Abstract
INDONESIA:
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria
bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudara, bahkan keluarga mereka masing-masing. Cok Bakal di desa Wonosalam sudah menjadi tradisi yang wajib untuk diamalkan. Pembuatan sesajen dan sepen merupakan sebuah media untuk meminta restu kepada leluhur agar kedua mempelai
dan masyarakat sekitar dijauhkan dari mara bahaya yang akan menimpa. Ini yang kemudian peneliti rasa menjadi penting untuk diketahui lebih jauh, hingga pantas
kiranya untuk ditelusuri: 1) Bagaimana pandangan masyarakat Wonosalam terhadap tradisi Cok Bakal? 2) Apakah tradisi Cok Bakal memiliki dampak langsung bagi
perkawinan adat masyarakat Wonosalam?
bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudara, bahkan keluarga mereka masing-masing. Cok Bakal di desa Wonosalam sudah menjadi tradisi yang wajib untuk diamalkan. Pembuatan sesajen dan sepen merupakan sebuah media untuk meminta restu kepada leluhur agar kedua mempelai
dan masyarakat sekitar dijauhkan dari mara bahaya yang akan menimpa. Ini yang kemudian peneliti rasa menjadi penting untuk diketahui lebih jauh, hingga pantas
kiranya untuk ditelusuri: 1) Bagaimana pandangan masyarakat Wonosalam terhadap tradisi Cok Bakal? 2) Apakah tradisi Cok Bakal memiliki dampak langsung bagi
perkawinan adat masyarakat Wonosalam?
Penelitian ini menggunakan paradigma definisi sosial dengan jenis penelitian
deskriftif kualitatif sebagai pendekatan, serta deskriptif analitik sebagai sifatnya. Sedangkan sumber data berupa data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah melalui tiga tahapan yaitu editing, classifaying dan verifying. Selanjutnya data dianalisis dengan mengunakan teori interaksi simbolik dengan mengamati aktifitas manusia seperti komunikasi atau pertukaran simbol yang diberi makna, sehingga dapat menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu dikuantifikasi.
deskriftif kualitatif sebagai pendekatan, serta deskriptif analitik sebagai sifatnya. Sedangkan sumber data berupa data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah melalui tiga tahapan yaitu editing, classifaying dan verifying. Selanjutnya data dianalisis dengan mengunakan teori interaksi simbolik dengan mengamati aktifitas manusia seperti komunikasi atau pertukaran simbol yang diberi makna, sehingga dapat menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu dikuantifikasi.
Adapun hasil dari penelitian ini antara lain bahwa dalam memandang tradisi
Cok Bakal masyarakat Wonosalam beranggapan bahwa ini merupakan warisan dari
nenek moyang yang harus dilestarikan dan wajib untuk dilaksanakan. Sedangkan pihak yang tidak setuju dengan alasan karena tradisi tersebut sedikit menyimpang
dari ajaran Islam. Sedangkan faktor-faktor penyebab tradisi ini tetap eksis yaitu:
karena faktor kebersamaan dan kemaslahatan, adanya rasa patuh terhadap orang tua
dan leluhur, terjadinya musibah yang berimplikasi bagi yang tidak melaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cok Bakal masyarakat Wonosalam beranggapan bahwa ini merupakan warisan dari
nenek moyang yang harus dilestarikan dan wajib untuk dilaksanakan. Sedangkan pihak yang tidak setuju dengan alasan karena tradisi tersebut sedikit menyimpang
dari ajaran Islam. Sedangkan faktor-faktor penyebab tradisi ini tetap eksis yaitu:
karena faktor kebersamaan dan kemaslahatan, adanya rasa patuh terhadap orang tua
dan leluhur, terjadinya musibah yang berimplikasi bagi yang tidak melaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan kontribusi dilaksanakannya tradisi Cok Bakal bagi masyarakat Wonosalam semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan untuk mempererat hubungan dalam bermasyarakat. Karena dengan dilaksanakannya tradisi Cok Bakal ini secara tidak langsung akan semakin mempererat tali silatur rahim antara penduduk yang satu dengan yang lain dan akan semakin membangun rasa gotong royong sesama pelaku tradisi atau kebudayaan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah Perkawinan merupakan
akad yang paling sakral dan agung dalam sejarah perjalanan hidup manusia yang
dalam Islam disebut sebagai mîtsâqan ghalîdhan yaitu akad yang sangat kuat
untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.1 Adapun
kata nikah/kawin menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti
majzi (mathaporic) atau arti hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan
halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang
wanita.2 1Kompilasi Hukum Islam Bab II Tentang Dasar-dasar Perkawinan Pasal 2.
2 Idris Ramulyo (1996). Tinjauan Beberapa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari
Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta; Ind-Hillco. Hal. 1 1 2 Perkawinan ialah
ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.3 Perkawinan merupakan suatu dambaan setiap manusia,
sebagai umat Islam kita telah dianugrahi oleh Allah swt pasangan dalam
mengarungi kehidupan di muka bumi ini. Jika kita telah merasa mampu, maka
hendaklah kita cepat menikah sesuai dengan anjuran Rasulullah dan melangsungkan
proses ikatan formal antara calon suami dan istri. Karena dengan pernikahan
yang baru saja dilakukan oleh kedua pasangan ini bahtera rumah tangga dapat
tewujud. Dan sejak itulah tanggung jawab orang tua telah tuntas yaitu yang di
mulai dari melahirkan, merawat, membesarkan, menyekolahkan serta menikahkan.
Sejak itulah tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya dimulai. Adapun
hadis dari Abi Hurairah, dari Nabi saw. bersabda:4 ُ ْ ِ ُ اَْْأَ ةُ
ِ َرْ َ ٍ َِِ!َ وَِ&َ%َ$ِ!َ وَِ#ََِ!َ وَِِْ ِ!َ َ ْ‑َْ َِاتِ اّ ِِْ َِ َْ ََاكَ Artinya: "Orang berkawin kepada perempuan, karena empat perkara: karena hartanya, dan karena kecantikannya dan karena agamanya. Oleh karena itu, dapatilah perempuan yang mempunyai agama, (karena jika tidak) binasalah dua tanganmu". Perkawinan adalah sunnatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan, bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. Allah SWT berfirman: Artinya: "Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui". Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah". Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing.
ِ َرْ َ ٍ َِِ!َ وَِ&َ%َ$ِ!َ وَِ#ََِ!َ وَِِْ ِ!َ َ ْ‑َْ َِاتِ اّ ِِْ َِ َْ ََاكَ Artinya: "Orang berkawin kepada perempuan, karena empat perkara: karena hartanya, dan karena kecantikannya dan karena agamanya. Oleh karena itu, dapatilah perempuan yang mempunyai agama, (karena jika tidak) binasalah dua tanganmu". Perkawinan adalah sunnatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan, bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. Allah SWT berfirman: Artinya: "Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui". Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah". Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing.
Sementara itu, dalam hukum adat
perkawinan bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup
saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang
sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua
belah pihak. Dan dari arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak beserta
seluruh keluarga mengharapkan juga restunya bagi mempelai berdua, hingga mereka
ini setelah nikah selanjutnya dapat hidup rukun bahagia sebagai suami istri
sampai "kaken-kaken ninen-ninen" (istilah jawa yang artinya sampai
sang suami menjadi kaki-kaki dan isteri menjadi nini-nini yang bercucu-cicit).
Oleh karena perkawinan mempunyai arti yang demikian pentingnya, maka
pelaksanaannya senantiasa dimulai dan seterusnya disertai dengan berbagai macam
upacara lengkap dengan "sesajen-sesajennya". Ini semua barangkali
dapat dinamakan takhayul, tetapi ternyata sampai sekarang hal-hal itu sangat
meresap pada 4 kepercayaan sebagian besar rakyat Indonesia dan oleh karenanya juga
masih tetap dilakukan dimana-mana. 5 Seperti yang ada di Jombang tepatnya di
Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, terdapat prosesi seremoni
yang sangat menarik yang salalu diselenggarakan sebelum akad nikah oleh
mayoritas masyarakat Desa Wonosalam. Seremoni tersebut di kenal dengan Cok
Bakal. 6 Cok Bakal secara sederhana dapat diartikan sebagai Tradisi melakukan
ritualritual tertentu sebelum dilaksanaknnya perkawinan, seperti melakukan
sesajen serta do’a kepada arwah leluhur. Secara analitis kata Cok Bakal di
ambil dari kata Cikal Bakal karena dalam seremoni tersebut ada dua hal yaitu:
a) Mengadakan acara tasyakuran dan ruwatan kepada calon pengantin/mempelai, b)
Mengirim doa kepada arwah para leluhur yang telah menggunakan Cok Bakal sebagai
tradisi sebelum melakukan perkawinan.7 Adapun tradisi yang berkembang dalam
kehidupan bermasyarakat di desa Wonosalam sangatlah kental, sehingga sudah
selayaknya kita sebagai makhluk sosial untuk menghormati dan menghargai adanya
kepercayaan semacam itu. Karena kita sebagai manusia memang tidak dapat hidup
sendiri. Sedangkan adat kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Wonosalam
sebelum acara perkawinan dilangsungkan, tuan rumah yang akan menyelenggarakan
hajat perkawinan akan datang kepada para tetangga-tetangga yang berada
disekitarnya untuk dapat membantunya dalam mempersiapkan segala sesuatunya
dalam hajat perkawinan anaknya tersebut, yang 5 Soerojo Wignjodipoero (1995)
Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. Hal. 122.
6Herlambang, Wawancara (Carang Wulung Wonosalam Jombang, 10 Oktober 2006) 7
Pardi, Wawancara (Tukum Wonosalam Jombang, 10 Oktober 2006) 5 berupa bantuan
tenaga seperti yang dikenal pada masyarakat Jawa yaitu ”rewang”. Sebelum
perkawinan di desa Wonoalam dilaksanakan, mereka melakukan tradisi Cok Bakal
yaitu yang mempunyai arti: " Tradisi melakukan ritual-ritual tertentu
sebelum dilaksanaknnya pernikahan, seperti melakukan sesajen serta do’a kepada
arwah leluhur. Asal-muasalnya dinamakan Cok Bakal adalah tradisi yang dipakai
dan digunakan para leluhur untuk keselamatan orang yang akan melaksanakan
perkawinan dan warga setempat, sehingga bila ada salah satu diantara mereka
yang mempunyai hajat perkawinan mereka harus melakukan ritual Cok Bakal
(sesajen) tersebut. 8 Penelitian ini menjadi penting bagi peneliti khususnya
dan bagi orang yang masih memperhatikan hukum Islam sehingga perlu dilakukan
karena menyangkut eksistensi hukum perkawinan Islam khususnya di desa Tukum
Wonosalam Jombang. Penelitian ini berorientasi kepada mencari klarifikasi dalam
melihat fenomena Cok Bakal yang terjadi sebelum acara perkawinan. Apakah
perkawinan tersebut memang tidak dipermasalahkan di sana, ataukah ada
faktor-faktor lain yang melatarbelakangi mengapa tradisi tersebut masih ada
hingga saat ini, ataukah ada makna lain di balik tradisi Cok Bakal itu masih
dilakukan hingga saat ini. B. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah ialah
mengemukakan beberapa masalah yang mungkin timbul dari tema penelitian. Memahami latar belakang masalah di
atas, maka akan muncul beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana
proses dilakukannya tradisi Cok Bakal dalam perkawinan di desa Wonosalam
Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang?
2. Bagaimana pendapat tokoh masyarakat
dan warga Desa Wonosalam Kecamatan. Wonosalam Kabupaten. Jombang?
3. Bagaimana
tinjauan Hukum Islam tentang tradisi Cok Bakal di desa Wonosalam Kecamatan
Wonosalam Kabupten Jombang?
4. Bagaimana dampak atau manfaat tradisi Cok Bakal
bagi perkawinan Adat masyarakat Wonosalam C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Pandangan
Masyarakat Wonosalam Terhadap Tradisi Cok Bakal?
2. Apakah Tradisi Cok Bakal
Memiliki Dampak Bagi Perkawinan Adat Masyarakat Wonosalam?
D. Batasan masalah
Membatasi masalah ialah suatu kegiatan melihat bagian demi bagian dari
masalah-masalah yang ada dan mempersempit lingkupnya sehingga dapat dipahami
secara benar.
memberikan definisi batasan masalah yaitu,
menetapkan satu atau dua masalah dari beberapa permasalahan yang telah
diidentifikasi serta ruang lingkupnya.11 Pembatasan dalam masalah penelitian
ini adalah melihat beberapa masalah yang ada dalam identifikasi masalah
kemudian memilih beberapa masalah yang akan dijadikan rumusan masalah.
Masalah-masalah yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah seputar
pendapat masyarakat tentang tradisi Cok Bakal dan hal-hal yang melatarbelakangi
sehingga tradisi Cok Bakal itu dilakukan. Untuk kepentingan pembatasan masalah,
maka penulis merasa perlu untuk mencantumkan definisi konseptual dari judul
penelitian ini, sebagai berikut: Cok Bakal adalah tradisi melakukan
ritual-ritual tertentu sebelum dilaksanakannya pernikahan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Cok bakal dalam perkawinan adat masyarakat Wonosalam: Studi di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download
No comments:
Post a Comment