Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam keluarga poligami: Studi kasus di Kecamatan Kanigaran Probolinggo.

Abstract

INDONESIA:
Tanggung jawab terhadap pemeliharaan seorang anak merupakan tanggung jawab semua pihak sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Namun demikian, orang tualah yang merupakan pihak pertama yang harus bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan itu. Melihat pada peraturan ini, penulis tertarik untuk meneliti implementasi aturan di atas dalam kenyataan riil di lapangan, dalam hal ini adalah keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo. Ketertarikan penulis dilatarbelakangi oleh sebuah asumsi bahwa keluarga poligami telah memberikan kesibukan tersendiri terutama bagi seorang ayah dalam hal pemenuhan nafkah maupun perhatian terhadap seorang anak.
Berangkat dari latar belakang di atas, peneliti memfokuskan pada tiga persoalan pokok dalam penelitian ini. Pertama, tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo. Kedua, faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo. Ketiga, upaya penanggulangan terhadap hambatan yang terjadi dalam keluarga Poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo.
Dengan demikian, maka penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian hokum empiris (sosiologis), tentu saja data-data yang dibutuhkan berupa data yang diperoleh secara langsung dari lapangan (primer) berupa peristiwa hukum dari masyarakat khususnya keluarga poligami dan perlindungan anak dalam keluarga tersebut. Data tersebut diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap para informan yang telah ditentukan.
Dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan diperoleh beberapa kesimpulan. Terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di masyarakat Kanigaran Kota probolinggo, berdasarkan pandangan dari para informan meliputi perlindungan dalam hal pendidikan dan biaya hidup, bahkan uniknya, tanggung jawab orang tua terhadap biaya hidup mereka berlangsung hingga seorang anak melangsungkan pernikahan. Sedangkan mengenai faktor penghambatnya, pertama, maraknya praktek poligami yang tidak mengikuti aturan main undang-undang (baca: poligami bawah tangan). Kedua, kurangnya sosialisasi mengenai undang-undang tentang perkawinan. Adapun upaya penanggulangannya adalah perlunya memberikan penyadaran kepada masyarakat yang notabenenya fiqh oriented menuju masyarakat yang berperadaban yuridis-formalis. Selain itu adalah sosialisasi yang intens terhadap aturan-aturan perkawinan maupun aturan tentang perlindungan anak sebagaimana dimuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002.
ENGLISH:
The responsibility of taking care a child is everyone’s job as stated by Law No.23 of 2002 on the child protection. Therefore, the parents are the first one who have a big responsibility on caring the child. In this case, the writer is interested in studying the implementation of rules in the real life. He analyzes about polygamous family in Kanigaran Probolinggo Sub-District. The interest of writer is motivatied by an assumption that the polygamous family has its own interesting, especially for a father who earns the living costs and gives attention to a child.
Based on the explanation above, the writer focuses on the three problems of study; 1) the implementation of chid’s legal protection in polygamous family in Kanigaran Probolinggo sub-district, 2) the obstacle factors in implementation of child’s legal protection in polygamous family in Kanigaran Probolinggo sub- district, 3) the prevention efforts to the obstacles that occur in polygamous family in Kanigaran Probolinggo sub-district.
Therefore, this study is categorized into empirical law (sosiological). So, the data is acquired directly from the real study. It is a legal event of society, especially in polygamous family and the child. The data were obtained by an interview of the informants who have been determined.

Based on the views of the informants which collected by the writer. He concludes that the implementation of child’s legal protection in polygamous family in the society of Kanigaran Probolinggo sub-district includes protection in terms of education and living costs. In fact, the responsibility of parents towards child’s living costs take up to a child marry. Whereas, the obstacle factors are; first, the practice of polygamy does not follow the rules of law (read: polygamy under the hand). Second, the lack of socialization of the marriage law. In other hand, the efforts to provide awareness to be society with the real fiqh oriented towards a civilized Judical-formalist. In addition, it is an intensive socialization towards marriage rules or the regulations of child protection as stated in the Law No. 23 of 2002


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Manusia sebagai mahluk individu, memiliki emosi yang memerlukan perhatian, kasih sayang, harga diri, pengakuan dan tanggapan emosional dari manusia lainnya dalam kebersamaan hidup. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera, tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa manusia yang berlainan jenis kelamin ini akan memiliki teman hidup yang selanjutnya ia akan melangsungkan perkawinan, dengan maksud untuk membentuk rumah tangga dan memperoleh keturunan. Perkawinan bertujuan untuk menciptakan sebuah keluarga yang bahagia, kekal, sejahtera lahir dan batin serta damai di antara 2 keluarga sendiri. Perkawinan akan menyebabkan adanya akibat–akibat hukum dalam perkawinan, antara suami isteri tersebut, sehingga akan mempengaruhi pula terhadap hubungan keluarga yang bersangkutan.1 Di dalam hukum Islam pernikahan merupakan suatu anjuran bagi kaum muslimin. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 1 yang merumuskan bahwa: ”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.2 Sedangkan dalam pengertian populernya perkawinan adalah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing. Dari pengertian ini perkawinan mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan perkawinan ialah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Karena perkawinan termasuk pelaksanaan agama, maka didalamnya ada tujuan/maksud mengharapkan keridhaan Allah SWT. Hubungan kekeluargaan ini sangat penting, karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dengan orang tua, pewaris, perwalian dan pengampuan. Dengan perkawinan akan timbul ikatan yang berisi hak dan kewajiban, 1 M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, ( Medan : CV. Zahir Trading Co, 1975), 11. 2 UU No 1 tahun 1974, 1. 3 umpamanya kewajiban untuk bertempat tinggal yang sama, setia kepada satu dan lainnya. Dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam Pasal I bahwa “ perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.3 Suatu perkawinan tidak hanya didasarkan pada ikatan lahir saja atau ikatan batin saja, tetapi merupakan perwujudan ikatan lahir dan batin. Ikatan lahir tercermin adanya akad nikah, sedangkan ikatan batin adanya perasaan saling mencintai dari kedua belah pihak. Walaupun demikian dalam keadaan–keadaan tertentu lembaga perkawinan yang berasaskan monogami dalam Pasal 3 UU No 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa : (1) Pada azaznya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin pada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak - pihak yang bersangkutan. 4 Dalam hal demikian poligami sulit dihindari, sebab poligami terjadi karena berbagai macam sebab, antara lain adanya kekurangan pada pihak isteri sementara pihak suami enggan menceraikan isterinya karena berbagai alasan. Di samping itu juga disebabkan isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, seperti cacat fisik atau mental dan tidak dapat memberikan keturunan. Anak-anak 3 Ibid, 1. 4 Ibid, 1. 4 perlu mendapat perlindungan hukum demi menjamin hak-hak mereka. Mereka adalah aset negara yang paling penting untuk diperhatikan. Mereka adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa. Kepadanyalah digantungkan segala harapan bangsa di masa yang akan datang. Karena itu perhatian yang besar sudah sepantasnya diberikan dalam rangka menyongsong hari esok yang lebih baik. Kepada mereka perlu diberikan pendidikan, kesehatan, dan perhatian kasih sayang di samping kebutuhan sandang dan pangan yang baik, agar mereka dapat mengembangkan pribadinya secara benar. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Bab III Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan tentang hak dan kewajiban anak. Tanggung jawab terhadap pemeliharaan anak adalah tanggung jawab semua pihak (pemerintah, masyarakat, dan keluarga). Keluarga (orang tua) adalah pihak pertama dan utama yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan anak, yang tersebut dalam UU No 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa poligami itu dapat membawa akibat buruk terhadap perkembangan kehidupan anak. Karena itu diperlukan 5 adanya aturan-aturan hukum yang jelas mengenai perlindungan orang tua terhadap anak dalam perkawinan poligami. Dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ditentukan bahwa seorang suami dibolehkan untuk berpoligami, apabila ada alasan-alasan yang membenarkan suami berpoligami, seperti isteri cacat fisik dan mental atau isteri mandul sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai isteri. Selain itu suami harus memenuhi syarat-syarat antara lain, memperoleh izin dari isteri pertama adanya kepastian hukum bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup anak-anak mereka dan harus adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka, poligami tetap terjadi walaupun tanpa izin. Sehingga tidak sedikit juga dijumpai anak-anak dari hasil perkawinan poligami yang secara benar sangat kurang mendapat perhatian kasih sayang orang tua, kurang dan bahkan tidak mendapat pendidikan serta ada yang mengalami rasa frustasi, yang sebagian besar disebabkan ayahnya berpoligami. Perkawinan poligami juga banyak terjadi di daerah kecamatan Kanigaran kota Probolinggo. Perkawinan tersebut pun menghasilkan keturunan yang secara hukum dan sosial patut mendapat kasih sayang dari orang tuanya. Namun karena si ayah memiliki istri lebih dari satu, mak terkadang si ayah kurang bisa meluangkan waktu untuk memberi kasih sayang kepada si anak seperti refeshing atau mengajak jalan-jalan si anak dan lain sebagainya. Hal ini kerap terjadi karena memang si ayah selain mengurus banyak istri juga masih disibukkan dengan kerja 6 atau pencarian nafkah. Peristiwa seperti ini dibenarkan oleh salah seorang pelaku yang sempat memberikan informasi kepada penulis salah satunya bernama Suhari. Oleh karena itu, untuk melihat pelaksanaan dalam prakteknya maka sangat potensi dilakukan penelitian terhadap masalah anak dalam keluarga poligami. Dengan judul “Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Keluarga Poligami (Studi Kasus di Kec. Kanigaran Kab. Probolinggo)”. B. Rumusan masalah 1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kec. Kanigaran Probolinggo ? 2. Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kec. Kanigaran Probolinggo? 3. Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap hambatan yang terjadi dalam keluarga poligami di Kec. Kanigaran Probolinggo? C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 di Kecamatan Kanigaran Probolinggo. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ditinjau di Kecamatan Kanigaran Probolinggo. 7 3. Untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap hambatan yang terjadi dalam keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran Probolinggo. D. Manfaat penelitian Adapun manfaat penelitian ini : 1. Secara teoritis a) Dengan hasil yang diperoleh diharapkan bisa menambah wawasan yang lebih luas mengenai perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ditinjau dari Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 di Kecamatan Kanigaran Probolinggo. b) Penelitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangan ilmiah dalam disiplin ilmu khususnya mata kuliah fikih munakahat, psikologi keluarga Islam, hukum perdata Islam dan sosiologi hukum Islam sehingga bisa memberikan kontribusi ilmiah pada Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. 2. Secara praktis a) Bagi masyarakat, supaya bisa menambah pemahaman dan memberikan gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 di Kecamatan Kanigaran Probolinggo, agar bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan. 8 b) Bagi peneliti, proposal ini digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka menempuh studi akhir kesarjanaan (S-1) di Fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN MMI) Malang. Selain itu diharapkan dengan penelitian ini, pengetahuan, kemampuan dan pengalaman peneliti dapat bertambah, sehingga dapat mengamalkan dan mengembangkannya ditengah-tengah masyarakat. E. Sistemetika Pembahasan Untuk mempermudah penyusunan dan pemahaman dalam penelitian maka peneliti membuat sistematika pembahasan sebagai berikut: Bab I: Merupakan bab yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini, agar tujuan dari penelitian benar-benar tercapai, oleh karena itu, di bab pendahuluan sedikit dijelaskan bentuk-bentuk keluarga poligami dan kondisi anak dalam keluarga tersebut. Sehingga, ketika orang lain membaca penelitian ini memberikan gambaran terkait dengan judul yang dipilih dan membuat pembaca tertarik untuk terus membacanya. Dalam Bab pendahuluan ini, juga mencakup terekait dengan latar belakang masalah, dimana hal ini juga menjelaskan tentang does sollen dan does sein bahkan kesenjangan yang terjadi diantara keduanya. Selain itu, dari gambaran latar belakang masalah dapat diidentifikasi agar masalah juga dapat dirumuskan. Hasil dari rumusan masalah ini, oleh peneliti dijadikan sebagai bahan tolak ukur untuk menyelesaikan penelitian ini dan bisa memperoleh hasil yang berkualitas. 9 Bab II: Dalam bab ini terdiri dari : Kajian pustaka dan penelitian terdahulu. Kajian pustaka tersebut menjelaskan tentang konsep perlindungan hukum terhadap anak dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan juga penjelasan hukum Islam tentang perkawinan khususnya perkawinan poligami. Kajian pustaka diperlukan untuk menegaskan, melihat kelebihan dan kekurangan teori tersebut terhadap apa yang terjadi di lapangan atau dalam prakteknya. Dan sebagai pijakan penulis untuk mengelola dan menganalisa data yang didapatkan dilapangan. Bab III: adalah suatu langkah umum penelitian yang harus diperhatikan oleh peneliti, metode penelitian juga merupakan salah satu bagian inti proposal. Penelitian dimulai dengan kegiatan menjajaki permasalahan yang bakal menjadi pusat penelitian, karena penelitian merupakan upaya untuk mendapatkan nilainilai kebenaran, akan tetapi bukan satu-satunya cara untuk mendapatkannya. Kesalahan dalam mengambil metode penelitian akan berpengaruh pada hasil yang didapatkan, sehingga peneliti harus mengulang proses penelitiannya dari awal. Untuk menghindari hal-hal yang dinginkan oleh peneliti maka harus diperhatikan secara objektif terkait dengan judul yang diangkat oleh peneliti. Adapun komposisi yang diambil dalam metode penelitian ini sebagai berikut: jenis penelitian yang disesuaikan dengan tujuan penelitian ini, paradigma penelitian ini sebagai alat untuk memandu pendekatan dan menganalisi data teoritik, sedangkan pendekatan penelitian merupakan alat untuk memandu metode pengumpulan data dan menganalisis material data. Hal ini bertujuan agar bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian, karena peran metode penelitian sangat 10 penting guna menghasikan hasil yang akurat serta pemaparan data yang rinci dan jelas serta mengantarkan peneliti pada bab berikutnya. Bab IV: Penyajian data dan analisa data merupakan bagian dari bab ini, dengan menyajikan kondisi objektif penelitian dan seputar penerapan konsep perlindungan hukum terhadap anak yang berada dalam keluarga poligami di kecamatan Kanigaran Probolinggo. Bab V: Penutup yang memuat kesimpulan dari semua pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan pada bab-bab sebelumnya dan disertakan pula saran-saran yang berkaitan dengan hasil penelitian yang dapat untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam keluarga poligami: Studi kasus di Kecamatan Kanigaran Probolinggo.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment