justru sangatlah
lemah dalam perlindungan hukumnya. Ini juga sering pula mendapat akibat yang 2
1 sangat memprihatinkan dari berbagai segi. Terutama bila dilihat dari segi
kesehatan yang pengaruhnya pada jasmani dan rohani, hal ini disebabkan oleh isi
atau barang yang dikonsumsi yang dapat membahayakan seorang konsumen. Dan ini
perilaku pelaku usaha yang curang. Konsumen sebagai istilah yang sering
dipergunakan dalam percakapan sehari-hari merupakan istilah yang perlu
diberikan batasan pengertian. Sebagaimana menurut Undang-Undang No.08 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka (1) bahwa “ Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan”. Az. Nasution menegaskan beberapa batasan
tentang konsumen yakni konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang
atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu, konsumen antara dan konsumen akhir.1
Konsumen itu sendiri secara garis besar dibedakan dua tipe konsumen yaitu
konsumen yang terinformasi (well-informed), dan konsumen yang tidak
terinformasi2 . Disini konsumen yang tidak terinformasi sebagai jenis konsumen
yang wajib dilindungi oleh negara. Informasi ini harus diberikan secara sama
bagi semua konsumen (tidak diskriminatif). Dan hak konsumen yang diabaikan oleh
pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Banyaknya produk-produk yang belum
bersertifikat halal mengakibatkan konsumen terutama konsumen muslim, sulit
untuk membedakan produk mana yang benar-benar halal dan dapat dikonsumsi sesuai
dengan syariat Islam dengan produk yang tidak halal. 1 Az.Nasution, Hukum
Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar ,(Jakarta: Diadit Media, 2001), h. 13 2
Celina Tri Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen,(Jakarta: Sinar Grafika,
2011), h. 34. 3 1 Makanan yang berlabel halal pun terkadang masih mengandung
bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan konsumen sendiri, seperti borak,
formalin, pewarna rhodamin B3 dan lain sebagainya. Padahal makanan yang
dikonsumsi tidak hanya sekedar sebagai penahan rasa lapar atau haus saja, akan
tetapi juga berpengaruh penting untuk pertumbuhan dan perkembangan hidup
manusia. Sebagian besar dari masyarakat masih memandang kuantitas makanan lebih
penting dari pada kualitas. Oleh karena itu, semua tuntutan moral bagi pelaku
usaha dan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap mutu pada makanan yang
beredar terasa masih kurang. Apakah perlindungan terhadap makanan yang beredar
label halal terhadap makanan telah diawasi oleh badan perlindungan hukum?
Menurut peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian huku untuk memberi perlindungan kepada konsumen4
. Hukum perlindungan konsumen dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur
tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan
kebutuhannya sebagai konsumen5 . Perlindungan konsumen dalam era global menjadi
sangat penting, karena pertama konsumen disamping mempunyai hak-hak yang
bersifat universal juga 3Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang berasal dari
metanlinilat dan dipanelalanin yang berbentuk serbuk kristal berwarna
kehijauan, berwarna merah keunggulan dalam bentuk larutan pada konsentrat
tinggi. Rhodamin B dislaha gunakan untuk pewarna pangan (kerupuk, makanan
ringan, es dan minuman yang sering dijual sekolahan) serta kosmetik dengan
tujuan menarik perhatian konsumen. Rhodamin B( C28 N31 N2O3Cl)asalah bahan
kimia sebagai pewarna dasar untuk berbagai keguanaan, semula zat ini digunakan
untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai keperluan yang
berhubungan dengan sifatnya berfluorensi dalam sinar matahari. 4 Pasal 1 angka
(1) Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 5 Janus
Sidobalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Cet. III; Bandung:PT.Citra
Aditya Bakti, 2014),h.37. 4 1 mempunyai hak-hak yang bersifat sangat spesifik
(baik situasi maupun kondisi).6 Perlindungan konsumen perlu diperhatikan secara
baik. Agar terciptanya keadilan dalam masyarakat. Seperti yang telah ada dalam
pilar negara Indonesia yaitu PANCASILA. Dalam Pancasila, sila yang ke-5
menyatakan bahwa “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Rumusan yang
terdapat dalam pancasila bahwa negara ini menginginkan andanya keadilan dalam
kehidupan sehari-hari agar adanya kehidupan yang harmonis. Dalam permasalahan
terkait dengan perlindungan konsumen adalah rendahnya tingkat kesadaran dan
pendidikan hukum menambah lemahnya akan posisi konsumen. Maka dari itu
pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan
konsumen7 . Menurut peraturan UUPK dalam pasal 1 butir (1) yakni perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan pada konsumen. Sedangkan yang dimaksud konsumen juga dijelaskan
dalam UUPK butir (2) adalah setiap orang pemakai barang dan/ jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Pengertian di atas terlihat bahwa ada pembedaan
antara konsumen sebagai perusahaan atau badan hukum. Pembedaan ini penting
untuk membedakan antara konsumen tersebut menggunakan barang tersebut untuk
dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi lagi). 6 Celina
Tri Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen, h. 6. 7Dalam pembahasan
selanjutnya akan disingkat dengan UUPK (Undang-undang No.8 Tahun 1998 tentang
Perlindungan Konsumen). 5 1 Pengaturan tentang kehalalan suatu produk
sebenarnya telah ada, yakni Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan
Undang-Undang No.08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan
Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Pada Undang-Undang
No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan “Setiap Orang memproduksi Pangan di
dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau
pada Kemasan Pangan, Setiap Orang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label didalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 8 Perlindungan konsumen Muslim
sangat penting di Indonesia, karena mayoritas konsumen di Indonesia beragama
Islam. Maka sudah selayaknya konsumen Muslim mendapatkan perlindungan atas
barang dan/atau jasa yang sesuai syari’at Islam. Pandangan Islam dalam
mengonsumsi yang halal dan baik (thayiba) merupakan manivestasi dari ketakwaan
kepada Allah. Dalam konteks produk pangan, makanan yang halal berarti makanan
yang terbuat dari unsur-unsur yang diperbolehkan secara syariat, sehingga boleh
dikonsumsi dan makanan yang baik (thayiba) berarti makan yang tidak kotor dari
segi zatnya yang rusak (kadaluwarsa) atau tercampur dari benda yang najis9 .
Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram,
yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya
kedudukan 8 Pada Pasal 97 angka (1dan 2) Undang-Undang No.18 Tahun 2012 Tentang
Pangan 9 Muhammad dan Ibnu Elmi Label Halal Antara spiritual Bisnis dan
Komoditas Agama (Malang, Madani, 2009), h.10 6 1 manusia tersebut dalam bidang
agama maupun duniawinya. Hak tersebut sematamata ditangan Allah10 . Dengan
adanya label halal ini konsumen muslim dapat memastikan produk mana saja yang
boleh mereka konsumsi, yaitu produk yang memiliki dan mencantumkan label halal
pada kemasannya. Konsumen muslim berhati-hati dalam memutuskan untuk
mengkonsumsi atau tidak produk-produk yang berlabel halal atau tidak merupakan
hak konsumen sendiri. Konsumen sendiri mempunyai persepsi yang berbeda dalam
memutuskan membeli suatu produk. Sebagian ada yang tidak memperdulikan dengan
kehalaln suatu produk, dan ada pula sebagian lainnya memegang teguh pada
prinsip bahwa suatu produk harus ada label halalnya. Adapun yang menjadi dasar
Hukum berlakunya makanan halal adalah surat: óO ç FZ à 2 bÎ) ¬! (#r ã ä3ô©$#ur öN ä3»oYø%yu $tB ÏM»t6ÍhsÛ `ÏB (#q è = à 2 (#q ã ZtB#uä úïÏ% © !$# $yg r'¯»t ÇÊÐËÈ cr ß ç 7÷ès? ç n$ Î) Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benarbenar kepada-Nya kamu
menyembah.11 Begitu banyak jenis label halal yang beredar seperti contoh label
halal yang memakai huruf arab, ada juga label halal yang ditulis dengan huruf
latin biasa hal ini yang menyebabkan konsumen bingung dalam menentukan mana
label halal yang asli dan mana label halal yang palsu sedangkan LPPOM MUI 10
Yusuf Qardhawi, Al-halaalu wal haaramu fil Islam, terj. Mu’mmal Hamidy,
(PT.Bina Ilmu, 1993), h.19. 11 Qs.al-Baqarah (2):172. 7 1 telah mengeluarkan
label halal yang resmi yang mungkin tidak banyak diketahui oleh yang resmi dan
mungkin tidak banyak diketahui oleh konsumen. Hal ini pemerintah mempunyai
peran penting terhadap pelabelan halal dibutuhkan karena sebagai konsumen
muslim dibutuhkan sebuah informasi yang jelas terhadap makanan yang berlabel
halal karena menjadi sebab, mana makanan yang dapat dikonsumsi dengan baik
(thayyiba) dan mana makanan yag tidak dapat dikonsumsi. Ini menimbulkan sikap
ragu-ragu terhadap pangan yang akan dibeli konsumen muslim. Hal ini menjadi
dasar dibutuhkannya pengaturan perlindungan pada konsumen muslim terhadap
pangan yang sehat, aman dan mutunya baik. Karena bagi konsumen muslim dimana
ada makanan yang halalan thayyiban disitulah terdapat jasmani dan rohani yang
sehat. Pemerintah Indonesia juga dituntut untuk melakukan upaya aktif guna
melindungi konsumen Muslim yang merupakan hak warga negara yang beragama Islam di
Indonesia. Berdasarkan pada permasalahan yang ada, maka peneliti bermaksud
melakukan penelitian untuk memperoleh jawaban atas sah. Dengan latar belakang
ini, penulis ingin melakukan penelitian tersebut yang berjudul “Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Produk Makanan Berlabel Halal (Study
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Islam)” B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis merumuskan
masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel
halal? 8 1 2. Bagaimana upaya hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap
penyalahgunaan label halal pada produk makanan? 3. Bagaimana pandangan hukum
Islam mengenai perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap
makanan berlabel halal? C. Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini meliputi dua tujuan, yaitu: 1. Tujuan. a. Untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim pada makanan berlabel halal, b.
Untuk memberikan pandangan lebih luas upaya hukum bagi konsumen muslim pada
penyalahgunaan label halal c. Untuk mengetaui bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen dari sisi hukum Islam. D. Manfaat Penelitian Nilai suatu penelitian
ditentukan oleh besarnya manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini bagi
penulis sendiri, maupun bagi para pembaca atau pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Adapun manfaat yang diharapkan penulis dari penelitian ini
antara lain: 1. Manfaat Teoritis Peneliti berharap ini dapat bermanfaaat dan
menambah khazanah keilmuan di bidang hukum khususnya bagi pengembangan dalam
Hukum Perlindungan Konsumen. 9 1 2. Manfaat Praktis Sebagai bahan pertimbangan
atau memberikan referensi serta wacana terhadap pihak-pihak yang terkait untuk
membantu sinkronisasi antara hukum positif Indonesia dengan Hukum Islam dan
sebagai bahan masukan bagi penelitian sejenis untuk menyempurnakan penelitian
berikutnya dan mengembangkan lebih lanjut. E. Definisi Operasional 1.
Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum adalah Segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen12 . Perlindungan
Hukum diberikan kapada konsumen agar dalam usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari
terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan bagi konsumen dan tidak hilang
haknya sebagai konsumen. 2. Konsumen Muslim Konsumen Muslim adalah orang yang
mengonsumsi barang dan atau/jasa sebagai kebutuhan sehari-hari. Terjamin dari
barang dan atau/jasa yang mempunyai unsur haram didalamnya yang disyariatkan
dalam Islam. 3. Label halal Label Halal adalah bagian produk yang menyampaikan
informasi objektif pada produk pangan, baik untuk dikonsumsi tidak ada unsur
haram. Pebuatan maupun proses yang digunakan dalam suatu produk sesuai yang
disyariatkan dalam Islam. 12 Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen 10 1 F. Metode Penelitian Dalam penelitian ini,
supaya diperoleh hasil optimal maka diperlukan suatu metode penelitian yang
sesuai dengan tema pembahasan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka metode
penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut: 1.
Jenis Penelitian Penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah penelitian
hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau library research. Adapun
dalam penelitian yang diteliti adalah bahan hukum atau bahan pustaka, yang
dalam ini merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder13
Sedangkan menurut bidangnya, yakni yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif.14 Penelitian hukum melakukan
penelusuran terhadap bahan-bahan hukum sebagai dasar untuk membuat suatu
keputusan (Legal decision making) terhadap suatu kasus-kasus hukum yang
konkret15. Penelitian ini merupakan penelitian normatif karena peneliti ingin
mengkaji Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel
halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. 13 Soerjono Seokanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjuan Singkat) (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2006), h23-24. 14 Jhonny
Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Banyumedia
Publishing, 2007), h. 295 15 Jhonny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian
Hukum Normatif , h.299 11 1 2. Pendekatan Penelitian Metode pendekatan yang
digunakan dalam melaksanakan penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (Statute apporch),16. Pendekatan perundang-undangan (statue
approach) menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi yang
berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.17 Peneliti menggunakan pendekatan
undang-undang karena untuk meneliti aturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perlindungan konsumen muslim dalam label halal yaitu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini
juga menggunakan pendekatan konsep. Konsep memiliki arti memahami, menerima,
menangkap. Salah satu fungsi dari konsep adalah memunculkan objek-objek yang
menarik perhatian dari sudut pengetahuan pikiran dan atribut-atribut
tertentu.18 Pendekatan konsep ini digunakan untuk memahai konsep-konsep
perlindungan Hukum konsumen, baik konsumen dalam Hukum Indonesia maupun konsep
dalam Hukum Islam. 3. Sumber Bahan Hukum Menurut Marzuki, sumber data yang
digunakan dalam penelitian normatif adalah data sekunder, yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.19 Dalam
penelitian hukum normatif bahan pustaka merupakan bahan dasar yang dalam ilmu
penelitian umumnya disebut 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, h.137 17
Tim Penyususn Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Malang: Fakultas Syariah UIN
Maulana Maliki Ibrahim Malang, 2013), h.21 18 Johnny Ibrahim, Teori Dan
Metodologi Penelitian Hukum Normatif, h. 306. 19 Peter Mahmud Marzuki,
Penelitian Hukum, h.181. 12 1 bahan sekunder.20 Sumber data yang dipergunakan
dalam penulisan ini antara lain menggunakan beberapa sumber hukum yang
dikelompokkan sebagai berikut: a) Bahan hukum primer sebagai bahan-bahan hukum
yang mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai otoritas. Adapun bahan Hukum
primer yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Al-Qur’an dan
Sunnah 2) KUHPerdata 3) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen; 4) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan; 5) Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 Tentang Jaminan Produk Halal;dan 6) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1999 Tentang Label dan Iklan Pangan; b) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan Hukum
bersifat membantu yang memberikan penjelasan terhaadap bahan Hukum primer,
seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal, Fatwa MUI, dan
dokumen yang relevan dengan pokok permasalahan skripsi ini. c) Bahan hukum tersier,
yaitu bahan hukum penunjang yang memberikan penjelasan atas bahan hukum primer
ataupun sekunder seperti kamus, ensiklopedi Islam dan seterusnya.21 20 Soerjono
Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: PT. Raja Grofindo
Persada, 2006), h. 24 21 Soejono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat,cet. 7, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2003), h.13 13 1 4. Metode Pengumpulan Bahan Hukum Metode Pengumpulan data ini
menggunakan metode dokumentasi22 penelitian ini untuk mengumpulkan bahan-bahan
hukum yang diperlukan adalah metode dokumentasi. Metode dokumentasi adalah
metode mengumpulkan bahanbahan hukum primer dan sekunder berupa dokumen
tertulis seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel ilmiah
yang berkaitan dengan perlindungan konsumen label halal, salah satunya jenis
data tertulis seperti catatan, transkip, buku-buku, surat kabar, majalah, baik
yang tersedia di perpustakaan maupun mengunduh di website. 5. Metode Pengolahan
Bahan Hukum Pertama yang dilakukan adalah mengumpulkan bahan hukum yang akan
diteliti, mengidentifikasi bahan hukum berdasarkan fokus permasalahan,
mengklarifikasikan bahan hukum berdasarkan fokus permasalahan yang diteliti
yaitu terkait perlindungan konsumen label halal. Selanjutnya menganailisi bahan
hukum mentah yang sudah diklarifikasikan agar mudah dipahami. Setelah bahan
hukum dianalisis, maka pada tahap terakhir yakni penarikan kesimpulan.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menguraikan
gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk
mendapatkan suatu kesimpulan umum. Analisis deskripstif kualitatif digunakan
untuk mendeskripsikan, menguraikan, dan menjelaskan secara kualitatif
perlindungan maupun buku-buku yang membahas tentang perlindungan hukum
konsumen. Peneliti melakukan kajian terhadap perundang-undangan yang 22Jhon W.
Creswell, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, terj.
Achmad Fawaid, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010,h. 269. 14 1 berkaitan dengan
perlindungan hukum konsumen dan selanjutnya menganalisisnya berdasarkan hukum
Islam yang diuraikan secara sistematis sehingga jelas dan mudah dipahami. G.
Penelitian Terdahulu 1. Perlindungan Konsumen terhadap Produk Kosmetik Import
tanpa Izin Edar dari Badan POM Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan Konsumen tidak ada
pengaturan secara eksplisit mengenai kosmetik impor. Namun demikian ketentuan
pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK dapat digunakan untuk menjerat atau memberikan
konsekuensi hukum terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan produk kosmetik
tanpa memiliki izin edar23 2. Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa
Se-Indonesia II Tahun 2006 Tentang Sms Berhadiah kaitannya Dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini mengkaji tentang
pengirim SMS berhadiah melalui undian taupun melalui akumulasi jumlah
pengiriman SMS yang paling tinggi dan hadiah diambil dari akumulasi dari hasil
perolehan SMS dari peserta. Sedangkan dair ketentuan hukum dari SMS berhadiah
dari Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) adalah hukumnya haram Jika mengandung
unsur maisir,tabzir, gharar, dharar, ighra’ dan ishraf.24 23 Anastasia Marisa R
Hutabarat,”Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Import tanpa izin
Edar Dari Badan POM Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia”.Skripsi (Depok:Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011) 24 Layli
Rahmawati, “Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia II Tahun
2006 Tentang Sms Berhadiah kaitannya Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen”. Skripsi (Semarang: Fakultas Syari’ah IAIN
Walisongo, 2011). 15 1 Berdasarkan kajian terhadap beberapa penelitian terdahulu
memiliki tema serupa, yaitu tentang perlindungan konsumen, tetapi belum
terdapat penelitian yang membahas tentang tema yang sedang dikaji oleh
peneliti. Fokus penelitian ini adalah terkait perlindungan konsumen muslim
terhadap produk makan berlabel halal. Peneliti ingin mengkaji terkait
pengaturan produk halal untuk menjamin konsumen muslim di Indonesia yang
dikenakan terhadap pelaku usaha berdasarkan hukum perlindungan konsumen di
Indonesia dan juga hukum Islam. H. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan
merupakan rangkaian urutan dari beberapa uraian suatu sistem pembahasan dalam
suatu karangan ilmiah. Dalam kaitannya dengan penulisan ini secara keseluruhan
terdiri empat bab, yang disusun secara sistematis sebagai berikut : BAB I
Pendahuluan Menguraikan tentang latar belakang pemilihan judul dan alasan
mengangkat judul tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam
Produk Makanan Berlabel Halal (Study Tehadap Peraturan Perundang-Undangan dan
Hukum Islam). Kemudian memuat perumusan masalah yang seirama dengan judul.
Tertera tujuan penelitian yang merupakan rumusan tujuan yang ingin dicapai dari
penelitian ini. Manfaat penelitian dalam bab ini meliputi manfaat teoritis dan
manfaat praktis. Selain itu dalam bab ini juga memuat tentang metode
penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika penulisan untuk menggambarkan
secara garis besar isi dari penelitian ini. 16 1 BAB II Tinjauan Pustaka Pada
bab ini penulis mencoba menguraikan mengenai kajian teori yang terkait dengan
masalah perlindungan hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim yaitu
tinjuan umum tentang produk berlabel halal, hak dan kewajiban konsumen serta
pelaku usaha dalam pandangan Hukum Islam, pengaturan produk halal untuk
menjamin konsumen muslim di Indonesia. BAB III Hasil dan Analisis Hasil
Penelitian dan Pembahasan menguraikan tentang konsep Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Muslim Dalam Produk Makanan Berlabel Halal menurut peraturan
perundang-undangan dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen muslim. BAB
IV Penutup Mencakup uraian yang berisi dikemukakan tentang rangkuman hasil
penelitian dan analisis bab terdahulu sehingga dapat ditarik kesimpulan
mengenai konsep dan bentuk perlindungan hukum terhadap produk berlabel halal
bagi konsumen muslim. Saransaran diketengahkan dalam bab ini sebagai sumbangan
pemikiran ilmiah yang diharapkan dapat memberikan masukan yang berhubungan
dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap produk makanan berlabel halal: Studi terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment