Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Ijtihad hakim dalam memutuskan perkara perceraian: Studi tentang putusan Pengadilan Agama Bangil perkara no 0137/Pdt.G/2008/PA.Bgl

Abstract

INDONESIA:
Kehidupan berumah tangga tidak selalu dalam kondisi dan situasi yang damai tetapi kadang terjadi salah paham antara suami dan istri atau salah satu pihak melalaikan kewajibannya baik sebagai seorang suami atau istri, tidak adanya saling percaya antara kedua belah pihak.
Ijtihad adalah jalan alternatif bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara jika perkara tersebut tidak dapat diputuskan melalui ketentuan UU yang berlaku, islam sangat menganjurkan untuk melakukan ijtihad, karena dengan demikian dalam suatu hal tertentu para hakim dapat mengatasi problematika yang dihadapi sesuai dengan perkembangan zaman.
Rumusan masalah dalam penelitian ini:Bagaimana metode penetapan hukum yang dipakai hakim dalam memutuskan perkara No 0137/Pdt.G/2008/PA.Bgl, dan Bagaimana model ijtihad yang dipakai hakim dalam memutuskan perkara No 0137/Pdt.G/2008/PA.Bgl.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian field research yaitu penelitian menggenai Putusan PA Bangil tentang Ijtihad Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian, yaitu terdiri dari jenis penelitian menggunakan empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, yaitu bersifat menggambarkan/mengguraikan sesuatu hal menurut apa adanya dari tulisan/ungkapan dan tingkah laku.
Dari hasil penelitian penulis selama mengadakan penelitian di PA Bangil, penulis menemukan hasil bahwa jika seorang hakim PA Bangil tidak dapat memutuskan perkara dengan UU yang berlaku, maka seorang hakim menggunakan maslahah mursalah. Akan tetapi dalam perkara perceraian, ijtihad jarang digunakan, karna hampir seluruh perkara perceraian yang ada di PA Bangil bisa diputuskan dengan UU yang berlaku dilingkungan, bahkan pada perkara waris ijtihad sering digunakan. Kalau dilihat dari penyebab perceraian itu sendiri salah satunya dalam hal ekonomi dan perselisihan yang berkepanjangan.
Sedangkan model ijtihad yang dipakai hakim dalam memutuskan perkara menggunakan ijtihad kolektif (Jama’i), karena ijtihad kolektif secara tidak langsung menerapkan prinsip syura dan lebih memiliki unsur kecermatan, akurasi dari pada ijtihad individu. Lain halnya dalam perkara No. 0137/Pdt.G/2008/PA.Bgl hakim pengadilan Agama Bangil tidak memutuskan perkara dengan maslahah mursalah dan model ijtihad jama’I (kolektif) akan tetapi hakim menggunakan pola pemikiran logic of justification yakni hanya mengesahkan teks-teks/Undang- Undang yang sudah ada.
ENGLISH:
Family life is not always in good condition and situation but sometimes some misunderstanding happened between the couple of husband and wife. It can be happened when one of the couple has left the responsibility as husband or wife or when they can not believe each other anymore, it will cause divorce happened between them.
Ijtihad is an alternative way for lawyers in deciding certain case if it can not be decided by the applied laws (UU). Islam orders the people to do ijtihad because in certain case, it can helps the lawyer to solve the problems happened according to the development of era.
There are two problems of study in this research, they are: How is the method of law decision taken by the judge in deciding the number case 0137/ Pdt.G/2008/ PA Bgl, and how are the forms of ijtihad used by judge in deciding the case number 0137/ Pdt.G/2008/ PA Bgl.
This research uses field research method, it is about the Bangil Religious Court about ijtihad of judge in making divorce decision that included the empirical research. The approach used in this research is qualitative approach which provides the descriptive result, it describes and explores something according to the source directly without any changes.
From the research, the researcher finds that if a judge of Bangil Religion Court can not make decision by using the applied law, the judge use istihsan way. But in divorce case, because almost all of divorce cases can be solved by law applied in the Religious Court, ijtihad is seldom to be used, even in the hereditary law. If it is observed, one cause of divorce is economical problem which comes with some disagreement and quarrel in the family.
The form of ijtihad used by the judge in making decision is collective ijtihad (al ijtihad al jama’i), it is the kind of ijtihad which does not directly applies deliberation principal (syura) and has more carefulness and accuracy than individual ijtihad (al ijtihad al fardi). In the case No.
0137/Pdt.G/2008/PA.Bgl, the lawyers of religious court of Bangil did not decide the case by maslahah mursalah and ijtihad jama’i (collective ijtihad) but they use the logic of justification, it is by legalizing the texts or laws that are commonly used.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Ijtihad hakim dalam memutuskan perkara perceraian: Studi tentang putusan Pengadilan Agama Bangil perkara no 0137/Pdt.G/2008/PA.Bgl.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment