Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pola relasi suami istri para pengikut Jama’ah Tabligh: Studi di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun

Abstract

INDONESIA:
Keluarga atau rumah tangga adalah sebuah lembaga yang dimaksudkan sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tenteram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang di antara mereka yang ada di dalamnya. Demi keberhasilan mewujudkan tujuan di atas, sangat diperlukan adanya kebersamaan dan sikap saling berbagi antara suami dan istri. Prinsip hubungan suami istri dalam Islam didasarkan pada mu’asyarah bil al- ma’ruf atau bergaul secara baik. Implementasinya adalah dengan menciptakan hubungan resiprokal atau timbal balik antara suami istri dalam pelaksanaan hak dan kewaajiban. Keduanya harus saling mendukung, saling memahami dan saling melengkapi. Adapun yang terjadi di Desa Sidorejo adalah adanya para suami yang mengikuti kegiatan dakwah Jama’ah Tabligh. Kegiatan Jama’ah tersebut adalah berdakwah dari satu tempat ke tempat yang lain dalam jangka waktu yang berbeda- beda dan relatif lama. Dan tentunya kegiatan dakwah tersebut dilakukan oleh para suami dengan meninggalkan istri dan keluarganya. Lalu jika para suami pergi berdakwah, bagaimana dengan istri dan keluarga yang mereka tinggalkan. Dalam hal ini terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang pola relasi suami istri para pengikut Jama’ah Tabligh, kemudian juga terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri di antara mereka.
Penelitian ini menggunakan paradigma interpretivisme dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi primer, sekunder dan tersier. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan dokumen dan wawancara. Hasil analisis terhadap permasalahan yang dibahas dipaparkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian.
Para suami istri pengikut Jama’ah Tabligh di Desa Sidorejo berpendapat bahwa pola relasi yang baik antara suami istri dalam keluarga adalah seperti pola relasi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW, dan pola relasi suami istri seperti Rasulullah itulah yang mereka aplikasikan dalam keluarga mereka sehari- hari. Seperti adanya sikap saling menyayangi, saling pengertian, saling menghormati, saling melaksanakan hak dan kewajiban, serta hubungan resiprokal lainnya. Meskipun para suami pengikut Jama’ah Tabligh mempunyai aktifitas dakwah dengan meninggalkan istri dan anak-anaknya, akan tetapi kewajiban mereka sebagai suami tetap terlaksana dengan baik. Dengan cara menyiapkan bekal yang cukup untuk dirinya dan untuk keluarga selama ditinggal dakwah. Para suami juga tidak merasa khawatir akan istri dan anak- anak yang mereka tinggal dakwah, karena istri telah dididik dengan matang mengenai agama secara substansif dan komprehensif melalui dzikir dan dakwah.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keluarga atau rumah tangga adalah sebuah lembaga yang dimaksudkan sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tenteram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang di antara mereka yang ada di dalamnya. Seorang suami dan istri seharusnya dapat menemukan ketenangan jiwa, kepuasan batin, serta cinta di dalam rumahnya. Melalui suasana kehidupan seperti ini, sangat dimungkinkan bagi mereka (suami dan istri) untuk bisa melakukan kerjakerja yang produktif. Demi keberhasilan mewujudkan tujuan di atas, sangat diperlukan adanya kebersamaan dan sikap saling berbagi antara suami dan istri.1 1 Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: LKiS, 2001), 121. 18 Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar- Ruum ayat 21 yang berbunyi : Ÿyèy_uρ $yγøŠs9Î) (#þθ ã Ζ ä3ó¡tFÏj9 %[ `≡uρø—r& öΝ ä3Å¡à ÿΡr& ôÏiΒ / ä3s9 t,n=y{ ÷βr& ÿÏμÏG≈tƒ#u™ ôÏΒuρ ∩⊄⊇∪ tβρ 㠍 © 3xÿtGtƒ 5 Θöθs)Ïj9 ; M≈tƒUψ y7Ï9≡sŒ ’Îû ¨ βÎ) 4 ºπyϑômu‘uρ Z ο ¨ Šuθ ¨ Β Ν à 6uΖ÷t/ Artinya: Dan diantara tanda- tanda kekuasan-Nya ialah Ia menciptakan untuk kamu istri- istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda bagi kaum yang berpikir. (Q.S. Ar- Ruum : 21)2 Rumah tangga adakalanya memang bisa menjadi surga yang menyejukkan hati para penghuninya, namun juga bisa menjadi neraka yang menyesakkan. Ironisnya, tidak sedikit kita jumpai, rumah tangga- rumah tangga kaum muslimin masa kini yang menjadi neraka yang membakar habis ketenteraman dan kebahagiaan keluarga. Dan ini adalah sebuah malapetaka besar yang harus segera dicarikan solusinya. Setidaknya terdapat dua unsur pokok yang dapat menjadikan rumah tangga menjelma menjadi surga atau neraka. Pertama, pola hubungan suami dan istri. Kesuksesan menciptakan hubungan suami istri yang harmonis, akan menjadi embrio lahirnya nuansa surga dalam keluarga. Namun, buruknya hubungan suami istri berpotensi juga menghadirkan hawa panas neraka dalam keluarga. Kedua, pola hubungan timbal balik antara orang tua dan anak- anak. Hubungan orang tua dan anak- anak akan menjelma dalam bentuk formulasi pendidikan anak yang baik dan pergaulan keseharian yang akrab namun berwibawa. Pola hubungan anak kepada 2 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006), 42. 19 orang tua yang akan akan menjelma dalam bentuk aplikasi birrul walidaini secara baik. Kekacauan dalam pola hubungan dengan keduanya akan berpotensi menjadikan rumah tangga laksana neraka.3 Adapun yang terjadi di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, adalah adanya suatu gerakan dakwah Islam yang disebut dengan Jama’ah Tabligh. Dimana kegiatan dari pada gerakan dakwah tersebut adalah mendakwahkan atau mensyi’arkan ajaran agama Islam dari satu tempat ke tempat yang lain, serta dari satu kota ke kota yang lain dengan maksud untuk mengajak saudaranya untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.4 Diantaranya yaitu mengajak untuk sholat berjama’ah, mengadakan ta’lim- ta’lim kitab yang bertujuan untuk memakmurkan masjid, serta mengajak masyarakat sekitar untuk cinta pada dakwah. Seseorang yang telah menjadi anggota Jama’ah Tabligh ini dikenal dengan sebutan karkun bagi jama’ah laki- laki, dan masturoh bagi jama’ah perempuan.5 Menurut mereka khuruj atau keluar untuk berdakwah itu merupakan zakat waktu. Apabila sudah mencapai nishab, maka mereka diwajibkan untuk berdakwah atau dengan kata lain meluangkan waktu mereka untuk kepentingan agama dan berjuang di jalan Allah. Adapun nishab waktu tersebut adalah 1, 5 jam untuk satu hari, 3 hari untuk satu bulan, 40 hari untuk satu tahun, dan jika memungkinkan 4 bulan untuk seumur hidup.6 Jama’ah ini juga mempunyai amalan- amalan khusus dan juga agenda dakwah yang telah disusun dalam musyawarah. Kegiatan dakwah tersebut tidak berlangsung sebentar, serta sifat dari pada kegiatan ini adalah Lillahita’ala, artinya 3 Nashir Sulaiman Al-Umar, Ada Surga Di Rumahku (Sukoharjo: Insan Kamil, 2007), 5-6. 4 Nadhar M. Ishaq Shahab, Khuruj Fisabilillah (Bandung: Pustaka Billah, 2001), 73. 5 Ibid., 6 Sugeng, wawancara, 1 Juli 2008. 20 kegiatan ini dilakukan tanpa ada imbalan apapun kecuali pahala dari Allah SWT. Karena dakwah bukanlah profesi akan tetapi merupakan suatu kewajiban. Seseorang yang telah menjadi anggota daripada gerakan ini, tentu saja harus selalu mengikuti kegiatan- kegiatan termasuk dakwah Islam. Begitu pula dengan laki- laki yang sudah berkeluarga yang mengikuti kegiatan Jama’ah Tabligh ini, maka ia juga harus melakukan dakwah Islam dengan meninggalkan istri dan keluarganya dalam jangka waktu yang berbeda- beda. Karena bagi mereka, dakwah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim. Berdasarkan kasus yang terjadi di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tersebut, maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang pola relasi suami istri yang diterapkan oleh para Jama’ah Tabligh, kemudian pemahaman mereka mengenai pola relasi suami istri itu sendiri, serta mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri. Karena dengan adanya pola relasi yang baik antara suami istri dalam sebuah keluarga, akan dapat menciptakan dan mewujudkan sebuah rumah tangga yang harmonis. Setiap individu tentunya mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam memahami arti dari sebuah perkawinan, interaksi dan relasi dalam perkawinan. Pada dasarnya, seorang istri sangat membutuhkan bimbingan, perhatian, serta kasih sayang dari seorang suami dalam menjalani bahtera rumah tangga. Sedangkan suami sendiri adalah payung dalam sebuah keluarga, dia juga sebagai nahkoda dalam sebuah bahtera rumah tangga, oleh karena itu suami harus mengetahui serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap isterinya. Diantara tanggung jawab suami adalah bergaul dengan cara yang baik, memimpin dan memberi perlindungan 21 terhadap istri dan keluarganya. Kemudian dengan mencurahkan kasih sayang yang sejati serta tidak menyakiti istri. Apabila mereka pergi berdakwah, bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membimbing dan mendampingi istri yang ditinggalkan. Kekhawatiran akan kemungkinan istri melakukan nusyuz bisa saja terjadi, karena sesuatu hal yang mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga, diantaranya yaitu hak dan kewajiban antara suami istri yang tidak dilaksanakan secara maksimal. Upaya apa yang dilakukan oleh para suami pengikut Jama’ah Tabligh dalam memberikan pengertian terhadap istrinya mengenai kewajiban yang mereka emban yaitu dakwah, yang pelaksanaannya dilakukan dengan meninggalkan istri dan keluarga. Karena tidak semua istri akan benar- benar bisa mengerti dan memahami akan kegiatan yang dilakukan oleh suaminya, apalagi kegiatan dakwah dari pada suami tersebut dilakukan dengan cara meninggalkannya dalam jangka waktu yang berbeda- beda. Seperti yang telah diuraikan di atas, kebahagiaan dan keharmonisan dalam sebuah rumah tangga adalah cita- cita dari seluruh pasangan suami istri. Hal itu bisa diwujudkan dengan adanya pola relasi dan interaksi yang baik antara suami-istri dan anggota keluarga yang lain, serta adanya keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami istri, sebagaimana yang telah diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku I tentang Hukum Perkawinan BAB XII mengenai Hak Dan Kewajiban Suami Istri.7 Para pasangan suami-istri mempunyai parameter sendiri dalam mengukur makna dari sebuah kebahagiaan dalam koridor rumah tangga. Lalu bagaimana dengan para pengikut Jama’ah Tabligh, tentunya mereka juga mempunyai parameter sendiri dalam memberikan makna dari sebuah kebahagiaan dan 7 Tim Redaksi FOKUSMEDIA, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: FOKUSMEDIA, 2005), 28. 22 keharmonisan dalam rumah tangga. Karena hal tersebut berkaitan dengan perwujudan dari pada keluarga yang sakinah. Berangkat dari permasalahan di atas, peneliti tertarik untuk mengangkat kehidupan rumah tangga pasangan suami istri yang mengikuti Jama’ah Tabligh di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sebagai kajian ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “ POLA RELASI SUAMI ISTRI PENGIKUT JAMA’AH TABLIGH.” B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pola relasi suami-istri para pengikut Jama’ah Tabligh? 2. Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban para suami pengikut Jama’ah Tabligh terhadap istri? C. Batasan Masalah Penelitian ini dibatasi pada masalah pola relasi suami istri yang diterapkan oleh para pasangan suami istri yang mengikuti Jama’ah Tabligh yang berada di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Yang kegiatannya adalah berdakwah dari satu tempat ke tempat yang lain. D. Tujuan Penelitian Berdasarkan dengan permasalahan yang telah dipaparkan di atas, maka peneliti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, Diantaranya yaitu untuk mengetahui pola relasi suami istri yang mengikuti Jama’ah Tabligh dalam kehidupan 23 rumah tangga mereka. Selain itu juga untuk mengetahui tentang pelaksanaan hak dan kewajiban para suami pengikut Jama’ah Tabligh terhadap istrinya. E. Manfaat Penelitian Selain dari tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti tersebut, peneliti berharap agar penelitian ini secara teoritis dapat memberikan masukan atau pertimbangan untuk peneliti selanjutnya yang ada kaitannya dengan masalah ini, serta untuk menambah khazanah intelektual akademis khususnya fakultas Syari’ah. Dan secara praktis, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi kepada para praktisi dalam bidang hukum yang berkenaan dengan masalah perkawinan dan juga sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Pola relasi suami istri para pengikut Jama’ah Tabligh: Studi di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten MadiunUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment