Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, June 7, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Mahar perkawinan adat Bugis di tinjau dari perspektif fiqh mazhab: Telaah tentang mahar dalam masyarakat Bugis di Balle-Kahu Kabupaten Bone

Abstract

INDONESIA:
Hak istri terhadap suami antara lain meliputi hak kebendaan misalnya nafkah, mahar atau maskawin. Hak rohaniah umpamanya mencakup perlakuan adil dari suami jika ingin beristri lebih dari satu (poligami) dan tidak boleh mencelakakan istrinya. Salah satu ajaran Islam yang memperhatikan dan menghargai harkat dan martabat perempuan adalah memberi hak penuh untuk mengurus mas kawin yang diberikan oleh suaminya sekaligus menggunakan sesuai dengan kemauannya.
Para Fuqaha sepakat bahwasanya mahar itu ada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil
Sompa (secara harfiah berarti “persembahan” dan sebetulnya berbeda dengan mahar dalam Islam) yang disimbolkan dengan uang rella’ (yakni rial, mata uang Portugis yang sebelumnya berlaku, antara lain di Malaka). Rella ini ditetapkan sesuai dengan status perempuan dan akan menjadi hak miliknya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Dalam penelitian ini, peneliti mencoba memberikan informasi yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, akurat mahar dalam perkawinan adat Bugis di desa Balle, Kahu, Kabupaten Bone dan hal-hal yang berkaitan dengan penetapan sompa.
Berdasarkan hasil penelitian di desa Balle mengenai mahar perkawinan adat Bugis ditinjau dari perspektif fiqh mazhab (telaah tentang mahar dalam masyarakat Bugis di Balle, Kahu, Kabupaten Bone), maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Di dalam perkawinan masyarakat yang berdomisili di desa Balle yang dimaksud dengan mahar itu adalah sompa itu sendiri.
2. Dalam menentukan mahar menurut masyarakat yang berdomisili di desa Balle, yang harus diperhatikan adalah status sosial dari wanita tersebut.
3. Setelah menganalisa dengan menggunakan fiqh mazhab sebagai rujukan, maka dapat dikatakan bahwasanya, mayoritas peraturan yang berkaitan dengan sompa didasarkan pada fiqh mazhab Hanafiyah


BAB I 
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu cara untuk membentengi seseorang supaya tidak terjerumus ke lembah kehinaan, di samping untuk menjaga dan memelihara keturunan. Selanjutnya, pernikahan juga merupakan perjanjian suci atau jalinan ikatan yang hakiki antara pasangan suami istri. Hanya melalui pernikahanlah perbuatan yang sebelumnya haram bisa menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadah dan yang lepas bebas menjadi tanggung jawab. Pernikahan bertujuan untuk mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni rasa kasih sayang antara anggota keluarga. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang berbunyi: ومِنآياتِهِ أَنْ خلَقلَكُممِنأَنفُسِكُمأَزواجا لِتسكُنوا إِلَيها وجعلَ بينكُممودةً ورحمةً إِنَّ فِي ذَلِكلآياتٍ لِقَومٍ يتفَكَّرونَ (الروم: ٢١.( Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Ruum: 21)1 Setiap manusia mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Pemenuhan naluri manusiawi manusia antara lain ialah kebutuhan biologis termasuk aktifitas hidup dan penyaluran hawa nafsu melalui lembaga pernikahan. Tanpa melalui lembaga yang sah, tidak akan tercipta himbauan ayat alQur’an di atas. Pernikahan menurut Islam merupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian sehingga tujuan dilangsungkannya pernikahan hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama. Dalam Islam, pernikahan merupakan sunnah Rasul SAW, yang bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan menjaga manusia agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan keji yang sama sekali tidak diinginkan oleh syara’. Untuk memenuhi ketentuan tersebut pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam yaitu dengan cara yang sah. Suatu pernikahan baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syaratnya. Apabila salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut bisa dianggap batal. Salah satu syarat atau rukun perkawinan tersebut adalah mahar (mas kawin). 1 al-Qur’an dan terjemahannya (Kerajaan Saudi Arabia: Mujamma’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at AlMushaf Asy –Syarif Medinah Munawwaroh), 644 Demi terciptanya keharmonisan rumah tangga, maka hak dan kewajiban masing-masing suami istri harus ditunaikan sesuai dengan ajaran Islam, seperti hak istri atas suami, hak suami atas istri dan hak bersama suami istri. Hak istri terhadap suami antara lain meliputi hak kebendaan misalnya nafkah, mahar atau maskawin.2 Hak rohaniah umpamanya mencakup perlakuan adil dari suami jika ingin beristri lebih dari satu (poligami) dan tidak boleh mencelakakan istrinya. Salah satu ajaran Islam yang memperhatikan dan menghargai harkat dan martabat perempuan adalah memberi hak penuh untuk mengurus mas kawin yang diberikan oleh suaminya sekaligus menggunakan sesuai dengan kemauannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, yang berbunyi: وآتوا النساءَ صدقَاتِهِننِحلَةً فَإِنْ طِبنلَكُمعنشيءٍ مِنهنفْسا فَكُلُوههنِيئًا مرِيئًا (النساء:٤.( Artinya: Berikanlah mas kawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika ia menyerahkan kamu sebagian dari mas kawin dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 4).3 Berdasarkan ayat di atas, maka mahar wajib diberikan kepada istri sebagaimana dari kata mahar itu sendiri yang berarti segala sesuatu yang diberikan kepada perempuan yang berupa harta dapat dimanfaatkan secara syara’ dan dapat dibelanjakan oleh perempuan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.4 Dan juga hal itu bertujuan untuk memperkuat hubungan dan menumbuhkan tali kasih sayang dan saling cinta mencintai. 2 Kompilasi Hukum Islam (Surabaya: Karya Anda, t.th.), pasal 80 ayat (2) dan (4). 3 Op.Cit., 115 4 Luis Ma’luf, al-Munjid fi al-lughah (Cet. 37; Beirut: Dar el-Machreq Sarl Publishers, 1998), 777. Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, mahar merupakan salah satu hak istri dan wajib hukumnya. Serta dalam pemberian mahar tersebut harus berdasarkan keikhlasan dari suami atau dengan kata lain pemberian mahar tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuan suami. Oleh karena itu, banyak hal yang berkaitan dengan masalah mahar yang perlu dikaji dan diteliti, seperti hukumnya, syarat-syaratnya, macam-macam mahar, siapa saja yang berhak atas mahar, jumlah mahar dan hak kadarnya, kapan mahar wajib dibayar. Dari sekian banyak permasalahan yang berkaitan dengan mahar, yang akan dibahas dalam pembahasan ini hanyalah terbatas pada macam-macam mahar yang dikemukakan oleh fiqh mazhab dan mahar menurut masyarakat yang berdomisili di desa Balle serta termasuk ke dalam fiqh mazhab apakah mahar yang ada di dalam masyarakat yang berdomisili di desa Balle itu. Sedangkan untuk dui’ menre, peneliti tidak akan membahas dalam skripsi ini. Karena menurut masyarakat yang berdomisili di desa Balle, dui’ menre itu bukan merupakan sompa atau mahar. Dui’ menre merupakan uang belanja yang diberikan kepada keluarga perempuan yang akan digunakan untuk mengadakan pesta pernikahan dan ini merupakan peraturan adat masyarakat Bugis, termasuk masyarakat yang berdomisili di desa Balle. Namun kedudukan dui’ menre itu sendiri lebih berharga dan lebih utama daripada sompa itu sendiri. Menelusuri kitab-kitab yang mu’tamad mengenai mahar, para fuqaha sependapat bahwa mahar itu wajib dan diperintahkan oleh Allah SWT. Mereka juga sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil (sepadan). 1) Mahar musamma Mahar musamma ialah mahar yang besarnya ditentukan atau disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar ini dapat dibayar secara tunai dan bisa juga ditangguhkan sesuai persetujuan istri. Wahbah al-Zuhaily dalam bukunya al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu mengatakan bahwa mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad sesudahnya.5 Berdasarkan redaksi di atas dapat dimengerti bahwa penetapan jumlah mahar telah ditentukan ketika akad nikah, akan tetapi diperbolehkan untuk membayar secara penuh sekaligus atau melakukan penundaan. Hal ini tentunya sangat didukung kerelaan kedua belah pihak. Hal-hal yang termasuk ke dalam mahar musamma dalam akad adalah apa saja yang diberikan oleh suami untuk istrinya menurut adat sebelum pesta pernikahan atau sesudahnya, seperti gaun pengantin atau pemberian yang diberikan sebelum dukhul atau sesudahnya. Karena yang ma’ruf dalam masyarakat seperti yang disyaratkan dalam akad adalah secara lafdziyah. Pemberian itu wajib disebutkan pada saat akad. Suami harus menyebutkan kecuali bila disyaratkan untuk tidak disebutkan dalam akad. Menurut ulama Malikiyah,6 apa yang diberikan kepada istri sebelum akad atau pada saat akad dianggap sebagai mahar, meskipun tidak disyaratkan 5 Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IX (Suriah: Darul Fikri, 2006), 6774 6 Nurjannah, Mahar Pernikahan (Jogjakarta: Prismasophie Press, 2003), 42. sebelumnya. Demikian juga barang yang diberikan kepada walinya sebelum akad. Seandainya istri ditalak sebelum dukhul, maka suami berhak mengambil separo dari apa yang telah diberikan. Adapun yang telah diberikan kepada wali setelah akad, maka hal itu telah menjadi milik wali secara khusus sehingga tidak ada hak bagi istri atau suami untuk mengambil darinya. Mahar musamma ini biasanya ditetapkan bersama atau dengan musyawarah kedua belah pihak. Berapa jumlahnya dan bagaimana bentuknya harus disepakati bersama dan sunnah diucapkan tatkala melaksanakan ijab kabul pernikahan, agar para saksi dapat mendengar secara langsung jumlah dan bentuk mahar tersebut. Masalah pemberlakuan pembayaran mahar dengan kontan dan berhutang atau kontan dan hutang sebagian hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian.7 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penentuan mahar serta pemberiannya baik dengan cara memberi kontan atau menangguhkannya adalah suatu hal yang diperbolehkan, akan tetapi ketentuan dari mahar musamma ini telah ditetapkan ketika ijab kabul pernikahan. Keputusan musyawarah antara kedua belah pihak dapat menjadi tolak ukur pemberian mahar secara kontan ataupun penundaan. 2) Mahar mitsil a) Menurut ulama Hanafiyah,8 mahar mitsil adalah mahar perempuan yang menyerupai istri pada waktu akad, dimana perempuan itu berasal dari keluarga ayahnya, bukan keluarga ibunya jika ibunya tidak berasal dari keluarga ayahnya. Seperti saudara perempuannya, bibinya dari sebelah ayah, anak pamannya dari 7 Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid III (Cet. I; Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), 44 8 Wahbah al-Zuhaily, Op. Cit, 6775 sebelah ayah, yang satu daerah dan satu masa dengannya. Keserupaan itu dilihat dari sifat yang baik menurut kebiasaan, yaitu: kekayaan, kecantikan, umur, kepandaian dan keagamaan. Karenanya, perbedaan mahar ini ditentukan oleh perbedaan daerah, kekayaan, kecantikan, umur, kepandaian dan keagamaan. Mahar akan bertambah dengan bertambahnya sifat-sifat tersebut. Maka harus ada keserupaan antara dua orang perempuan itu dalam sifat-sifat ini, agar mahar mitsil dapat ditunaikan secara wajib kepada perempuan itu. Apabila tidak ada perempuan yang serupa dengan istri bapaknya, maka mahar mitsil itu ditentukan berdasarkan perempuan yang menyerupai keluarga ayahnya berdasarkan status sosial. Apabila tidak ada juga, maka mahar mitsil itu ditentukan berdasarkan sumpah suami, karena ia mengingkari kelebihan yang didakwakan oleh perempuan. Syarat penetapan mahar mitsil itu adalah memberitahukan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan lafadz kesaksian. Jika tidak ada saksi yang adil maka yang dipegang adalah ucapan suami yang diambil sumpahnya setelah mahar tersebut disebutkan. b) Menurut Hanabilah,9 mahar mitsil adalah mahar yang diukur dari perempuan yang menyerupai istri dari seluruh kerabat, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Seperti saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, anak bibi dari pihak ayah, ibu, bibi dari pihak ibu dan selain mereka dari kerabat yang ada. Hal ini didasarkan pada hadis Ibnu Mas’ud tentang perempuan yang dinikahkan tanpa mahar (baginya mahar sebagaimana perempuan dari keluarganya), hal ini disebabkan karena kemutlakan kekerabatan itu mempunyai pengaruh secara umum. Apabila tidak ada perempuanperempuan dari kerabatnya, maka mahar mitsil itu ditentukan berdasarkan 9 Ibid. perempuan-perempuan yang serupa dengannya di negerinya. Apabila hal tersebut tidak didapatkan, maka diukur berdasarkan perempuan yang paling mirip dengannya dari negeri yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Mazhab Hanabilah menambahkan lagi bahwa seandainya kerabat istri itu mempunyai kebiasaan meringankan mahar, maka keringanan (takhfif) itu diperhatikan juga. Jika mereka mempunyai kebiasaan menyebutkan mahar yang banyak, tetapi tidak ditunaikan sedikitpun maka hal itu dianggap tidak ada. Seandainya mereka mempunyai kebiasaan menunda pembayaran mahar, maka mahar mitsil harus pula diberikan secara tunda. Karena hal itu merupakan mahar perempuan-perempuan dari golongannya. Jika mereka tidak mempunyai kebiasaan menunda mahar, maka mahar mitsil itu harus diberikan secara langsung juga, karena merupakan pengganti barang yang rusak, sebagaimana harga barang-barang yang rusak. Apabila kebiasaan perempuan-perempuan itu berbeda secara langsung atau secara tunda atau berbeda jumlah maharnya, maka diambil ukuran yang tengahtengah darinya yang disesuaikan uang negeri setempat, karena hal itu dianggap adil. Dan apabila bermacam-macam, maka diambil ukuran yang paling besar sebagaimana yang umum berlaku. Untuk lebih memahami tentang pengertian mahar mitsil, Sayyid Sabiq menjelaskan pengertian mahar tersebut sebagai berikut: mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan yang sama dengan perempuan lain dari segi umur, kecantikan, kekayaan, akal, agama, kegadisan, kejandaan, dan negerinya pada saat akad nikah dilangsungkan. Jika dalam faktor-faktor tersebut berbeda, maka berbeda pula maharnya. 10 10 Sayyid Sabiq, Op.Cit., 49 c) Menurut Malikiyah dan Syafi’iyyah,11 mahar mitsil ialah mahar yang dipilih oleh suaminya berdasarkan mahar perempuan-perempuan yang serupa dengan istrinya menurut adat. Menurut golongan Syafi’iyyah, mahar mitsil itu diambil dari mahar perempuan-perempuan dari keluarga ayah dengan berdasarkan pada hadis dari ‘Alqamah dengan berkata: Abdullah Ibnu Mas’ud dihadapkan dengan kasus perempuan yang dinikahi oleh seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu wafat, dan ia tidak membayar mahar untuk istrinya dan tidak pula dukhul dengannya. Dalam hal ini sahabat berbeda pendapat, maka Abdullah bin Mas’ud berkata: menurut pendapat saya baginya mahar seperti mahar perempuan-perempuan dari golongan ayahnya. Dia juga berhak mendapatkan warisan dan atasnya diwajibkan iddah. Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i menyaksikan Nabi SAW memutuskan hukum tentang buru’ anak perempuan kandung sebagaimana yang telah diputuskan olehnya. Mahar mitsil itu diambil dari yang terdekat di antara perempuan dari keluarga ayah. Yang paling dekat di antara mereka itu adalah saudara-saudara perempuan, anak-anak perempuan dari saudara kandung, bibi dari pihak ayah dan anak perempuan paman dari pihak ayah. Jika tidak ada perempuan dari pihak ayah, maka diambil perempuan yang terdekat dengannya dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ibu. Karena mereka-mereka itulah yang terdekat dengannya. Jika itu tidak ada, maka ambillah perempuan-perempuan yang satu negeri dengannya, atau kerabat-kerabat wanita yang menyerupainya. 11 Wahbah al-Zuhaily, Op. Cit., 6776. Sedangkan menurut Malikiyah, mahar mitsil itu diambil dari kerabat istri yang keadaannya diukur dari keturunan, harta dan kecantikannya. Seperti mahar saudara perempuan kandung atau perempuan sebapak, bukan ibu dan bukan pula bibi yang seibu dengan ayah, yang demikian itu tidak dapat diambil sebagai ukuran mahar mitsil, karena keduanya kadang-kadang berasal dari golongan yang lain. Keserupaan dalam mahar mitsil disepakati oleh semua mazhab sebagaimana disebutkan dalam mazhab Hanafiyah bahwa keserupaan itu dilihat dari aspek keagamaan, kekayaan, kecantikan, kepandaian (akal), kesopanan, usia, kegadisan atau kejandaan, negeri, keturunan dan kemuliaan leluhur. Hal-hal ini merupakan sesuatu yang dianggap sebagai kebanggaan bagi orang tua daripada kedermawanan, ilmu pengetahuan, kemurahan hati, keberanian, kebaikan dan kebangsawanan, yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam mahar. Sifat-sifat ini terlihat pada waktu akad pada nikah yang sahih dan pada saat bercampur (watha’) dalam nikah yang fasid. Karena itu merupakan waktu ditetapkannya mahar mitsil, seperti dalam kasus watha’ syubhat, maka mahar mitsil diwajibkan baginya sesuai dengan keadaan sifat-sifat tersebut pada saat watha’. Selanjutnya Soemiyati dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa mahar mitsil ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang diterima keluarga pihak istri, karena pada waktu akad nikah jumlah mahar dan bentuknya belum ditentukan. Untuk menentukan jumlah dan bentuknya tidak ada ukuran yang pasti. Biasanya disesuaikan dengan kedudukan istri di tengah-tengah masyarakat atau disesuaikan dengan mahar yang pernah diterima oleh wanita-wanita yang sederajat dengannya atau oleh saudara-saudara atau sanak keluarganya.12 Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka dapatlah dimengerti dan disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mahar mitsil adalah mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya yang ketentuan besar kecilnya belum ditetapkan dan bentuknya juga tidak disebutkan. Akan tetapi mahar ini disesuaikan dengan kedudukan wanita dalam struktur kehidupan sosial dari segala aspek atau pertimbangan. Seperti keagamaan, kekayaan, kecantikan, kepandaian, kesopanan, usia, kegadisan, kejandaan, negeri, keturunan dan kemuliaan leluhurnya. Mahar mitsil itu diukur dari perempuan yang menyerupai istri dari seluruh kerabatnya, baik dari pihak ayah maupun ibunya. Seperti saudara kandung, bibi dari pihak ayah, anak paman dari pihak ibu, dan selain dari mereka kerabat yang ada. Memperbincangkan mahar, tentu menarik untuk Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim sekaligus Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, budaya, bahasa, agama atau sering dikenal sebagai bangsa yang majemuk. Dan salah satu suku yang ada di Indonesia adalah suku Bugis yang tinggal di Sulawesi Selatan, khususnya di daerah kabupaten Bone. Menurut Christian Pelras tentang budaya Bugis,13 mas kawin yang ada di dalam masyarakat di desa Balle dibagi menjadi dua, yaitu Pertama sompa (secara harfiah berarti “persembahan” dan sebetulnya berbeda dengan mahar dalam Islam) yang disimbolkan dengan uang rella’ (yakni rial, mata uang Portugis yang sebelumnya berlaku, antara lain di Malaka). Rella ini ditetapkan sesuai dengan status 12 Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, (Cet II; Yogyakarta: Liberti, 1986), 60. 13 Christian Pelras, Manusia Bugis (Jakarta: Nalar bekerjasama dengan Forum Jakarta-Paris, EFEO, 2005),180 perempuan dan akan menjadi hak miliknya. Kedua, dui’ menre’ (secara harfiah berarti “uang naik”) adalah “uang antaran” pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan yang akan digunakan untuk melaksanakan pesta perkawinan. Di dalam masyarakat Bugis, sompa itu ditetapkan sesuai dengan status sosial wanita tersebut. Lapisan sosial tradisional masyarakat Bone membedakan status menurut kadar ke arung annya (keturunan). Ukuran yang digunakan adalah soal asal keturunan sebagai unsur primer. Dari latar belakang di atas peneliti merasa tertarik untuk meneliti kecenderungan fiqh mazhab apakah yang dianut oleh masyarakat di desa Balle dan peneliti menyusun skripsi ini dengan judul MAHAR PERKAWINAN ADAT BUGIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MAZHAB (TELAAH TENTANG MAHAR DALAM MASYARAKAT BUGIS DI BALLE-KAHU BONE). 
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, agar permasalahan yang dibahas lebih fokus maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalah yang sesuai dengan judul di atas, yaitu:
 1.Bagaimanakah mahar menurut masyarakat yang berdomisili di desa Balle? 2.Hal-hal apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam menentukan mahar bagi masyarakat yang berdomisili di desa Balle?. 3.Bagaimana pandangan fiqh mazhab terhadap sompa yang berlaku di masyarakat yang berdomisili di desa Balle? 
C. Tujuan Penelitian
 Terkait dengan pembahasan di atas, dalam penelitian ini terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
 1.Mengetahui mahar menurut masyarakat yang berdomisili di desa Balle.
 2. Mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan mahar dalam masyarakat yang berdomisili di desa Balle. 
3. Mengetahui pandangan fiqh mazhab terhadap sompa yang berlaku di masyarakat yang berdomisili di desa Balle. 
D. Ruang Lingkup Pembahasan 
Dalam penelitian ini akan dijelaskan secara rinci mengenai wilayah penelitian yang terkait dengan kasus dan memberikan batasan masalah yang akan diteliti, agar nantinya dalam penelitian ini terfokus pada pokok bahasan, sehingga tujuan dari penelitian dapat terarah dengan baik. Adapun batasan permasalahan dalam penelitian ini hanya membahas tentang mahar menurut masyarakat Balle dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan mahar serta pandangan fiqh mazhab terhadap sompa yang berlaku di masyarakat yang berdomisili di desa Balle. E. Manfaat Penelitian 1. Secara Teoritis a. Penelitian ini diharapkan bisa memperkaya khazanah keilmuan yang terkait dengan penelitian ini yakni mahar menurut masyarakat yang berdomisili di desa Balle. b. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan bagi penelitian selanjutnya. 
2. Secara Praktis a. Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, pengalaman, dan mahasiswa tentang mahar menurut masyarakat Balle. b. Dapat memenuhi persyaratan kelulusan Strata 1 (S1). c. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat dan lembaga terkait yaitu dapat dipakai sebagai sumbangan pemikiran atau sebagai bahan masukan untuk memecahkan permasalahan yang terkait dengan judul di atas tersebut.

ntuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Mahar perkawinan adat Bugis di tinjau dari perspektif fiqh mazhab: Telaah tentang mahar dalam masyarakat Bugis di Balle-Kahu Kabupaten Bone"Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment