Abstract
INDONESIA :
Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010
terkait kedudukan hukum bagi anak luar Kawin. Putusan tersebut sebagai jawaban atas uji materi UU No. 1 tahun 1974 yang diajukan oleh Machicha Mochtar ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak kandungnya, yang dilahirkan dari perkawinan secara sirri dengan Moerdiono tanpa dicatatkan sesuai ketentuan hukum yang ada. Dari putusan tersebut, timbulah banyak pendapat dari berbagai kalangan masyarakat tentang Putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.Banyak opini yang berkembang, baik itu dari kalangan akademisi, peneliti, aktivis, mahasiswa, hakim, dan juga masyarakat pada umumnya. Dari sinilah kemudian penulis tertarik untuk meneliti respon aktivis perempuan dan anak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak yang lahir di luar perkawinan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan pendapat para aktivis perempuan dan anak tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin, Pengaruh yang ditimbulkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di masyarakat, serta keefektivan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bila di jalankan di masyarakat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, dengan mendapatkan data yang bersifat deskriptif kualitatif.Data yang terkumpul lebih banyak berupa data primer, yang didukung dengan beberapa data sekunder untuk kemudian dianalisis dengan data hasil penelitiannya. Perolehan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Temuan penelitian ini adalah aktivis perempuan dan anak memiliki tingkatan pemahaman yang berbeda, yaitu sangat paham, paham, dan tidak paham.Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan latar belakang pendidikan dari masing-masing aktivis.Pendapat aktivis tentang putusan tersebut, setuju dan tidak setuju.Perbedaan pendapat tersebut dikarenakan perbedaan fokus dalam penanganan perempuan dan anak yang ditetapkan oleh lembaga yang menjadi tempat aktivis perempuan dan anak tersebut bekerja.Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menurut aktivis perempuan dan anak belum bisa efektif dilaksanakan di masyarakat, karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum serta tidak adanya sosialisasi dan edukasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin, khususnya kepada para aktivis perempuan dan anak.
ENGLISH :
Constitutional Court created decision No. 46/PUU-VIII/2010 related to legal status for illegitimate children in 2010. The decision as the answer of material test UU No. 1, 1974 that have did by Machicha Mochtar to Constitutional Court to get confession about legal status for her child who was born of the sirri(illegitimate) marriage with Moerdiono without license that appropriate with legal requirement. The decision make many opinions from various society about the decision that created by Constitutional Court. Many opinions appear from civitas academica, researchers, activists, student universities, judges, and common people. It makes the writer interest to analyze women and child activist’s response toward Constitutional Court’s decision No. 46/PUU-VIII/2010 about the status of children born outside marriage.
Some of it is the goal of this research is to know understanding and opinion of women and children activists about Constitutional Court’s Decision No. 46/PUU-VIII/2010 about the Status of Illegitimate Children, Influences that appeared by the Constitutional Court’s Decision in society, and the affectivity of the Constitutional Court’s Decision when applied in society.
This research is empirical research that obtain the data that is descriptive qualitative. The collected data are in the form of primary data which is supported by several secondary data that will be analyzed with the data of research result. In acquisitioning data, researcher did three ways; that are through observation, interview and documentation.
The findings of this research is women and children activists have different understanding level , that are very understand, understand and not understand. It caused by the difference of every activist’s education background. Activist's opinion about the decision divided two; agree and disagree. The opinion difference caused focus difference in handling women and children that established by institution where women and children activists working. The last, the Constitutional Court’s Decision according to women and children activist not effective yet applied in society because society’s knowledge less about law and there is no socialization and education concerning Constitutional Court’s Decision No. 46/PUU-VIII/2010 about the status of illegitimate children to society, especially to women and children activists.
BAB I
ENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Zakat adalah sebuah langkah kemandirian sosial
yang diambil dengan dukungan penuh agama untuk membantu orang-orang miskin yang
tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri. Selain itu, zakat juga
dapat memberikan pengaruh yang positif bagi negara, misalnya sebagai sumber
investasi bagi kelompok miskin. Potensi zakat ini sebenarnya dapat disinergikan
dengan pajak, sehingga diharapkan dapat mengatasi beragam persoalan kemiskinan,
keterbelakangan dan kebodohan yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Adapun pajak merupakan iuran yang dipungut oleh negara baik oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas Undang-Undang 2 (yang disingkat
dengan UU) serta aturan pelaksanaan pemungutan pajak yang mengisyaratkan adanya
alih dana dari sektor swasta (wajib pajak yang membayar pajak) ke sektor negara
(pemungut pajak pemerintah). Hal ini diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan
umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan. Di Indonesia, praktik perpajakan yang berlaku telah menempatkan
zakat sebagai unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan para wajib pajak. Zakat dengan sumbangan agama lainnya yang bersifat
wajib seperti zakat menjadi pengurang penghasilan neto wajib pajak. Perlakuan
ini berdampak berkurangnya nilai beban pajak yang masih harus dibayar. Menurut
Undang Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dikenal dua jenis
zakat yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Yang menjadi pertanyaan kemudian
adalah, apakah atas kedua jenis zakat yang sudah dibayarkan ini boleh
dibebankan dalam perhitungan pajak? Di dalam pasal 11 ayat 2 huruf b
UndangUndang tersebut disebutkan bahwa termasuk dalam harta yang dikenai zakat
contohnya adalah perdagangan dan perusahaan. Sebuah ruang lingkup yang sejalan
dengan penjelasannya mengenai definisi zakat mal. Namun kondisi ini belum
memungkinkan zakat fitrah untuk dapat dijadikan sebagai unsur pengurang. Adapun
syarat zakat agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak menurut Pasal 9
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 3 (PPh) adalah
dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.1 Relasi zakat dan pajak pertama kali
dikenalkan dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
yang sekarang telah diganti oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Zakat
dijadikan sebagai insentif fiskal melalui kebijakan zakat sebagai pengurang
pendapatan kena pajak. Semangat ketentuan ini adalah agar wajib pajak tidak
terkena beban ganda, yaitu kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran
membayar zakat diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Selama ini pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. Pengelolaan pada zakat
yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan,
pendistibusian, dan pendayagunaan. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan
zakat dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (yang disingkat dengan BAZNAS) yang
berkedudukan di ibu kota kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstuktural yang bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan
lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Untuk
melakukan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi dan 1 Erikson Wijaya,
“Tijauan Singkat Pajak Dan Zakat”, http://www.pajak.go.id/content/article/
tinjauan-singkat-pajak-dan-zakat, diakses pada tanggal 8 Juli 2014. 4 BAZNAS
kabupaten atau kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.2 Salah satunya adalah BAZNAS Kabupaten Malang. BAZNAS Kabupaten
Malang berada di Jl. Kol. Sugiono No. 266 Malang. BAZNAS Kabupaten Malang
menaungi 33 Kecamatan sedangkan BAZNAS kota Malang hanya menaungi 5 kecamatan.
BAZNAS kabupaten Malang setiap tahunnya menerima dana kurang lebih Rp
500.000.000 untuk diberikan kepada mustahiq zakat. Selain itu, BAZNAS Kabupaten
Malang juga bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat seperti pemerintah,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan tokoh-tokoh masyarakat.3
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan
umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti
kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan
sebagainya. Dengan demikian pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai
tujuan negara. Pengertian pajak sebagaimana pendapat para ahli keuangan ialah
kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan sesuatu
kepada negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu
pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan
tujuan-tujuan lain yang dicapai oleh negara.4 Jadi pajak adalah iuran wajib
yang 2 Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5255 3 Ali Nasith, Wawancara
(Kantor Baznas Kabupaten Malang,14 Agustus 2014) 4M. Ali Hasan, Zakat dan Infaq,
(Jakarta: Kencana, 2006), h. 82 5 digunakan untuk membiayai keperluan umum
negara, sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara.
Salah satu tempat untuk membayar pajak di Malang adalah Kantor Pelayanan Pajak
Pratama yang terletak di daerah Kepanjen, Pakisaji, Malang. Di Kabupaten Malang
pembayaran pajak dilakukan dengan cara membayar ke bank persepsi atau kantor
pos, di tempat tersebut akan diberikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan),
kemudian SPT yang didapatkan diajukan ke Kantor pelayanan Pajak. Untuk PBB
(Pajak Bumi Bangunan) sektor dan kota dikelolah oleh Pemerintah Daerah
masing-masing. Wilayah kerja kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen terdiri
dari 21 kecamatan dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang dan bertujuan untuk
menyelenggarakan fungsi administrasi perpajakan dengan menerapkan UndangUndang
perpajakan secara adil dalam rangka membiayai penyelenggaraan negara demi
kemakmuran masyarakat kabupaten Malang . Hal inilah yang menarik untuk dikaji
dan diteliti di Kantor BAZNAS Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Kepanjen Malang karena informasi yang lebih terbuka dan sudah dipercaya
oleh masyarakat umum. Fenomena ini yang mendorong peneliti untuk melakukan
studi kasus pada dua kantor tersebut yaitu kantor BAZNAS yang terletak pada Jl.
Kol. Sugiono 266 Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terletak pada
Jl. Raya Kepanjen Pakisaji Km. 04 Kabupaten Malang dengan menggunakan analisis
Undang-Undang mengenai Relasi Zakat dan Pajak yang berjudul “RELASI ZAKAT DAN
PAJAK PASCA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 6 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Studi
Kasus Di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Kepanjen Malang).” Dari latar belakang di atas, maka peneliti melakukan
penelitian yang berjudul Relasi Zakat dan Pajak Pasca Undang-Undang No.23 Tahun
2011 yang bertujuan untuk mengetahui relasi antara zakat dan pajak di kantor
BAZNAS dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang. B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini
adalah: 1. Apa perbedaan antara Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 terkait dengan zakat dan pajak? 2. Bagaimana
relasi zakat dan pajak pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 di BAZNAS Kabupaten
Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Malang? C. Tujuan penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah: 1.
Untuk mendeskripsikan perbedaan antara Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 terkait dengan zakat dan pajak. 7 2. Untuk
mendeskripsikan relasi zakat dan pajak pasca UndangUndang No. 23 Tahun 2011 di
BAZNAS Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Malang. D.
Manfaat Penelitian Dari penelitian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat,
baik berupa manfaat teoritis maupun manfaat praktis. 1. Manfaat Teoritis a.
Diharapkan dapat menambah informasi tentang relasi zakat dan pajak pasca
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. b. Diharapkan dapat memberikan sumbangan
pemikiran guna pengembangan ilmu syariah, khusunya Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
serta menambah pemahaman bagi pembaca tentang relasi zakat dan pajak pasca
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. 2. Manfaat Praktis a. Diharapkan dapat menjadi
pedoman bagi para penyuluh zakat, khususnya mengenai zakat dan pajak pasca
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. b. Diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan
kontribusi bagi masyarakat tentang adanya zakat dan pajak pasca Undang-Undang
No. 23 Tahun 2011 untuk memperluas wacana dalam penyusunan karya ilmiah yang
berhubungan dengan BAZNAS dan pajak. 8 E. Definisi Operasional 1. Zakat Zakat
adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang
diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas
nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepadanya serta membersihkan diri dan
hartanya. 2. Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
UndangUndang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum. 3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) BAZNAS merupakan badan resmi dan
satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden RI
No. 23 Tahun 2011 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan
zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. 4. Kantor Pelayanan
Pajak Kantor pelayanan pajak adalah unit kerja dari direktorat jenderal pajak
yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai
wajib pajak maupun tidak. 9 5. Relasi Relasi adalah hubungan antara dua elemen
himpunan yaitu hubungan pembayaran zakat dan pajak pasca Undang-Undang No. 23
Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. F. Sistematika Pembahasan Dalam
penelitian ini disusun sebuah sistematika pembahasan penulisan agar dengan
mudah diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, maka secara global dapat
ditulis sebagai berikut: Bab Pertama, Pendahuluan. Pada bab ini mengemukakan
tentang Latar Belakang Masalah yang menggambarkan/merinci lebih jelas dari
judul proposal penelitian ini. Selain itu dikemukakan pula mengenai perumusan
masalah, tujuan metode, dan Sistematika Pembahasan. Pada bagian ini dimaksudkan
sebagai tahap pengenalan dan deskripsi permasalahan serta langkah awal yang
memuat kerangka dasar teoritis yang akan dikembangkan dalam bab-bab berikutnya.
Bab kedua, Tinjauan Pustaka. Pada bab ini akan dibahas mengenai penelitian
terdahulu dan relasi zakat dan pajak pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Bab
ketiga, Metode Penelitian. Pada bab ini terdiri dari jenis penelitian,
pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, dan metode
pengumpulan data Bab keempat, Hasil Penelitian dan Pembahasan. Bab ini
merupakan inti dari penelitian karena pada bab ini akan menganalisis data- 10
data baik melalui data primer maupun data sekunder untuk menjawab rumusan
masalah yang telah ditetapkan. Bab kelima, Penutup. Bab ini merupakan bab terakhir
yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan dalam bab ini bukan merupakan
ringkasan dari penelitian yang dilakukan, melainkan jawaban singkat atas
rumusan masalah yang telah ditetapkan. Saran adalah usulan atau anjuran kepada
pihak-pihak terkait atau memiliki kewenangan lebih terhadap tema yang diteliti
demi kebaikan masyarakat atau penelitian di masa-masa mendatang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan aktivis perempuan dan anak Kota dan Kabupaten Malang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU- VIII/2010 tentang status anak luar kawin" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment