Abstract
INDONESIA:
Keluarga atau rumah tangga adalah sebuah lembaga yang dimaksudkan sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tenteram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang di antara mereka yang ada di dalamnya. Demi keberhasilan mewujudkan tujuan di atas, sangat diperlukan adanya kebersamaan dan sikap saling berbagi antara suami dan istri. Prinsip hubungan suami istri dalam Islam didasarkan pada mu’asyarah bil al- ma’ruf atau bergaul secara baik. Implementasinya adalah dengan menciptakan hubungan resiprokal atau timbal balik antara suami istri dalam pelaksanaan hak dan kewaajiban. Keduanya harus saling mendukung, saling memahami dan saling melengkapi. Adapun yang terjadi di Desa Sidorejo adalah adanya para suami yang mengikuti kegiatan dakwah Jama’ah Tabligh. Kegiatan Jama’ah tersebut adalah berdakwah dari satu tempat ke tempat yang lain dalam jangka waktu yang berbeda- beda dan relatif lama. Dan tentunya kegiatan dakwah tersebut dilakukan oleh para suami dengan meninggalkan istri dan keluarganya. Lalu jika para suami pergi berdakwah, bagaimana dengan istri dan keluarga yang mereka tinggalkan. Dalam hal ini terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang pola relasi suami istri para pengikut Jama’ah Tabligh, kemudian juga terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri di antara mereka.
Penelitian ini menggunakan paradigma interpretivisme dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi primer, sekunder dan tersier. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan dokumen dan wawancara. Hasil analisis terhadap permasalahan yang dibahas dipaparkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian.
Para suami istri pengikut Jama’ah Tabligh di Desa Sidorejo berpendapat bahwa pola relasi yang baik antara suami istri dalam keluarga adalah seperti pola relasi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW, dan pola relasi suami istri seperti Rasulullah itulah yang mereka aplikasikan dalam keluarga mereka sehari- hari. Seperti adanya sikap saling menyayangi, saling pengertian, saling menghormati, saling melaksanakan hak dan kewajiban, serta hubungan resiprokal lainnya. Meskipun para suami pengikut Jama’ah Tabligh mempunyai aktifitas dakwah dengan meninggalkan istri dan anak-anaknya, akan tetapi kewajiban mereka sebagai suami tetap terlaksana dengan baik. Dengan cara menyiapkan bekal yang cukup untuk dirinya dan untuk keluarga selama ditinggal dakwah. Para suami juga tidak merasa khawatir akan istri dan anak- anak yang mereka tinggal dakwah, karena istri telah dididik dengan matang mengenai agama secara substansif dan komprehensif melalui dzikir dan dakwah.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keluarga atau rumah tangga adalah
sebuah lembaga yang dimaksudkan sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang
tenteram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang di
antara mereka yang ada di dalamnya. Seorang suami dan istri seharusnya dapat
menemukan ketenangan jiwa, kepuasan batin, serta cinta di dalam rumahnya.
Melalui suasana kehidupan seperti ini, sangat dimungkinkan bagi mereka (suami
dan istri) untuk bisa melakukan kerjakerja yang produktif. Demi keberhasilan
mewujudkan tujuan di atas, sangat diperlukan adanya kebersamaan dan sikap
saling berbagi antara suami dan istri.1 1 Husein Muhammad, Fiqh Perempuan:
Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: LKiS, 2001), 121. 18
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar- Ruum ayat 21 yang berbunyi : Ÿ≅yèy_uρ $yγøŠs9Î) (#þθ ã Ζ ä3ó¡tFÏj9 %[ `≡uρø—r& öΝ ä3Å¡à ÿΡr&
ô⎯ÏiΒ / ä3s9 t,n=y{ ÷βr& ÿ⎯ÏμÏG≈tƒ#u™
ô⎯ÏΒuρ ∩⊄⊇∪ tβρ
ã © 3xÿtGtƒ 5 Θöθs)Ïj9 ; M≈tƒUψ y7Ï9≡sŒ ’Îû ¨ βÎ) 4 ºπyϑômu‘uρ Z ο ¨ Šuθ ¨
Β Ν à 6uΖ÷t/ Artinya: Dan diantara tanda- tanda kekuasan-Nya ialah Ia
menciptakan untuk kamu istri- istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda
bagi kaum yang berpikir. (Q.S. Ar- Ruum : 21)2 Rumah tangga adakalanya memang
bisa menjadi surga yang menyejukkan hati para penghuninya, namun juga bisa
menjadi neraka yang menyesakkan. Ironisnya, tidak sedikit kita jumpai, rumah
tangga- rumah tangga kaum muslimin masa kini yang menjadi neraka yang membakar
habis ketenteraman dan kebahagiaan keluarga. Dan ini adalah sebuah malapetaka
besar yang harus segera dicarikan solusinya. Setidaknya terdapat dua unsur
pokok yang dapat menjadikan rumah tangga menjelma menjadi surga atau neraka.
Pertama, pola hubungan suami dan istri. Kesuksesan menciptakan hubungan suami
istri yang harmonis, akan menjadi embrio lahirnya nuansa surga dalam keluarga.
Namun, buruknya hubungan suami istri berpotensi juga menghadirkan hawa panas
neraka dalam keluarga. Kedua, pola hubungan timbal balik antara orang tua dan
anak- anak. Hubungan orang tua dan anak- anak akan menjelma dalam bentuk
formulasi pendidikan anak yang baik dan pergaulan keseharian yang akrab namun
berwibawa. Pola hubungan anak kepada 2 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam
Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006), 42. 19 orang tua yang akan akan
menjelma dalam bentuk aplikasi birrul walidaini secara baik. Kekacauan dalam
pola hubungan dengan keduanya akan berpotensi menjadikan rumah tangga laksana
neraka.3 Adapun yang terjadi di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten
Madiun, adalah adanya suatu gerakan dakwah Islam yang disebut dengan Jama’ah
Tabligh. Dimana kegiatan dari pada gerakan dakwah tersebut adalah mendakwahkan
atau mensyi’arkan ajaran agama Islam dari satu tempat ke tempat yang lain,
serta dari satu kota ke kota yang lain dengan maksud untuk mengajak saudaranya
untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.4 Diantaranya yaitu mengajak untuk sholat
berjama’ah, mengadakan ta’lim- ta’lim kitab yang bertujuan untuk memakmurkan
masjid, serta mengajak masyarakat sekitar untuk cinta pada dakwah. Seseorang
yang telah menjadi anggota Jama’ah Tabligh ini dikenal dengan sebutan karkun
bagi jama’ah laki- laki, dan masturoh bagi jama’ah perempuan.5 Menurut mereka
khuruj atau keluar untuk berdakwah itu merupakan zakat waktu. Apabila sudah
mencapai nishab, maka mereka diwajibkan untuk berdakwah atau dengan kata lain
meluangkan waktu mereka untuk kepentingan agama dan berjuang di jalan Allah.
Adapun nishab waktu tersebut adalah 1, 5 jam untuk satu hari, 3 hari untuk satu
bulan, 40 hari untuk satu tahun, dan jika memungkinkan 4 bulan untuk seumur
hidup.6 Jama’ah ini juga mempunyai amalan- amalan khusus dan juga agenda dakwah
yang telah disusun dalam musyawarah. Kegiatan dakwah tersebut tidak berlangsung
sebentar, serta sifat dari pada kegiatan ini adalah Lillahita’ala, artinya 3
Nashir Sulaiman Al-Umar, Ada Surga Di Rumahku (Sukoharjo: Insan Kamil, 2007),
5-6. 4 Nadhar M. Ishaq Shahab, Khuruj Fisabilillah (Bandung: Pustaka Billah,
2001), 73. 5 Ibid., 6 Sugeng, wawancara, 1 Juli 2008. 20 kegiatan ini dilakukan
tanpa ada imbalan apapun kecuali pahala dari Allah SWT. Karena dakwah bukanlah
profesi akan tetapi merupakan suatu kewajiban. Seseorang yang telah menjadi
anggota daripada gerakan ini, tentu saja harus selalu mengikuti kegiatan-
kegiatan termasuk dakwah Islam. Begitu pula dengan laki- laki yang sudah
berkeluarga yang mengikuti kegiatan Jama’ah Tabligh ini, maka ia juga harus
melakukan dakwah Islam dengan meninggalkan istri dan keluarganya dalam jangka
waktu yang berbeda- beda. Karena bagi mereka, dakwah merupakan suatu kewajiban
yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim. Berdasarkan kasus yang terjadi di
Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tersebut, maka peneliti
tertarik untuk meneliti tentang pola relasi suami istri yang diterapkan oleh
para Jama’ah Tabligh, kemudian pemahaman mereka mengenai pola relasi suami
istri itu sendiri, serta mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri.
Karena dengan adanya pola relasi yang baik antara suami istri dalam sebuah
keluarga, akan dapat menciptakan dan mewujudkan sebuah rumah tangga yang
harmonis. Setiap individu tentunya mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam
memahami arti dari sebuah perkawinan, interaksi dan relasi dalam perkawinan.
Pada dasarnya, seorang istri sangat membutuhkan bimbingan, perhatian, serta
kasih sayang dari seorang suami dalam menjalani bahtera rumah tangga. Sedangkan
suami sendiri adalah payung dalam sebuah keluarga, dia juga sebagai nahkoda
dalam sebuah bahtera rumah tangga, oleh karena itu suami harus mengetahui serta
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap isterinya. Diantara tanggung jawab suami
adalah bergaul dengan cara yang baik, memimpin dan memberi perlindungan 21
terhadap istri dan keluarganya. Kemudian dengan mencurahkan kasih sayang yang
sejati serta tidak menyakiti istri. Apabila mereka pergi berdakwah, bagaimana
dengan kewajiban mereka untuk membimbing dan mendampingi istri yang
ditinggalkan. Kekhawatiran akan kemungkinan istri melakukan nusyuz bisa saja
terjadi, karena sesuatu hal yang mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga,
diantaranya yaitu hak dan kewajiban antara suami istri yang tidak dilaksanakan
secara maksimal. Upaya apa yang dilakukan oleh para suami pengikut Jama’ah
Tabligh dalam memberikan pengertian terhadap istrinya mengenai kewajiban yang
mereka emban yaitu dakwah, yang pelaksanaannya dilakukan dengan meninggalkan
istri dan keluarga. Karena tidak semua istri akan benar- benar bisa mengerti
dan memahami akan kegiatan yang dilakukan oleh suaminya, apalagi kegiatan
dakwah dari pada suami tersebut dilakukan dengan cara meninggalkannya dalam
jangka waktu yang berbeda- beda. Seperti yang telah diuraikan di atas,
kebahagiaan dan keharmonisan dalam sebuah rumah tangga adalah cita- cita dari
seluruh pasangan suami istri. Hal itu bisa diwujudkan dengan adanya pola relasi
dan interaksi yang baik antara suami-istri dan anggota keluarga yang lain,
serta adanya keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami
istri, sebagaimana yang telah diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku I
tentang Hukum Perkawinan BAB XII mengenai Hak Dan Kewajiban Suami Istri.7 Para
pasangan suami-istri mempunyai parameter sendiri dalam mengukur makna dari
sebuah kebahagiaan dalam koridor rumah tangga. Lalu bagaimana dengan para
pengikut Jama’ah Tabligh, tentunya mereka juga mempunyai parameter sendiri
dalam memberikan makna dari sebuah kebahagiaan dan 7 Tim Redaksi FOKUSMEDIA,
Kompilasi Hukum Islam (Bandung: FOKUSMEDIA, 2005), 28. 22 keharmonisan dalam
rumah tangga. Karena hal tersebut berkaitan dengan perwujudan dari pada
keluarga yang sakinah. Berangkat dari permasalahan di atas, peneliti tertarik
untuk mengangkat kehidupan rumah tangga pasangan suami istri yang mengikuti
Jama’ah Tabligh di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sebagai
kajian ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “ POLA RELASI SUAMI ISTRI
PENGIKUT JAMA’AH TABLIGH.” B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pola relasi
suami-istri para pengikut Jama’ah Tabligh? 2. Bagaimana pelaksanaan hak dan
kewajiban para suami pengikut Jama’ah Tabligh terhadap istri? C. Batasan
Masalah Penelitian ini dibatasi pada masalah pola relasi suami istri yang
diterapkan oleh para pasangan suami istri yang mengikuti Jama’ah Tabligh yang
berada di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Yang kegiatannya
adalah berdakwah dari satu tempat ke tempat yang lain. D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan dengan permasalahan yang telah dipaparkan di atas, maka peneliti
memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, Diantaranya yaitu untuk mengetahui
pola relasi suami istri yang mengikuti Jama’ah Tabligh dalam kehidupan 23 rumah
tangga mereka. Selain itu juga untuk mengetahui tentang pelaksanaan hak dan
kewajiban para suami pengikut Jama’ah Tabligh terhadap istrinya. E. Manfaat
Penelitian Selain dari tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti tersebut,
peneliti berharap agar penelitian ini secara teoritis dapat memberikan masukan
atau pertimbangan untuk peneliti selanjutnya yang ada kaitannya dengan masalah
ini, serta untuk menambah khazanah intelektual akademis khususnya fakultas
Syari’ah. Dan secara praktis, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan
kontribusi kepada para praktisi dalam bidang hukum yang berkenaan dengan
masalah perkawinan dan juga sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan suatu
perkara.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pola relasi suami istri para pengikut Jama’ah Tabligh: Studi di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment