Abstract
INDONESIA:
Tanggung jawab terhadap pemeliharaan seorang anak merupakan tanggung jawab semua pihak sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Namun demikian, orang tualah yang merupakan pihak pertama yang harus bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan itu. Melihat pada peraturan ini, penulis tertarik untuk meneliti implementasi aturan di atas dalam kenyataan riil di lapangan, dalam hal ini adalah keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo. Ketertarikan penulis dilatarbelakangi oleh sebuah asumsi bahwa keluarga poligami telah memberikan kesibukan tersendiri terutama bagi seorang ayah dalam hal pemenuhan nafkah maupun perhatian terhadap seorang anak.
Berangkat dari latar belakang di atas, peneliti memfokuskan pada tiga persoalan pokok dalam penelitian ini. Pertama, tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo. Kedua, faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo. Ketiga, upaya penanggulangan terhadap hambatan yang terjadi dalam keluarga Poligami di Kecamatan Kanigaran-Probolinggo.
Dengan demikian, maka penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian hokum empiris (sosiologis), tentu saja data-data yang dibutuhkan berupa data yang diperoleh secara langsung dari lapangan (primer) berupa peristiwa hukum dari masyarakat khususnya keluarga poligami dan perlindungan anak dalam keluarga tersebut. Data tersebut diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap para informan yang telah ditentukan.
Dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan diperoleh beberapa kesimpulan. Terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di masyarakat Kanigaran Kota probolinggo, berdasarkan pandangan dari para informan meliputi perlindungan dalam hal pendidikan dan biaya hidup, bahkan uniknya, tanggung jawab orang tua terhadap biaya hidup mereka berlangsung hingga seorang anak melangsungkan pernikahan. Sedangkan mengenai faktor penghambatnya, pertama, maraknya praktek poligami yang tidak mengikuti aturan main undang-undang (baca: poligami bawah tangan). Kedua, kurangnya sosialisasi mengenai undang-undang tentang perkawinan. Adapun upaya penanggulangannya adalah perlunya memberikan penyadaran kepada masyarakat yang notabenenya fiqh oriented menuju masyarakat yang berperadaban yuridis-formalis. Selain itu adalah sosialisasi yang intens terhadap aturan-aturan perkawinan maupun aturan tentang perlindungan anak sebagaimana dimuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002.
ENGLISH:
The responsibility of taking care a child is everyone’s job as stated by Law No.23 of 2002 on the child protection. Therefore, the parents are the first one who have a big responsibility on caring the child. In this case, the writer is interested in studying the implementation of rules in the real life. He analyzes about polygamous family in Kanigaran Probolinggo Sub-District. The interest of writer is motivatied by an assumption that the polygamous family has its own interesting, especially for a father who earns the living costs and gives attention to a child.
Based on the explanation above, the writer focuses on the three problems of study; 1) the implementation of chid’s legal protection in polygamous family in Kanigaran Probolinggo sub-district, 2) the obstacle factors in implementation of child’s legal protection in polygamous family in Kanigaran Probolinggo sub- district, 3) the prevention efforts to the obstacles that occur in polygamous family in Kanigaran Probolinggo sub-district.
Therefore, this study is categorized into empirical law (sosiological). So, the data is acquired directly from the real study. It is a legal event of society, especially in polygamous family and the child. The data were obtained by an interview of the informants who have been determined.
Based on the views of the informants which collected by the writer. He concludes that the implementation of child’s legal protection in polygamous family in the society of Kanigaran Probolinggo sub-district includes protection in terms of education and living costs. In fact, the responsibility of parents towards child’s living costs take up to a child marry. Whereas, the obstacle factors are; first, the practice of polygamy does not follow the rules of law (read: polygamy under the hand). Second, the lack of socialization of the marriage law. In other hand, the efforts to provide awareness to be society with the real fiqh oriented towards a civilized Judical-formalist. In addition, it is an intensive socialization towards marriage rules or the regulations of child protection as stated in the Law No. 23 of 2002
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia sebagai mahluk individu, memiliki
emosi yang memerlukan perhatian, kasih sayang, harga diri, pengakuan dan
tanggapan emosional dari manusia lainnya dalam kebersamaan hidup. Manusia
sebagai mahluk sosial memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan
sejahtera, tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan
orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Sudah menjadi kodrat Tuhan,
bahwa manusia yang berlainan jenis kelamin ini akan memiliki teman hidup yang
selanjutnya ia akan melangsungkan perkawinan, dengan maksud untuk membentuk rumah
tangga dan memperoleh keturunan. Perkawinan bertujuan untuk menciptakan sebuah
keluarga yang bahagia, kekal, sejahtera lahir dan batin serta damai di antara 2
keluarga sendiri. Perkawinan akan menyebabkan adanya akibat–akibat hukum dalam
perkawinan, antara suami isteri tersebut, sehingga akan mempengaruhi pula
terhadap hubungan keluarga yang bersangkutan.1 Di dalam hukum Islam pernikahan
merupakan suatu anjuran bagi kaum muslimin. Hal ini diatur dalam Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 1 yang merumuskan bahwa: ”Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.2 Sedangkan dalam pengertian
populernya perkawinan adalah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan
mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita dan
mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta
pemenuhan kewajiban bagi masing-masing. Dari pengertian ini perkawinan
mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan perkawinan ialah saling mendapat
hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi
tolong menolong. Karena perkawinan termasuk pelaksanaan agama, maka didalamnya
ada tujuan/maksud mengharapkan keridhaan Allah SWT. Hubungan kekeluargaan ini
sangat penting, karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dengan orang
tua, pewaris, perwalian dan pengampuan. Dengan perkawinan akan timbul ikatan
yang berisi hak dan kewajiban, 1 M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (
Medan : CV. Zahir Trading Co, 1975), 11. 2 UU No 1 tahun 1974, 1. 3 umpamanya
kewajiban untuk bertempat tinggal yang sama, setia kepada satu dan lainnya.
Dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam
Pasal I bahwa “ perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.3 Suatu
perkawinan tidak hanya didasarkan pada ikatan lahir saja atau ikatan batin
saja, tetapi merupakan perwujudan ikatan lahir dan batin. Ikatan lahir
tercermin adanya akad nikah, sedangkan ikatan batin adanya perasaan saling
mencintai dari kedua belah pihak. Walaupun demikian dalam keadaan–keadaan
tertentu lembaga perkawinan yang berasaskan monogami dalam Pasal 3 UU No 1
Tahun 1974 menyebutkan bahwa : (1) Pada azaznya dalam suatu perkawinan seorang
pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin pada seorang suami untuk
beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak - pihak yang
bersangkutan. 4 Dalam hal demikian poligami sulit dihindari, sebab poligami
terjadi karena berbagai macam sebab, antara lain adanya kekurangan pada pihak
isteri sementara pihak suami enggan menceraikan isterinya karena berbagai
alasan. Di samping itu juga disebabkan isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri, seperti cacat fisik atau mental dan tidak dapat
memberikan keturunan. Anak-anak 3 Ibid, 1. 4 Ibid, 1. 4 perlu mendapat
perlindungan hukum demi menjamin hak-hak mereka. Mereka adalah aset negara yang
paling penting untuk diperhatikan. Mereka adalah penerus cita-cita perjuangan
bangsa. Kepadanyalah digantungkan segala harapan bangsa di masa yang akan
datang. Karena itu perhatian yang besar sudah sepantasnya diberikan dalam
rangka menyongsong hari esok yang lebih baik. Kepada mereka perlu diberikan
pendidikan, kesehatan, dan perhatian kasih sayang di samping kebutuhan sandang
dan pangan yang baik, agar mereka dapat mengembangkan pribadinya secara benar.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan
dalam Pasal 1 ayat 2, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Bab III
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan tentang hak dan kewajiban anak.
Tanggung jawab terhadap pemeliharaan anak adalah tanggung jawab semua pihak
(pemerintah, masyarakat, dan keluarga). Keluarga (orang tua) adalah pihak
pertama dan utama yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan anak, yang
tersebut dalam UU No 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak dan UU No 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa
poligami itu dapat membawa akibat buruk terhadap perkembangan kehidupan anak.
Karena itu diperlukan 5 adanya aturan-aturan hukum yang jelas mengenai
perlindungan orang tua terhadap anak dalam perkawinan poligami. Dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3 ayat 2 dan pasal 4
ditentukan bahwa seorang suami dibolehkan untuk berpoligami, apabila ada
alasan-alasan yang membenarkan suami berpoligami, seperti isteri cacat fisik
dan mental atau isteri mandul sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya
sebagai isteri. Selain itu suami harus memenuhi syarat-syarat antara lain,
memperoleh izin dari isteri pertama adanya kepastian hukum bahwa suami mampu
menjamin keperluan hidup anak-anak mereka dan harus adanya jaminan bahwa suami
akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka, poligami tetap
terjadi walaupun tanpa izin. Sehingga tidak sedikit juga dijumpai anak-anak
dari hasil perkawinan poligami yang secara benar sangat kurang mendapat
perhatian kasih sayang orang tua, kurang dan bahkan tidak mendapat pendidikan
serta ada yang mengalami rasa frustasi, yang sebagian besar disebabkan ayahnya
berpoligami. Perkawinan poligami juga banyak terjadi di daerah kecamatan
Kanigaran kota Probolinggo. Perkawinan tersebut pun menghasilkan keturunan yang
secara hukum dan sosial patut mendapat kasih sayang dari orang tuanya. Namun
karena si ayah memiliki istri lebih dari satu, mak terkadang si ayah kurang
bisa meluangkan waktu untuk memberi kasih sayang kepada si anak seperti
refeshing atau mengajak jalan-jalan si anak dan lain sebagainya. Hal ini kerap
terjadi karena memang si ayah selain mengurus banyak istri juga masih
disibukkan dengan kerja 6 atau pencarian nafkah. Peristiwa seperti ini
dibenarkan oleh salah seorang pelaku yang sempat memberikan informasi kepada
penulis salah satunya bernama Suhari. Oleh karena itu, untuk melihat
pelaksanaan dalam prakteknya maka sangat potensi dilakukan penelitian terhadap
masalah anak dalam keluarga poligami. Dengan judul “Implementasi Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Keluarga Poligami (Studi
Kasus di Kec. Kanigaran Kab. Probolinggo)”. B. Rumusan masalah 1. Bagaimanakah
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kec.
Kanigaran Probolinggo ? 2. Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kec. Kanigaran
Probolinggo? 3. Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap hambatan yang
terjadi dalam keluarga poligami di Kec. Kanigaran Probolinggo? C. Tujuan
Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga
poligami ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 di Kecamatan Kanigaran
Probolinggo. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ditinjau di Kecamatan
Kanigaran Probolinggo. 7 3. Untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap
hambatan yang terjadi dalam keluarga poligami di Kecamatan Kanigaran Probolinggo.
D. Manfaat penelitian Adapun manfaat penelitian ini : 1. Secara teoritis a)
Dengan hasil yang diperoleh diharapkan bisa menambah wawasan yang lebih luas
mengenai perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ditinjau dari
Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 di Kecamatan Kanigaran Probolinggo. b)
Penelitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangan ilmiah dalam disiplin ilmu
khususnya mata kuliah fikih munakahat, psikologi keluarga Islam, hukum perdata
Islam dan sosiologi hukum Islam sehingga bisa memberikan kontribusi ilmiah pada
Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. 2. Secara praktis a) Bagi
masyarakat, supaya bisa menambah pemahaman dan memberikan gambaran mengenai
perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ditinjau dari
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 di Kecamatan Kanigaran Probolinggo, agar bisa
dijadikan sebagai bahan pertimbangan. 8 b) Bagi peneliti, proposal ini
digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka menempuh studi akhir
kesarjanaan (S-1) di Fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim (UIN MMI) Malang. Selain itu diharapkan dengan penelitian ini,
pengetahuan, kemampuan dan pengalaman peneliti dapat bertambah, sehingga dapat
mengamalkan dan mengembangkannya ditengah-tengah masyarakat. E. Sistemetika
Pembahasan Untuk mempermudah penyusunan dan pemahaman dalam penelitian maka
peneliti membuat sistematika pembahasan sebagai berikut: Bab I: Merupakan bab
yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini, agar tujuan dari penelitian
benar-benar tercapai, oleh karena itu, di bab pendahuluan sedikit dijelaskan
bentuk-bentuk keluarga poligami dan kondisi anak dalam keluarga tersebut.
Sehingga, ketika orang lain membaca penelitian ini memberikan gambaran terkait
dengan judul yang dipilih dan membuat pembaca tertarik untuk terus membacanya.
Dalam Bab pendahuluan ini, juga mencakup terekait dengan latar belakang
masalah, dimana hal ini juga menjelaskan tentang does sollen dan does sein
bahkan kesenjangan yang terjadi diantara keduanya. Selain itu, dari gambaran
latar belakang masalah dapat diidentifikasi agar masalah juga dapat dirumuskan.
Hasil dari rumusan masalah ini, oleh peneliti dijadikan sebagai bahan tolak
ukur untuk menyelesaikan penelitian ini dan bisa memperoleh hasil yang
berkualitas. 9 Bab II: Dalam bab ini terdiri dari : Kajian pustaka dan
penelitian terdahulu. Kajian pustaka tersebut menjelaskan tentang konsep
perlindungan hukum terhadap anak dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak, dan juga penjelasan hukum Islam tentang perkawinan khususnya perkawinan
poligami. Kajian pustaka diperlukan untuk menegaskan, melihat kelebihan dan
kekurangan teori tersebut terhadap apa yang terjadi di lapangan atau dalam
prakteknya. Dan sebagai pijakan penulis untuk mengelola dan menganalisa data yang
didapatkan dilapangan. Bab III: adalah suatu langkah umum penelitian yang harus
diperhatikan oleh peneliti, metode penelitian juga merupakan salah satu bagian
inti proposal. Penelitian dimulai dengan kegiatan menjajaki permasalahan yang
bakal menjadi pusat penelitian, karena penelitian merupakan upaya untuk
mendapatkan nilainilai kebenaran, akan tetapi bukan satu-satunya cara untuk
mendapatkannya. Kesalahan dalam mengambil metode penelitian akan berpengaruh
pada hasil yang didapatkan, sehingga peneliti harus mengulang proses
penelitiannya dari awal. Untuk menghindari hal-hal yang dinginkan oleh peneliti
maka harus diperhatikan secara objektif terkait dengan judul yang diangkat oleh
peneliti. Adapun komposisi yang diambil dalam metode penelitian ini sebagai
berikut: jenis penelitian yang disesuaikan dengan tujuan penelitian ini,
paradigma penelitian ini sebagai alat untuk memandu pendekatan dan menganalisi
data teoritik, sedangkan pendekatan penelitian merupakan alat untuk memandu
metode pengumpulan data dan menganalisis material data. Hal ini bertujuan agar
bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian, karena peran metode
penelitian sangat 10 penting guna menghasikan hasil yang akurat serta pemaparan
data yang rinci dan jelas serta mengantarkan peneliti pada bab berikutnya. Bab
IV: Penyajian data dan analisa data merupakan bagian dari bab ini, dengan
menyajikan kondisi objektif penelitian dan seputar penerapan konsep
perlindungan hukum terhadap anak yang berada dalam keluarga poligami di kecamatan
Kanigaran Probolinggo. Bab V: Penutup yang memuat kesimpulan dari semua
pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan pada bab-bab sebelumnya dan
disertakan pula saran-saran yang berkaitan dengan hasil penelitian yang dapat
untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam keluarga poligami: Studi kasus di Kecamatan Kanigaran Probolinggo." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment