Abstract
INDONESIA :
Prodeo merupakan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk berperkara di Pengadilan Agama dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa tempat tinggal. Karena semua orang berhak untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Agama.Pemerintah memberikan anggaran untuk orang yang tidak mampu melalui Pengadilan Agama yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).Dasar hukum yang digunakan majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci.Karena majelis hakim adalah sebagai praktisi hukum dan salah satu tugasnya menafsirkan undang-undang untuk memberi putusan yang adil untuk masyarakat.Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui standar penilaian majelis hakim terhadap orang yang boleh mengajukan prodeo dan dasar pertimbangan majelis hakim dalam menerima atau menolak prodeo di Pengadilan Agama Kab. Malang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris atau penelitian lapangan.Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.Sumber data yang digunakan yaitu, data primer dan sekunder.Metode pengumpulan data ini melalui wawancara dan dokumentasi. Dan metode pengolahan data yang digunakan oleh penulis yaitu: pengeditan, klasifikasi, analisis secara deskriptif kualitatif, verifikasi, dan closing.
Berdasarkan hasil analisa, penulis memperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menerima atau menolak prodeo di Pengadilan Agama Kab. Malang. Bahwa dalam memutus perkara prodeo majelis hakim menilai dari penampilan, penghasilan, potensi untuk bekerja yang disesuaikan dengan surat keterangan tidak mampu dan keterangan saksi di sidang insidentil, ketentuan itu tidak sesuai dengan SEMA No. 10 Tahun 2010. Dan majelis hakim juga mempertimbangkan aspek yuridis dengan mengaitkan peristiwa dengan SEMA No. 10 Tahun 2010, sosiologis dengan melihat kondisi orang yang tidak mampu dan pantas untuk prodeo, dan filosofis bahwa keadilan harus dirasakan semua orang termasuk orang yang tidak mampu, yang pertimbangannya telah mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Majelis hakim telah menggunakan metode penafsiran teologis/ sosiologis dengan melihat kenyataan saat ini menggunakan metode interpretasi.Sehingga dalam menerima ataupun menolak permohonan prodeo sudah benar dan tepat untuk orang yang tidak mampu dari aspek ekonomi.
ENGLISH :
Prodeo is law help of given by the government to the public who can not afford an economically to the litigants in the Religious Court with a poverty letter from the head of the village a place to stay. Because everyone has the right to obtain justice in the Religious Court. The government provides a budget for the people who can not afford through the Religious Courts that is DIPA (Table of Contents Budget implementation). The legal basis used panel of judges did not explain in detail. Because the panel of judges are as a law practitioners and one of his duties interpret the law for members fair decision for the public. The focus of this study was to determine the standard assessment of panel of judges against those who may submit a prodeo and a basic consideration panel of judges to accept or reject prodeo in the Religious Court District Malang.
This research uses a type of empirical research or research field. In this study, the authors used a qualitative approach. As for data source that is used i.e., secondary and primary data.Method of data collection through interviews and documentation. While the method of processing data used by authors including: editing, classification, descriptive qualitative analysis, and the conclusion.
Based on the results of the analysis, the author obtained conclusion that the consideration of panel of judges accept or reject the prodeo in the Religious Court District Malang. That in deciding prodeo panel of judges judging from appearances, income, potential for work that are adjusted to the poverty letter and witness testimony in the session incidental, the regulation is in incompatibility with the SEMA No. 10 of 2010. And panel of judges also consider the juridical aspect application with associating events with SEMA No. 10 of 2010, sociological application with look at people who can not afford and deserve to prodeo, and philosophical application with justice must be felt by everyone includes who can not afford, that consideration has been reflecting the certainty principle, justice and law benefit. The panel of judges have used the method theological interpretation/sociological by looking at the current reality using the method of interpretation. So that in the either accept or reject the application for prodeo are correct and appropriate for people who are not capable of the economic aspects.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum merupakan salah satu sarana dalam
kehidupan masyaraat yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan
keamanan dalam masyarakat dimana hukum tersebut berada.17Maka dari itu hukum
diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya,
dan hukum harus bersifat adil bagi masyarakat sebagai subyek hukum. Kebutuhan
akan keadilan bagi masyarakat merupakan hak asasi yang harus dilindungi oleh
konstitusi Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ada dalam pancasila pada
sila kelima “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan merupakan
prasyarat untuk terselenggaranya negara persatuan dan menegakkan sistem
pemerintahan yang demokratis. Di Indonesia merupakan Negara hukum yang merujuk
pada UUD 1945 yang mana keadilan merupakan salah satu dari tujuan adanya hukum.
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mewajibkan perbuatan lahir yang
mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.18 Hukum tanpa keadilan akan
menimbulkan keresahan pada masyarakat dan tidak sesuai dengan tujuan hukum.
Karena kalau berbicara tentang hukum saja maka kita cenderung hanya akan
melihat pada peraturan perundang-undangan saja dan terkadang tidak sesuai
dengan keadilan, itu memang wajar karena hukum hanyalah buatan manusia.
17Purnadi Purbakara dan Soejono Soekanto, Perihal kaidah Hukum,(Bandung :
Penertbit Alumni 1997), cet. Ke- 4, h.40 18R. Soeroso, Pengantar Ilmu
Hukum,cet. ke-VI (Jakarta : Sinar Grafika, 2004), h.31 21 Dalam upaya
mewujudkan kehidupan yang damai, aman, dan tentram, diperlukan adanya aturan
untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat agar sesame manusia dapat
berperilaku dengan baik dan rukun. Namun gesekan dan perselisihan antar sesama
manusia tidaklah dapat dihilangkan. Maka, hukum diberlakukan terhadap siapapun
yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Kebutuhan masyarakat akan hukum
memang harus terpenuhi, karena dimana ada hukum tentunya ada masyarakat juga
sebagai penerapan hukum tersebut dalam artian hukum tidak berlaku jika tanpa
masyarakat. Memperhatikan fungsi hukum bagi masyarakat memungkingkan terjadinya
komunikasi yang efektif diantara sesama anggota masyarakat, sekiranya sulit
bagi kita untuk memikirkan masyarakat tanpa adanya pelayanan hukum.19 Perubahan
masyarakat yang semakin hari semakin kompleks dan cepat, Indonesia sebagai
negara hukum yang menganut sistem hukum positif, yang mana setiap aturan
ataupun hukum haruslah tertulis tentu harus mampu mengimbangi perkembangan
masyarakat tersebut. Hukum yang dibuat sekarang harus mampu memprediksi apa
yang akan terjadi di masa depan walaupun tidak seakurat mungkin. Hal yang
sering kita temui disekitar kita, ataupun yang sering kita lihat di media masa
adalah kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum baik itu secara professional
atapun bantuan hukum cuma-cuma. Kenyataan yang kita hadapi adalah masih banyak
masyarakat yang tidak mendapatkan perhatian dan tidak mendapatkan bantuan hukum
dari pemerintah terkait kasus hukum yang dihadapi, padahal masyarakat miskin
adalah tanggung jawab dari pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada
warga negaranya. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan 19Satjipto
Raharjo, Hukum dan Masyarakat, cet ke-10 (Bandung : Ankasa Ofset, 1980), h.11
22 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”20
Maka dari itu siapa saja bisa menuntut untuk mendapatkan haknya meskipun secara
eknomi tidak mampu dengan adanya bantuan hukum tersebut. Pasal di atas
menerangkan bahwa negara tidak membeda-bedakan masyarakat untuk memperoleh
perlindungan hukum, dimata hukum semuanya sama dengan tidak membedakan kaya
ataupun miskin. Yang artinya semua warga negara Indonesia berhak untuk
mendapatkan haknya secara hukum dengan melalui sidang di Pengadilan.
Konsekuensi logisnya adalah tidak ada perbedaan bagi siapa saja selama ini
adalah sebagai warga negara Indonesia, dia berhak mendapatkan bantuan hukum dan
kedudukannya sama didepan hukum, terlepas dari mana ia tinggal hal itu pun
tidak mempengaruhi. Karena bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang dekat
dengan kota atau tidak menjangkau hingga ke pelosok-pelosok negeri, padahal
mereka tetaplah warga negara Indonesia namun tidak mendapatkan haknya sebagai
warga negara. Negara dalam menjalankan amanat konstitusi belumlah sepenuh hati,
sebab masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan hukum. Masih
banyak warga negara kita yang terabaikan hak-haknya dan seolah pemerintah merasa
sudah menunaikan tugasnya dengan baik. Namun bukanlah pemerintah tidak berbuat
juga dalam menjalankan amanat konstitusi, pemerintah bersama DPR membentuk UU
No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai payung hukum dalam memberikan
bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu untuk beracara di Pengadilan
Agama ataupun Negeri. Di Indonesia masih banyak rakyat yang berada di bawah
garis kemiskinan dimana rata-rata dari mereka buta hukum atas apa hak-hak dan
kewajiban begitu pula 20UUD 1945 Pasal 27 ayat 1.Dikutip dari
http://www.itjen.depkes.go.id/public/upload/unit/pusat/files/uud1945.pdf,
tanggal 18 agustus 2016. 23 dalam penyelesaian perkaranya. Pada kenyataannya
tidak semua orang mampu secara finansial untuk berperkara di Pengadilan Agama
yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika bagi orang miskin atau
kurang mampu. Apalagi bagi masyarakat yang ada di daerah pelosok atau jauh dari
kantor Pangadilan Agama akan bertambah panjar biayanya dikarenakan untuk ongkos
relaas. Untuk makan dan biaya hidup sehari-hari saja masih banyak yang
kekurangan kemudian bagaimana jika ada problem yang harus di selesaikan secara
hukum. Misalnya ada orang yang mau mengajukan dispensasi kawin, keadaan yang
memang sudah mendesak untuk melangsungkan pernikahan dikarenakan sudah hamil
terlebih dahulu dan KUA menolak untuk menikahkannya dengan alasan masih di
bawah umur untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan UU No. 1974 pasal 7
yaitu (1) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun, (2) dalam hal penyimpangan
terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan.21 Namun
bagi masyarakat yang kurang mampu untuk membayar biaya perkara bisa mendapat
bantuan hukum dari pemerintah untuk berupa prodeo dengan mendapatkan izin
berupa surat yang di buat oleh camat tempat tinggal22, sesuai dengan SEMA No.
10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum pasal 1 ayat 2, yang berbunyi:
“Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang
perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau
memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau
penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya,
atau memenuhi syarat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pedoman ini, yang
memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di
Pengadilan.”23 21Abdul Manan, M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang
Peradilan Agama (Jakarta : PT Raja Grafindo) h. 10. 22Sudikno Mertokusumo,
Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberty) h.16. 23SEMA No. 10 Tahun
2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum. 24 Tujuan dari adanya bantuan hukum atau
prodeo sebagaimana dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 yaitu untuk meringankan beban
biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan,
memberikan kesempatan pada masyarakat tidak mampu untuk memeperoleh pembelaan
dan perlindungan hukum, meringankan akses terhadap keadilan, meningkatkan
kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum.24 Sedangkan untuk mengaukan
perkara ke Pengadilan Agama harus ada biayanya, kacuali kalau tidak mampu
membayar biaya perkara maka untuk dapat beracara di persidangan dapat dilakukan
denga cuma-cuma setelah mendapat izin terlebih dahulu dari Pengadilan Agama
yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.25 Agar masyarakat bisa
berperkara di Pengadilan meskipun tidak punya uang untuk membayar biaya
perkara. Sesuai dengan pasal 237 sampai pasal 245 HIR atau 273 sampai pasal 281
RBg yang bunyinya “Barang siapa yang hendak berperkara sebagai penggugat atau
tergugat yang jika mampu dapat mengajukan perkara tanpa biaya atau cuma-cuma,
dan harus disertai bukti tertulis surat keterangan tidak mampu”. Jadi masih ada
kesempatan bagi orang yang tidak mampu untuk berperkara di Pengadilan.
Pasal-pasal diatas sesuai dengan pendapat M. Fauzan, yaitu barang siapa siapa
hendak berperkara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, tetapi tidak mampu
membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara dengan izin tidak membayar
biaya perkara.26 Namum masih banyak masyarakat yang kurang mampu tidak memahami
cara berperkara secara prodeo dipengadilan, dan tidak berani berperkara 24SEMA
No. 10 Tahun 2010 Pasal 2. 25Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana 2005), h.63 26M. Fauzan,
Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah di
Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2007) h. 14. 25 dipengadilan, walaupun mereka
ingin mengajukan gugatan dipengadilan.27 Hal tersebut di karenakan kurangnya
sosialisai pada masyarakat yang kurang paham hukum. Perkara prodeo yang masuk
di Pengadilan Agama Kab. Malang memang tinggi bahkan sampai dana DIPA habis,
tapi tetap ada perkara prodeo yang diterima tanpa Pengadilan Agama menyetorkan
biaya perkara ke kas negara merupakan prodeo murni. Jika dibandingkan dengan
tingginya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kab. Malang memang tidak
terlalu banyak hanya sekitar sepuluh persen saja dari semua perkara yang masuk.
Untuk mengajukan perkara prodeo tentunya ada beberapa syarat-syarat yang harus
di penuhi penggugat atau pemohon. Salah satunya harus ada surat keterangan
tidak mampu dari kepala desa asal tempat tinggalnya dan surat pernyataan yang
di buat dan ditanda tangani penggugat atau pemohon dan diketahui oleh Kepala
Pengadilan Agama. Tapi syarat-syarat seperti di atas bisa saja di peroleh oleh
siapa saja selagi mau, karena surat keterangan tidak mampu begitu mudah di
dapat dari Kepala Desa tanpa di lihat kriteriannya orang tersebut tergolong
orang yang mampu atau tidak mampu. Sebab kejelasan orang mampu dan tidak mampu
itu berbeda-beda pendapat dan dan tidak ada kejelasannya di dalam hukum. Hal
tersebut hanya berupa pandangan masyarakat setempat apakah orang tersebut tergolong
orang yang mana. Untuk menentukan prodeo diterima atau ditolak itu menjadi
pertimbangan Majlis Hakim melalui putusan sela, bila mana prodeo itu diterima
maka para pihak tidak perlu membayar panjar biaya perkara dan sebaliknya jika
prodeo ditolak maka para pihak harus membayar panjar biaya perkara untuk
melangsungkan sidang
27http://download.portalgaruda.org/article.php?article=83225&val=906 26
berikutnya. Jika para pihak enggan membayar panjar biaya perkaranya maka akan
dicoret dari daftar nomor perkara. Hakim dalam mengadili pada suatu perkara
yang lebih dipentingkan adalah fakta dan peristiwannya melainkan bukan
hukumnya. Hukum adalah sebagai alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah
peristiwannya. Ada kemungkinan terjadi suatu peristiwa yang meskipun sudah ada
peraturan hukumnya.28 Dalam memutuskan prodeo itu diterima atau ditolak hakim
harus melaui sidang pembuktian dengan keterangan para pihak atau saksi-saksi
tidak hanya terpacu pada kontekstual saja yaitu SEMA No. 10 Tahun 2010 dan Undang-undang.
Dasar hukum yang ada bersifat global atau kurang rinci, selain itu hakim dalam
mengambil putusan harus melihat pada faktanya meskipun berbeda dengan duduk
perkaranya. Pada perkara ini yang menarik untuk diteliti yaitu pada dasar
pertimbangan hakim untuk menolak atau menerima prodeo oleh Majelis Hakim yang
sebagaimana sudah ada dasar hukumnya namun masih bersifat global bagi
kriterianya untuk orang yang bisa mengajukan perkara secara prodeo. Lantas
bagaimana penilaian kriteria yang pantas untuk bisa prodeo menurut para Majelis
Hakim di Pengadilan Kab. Malang. Dengan demikian sesuai dengan permasalahan
yang telah dipaparkan di atas penulis mengangkat judul tentang PERTIMBANGAN
MAJLIS HAKIM MENERIMA ATAU MENOLAK PRODEO DI PENGADILAN AGAMA KAB. MALANG. B.
Batasan Masalah Di Kabupaten Malang bagiandaerah-daerah pelosok masih banyak
rakyat yang tergolong miskin. Sehingga tidak mampu untuk membayar biaya perkara
bahkan rata- 28Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta
: Liberty 2009), h.201 27 rata dari mereka masih buta hukum. Maka berdampak
pada tingginya perkara prodeo yang masuk di Pengadilan Agama Kab. Malang bahkan
untuk prodeo sampai habis.dari tingginya prodeo tersebut apakah dari mereka
memang semuanya tidak mampu, untuk memutuskannya hakim harus melalui pembuktian
dan yang menjadi dasar hukum prodeo itu masih bersifat global. Penulis
membatasi permasalahan dalam penyusunan skripsi agar data-data yang diperoleh
yang diperlukan lebih sistematis, sehingga sesuai arah dan tujuan penulisan.
Pembatasan yang dikemukakan penulis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim
untuk menolak atau menerima prodeo yang ada di Pengadilan Agama Kab. Malang
pada tahun 2015. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana standar penilaian Majelis
Hakim terhadap orang yang boleh mengajukan perkara secara prodeo di Pengadilan
Agama Kab. Malang? 2. Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menerima
atau menolak prodeo di Pengadilan Agama Kab. Malang? D. Tujuan Penelitian 1.
Agar mendeskripsikan standard penilaian Majelis Hakim terhadap orang yang boleh
mendeskripsikan perkara secara prodeo di Pengadilan Agama Kab. Malang. 2. Agar
mengetahui dasar pertimbangan Majlis Hakim dalam menerima atau menolak prodeo
di Pengadilan Agama Kab. Malang. E. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis
Bermanfaat bagi penulis sendiri untuk menambah wawasan pengetahan tentang
pertimbangan hakim untuk menerima atau ditolaknya prodeo dan bagi peneliti 28
berikutnya dapat digunakan sebagai landasan keilmuan dalam pembahasan
berperkara secara prodeo. 2. Manfaat Praktis a. Bagi Peneliti. Sebagai tambahan
ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat dikemudian hari dan dapat digunakan oleh
penulis dalam memberikan pengertian kepada masyarakat terhadap masalah-masalah
tentang prodeo terutama bagi orang yang tidak mampu. b. Bagi Masyarakat.
Diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar senantiasa
memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan secara hukum terutama bagi
masyarakat yang kurang mampu.Serta memahami kriteria orang yang benar-benar
tidak mampu untuk mengajukan prodeo. c. Bagi Pengadilan Agama Kab. Malang. Dari
penelitian ini di harapkan Pengadilan Agama dapat memberikan bantuan hukum
secara tepat pada masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan undang-undang
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pandangan masyarakat terhadap tradisi pesta perkawinan: Kasus di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment