Abstract
INDONESIA:
Wakaf merupakan salah satu ibadah yang mencakup hablu min Allâh dan hablu min an-nâs, yaitu ibadah yang selain berhubungan dengan Tuhan juga berhubungan dengan sesama manusia. Sudah seharusnya wakaf bersifat abadi dan kebanyakan wakaf yang ada di masyarakat adalah wakaf berupa benda tidak bergerak. Namun bagaimana jika tanah wakaf tersebut ternyata disalahgunakan peruntukannya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada dasarnya tanah wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh disalahgunakan peruntukannya ataupun dipindahtangankan kepada orang lain. Dalam realitas kehidupan masyarakat sering terjadi problematika yang menyangkut tentang wakaf. Seperti halnya di masjid Al-Ikhlas Desa Gajahrejo Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Banyak masyarakat yang belum faham akan sistem administrasi perwakafan, sehingga inilah yang menimbulkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak nadhir. Ikrar wakaf digunakan untuk kepentingan masjid, akan tetapi pihak nadhir menjual demi untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Fokus pembahasan pada penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelamatan aset wakaf yang telah disalahgunakan oleh pihak nadhir yang kemudian ditinjau dari segi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 40 dan 42.
Jenis penelitian ini adalah empiris/sosiologis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang tujuannya untuk meperolehan data yang bersifat deskriptif. Data utama yang diperlukan dalam penelitian ini adalah dari data primer, yang dikumpulkan langsung dari informan. Kemudian, didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya.
Hasil penelitian ini adalah penyelamatan aset tanah wakaf milik masjid Al- Ikhlas dilakukan dengan cara membelinya kepada pihak yang telah menguasai aset tanah wakaf tersebut, kemudian aset tanah wakaf itu diserahkan kembali kepada pihak takmir untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selanjutnya aset wakaf tersebut harus segera didaftarkan kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) agar tanah wakaf tersebut memiliki sertifikat. Sehingga dengan demikian aset wakaf yang ada dapat terurus dengan baik. Dalam Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf sebagaimana yang ada dalam pada pasal 40, dijelaskan bahwa tanah wakaf yang sudah diwakafkan, diantaranya dilarang dijadikan sebagai harta warisan. Selanjutnya pada pasal 42 dijelaskan bahwa nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Hal ini adalah untuk menjaga serta mengembangkan aset wakaf yang ada dan agar tidak sampai terjadi penyelewengan terhadap harta wakaf.
ENGLISH:
Wakaf is one of the worship that comprise the related to the god and the related to people (hablumin Allah waminan-nas), Wakaf will be rewarded if the waqf assets continuously use for the good things and how it mandated. In the course of the waqf assets used, as long as it does not conflict with the allotment of Lawand Syariah law. It should be eternal and like that forever, and most waqf in society is an unmoving object. But however, what if the waqf land be abused by irresponsible parties. Basically the waqf land that has been given, its cannot be abused and do not transferable to another person. In reality people often problematic concerns about waqf. Just like in the Al-Ikhlas mosque Gajahrejo Village districtof Purwodadi, Pasuruan. Many people who do not understand the waqf administration system, so the result is this things rise the fraud committed by the Nadir. Pledge of waqf in use for the benefit of the mosque, but the Nadir sell in order to meet their personal interests.
The focus of discussion in this study is to determine the saving of waqf assets that have been misused by the Nadir which will then be reviewed in terms of Act No.41 of 2004 on waqf chapters 40 and 42.
This research is an empirical/sociological research, using a qualitative approach which aims to obtain descriptive data. The main data required in this study is of primary data, collected directly from the informant. Then, supported by secondary data sources in analyzing the results of the research.
The results of this study are rescue assets waqf land belonging to the Al-Ikhlas by the party that has bought and take control of the waqf land assets, then the assets of waqf land was handed back to the takmir to be managed and utilized properly. Furthermore, the waqf assets must be registered with the Waqf Pledge Deed Official (PPAIW ) so that the waqf land has a certificate. Thus existing waqf assets can be taken care of. In Act No. 41 of 2004 on waqf as contained in the article 40, explained that the waqf land already to be waqf, of whom serve as the estate is prohibited. Later in the chapter 42 explained that Nazhir required to manage and develop the waqf property in accordance with the purpose, function, and purpose. This is to maintain and develop the existing waqf assets and prevent it from the fraud of waqf property.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Wakaf
merupakan salah satu ibadah yang dapat
mencakup hablu min Allâh dan hablu min an-nâs, yaitu ibadah yang selain
berhubungan dengan Tuhan juga berhubungan dengan sesama manusia. Sepanjang
sejarah Islam, wakaf merupakan sarana modal yang penting dalam memajukan
perkembangan agama. Tanah wakaf mempunyai fungsi multidimensional dalam
membantu kesejahteraan, perkembangan, dan kemajuan masyarakat.1 Berbicara
masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târikh alislâmi), tidak dapat
dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi
hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam
perlu dilakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial
budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Hukum Islam merupakan
perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat
wahyu itu diturunkan. Hukum Islam sebagai aturan untuk mengutamakan nilai-nilai
keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi
seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan sosial maupun
keadilan ekonomi.2 1Rahmat Djatnika, Tanah Wakaf (Surabaya: Al-Ikhlas, 1983),
h. 31. 2Ahmad Djunaedi dkk, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf
(Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji, 2003), h. 5. 2 Rasa keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia
menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan
ibadah wakaf adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa keadilan sosial, sebab
wakaf merupakan pemberian sejumlah harta benda yang dicintai diberikan secara
cuma-cuma untuk kebajikan umum. Wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi
agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf bisa memberikan manfaat kepada
masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia
Allah yang sangat tinggi.3 Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia
dan tuntutan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi
urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang
berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya
kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu, penting dilakukan
pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan
dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan. Istilah wakaf berasal dari bahasa
Arab, waqf dari kata kerja waqafa yang berarti menghentikan, berdiam ditempat
atau menahan sesuatu. Sinonim waqf adalah habs, artinya menghentikan atau
menahan. Bentuk jamak waqf adalah awqâf dan bentuk jamak habs adalah ahbâs.4
3Ahmad Djunaedi dkk.,Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat
Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji, 2004), h. 87. 4Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus
Kontemporer Arab-Indonesia(Cet. 9; Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1999), h.
2033. 3 Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan
bahwa yang disebut dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.5 Dengan demikian wakaf
maknanya berhenti dari kepemilikan diri sendiri dan berpindah ke pemilik alam
jagat raya, yakni Allah SWT. Harta wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita,
dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainnya sebagaimana dalam pasal 40 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
perubahan status harta benda wakaf. Allah SWT. berfiman dalam surat Ali Imran
ayat ayat 92: ¾ÏmÎ/ © !$# ¨ bÎ*sù &äóÓx« `ÏB (#q à )ÏÿZ è ? $tBur 4 cq 6Ït é B $£JÏB (#q à )ÏÿZ è ? 4Ó ® Lym § É9ø9$# (#q ä 9$oYs? `s9 ÇÒËÈ Ò OÎ=tæ Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan (yang
sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamucintai. Dan apapun
yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahuinya”.6 5UU No. 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Pasal 1. 6QS. Al-Imran (3): 92.Departemen Agama RI, Al-Qur’ânulkarîm dan
terjemahnnya (Jakarta : Sygma, 2007), h. 62. 4 Hadits Nabi yang secara tegas
menganjurkan ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan
tanahnya yang ada di Khaibar : وعَنِ ابْنِ عُمَرَ
رَضِىَ اللهُ عَنـْهُمَا قَالَ : (اَصَابَ عُمَرُ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَرْضًا
بخَِيْبـَرَ فَأَتَى النَّبيَِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ
فِيـْهَا ، فـَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللهُ اِنىِّ اَصَبْتُ اَرْضًا بخَِيْبـَرَ لمَْ
اُصِبْ مَالاً قَطٌّ هُوَ اَنـْفَ سُ عِنْدِى مِنْهُ ، فـَقَالَ : اِنْ شِ ئْتَ
حَبَسْتَ اَصْلَهَا وَتَصَدَّ :
: اَنَّهُ لاَ يـُبَاعُ اَصْلُهَا ولاَ يـُوْهَبُ وَلاَ
يـُوْرَثُ . السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنـْوَلِ يـَ هَا اَنْ
يَأْكُلَ مِنـْهَا بِا الْمَعْرُوْفِ وَيُطْعِمَ صَدِيـْقًا غَيـْرَ مُتَمَوِّلٍ
مَالاً (متفق عليه) Artinya:
Dari Ibnu Umar ra. Berkata,sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah di
Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk, Umar
berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum
pernah mendapatkan harta sebaik itu, Rasulullah bersabda: Bila kamu suka, kamu
tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Dia berkata maka umar
ra. menyedekahkan Tanah tersebut. Tanah itu tidak boleh dijual, dihibahkan,
maupun diwariskan. Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang- orang fakir,
kaum kerabat, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak
dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya
dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dan memberi makan temannya
dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim).7 7Hafidz bin Hajar
al-Asqolani, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam(Surabaya: Daar al-Ilmu), h.
197. 5 Dari ayat al-Qur’an dan Hadits diatas, dapat dipahami bahwa orang yang
mewakafkan sebagian hartanya merupakan perbuatan yang sangat dicintai oleh
Allah Swt. Karena seseorang tersebut ketika mendapatkan rizki bukan hanya
digunakan untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi juga digunakan untuk
kepentingan agamanya. Wakaf dapat digunakan sebagai salah satu pilar dan sarana
untuk mengembangkan bidang sosial dan ekonomi dalam rangka menunjang dan
meningkatkan derajat kehidupan umat Islam. Sebagai proses, perwakafan dapat
dijadikan satu gerakan untuk membangkitkan semangat umat Islam dan menjadikan
lembaga wakaf sebagai basis tumbuhnya gerakan sosial dan ekonomi umat Islam.
Perwakafan tanah diIndonesia adalah termasuk dalam bidang hukum Agraria, yaitu
sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan
pemanfaatan bumi, air dan ruangangkasa. Pemanfatan tersebut digunakan untuk
kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berkaitan dengan
bagaimana hubungan antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa ataupun
hubungan bumi, air dan ruang angkasa kehidupan.8 Karena wakaf merupakan benda
yang harus dijaga bentuk dan kekekalannya maka objek wakaf tersebut tidak boleh
dijual, diwariskan, dihibahkan atau mungkin dipindahtangankan melalu cara lain
yang dilarang oleh aturan syara’. Dengan demikian seorang nadhir harus
benar-benar profesional dalam merawat ataupun menjaga aset wakaf tersebut.
8A.FaisalHaq,etal.,HukumWakafdanPerwakafandiIndonesia(Surabaya:PT.GBI AnggotaIKADI,1993),h.30.
6 Dalam realitas kehidupan masyarakat sering terjadi problematika yang
menyangkut tentang wakaf. Hal demikian dapat dilihat di masjid Al-Ikhlas Desa
Gajahrejo Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Kebanyakan masyarakat memahami bahwa
harta benda yang bisa diwakafkan adalah tanah saja, sedangkan yang lainnya
tidak bisa. Disamping itu banyak masyarakat yang juga belum faham akan sistem
administrasi perwakafan, sehingga inilah yang menimbulkan adanya kecurangan
yang dilakukan oleh pihak nadhir yang dalam hal ini seorang nadhir menjual
tanah wakaf. Padahal tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan masjid, akan
tetapi pihak nadhir menjual demi untuk memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu
untuk pembagian waris terhadap ahli warisnya.9 Hal diatas berhubungan dengan
salah satu unsur wakaf, yaitu keabadian terhadap harta benda wakaf. Namun pada
realitanya, ternyata ada tanah wakaf berdipindah tangan dengan cara diwariskan.
Pada dasarnya tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh dipindah tangankan maupun
berubah fungsi. Akan tetapi dalam perkembangannya ditemui praktek mewariskan
harta benda wakaf sebagaimana yang terjadi di masjid Al-Ikhlas Desa Gajahrejo
Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Bermula dari seorang yang memiliki beberapa petak
tanah dan juga dia yang menjadi salah satu pihak nadhir, ketika ia mulai
membagi tanah kepada para ahli warisnya, ternyata ada salah satu pihak ahli
waris merasa dirugikan karena ia mendapat bagian sedikit. Kemudian ia meminta
lagi beberapa bagian tanah 9Umi Kulsum, wawancara(Gajahrejo, tgl 4 Desember
2013). 7 sedangkan tanahnya sudah habis dibagikan, maka oleh yang membagi waris
ia diberi tanah wakaf masjid. Hal diatas adalah sesuatu perbuatan yang dilarang
dalam syari’ah pelaksanaan wakaf. Di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf pasal 42 disebutkan bahwa seorang nadhir wajib mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya. Karena wakaf harus kekal dan abadi bentuk bendanya dan tidak
dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun. Dari pemaparan
diatas, peneliti ingin mengkaji secara mendalam berkaitan dengan aset wakaf
tersebut. Tindakan mejadikan waris tanah wakaf tersebut merupakan fenomena yang
menarik untuk diteliti. Dalam penelitian ini difokuskan mengenai masyarakat
Desa Gajahrejo dalam menyelamatkan aset wakafnya yang telah berpindah tangan
kepada pihak lain. B. Rumusan Masalah Dari keterangan latar belakang yang telah
dipaparkan diatas maka pembahasan yang diteliti dalam rumusan masalah ini adalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana penyelamatan aset wakaf masjid Al-Ikhlas di Desa
Gajahrejo Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan dari pembagian waris? 2. Bagaimana
tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 40 dan 42
terhadap aset wakaf masjid Al-Ikhlas di Desa Gajahrejo Kec. Purwodadi Kab.
Pasuruan dijadikan sebagai harta warisan? 8 C. Tujuan Penelitian 1. Untuk
mendeskripsikan bagaimana penyelamatanaset wakaf masjid Al-Ikhlas di Desa
Gajahrejo Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan dari pembagian waris. 2. Untuk
mengetahui bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
pasal 40 dan 42 terhadap aset wakaf masjid Al-Ikhlas di Desa Gajahrejo Kec.
Purwodadi Kab. Pasuruan dijadikan sebagai harta warisan. D. Manfaat Penelitian
Disamping mempunyai tujuan diatas, dalam penelitian ini juga akan mempunyai
manfaat. Manfaat pada penelitian ini ialah: 1. SecaraTeoritis a. Memperkaya
khazanah pemikiran Islam serta memberi sumbangsih pemikiran bagi keilmuan hukum
Islam terkait tujuan disyariatkannya wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah. b.
Untuk menambah wawasan yang lebih luas demi memahami makna dan hakekat
perwakafan yang sebenarnya. c. Hasil penelitian yang diperoleh diharapkan dapat
memberikan kontribusi pemikiran ilmiah bagi Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal
Al-Syakhshiyyah UIN-Malang. 2. Secara Praktis 9 a. Penelitian ini dapat
dimanfaatkan sebagai bahan referensi bagi akademis, masyarakat umum, dan
peneliti lainnya dalam menggali permasalahan- permasalahan yang berkaitan
dengan perwakafan. b. Dapat dijadikan salah satu bahan kajian peneliti
berikutnya yang lebih mendalam untuk memperkaya dan membandingkan temuan-temuan
dalam bidang perwakafan. E. Sistematika Pembahasan Agar pembahasan ini
terstruktur dengan baik dan dapat memberi kemudahan dalam penelitian yang
dilakukan dan memudahkan para pembaca, maka pemaparan pembahasannya dilakukan
secara sistematis, dimana peneliti membagi pembahasan ini ke dalam 5 bab
sebagai berikut: Bab I berisi kerangka atau gambaran awal dalam penelitian ini,
yang terlebih dahulu diawali dengan sebuah pendahuluan. Adapun sistematika
pembahasannya meliputi latar belakang masalah yang menjelaskan tentang
kronologis permasalahan yang mengakibatkan penelitian ini harus dilakukan,
rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika
pembahasan. Bab II berisi tentang penelitian terdahulu, landasan teori,
tinjauan umum tentang perwakafan, definisi wakaf, dasar hukum wakaf,
syarat-syarat dan unsur- unsur wakaf, tinjauan wakaf dalam Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian dan dasar hukum waris, sebab-sebab
kewarisan. Hal ini diperlukan untuk menegaskan kekurangan dan kelebihan teori
tersebut terhadap fakta sosial yang 10 terjadi dilapangan serta digunakan untuk
pedoman dalam mengelola dan menganalisis data yang peneliti temukan dilapangan.
Bab III berisi tentang jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini,
pendekatan penelitian, lokasi penelitian yang berada di Desa Gajahrejo Kec.
Purwodadi Kab. Pasuruan, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data dan
metode pengolah data. Bab IV berisi hasil penelitian dan pembahasan tentang
gambaran umum desa Gajahrejo, letak geografis, potensi penduduk, pendidikan,
ekonomi, kondisi sosial dan keagamaan, tentang penyelamatan aset wakaf serta tinjauan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 40 dan 42 terhadap
penyelamatan aset wakaf masjid Al-Ikhlas Desa Gajahrejo Kec. Purwodadi Kab.
Pasuruan. Bab V berisi tentang kesimpulan dan saran yang meliputi ringkasan
dari keseluruhan pembahasan atas permasalahan yang telah diuraikan dalam
penelitian yang telah peneliti lakukan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Penyelamatan aset wakaf dari pembagian waris Masjid al-Ikhlas di Desa Gajahrejo Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan tinjauan Undang-Undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment