Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Dampak Psikologis isteri akibat poligami secara siri: Studi di Desa Tapaan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia yang normal, Islam sendiri membolehkan seorang suami memiliki isteri lebih dari satu (berpoligini) tetapi tidak mewajibkannya atau menganjurkanya. Adapun kebolehan poligini merupakan pintu darurat kecil yang dilalui saat amat diperlukan atau dengan kata lain dapat dijadikan emergency exit yang bersifat prefentif dan dengan syarat yang tidak ringan. Ada berbagai macam bentuk perkawinan dalam masyarakat yaitu perkawinan monogami, poligini, poliandri dan perkawinan kelompok (group marriage). Adapun beberapa syarat dan konsiderasi yang harus dipenuhi seorang suami bila hendak melakukan poligini, diantaranya adalah sang suami harus memberikan tempat tinggal yang layak dan memisahkan tempat tinggal itu dari isteri pertama, memberi nafkah yang adil di antara keduanya, membagi waktu secara adil diantara mereka, dan memperlakukan mereka dengan adil pula.
Penelitian ini dilakukan di Desa Tapaan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Rumusan masalah penelitian ini adalah faktor apa yang melatar belakangi terjadinya poligini dengan jalan nikah siri dan bagaimana problem psikologis isteri akibat poligini dengan jalan nikah sirri. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengetahui faktor apa yang melatar belakangi terjadinya poligini dengan jalan nikah sirri dan bagaimana problem psikologis isteri akibat poligini dengan jalan nikah siri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, untuk menganalisis data peneliti menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dapat diketahui bahwa faktor yang melatar belakangi terjadinya poligini dengan jalan nikah sirri adalah faktor legalitas yakni tidak adanya izin dari isteri pertama, faktor harga diri, faktor agama dan faktor ekonomi serta pendidikan. Sedangkan dampak psikologis dari isteri pertama adalah sakit hati, merasa jengkel dan kesal, merasa bersalah terhadap diri sendiri, tidak enak makan, sering melampiaskan kekesalannya kepada anaknya, sering menceritakan kisahnya kepada tetangga tentang hal-hal yang terjadi dalam rumah tangganya, cemburu, komunikasi terputus, dan timbul persaingan sesama isteri. Sedangkan dampak psikologis dari isteri kedua adalah sakit hati, merasa jengkel dan kesal, cemburu, timbul persaingan sesama isteri, sering curiga, kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berdaya, dan sering khawatir.
ENGLISH:
Marriage can not be separated from a normal human life, Islam allows a husband to have more than one wife (polygyny), but not require it or recommend it. The permissibility of polygyny is a small emergency door through which the current is very necessary or in other words can be used as emergency exit that is preventive and not a light to those terms. There are various sorts forms of marriage within society namely marital monogamy, polygyny, polyandry and marriage groups of (group marriage). As for some of the terms and considerations that must be met a husband if you want to make polygyny, such as the husband must provide adequate housing and separates the living from the first wife, gave a fair living among them, divide their time equally between them, and treat them fairly well.
This research carried in the village of South Bugul Tapaan Pasuruan District. Formulation of the problem of this study is what factors are the background for the occurrence of polygynous marriage by siri and how psychological problems due to polygynous wives by marriage Sirri. The answer to these questions are expected to know what factors are the background for the occurrence of polygyny by siri marriage and how the wife of psychological problems due to polygynous marriage by Sirri. This research uses qualitative research, while the data collection method used in this study is the observation, interviews, and documentation, to analyze the data use descriptive qualitative research.

Based on the results of field research can be seen that the background factors of polygyny by siri marriage is a factor that is not the legality of the consent of the wife's first, self-esteem factors, religious factors and economic factors as well as education. While the psychological impact of the first wife was hurt, feeling irritated and annoyed, feel guilty about yourself, no good meal, often venting his frustration to his son, often told his story to a neighbor about the things that happen in the household, jealousy, communication is lost, and the resulting competition among wives. Whereas psychological impact from wife second one is sick the liver, feel irritated and annoyed, jealous, arise rivalry fellow wife of, often suspiciously, lose confidence of self, feel not helpless, and often worried
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Perkawinan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia yang normal. Perjodohan adalah ikatan yang paling mesra dari segala macam ikatan dan hubungan manusia. Perkawinan dirumuskan secara leksikal dalam Undang-Undang perkawinan (UUP) No.1 Tahun 1974, sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”1 . Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) dirumuskan lebih spesifik, bahwa “ perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan goliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Ungkapan kalimat miitsaaqan goliidhan yang diambil dari firman Allah AlQuR’an Surat Al-Nisa ( 4:21 ) yang artinya “perjanjian yang kokoh” itu, menurut pendapat sebagian mufasir maksudnya adalah perjanjian yang telah diambil oleh Allah dari para suami, sesuai dengan maksud ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2:231) “istri harus diperlakukan dengan baik, tetapi jika tidak hendaknya diceraikan dengan baik pula”. Dari ayat ini hanya ada dua pilihan bagi suami yaitu pertama; hidup bersama istri dan memperlakukanya dengan baik atau kedua; menceraikanya dengan cara yang baik pula. Tidak ada pilihan lain. Karena itu, hidup bersama istri dengan menyengsarakanya baik secara lahir maupun batin tidak dikenal dalam ajaran Islam, dan harus memilih dua hal tersebut.2 1 Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, (Jakarta: PT. Rineka Cipta,1991), hal 165. 2 Musdah Mulia, Pandangan Islam Tentang Poligini, (Jakarta: Lembaga Kajian Agama Dan Jender, 1999), hal 10. Adapun setiap orang mendambakan keluarga yang bahagia. Kebahagiaan harus didukung oleh rasa cinta kepada pasangan, cinta yang sebenarnya menuntut agar seseorang tidak mencintai orang lain kecuali pasangannya. Cinta dan kasih sayang merupakan jembatan dari suatu pernikahan dan dasar dalam pernikahan adalah memberikan kebahagiaan. Namun kenyataannya dalam menjalani kehidupan perkawinan pasti selalu ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mana hal ini dapat memicu timbulnya keinginan suami untuk melakukan poligini. Persoalan yang muncul biasanya mencakup tiga hal yaitu kekurangan ekonomi, hubungan keluarga yang kurang harmonis, seks dan perselingkuhan. Ada berbagai macam bentuk perkawinan dalam masyarakat yaitu perkawinan monogami, poligini, poliandri dan perkawinan kelompok (group marriage). Dari keempat bentuk perkawinan ini perkawinan monogami dianggap paling ideal dan sesuai untuk dilakukan dan ini juga sejalan dengan asas yang di anut dalam UUP No. 1 Tahun 1974 yaitu asas monogami sebagaimana tercantum dalam pasal 3 (1), yang mengatakan: “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”3 . Walaupun perkawinan monogami merupakan perkawinan yang paling sesuai untuk dilakukan tetapi banyak juga masyarakat yang melakukan perkawinan poligini, hal ini dapat dilihat dari banyaknya public figur yang melakukan poligini. Sehingga istilah poligini semakin mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai media baik itu media massa ataupun media elektronik dan juga diberbagai diskusi dan seminar-seminar. Begitu juga di kalangan birokrasi pemerintah, kaum agamawan, LSM, dan masyarakat umum. Mereka ada yang setuju dan menerima adanya praktik poligini dengan berbagai persyaratannya dan sebagian lainnya ada yang menolaknya. 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI, Bandung, Citra Umbara, 2007. hal 2. Poligami sendiri berasal dari bahasa yunani. Kata ini merupakan penggalan dari kata Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Dengan demikian poligini adalah sistem perkawinan yang menempatkan seorang laki-laki atau perempuan yang memiliki pasangan lebih dari satu dalam satu waktu. Para ahli membedakan poligami kedalam dua peristilahan, poligini dan poliandri. Poligini (polus-gune) merupakan kondisi seseorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang, sedangkan poliandri (polus-andros) merupakan situasi seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami.4 Merujuk definisi istilah tersebut, penulis akan menggunakan istilah spesifik, poligini dengan maksud memberikan titik tekan yang khusus kepada model perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari seorang istri dalam satu waktu. Dalam Islam sendiri membolehkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu (berpoligini) tetapi tidak mewajibkannya atau menganjurkanya adapun kebolehan poligini merupakan pintu darurat kecil yang dilalui saat amat diperlukan atau dengan kata lain dapat dijadikan emergency exit yang bersifat prefentif dan dengan syarat yang tidak ringan. Oleh karena itu Islam tidak dengan mudah membolehkan poligini. Ada beberapa syarat dan konsiderasi yang harus dipenuhi seorang suami bila hendak melakukan poligini, diantaranya adalah sang suami harus memberikan tempat tinggal yang layak dan memisahkan tempat tinggal itu dari istri pertama, memberi nafkah yang adil di antara keduanya, membagi waktu secara adil diantara mereka, dan memperlakukan mereka dengan adil pula. Dengan kata lain diantara syarat melakukan poligini adalah kesanggupan berlaku adil terhadap masing-masing istri dalam berbagai hal. Perkawinan poligini pasti mengundang reaksi dari pihak lain terutama keluarga dan masyarakat sekitar. Sikap tanggung jawab penuh tanpa ada sesuatu yang 4 Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam, ( Malang: UIN-Malang Press, 2008 ) hal 220. merasa ada yang kehilangan maka efek yang muncul juga bersifat kebaikan, namun jika yang terjadi sebaliknya maka poligini akan melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga dan belum lagi efek bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligini. Poligini telah menjadi bagian gaya hidup laki-laki dan karenanya di lingkungan tertentu dan praktik ini telah membudaya. Faktanya poligini telah ada sejak zaman dulu bahkan sebelum adanya agama Islam dan terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi dan agama. Poligini sebelum Islam mengambil bentuk yang tidak terbatas, dimana seorang suami boleh saja memiliki istri sebanyak mungkin sesuai keinginan nafsunya. Selain itu, poligini tidak mesti memperhatikan unsur keadilan sehingga terjadi perampasan hak-hak perempuan yang pada gilirannya membawa kesengsaraan dan ketidakadilan. 5 Pada hakikatnya tidak ada perempuan yang rela dan bersedia untuk dipoligini. Secara psikologis semua istri akan merasa sakit hati bila melihat suaminya berhubungan dengan perempuan lain. Ini disebabkan karena permasalahan ini biasanya menjadi pemicu hancurnya sebuah keluarga, sehingga banyak ungkapan- ungkapan yang muncul di masyarakat mengenai poligini. Mereka mengatakan bahwa poligini merupakan eksploitasi atas nasib perempuan, egoisme pria berharta dan bertolak belakang dengan kesetaraan gender bahkan poligini diasumsikan sebagai penghinaan terhadap perempuan. Pandangan buruk mengenai poligini ini muncul karena praktik-praktik poligini yang terjadi ditengah-tengah masyarakat lebih banyak dampak negatifnya daripada dampak positifnya. Beberapa dampak negatif dari perkawinan poligini ini adalah perceraian, suami akan meninggalkan istri dan anak-anak dari perkawinan sebelumnya, suami tidak berlaku adil antara keluarga yang satu dengan keluarga yang lainnya dimana suami yang 5 Musdah Mulia, Op, Cit, hal 7. berpoligini lebih mementingkan istri mudanya daripada istri tuanya sehingga suami yang berpoligini tersebut cenderung memperlihatkan sikap yang tidak bertanggung jawab sebagai suami yang berpoligini dan juga tidak jarang keluarga yang berpoligini ini akan mengalami ketidakharmonisan di dalam keluarganya. Dari Tabel 1.1. dapat dilihat beberapa dampak poligini terhadap istri pertama. Tabel 1.1. Dampak Poligini Terhadap Istri Pertama No. Jenis Dampak Jumlah 1 Tidak memberi nafkah 37 2 Tekanan psikis 21 3 Penganiayaan fisik 7 4 Diceraikan suami 6 5 Ditelantarkan suami 23 6 Pisah ranjang 11 7 Mendapat teror dari istri ke-2 2 Jumlah 107 Sumber: LBH APIK Jakarta Tahun 2003-2005 Menurut data dari LBH-APIK tersebut banyak sekali akibat atau dampak dari praktek poligini yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istri pertama, yaitu mulai dari tidak memberikan nafkah, tekanan psikis, penganiayaan fisik, diceraikan suami, ditelantarkan suami, pisah ranjang dan mendapat teror dari istri kedua. Oleh sebab itu poligini hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu suami sedangkan istri merupakan pihak yang sangat dirugikan dalam masalah ini. Setelah melihat paparan diatas yang banyak sekali membahas tentang poligami nampak jelas bahwasanya poligaini menjadi suatu momok yang sangat menakutkan serta merugikan bagi kaum perempuan pada khusunya dan keluarga pada umumnya. Terlebih poligini yang dilakukan oleh suami tersebut dilakukannya secara sirri, besar kemungkinan akan menimbulkan lebih banyak lagi mengenai dampak yang diakibatkannya baik terhadap isteri-isterinya serta anak-anaknya. Secara logika poligini sudah menimbulkan begitu banyak permasalahan terhadap keluarga apalagi poligini dilakukan secara sirri. Perihal tentang poligami yang dilakukan secara sirri oleh suami penulis temukan dan menjadi objek dalam penelitian peneliti di Desa Tapaan Kecamatan Bugul Kidul. Ketentuan mengenai masalah poligini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Walaupun sudah ada UU Perkawinan tersebut, kenyataannya poligini tetap saja terjadi dan terkadang poligini terjadi tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UU Perkawinan dan Peraturan Peradilan. Praktek poligini yang tidak sesuai dengan aturan-aturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan tersebut baik itu dalam hukum perkawinan di Indonesia dan juga dalam ajaran agama khususnya Islam akan menimbulkan berbagai masalah yang serius dalam keluarga. Dalam penelitian ini ada beberapa alasan yang membuat peneliti merasa tertarik untuk mengangkat masalah dampak psikologis istri yang di poligini secara sirri tersebut. Diantaranya adalah : 1. Pada dasarnya tujuan dari pernikahan adalah menciptakan hubungan yang bahagia dan harmonis diantara anggota keluarga yang dilandasi oleh rasa cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu untuk mewujudkan tujuan dari perkawinan itu sendiri perlu digali lebih dalam mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya keretakan dalam rumah tangga. 2. Praktek poligini saat ini telah banyak menimbulkan dampak negatif baik terhadap isteri pertama, isteri kedua serta anak-anaknya walaupun yang mempraktekkan orang yang kaya dalam segi ilmu keagamaan. Terlebih praktek poligami yang dilakukan oleh masyarakat awam. 3. Poligini yang ditemukan oleh peneliti di Desa Tapaan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dilakukan secara sirri. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Faktor apa yang melatar belakangi terjadinya poligini secara nikah sirri di Kec. Bugul kidul? 2. Bagaimana problem psikologis istri akibat poligini secara nikah sirri di Kec. Bugul kidul? B. Batasan Penelitian Dalam penelitian ini untuk menghindari pembahasan yang terlalu melebar dan kurang mengarah dari pokok permasalahan yang sulit untuk mendapatkan satu kesimpulan yang konkrit, maka penulis rasa perlu adanya batasan-batasan yang jelas yaitu hanya mendeskrifsikan dampak psokologis istri akibat poligini nikah sirri yang merupakan studi kasus di kelurahan Tapaan kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan. C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi terjadinya poligini secara nikah sirri di Kec. Bugul Kidul. 2. Untuk mengetahui bagaimana dampak psikologis istri akibat poligini secara nikah sirri. C. Manfaat Penelitian Secara teoritis penelitian ini mempunyai kegunaan sebagai berikut: 1. Dengan hasil yang diperoleh diharapkan bisa menambah wawasan yang lebih luas mengenai dampak psikologis istri akibat poligini nikah sirri yang terjadi di Kec. Bugul kidul Pasuruan. Dan Penelitian ini bisa memberikan sumbangan ilmiah dalam disiplin ilmu ibadah dan memberikan kontribusi ilmiah pada Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. 2. Bagi masyarakat, supaya bisa menambah pemahaman dan memberikan gambaran mengenai dampak yang dialami oleh istri yang diakibatkan terjadinya poligini nikah sirri, agar bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan. 3. Bagi peneliti, penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan penelitian lanjutan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka menempuh studi akhir kesarjanaan (S-1) di Fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Selain itu diharapkan dengan penelitian ini, pengetahuan, kemampuan dan pengalaman peneliti dapat bertambah, sehingga dapat mengamalkan dan mengembangkannya ditengah-tengah masyarakat. D. Definisi Operasional Definisi operasional digunakan untuk memudahkan pembaca dalam memahami kosa kata atau istilah-istilah asing yang ada dalam judul skripsi peneliti, adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut; Dampak Psikologis, adalah suatu dampak pada diri manusia yang berkaitan dengan aspek kejiwaan terkait di dalamnya adalah aspek emosi, mental, kemauan, sifat, prilaku, kepribadian, kebutuhan dan keadaan moral. Poligini, Adalah model perkawinan yang terdiri dari satu suami dan dua istri atau lebih. Poligini dalam kamus merupakan antonim dari poliandri yang diartikan sebagai seorang istri mempunyai suami lebih dari satu.6 6 Mufidah Ch, Op, Cit, hal 220. Sirri, yang mana kata sirri sendiri berasal dari bahasa Arab sirri, israar yang berarti rahasia.7 pernikahan sirri menurut arti katanya adalah nikah yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sedangkan dalam prakteknya di masyarakat pernikahan sirri adalah pernikahan yang tidak disaksikan oleh orang banyak dan tidak dilakukan dihadapan PPN serta tidak dicatat di KUA setempat. E. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah penyusunan dan pemahaman dalam penelitian maka peneliti membuat sistematika pembahasan sebagai berikut: Bab I: Memaparkan pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, mamfaat penelitian, defenisi operasional, metode penelitian berisi tentang pengumpulan data, pengolahan data, pengecekan keabsahan data, analisis data dan penyajian data dan sistematika pembahasan. Bab II: Dalam bab ini terdiri dari : Kajian pustaka, penelitian terdahulu, konsep psikologi keluarga, dan juga penjelasan hukum Islam tentang perkawinan. Kajian pustaka diperlukan untuk menegaskan, melihat kelebihan dan kekurangan teori tersebut terhadap apa yang terjadi di lapangan atau dalam prakteknya. Dan sebagai pijakan penulis untuk mengelola dan menganalisa data yang didapatkan dilapangan. Bab III: Bab ini peneliti akan memaparkan metode penelitian yang memuat jenis dan pendekatan penelitian, kondisi objektif lokasi penelitian, metode pengumpulan data, serta analisis data. Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam penelitian dan mengantarkan peneliti untuk membahas pada bab selanjutnya Bab IV: paparan data dalam bab ini peneliti akan memaparkan semua data yang diperoleh dari lapangan dengan seluas-luasnya 7 Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1973), hal. 167. Bab V Analisa data merupakan bagian dari bab ini, dengan menyajikan seputar analisis dari hasil penemuan data dilapangan dengan menggunakan kajian pustaka dan konsep psikologi keluaga Islam dan dampak psikologis istri yang diakibatkan poligini nikah sirri serta latar belakang historis yang meberikan dampak pada sang istri di kecamatan bugul kidul pasuruan Bab VI: Penutup yang memuat kesimpulan dari semua pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan pada bab-bab sebelumnya dan disertakan pula saran-saran yang berkaitan dengan hasil penelitian yang dapat untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Dampak Psikologis isteri akibat poligami secara siri: Studi di Desa Tapaan Kecamatan Bugul Kidul Kota PasuruanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment