Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Hak waris bagi pemohon euthanasia perspektif hukum Islam

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan di bawah umur sekarang merupakan suatu fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Hampir disetiap wilayah memiliki potensi dan alasan tersendiri dalam mendorong tumbuhnya fenomena ini. Dalam hal ini dapat dibuktikan melalui data yang masuk menunjukkan pada Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, bahwa permohonan pengajuan Dispensasi Perkawinan pada tahun 2010 terdapat 74 permohonan, kemudian pada tahun 2011 terdapat 87 perkara dispensasi perkawinan, pada tahun2012 meningkat menjadi 118 permohon pengajuan dispensasi perkawinan.
Penelitian ini di fokuskan pada masyarakat Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamonganyang melakukan Dispensasi Perkawinan untukdiajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penilitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sebagian besar data primer dikumpulkan melalui metode wawancara dan observasi lapangan. Literatur yang terkait dalam persoalan ini, digunakan sebagai data sekunder. Setelah terkumpul selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analitif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada masyarakat di Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan memang banyak mengajukan Dispensasi Perkawinan.Pengajuan dispensasi tersebutdisebabkan oleh hubungan pranikahdan ada sebagian masyarakat yang mengajukan sebelum terjadi hamil pranikah, karena orang tua merasa khawatir dengan anaknya yang akan terjerumus dalam hal yang tidak diinginkan. Dengan hasil tinjauan dari hukum Islam bahwasannya dalam hukum Islam itu diperbolehkan karena hukum Islam sendiri tidak mengatur batas usia perkawinan, akan tetapi dalam hukum Islam mengatur tentang batas usia kebalighan seorang anak. Jika dilihat dari Medis dan Psikologi bahwasannya pernikahan di bawah umur tidak dianjurkan untuk dilaksanakan karena masih di anggap rentan terhadap kondisinya yang belum matang, baik itu kematanggan kepribadiannya untuk membina rumah tangga dan juga pada usia tersebut masih rentan untuk melahirkan seorang bayi ketika usia mereka belum mencapai 20 tahun.
ENGLISH:
Underage marriage now is a phenomenon that occurs in Indonesian society. Almost every region has the potential, and the reasons of its own, in supporting the emergence of this phenomenon. In this case, it can be proven through the incoming data revealed by Lamongan Religious Court, that the request Dispensation marriage lawsuit in 2010 there were 74 lawsuit, then in 2011 there were 87 lawsuit, and then in
2012 increased to 118.
This study focuses on the Blimbing Village, District Paciran, Lamongan of which the people perform marriage dispensation to be submitted to the Religious Lamongan. This research uses empirical research methods with a qualitative approach. Most of the primary data collected through interviews and field observations. Literature related to this issue, used as secondary data. Having accumulated then analyzed using descriptive analysis method.

The results of this study it can be concluded that the Society in the Village Blimbing, Paciran District, Lamongan district, there are many proposal of marriage dispensation, most of the dispensations are motivated by the filing of premarital relations, but there are some people who filed before the premarital pregnancy, because the parents was worried about his son who would fall into unwanted things. With the results of a review of Islamic law that it is allowed under Islamic law regulates the legal age limit of a child’s age. If it is viewed from the Medical and psychology rasons that underage marriage are not recommended to be implemented because it is still considered vulnerable to an immature condition, whether it is the maturity of her personality to build a new family and also at that age is still prone to give birth when the spouse has not reached the age of 20 years old.
BABI
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara, yang telah diatur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri hukum yang mengatur mengenai masalah perkawinan ada beberapa macam, diantaranya diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 yang selanjutnya disebut dengan Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat di beberapa daerah yang merupakan hukum tidak tertulis.1 Pada dasarnya dalam melangsungkan sebuah perkawinan seorang pasangan menginginkan sebuah keluarga yang tentram dan berlangsung lama, hal ini sesuai dengan salah satu prinsip perkawinan yang terkandung dalam Undang-undang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Salah satu usaha dalam mewujudkan prinsip tersebut adalah melalui pembatasan usia untuk mempersiapkan kematangan calon mempelai. Maksud dari kematangan calon mempelai dalam hal ini yaitu calon suami atau istri harus matang baik secara jasmani maupun rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. al-Rum ayat : 21 sebagai berikut : Ÿ@yèy_ur $ygøŠs9Î) (#þq ã Z ä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öN ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB / ä3s9 t,n=y{ ÷br& ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ô`ÏBur ÇËÊÈ tbr 㠍 © 3xÿtGtƒ 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tƒUy y7Ï9ºsŒ Îû ¨ bÎ) 4 º pyJômuur Z o ¨ Šuq ¨B N à 6uZ÷t/ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Al-Rum Ayat : 21)2 Pernikahan anak di bawah umur merupakan salah satu bentuk pernikahan yang dilangsungkan oleh seorang pasangan yang usianya belum mencapai batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang. Batas umur yang 1 URI, ,Pelaksanaan Perkawinan Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, http://www.skripsi-tesis.com, diakses tanggal 20 Februari 2013. 2Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Tarjamahannya,(Bandung : CV. Penerbit Jumanatul Ali, 2004), h. 406. lebih rendah bagi wanita untuk menikah, akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, oleh karena itu ditentukan batas umur untuk perkawinan. Pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan menyebutkan batasan usia menikah bagi seseorang yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, sedangkan KHI memberikan batasan usia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan, karena usia minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang perkawinan dianggap belum mencapai usia yang matang oleh KHI. Namun demikian dalam keadaan tertentu yang sangat memaksa, perkawinan di bawah batas umur minimum seringkali dilangsungkan, sehingga undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan KHI juga mengatur ketentuan bagi mereka yang belum mencapai usia minimum dan hendak melangsungkan pernikahan harus mendapatkan izin dari orangtua dan Pengadilan Agama. Izin dapat diberikan oleh orangtua ketika pasangan tersebut kurang dari usia 21 tahun yaitu batas minimum yang diberikan KHI, dan izin atau dispensasi harus diajukan kepada Pengadilan Agama, jika pasangan belum mencapai usia 19 tahun bagi lakilaki dan bagi perempuan yang belum mencapai usia 16 tahun.3 Muhammad Fauzil Adhim dalam bukunya Indahnya Pernikahan dini menyatakan bahwa masa remaja bergerak antara usia 13 sampai 18 tahun dengan dimungkinkan terjadinya percepatan sehingga masa remaja datang lebih awal. Percepatan ini disebabkan oleh stimulasi sosial melalui pendidikan yang lebih baik, lingkungan sosial yang lebih mendewasakan serta rangsangan-rangsangan media masa, utama media masa audio-visual 3Departemen Agama Republik Indonesia 2008, Persetujuan, Izin dan Dispensasi,http://www.depag.go.id, diakses tanggal 21 februari 2013. pada usia sekitar 18 tahun sampai 22 tahun seseorang berada pada tahap perkembangan remaja akhir, jika perjalanannya berjalan normal seharusnya dewasa selambat-lambatnya pada usia 22 tahun, dan usia menikah yang relatif adalah pada 20-24 tahun.4 Bagi seseorang pemuda, usia untuk memasuki gerbang perkawinan dan kehidupan berumah tangga pada umumnya dititik beratkan pada kematangan jasmani dan kedewasaan pikiran orang serta kesanggupannya untuk memikul tanggung jawab sebagai suami dalam rumah tangganya, itu merupakan patokan umur bagi para pemuda kecuali ada faktor lain yang menyebabkan harus dilaksanakannya pernikahan lebih cepat, bagi seorang gadis usia perkawinan itu karena berkaitan dengan kehamilan dan kemungkinan besar setelah melangsungkan perkawinan akan terjadi kehamilan maka perlu memperhitungkan kematangan jasmani dan rohaninya yang memungkinkan ia dapat menjalankan tugas sebagai seorang istri dan sekaligus sebagai ibu yang sebaik-baiknya. Jika diambil patokan yang paling bagus bagi seorang gadis untuk menjalankan perkawinan yang sesuai dengan keadaan yang sesuai di Indonesia batas terendah bagi seorang gadis adalah 18 tahun, karena pada umur 18 seorang wanita sudah mencapai tingkat kematanggan biologis bagi seorang wanita.5 Pernikahan anak di bawah umur saat ini menjadi sebuah fenomena yang unik untuk dikaji, karena pernikahan semacam ini hingga saat ini masih sering terjadi meskipun sudah banyak regulasi di Indonesia yang melarangnya. Hal ini memicu keprihatinan dari Komisi Perlindungan Anak 4Muhammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, (Jakarta : Gema Insani 2002) h. 21. 5 Sutan Marojo Nasaruddin Latif, Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga (Bandung : Pusataka Hiddayah, 2001), h. 23. Indonesia (KPAI) yang mengutip data dari kementrian agama pada tahun 2009, bahwa sekitar 34,4% dari 2,5 juta perkawinan atau sekitar enam ratus ribu pasangan yang melangsungkan pernikahan adalah pasangan usia muda.6 Hampir pada setiap lingkungan masyarakat mempunyai potensi dan alasan tersendiri dalam mendorong tumbuhnya fenomena ini. Pernikahan di bawah umur yang diidentikkan banyak terjadi di kalangan pedesaan ternyata marak terjadi juga di kalangan perkotaan, tentunya dengan alasan dan faktor-faktor pendorong yang berbeda sesuai dengan tingkat kesadaran dan pendidikan masyarakat. Salah satu daerah di Indonesia yang tercatat mempunyai angka pernikahan pada usia muda adalah daerah Lamongan yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Menurut data yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Lamongan pada tahun 2010-2012, permohonan pernikahan dini yang masuk terus menunjukkan angka peningkatan. Pada tahun 2010 terdapat sekitar 74 permohonan yang masuk terhitung dari bulan Januari hingga bulan Desember.7 Kemudian pada tahun 2011 meningkat menjadi 87 permohonan,8 dan mencapai angka yang tertinggi pada tahun 2012 yakni mencapai 118 permohonan. Pada tahun 2013 ini yang terhitung sejak bulan Januari hingga bulan April sudah masuk lagi sebanyak 27 permohonan 6 http://www.hukumonline.comberita/lt50c8994ba00f3/ancaman-sanksi-bagi-pencatat-pernikahananak. Di akses pada tanggal 21 Februari 2013 . 7Laporan Tahunan Pengadilan Agama Lamongan tentang perkara yang diterima tahun 2010. 8Laporan Tahunan Pengadilan Agama Lamongan tentang perkara yang diterima tahun 2011. mengenai perkara yang sama.9 Data ini menunjukkan bahwa tingkat permohonan dispensasi perkawinan di daerah lamongan semakin meningkat dan bertambah setiap tahunnya, hal ini membuktikan bahwa pernikahan dini yang terjadi di daerah ini juga mengalami peningkatan pula. Sedangkan batas umur melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam tidak disebutkan secara pasti, hanya saja disebutkan baik pria maupun wanita supaya sah melakukan perkawinan atau akad nikah harus sudah akil baligh serta mempunyai kecakapan yang sempurna. Jadi walaupun hukum Islam tidak menyebutkan secara pasti batas umur tertentu, bukan berarti bahwa hukum Islam membolehkan perkawinan usia dini. Karena berdasarkan pertimbangan maslahah mursalah, maka perkawinan harus dilaksanakan pada seorang yang sudah dianggap mampu dalam segala hal, dewasa dan matang jiwanya.10 Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi sebuah pasangan di daerah ini untuk melangsungkan pernikahan pada usia muda. Diantara faktor yang berkembang di masyarakat Lamongan pada umumnya adalah faktor ekonomi yang lemah dan dorongan dari tradisi nenek moyang untuk menikah pada usia muda agar terlepas dari status “perawan tua”. Tradisi yang ada melahirkan statemen apabila status tersebut telah melekat pada diri seorang anak pada sebuah keluarga, maka keluarga tersebut akan menjadi keluarga yang terkucil dan memalukan, sehingga memicu timbulnya beban psikologis pada keluarga tersebut dalam bermasyarakat. 9Data Perkara yang diterima dan diputus di Pengadilan Agama Lamongan. 10Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1991), h 71. Hal seperti ini mendorong orangtua untuk segera menikahkan anak-anak dalam keluarga mereka tanpa memikirkan lebih jauh dampak yang akan ditimbulkannya pada keluarga mereka kelak. Kedua faktor tersebut di atas apabila dibandingkan dengan meningkatnya angka pernikahan dini ternyata masih belum dapat mewakili alasan banyaknya fenomena pernikahan dini yang telah terjadi di daerah ini, karena apabila melihat kondisi masyarakat Lamongan sendiri adalah masyarakat yang modern dan mempunyai status ekonomi yang baik, sehingga perkembangan pemikiran pasti telah terjadi di daerah ini. Terlebih lagi setelah adanya beberapa kasus kriminalisasi pelaku nikah dini yang mencuat dan fakta mengenai gangguan reproduksi perempuan yang telah banyak disuluhkan pada masyarakat daerah Lamongan, memungkinkan adanya beberapa faktor lain yang masih tersembunyi dalam keluarga dan belum terungkap dalam masyarakat secara luas mengenai pengajuan izin dispensasi atas pernikahan dini tersebut. Banyaknya kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di daerah Lamongan sebenarnya tidak lepas dari adanya tanggungjawab pihak pemerintah pula, yakni pihak Pengadilan Agama Lamongan yang telah memberikan izin berupa dispensasi perkawinan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan tersebut. Ketentuan mengenai pengajuan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama ini diatur dalam pasal 7 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974, namun dalam undang-undang tersebut tidak dibatasi mengenai hal-hal yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk dikeluarkan izin dispensasinya, sehingga pertimbangan hakim tentang alasan-alasan pengajuan tersebut juga menjadi faktor utama dalam pengabulan permohonan ini. Berdasarkan pemaparan di atas, maka penelitian dengan judul “ALASAN-ALASAN PENGAJUAN DISPENSASI PERKAWINAN (Studi Kasus Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran kabupaten Lamongan)” merupakan sebuah penelitian yang patut untuk dikaji melihat bahwa fenomena pernikahan dini karena adanya dispensasi perkawinan yang semakin meningkat ini merupakan salah satu keadaan yang akan menimbulkan dampak untuk berbagai pihak terutama pasangan yang melangsungkan pernikahan pada usia muda. Oleh karena itu kajian dalam penelitian ini juga akan menganalisis alasan-alasan tersebut menggunakan regulasi hukum yang ada di Indonesia meliputi aspek kesehatan dan undang-undang perkawinan itu sendiri. B. Rumusan Masalah Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini dapat ditarik dua rumusan masalah, yaitu : 1. Apa alasan-alasan yang melatarbelakangi terjadinya pengajuan dispensasi perkawinan di Kelurahan Blimbing Paciran Lamongan? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan undang-undang perkawinan terhadap alasan-alasan tersebut? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui alasan-alasan yang diajukan oleh masyarakat Desa Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dalam memperoleh izin dispensasi perkawinan. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan undang-undang Perkawinan terhadap alasan-alasan pengajuan dispensasi perkawinan oleh masyarakat Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan tersebut. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian akademik yang berhubungan dengan alasan-alasan pengajuan dispensasi perkawinan oleh masyarakat Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan. 2. Manfaat praktis. Adapun Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Sebagai bahan referensi dan kajian bagi peneliti selanjutnya yang mengadakan penelitian lebih jauh terhadap masalah dispensasi perkawinan. 2. Bagi penulis , hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penyelesaian studi pada Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang. E. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam skripsi ini rencananya akan disusun dalam lima bab dengan beberapa subbab sebagai berikut: Bab I berisi tentang latar belakang yang menjadi dasar dari penulis melakukan penelitian terhadap dispensasi perkawinan atau yang disebut dengan perkawinan pada usia muda dan mengulas tentang dasar permasalahan serta fakta pendukung dari kasus di masyarakat, kemudian permasalahan tersebut akan terangkum dalam rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini. Selanjutnya rumusan masalah tersebut akan dikaitkan dengan bagian penting yang menjelaskan hasil yang ingin dicapai dalam penulisan penelitian ini yaitu dalam tujuan penelitian. Setelah terurai beberapa hal diatas, maka penting pula diuraikan tentang manfaat penelitian yang berisi tentang kebergunaan dan kontribusi penelitian ini untuk masyarakat maupun pihak yang dimaksudkan dalam penelitian ini. Kemudian pada subbab terakhir bagian ini akan ditemui sistematika pembahsan yang menguraikan secara singkat runtutan pembahsan yang ada di dalam skripsi ini. Adapun pada bagian selanjutnya akan dipaparkan tinjauan berisi kutipan penelitian terdahulu tentang masalah yang sama namun dalam cakupan yang berbeda sehingga akan terlihat dengan jelas titik singgung antara penelitian tersebut dengan penelitian ini. Kemudian bagian tersebut akan dirangkai dengan tinjauan beberapa teori-teori sebelumnya tentang hukum permasalahan yang dikaji dalam berbagai literatur. Kedua bagian ini akan ditemui dalam BAB II. Setelah semua persiapan didapat, maka yang diperlukan selanjutnya adalah alat penelitian berupa metode penelitian yang akan dipakai dalam penelitian ini. Adapun metode penelitian ini mencakup beberapa hal seperti jenis penelitian untuk menentukan ruang gerak penelitian dan pendekatan sebagai tempat penggalian informasi utama penelitian sehingga kedua poin tersebut akan dicantumkan pula pada bab ini. Data-data yang diperoleh baik dari lokasi, subyek maupun literatur membutuhkan sebuah metode dalam pengumpulan data. Setelah data dikumpulkan, alat yang diperlukan selanjutnya adalah metode untuk mengolah data yang dipaparkan dalam metode pengolahan data. Semua tata cara dan alat penelitian yang telah disebutkan di atas terangkum dalam BAB III. Pada BAB IV penelitian akan menyajikan paparan data yang telah diperoleh melalui berbagai metode pengumpulan dan berbagai sumber data terkait. Bagian ini juga akan menguraikan tentang pengolahan data yang telah diperoleh yang dipadukan dengan alat penelitian. Selanjutnya hasil pengolahan data tersebut dan segala pembahasannya akan disajikan dalam Hasil penelitian. Pada bagian terakhir penelitian, akan dicantumkan BAB V yang berisi kesimpulan, yaitu tentang jawaban singkat atas rumusan masalah yang ditetapkan serta saran yang berisi anjuran kepada pihak terkait atau memiliki kewenangan lebih terhadap tema yang diteliti demi kebaikan masyarakat atau penelitian di masa mendatang.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Hak waris bagi pemohon euthanasia perspektif hukum IslamUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment