Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Larangan-larangan dalam tradisi perkawinan masyarakat penganut aboge: Studi di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Abstract

INDONESIA :
Aboge dapat dikatakan berasal dari khasanah kosakata Jawa yaitu merupakan akronim dariAlip Rebo Wage. Aboge adalah metode perhitungan/kalender Jawa untuk menentukan hari, tanggal, bulan, dan tahun Jawa.Desa Sidodadi Kecamatan Lawang ini, masyarakatnya mayoritas berasal beragama Islam dan berasal dari Suku Jawa. Sebagian besar masyarakatnya menganut sistem kepercayaan Aboge yang berasal dari ajaran kepercayaan lelur dan nenek moyang. Masyarakatnya Islam Aboge di desa ini bercampur dan menyatu dengan masyarakat Islam Nadhatul Ulama’ (NU). Meskipun begitu mereka masih mempertahankan serta menjalankan tradisi dan upacara Jawa.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1)Bagaimana pelaksanaan tradisi perkawinan di kalangan masyarakat Aboge di Desa Sidodadi, Kec. Lawang, Kab. Malang? 2)Bagaimanakah alasan masyarakat dalam mempertahankan larangan tertentu dalam perkawinan pada masyarakat Aboge di Desa Sidodadi, Kec. Lawang, Kab. Malang?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian sosiologis (empiris) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan induktif dalam rangka analisis data lapangan. Sebagian besar dari data primer di kumpulkan dari observasi lapangan dan berhubungan langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian langsung atau pun tidak. Literatur dan dokumentasi yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini lebih menfokuskan dan mengkaji mendalam mengenai empat tradisi larangan perkawinan dan tradisi perkawinan masyarakat Aboge, empat larangan tersebut yaitu; wase tahun/ naga tahun, satu sura, sama weton, dan dino gotong. Tradisi perkawinan adat masyarakat Aboge adalah tata cara perkawinan dari masyarakat aboge dan perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Semua aturan perkawinan adat itu boleh dilakukan apabila tidak menyalahi dari aturan perundang-undangan. Dan alasan masyarakat aboge di desa Sidodadi dari empat larangan tersebut, hanyalah untuk mendapatkan keselamatan, rizki yang lancar, dan keberkahan dari Allah SWT, yang tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat bersifat kekerabatan, adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan atau keibuan atau keibu-bapakan, untuk kebahagiaan rumah tangga.
ENGLISH :

Aboge can be traced back from the Javanese vocabulary as the acronym for Alip Rebo Wage. Aboge is calculation method/Javanese calendar to determine Javanese day, date, month and year. Sidodadi village in Lawang sub district has majority of Moslem and coming from Javanese tribe. Most of its people has beliefs in Aboge which is a belief tenet of their ancestors. Aboge Moslem in this village is mixed with Nadhatul Ulama’ (NU) Moslem. Though they still maintain and implementing Javanese tradition and ceremony.

In this study, there are problemtic framework: 1) How does marriage tradition being implemented among Aboge people in Sidodadi village, Lawang sub district, Malang regency?2) What is the reason to maintain certain prohibition in marriage among Aboge people in Sidodadi village, Lawang sub district, Malang regency? This study is a sociological (empirical) study using qualitative descriptive method and inductive approach in its field data analysis. Most of primary data was collected from field observation and directly involved with informant who related in the reviewed matter either directly or indirectly. Literatures and documentation regarding this matter was used as secondary data sources.

Result of this study is focused and in depth reviewieng the four prohibition tradition within marriage and tradition of marriage among Aboge, these four prohibition are: wase of the year/naga tahun, one sura, equal weton, and dino gotong. Marriage tradition as custom among Aboge people is marriage processing from Aboge people and marriage that has legal impact toward the valid custom law in the community involved. All of these custom marriage rules can be done as long as it did not breach the law regulation. Reason why Aboge people in Sidodadi village avoid these prohibition were only to obtain safety, have good fortune, and blessing from Allah SWT, whereas objectives of marriage for the people according to custom law is kinship in nature, to maintain and continue the descent according to paternal or maternal or both, for the happiness of the household.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Sudah merupakan sunnatullah, manusia diciptakan oleh Tuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya serta bersama makhluk dan lingkungan sekitarnya untuk bermasyarakat dan menjaga hak, serta kewajiban atas diri dan sesama. Dalam hidup bermasyarakat ini, mereka saling menjalin hubungan yang sifat dan jumlahnya tidak terhingga.1 Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat juga diliputi oleh normma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah 1 Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014),h.1. 2 laku manusia di dalam masyarakat. Pada permulaan yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga berlaku diluarnya, dalam masyarakat. Kemudian dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Setiap kali agama datang pada suatu daerah, maka mau tidak mau, agar ajaran agama tersebut dapat diterima oleh masyarakatnya secara baik, penyampaian materi dan ajaran agama tersebut haruslah bersifat “membumi”. Maksudnya adalah ajaran agama tersebut harus menyesuaikan diri dengan beberapa aspek lokal, sekiranya tidak bertentangan secara diametris dengan ajaran substantif agama tersebut. Demikianlah pula dengan kehadiran Islam di Jawa. Sejak awalnya, Islam begitu mudah diterima, karena para pendakwahnya menyampaikan Islam secara harmonis. Islam melalui al-Qur’an dan sunnah, sangat memperhatikan proses penting yang berhubungan dengan siklus kehidupan yang mencangkup kelahiran, pernikahan, dan kematian merupakan momen yang sangat penting, baik bagi yang mengalami keluarga maupun bagi orang sekeliling, sebagai fase-fase peralihan dalam segi peningkatan penyempurnaan agama. Bagi kalangan Islam Jawa, siklus kehidupan manusia yang ditandai dengan kelahiran, pernikahan, dan kematian adalah mercusuar perjalanan hidup manusia,baik secara fisik 3 maupun rohani. Oleh karenanya kalangan muslim jawa mengakomodasi antara dasar ajaran islam dengan luhur jawa dalam melaksanakan ritual yang terkait dengan siklus kehidupan tersebut.2 Adanya berbagai ritual dan tradisi yang dilaksanakan secara Islami oleh umat Islam di Jawa telah memperkokoh eksistensi esensi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia dan Asia Tenggara, karena berbagai tradisi Islam Jawa yang terkait dengan siklus kehidupan, kemudian berkembang hampir keseluruh pelosok tanah air bahkan Asia Tenggara, dimana komunitas orang-orang muslim berkembang. Dalam pandangan masyarakat adat, perkawinan bertujuan untuk membangun, membina dan memelihara hubungan kekerabatan yang rukun dan damai. Hal ini dikarenakan nilai-nilai hidup yang menyangkut tujuan perkawinan tersebut dan menyangkut pula kehormatan keluarga dan kerabat bersangkutan dalam pergaulan masyarakat, maka proses pelaksanaan perkwinan diatur dengan tata tertib adat, agar terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran yang memalukan yang akan menjatuhkan martabat kehormatan keluarga dan kerabat yang bersangkutan.3 Dalam melaksanakan perkawinan, masyarakat sangat terikat oleh aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, bahkan ketergantungan pada adat atau tradisi tata cara masyarakat didaerah tersebut yang berlaku sejak sejak nenek moyang secara turun-temurun. 2 Muhammad Sholikhin, Ritual dan Tradisi Islam Jawa Ritual-ritual Dan Tradisi-Tradisi Tentang Kehamilan, Kelahiran, Pernikahan, Dan Kematian Dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Islam Jawa, (Yogyakarta: Narasi, 2010), h.13. 3 H.Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat Dan Agama, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007),h. 22. 4 Jawa Islam memiliki varian yang unik. Hal ini tidak terlepas dari cara penyebarannya dan proses akulturasinya dengan budaya Jawa yang saat itu telah eksis. Salah satunya keyakinan komunitas Islam Aboge yang lebih banyak berpatokan pada ilmu titen tentang perhitungan dan berbagai hal di dunia ini memang tidak bisa lepas dari faktor kesejarahan perkembangan Islam di Jawa yang kental dengan aroma sinkretisme, akulturasi, dan kompromisasi para penyebarnya. Eksistensi Komunitas Islam Aboge ini tidak dapat dilepaskan dari adanya kesamaan garis darah, kepercayaan, pekerjaan hingga wilayah yang mereka tinggali selama ini. Kesamaan kepercayaan terhadap sesuatu yang gaib atau sakral inilah yang menjadi pemersatu mereka dalam kehidupan dan pengamalan agama yang mereka yakini. Semakin banyak kesamaan ajaran agama dan leluhur yang mereka yakini, maka akan semakin kuat tingkat kekerabatan dan ikatan sebuah komunitas. Aboge terdiri dari A-(lif), (Re)-bo, (Wa)-ge. Aboge diambil sebagai poin yang paling jelas dan digunakan sebagai dasar perhitungan untuk tujuan tertentu. Aboge dapat dikatakan berasal dari khasanah kosakata Jawa yaitu merupakan akronim dari Alip Rebo Wage. Aboge adalah metode perhitungan/kalender Jawa untuk menentukan hari, tanggal, bulan, dan tahun Jawa. Kalender Jawa sering disebut sebagai kalender Kurup (asal kata Arab: huruf, karena nama-nama tahunnya berawalan huruf Arab, yakni Alip, Ehe, Jimawal, je, dal, Be, Wawu, Jimakir. Alip adalah sebutan tahun pertama dari satu windu tahun dalam kalender Jawa. Adapun Rebo Wage 5 adalah hari jatuhnya Tahun Baru Jawa atau Hijriah, yaitu setiap tanggal 1 Muharam/Sura. Dalam perhitungan Aboge, satu bulan harus berjumlah tiga puluh hari penuh sehingga bagi yang menganut kalender perhitungan Aboge ini tidak mengenal adanya bulan ganjil yang berjumlah 29 hari. Perhitungan ini mengakibatkan perbedaan dalam menentukan hari dan tanggal Jawa/hijriah termasuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri.4 Islam Aboge masih sangat kental dengan mistik Kejawen yaitu percampuran agama Hindu-Budha-Islam. Meskipun berupa percampuran, namun ajaran Kejawen masih berpegang pada tradisi Jawa asli sehingga dapat dikatakan mempunyai kemandirian sendiri. Agama bagi Kejawen adalah Manunggaling Kawula Gusti (bersatunya hamba dengan Tuhan). Konsep penyatuan hamba dengan Tuhan dalam pandangan Islam putihan (santri) dianggap mengarah pada persekutuan Tuhan atau perbuatan syirik. Islam Kejawen sebagai sebuah varian dalam Islam merupakan hasil dari proses dialog antara tatanan nilai Islam dengan budaya lokal Jawa yang lebih berdimensi tasawuf (ilmu yang mempelajari suatu cara agar seseorang dapat mudah berada di hadirat Allah SWT) dan bercampur dengan budaya Hindu yang kurang menghargai aspek syariat, dalam arti yang berkaitan dengan hukum-hukum hakiki agama Islam. Tradisi yang dimaksud adalah aneka tradisi umat Islam Indonesia, khususnya Jawa, yang pada mulanya beredar luas di Jawa, dan kemudian berkembang 4 Falinda, “Sistem Keyakinan Dan Ajaran Islam Aboge,” Kebudayaan Islam, 2 (Juli - Desember 2012), h. 154. 6 meluas ke berbagai daerah pelosok Indonesia, yang terkait dengan ritual dan tradisi kelahiran, pernikahan, dan kematian.5 Seperti di Desa Sidodadi Kecamatan Lawang ini, masyarakatnya mayoritas berasal beragama Islam dan berasal dari Suku Jawa. Sebagian besar masyarakatnya menganut sistem kepercayaan Aboge yang berasal dari ajaran kepercayaan lelur dan nenek moyang. Masyarakatnya Islam Aboge di desa ini bercampur dan menyatu dengan masyarakat Islam Nadhatul Ulama’ (NU). Meskipun begitu mereka masih mempertahankan serta menjalankan tradisi dan upacara Jawa, seperti slametan desa masih di bawa ke danyang, adanya sesaji, sedekah bumi, segala slametan dalam pernikahan dan masih banyak lainnya. Sistem kepercayaan tersebut masih terjaga sampai saat ini temasuk dalam prosesi pekawinan, Banyak aturanaturan dan selain itu juga terdapat larangan-larangan pernikahan dalam masyarakat Aboge,6 larangan-larangan pernikahan tersebut antara lain mengenai:7 1. Tahun 2. Bulan 3. Hari 4. Hari kelahiran (weton) 5. kekerabatan Diantara larangan-larangan tersebut penulis meneliti yang berkaitan dengan larangan perkawinan. Maka dari itu berdasarkan latar 5 Falinda, Sistem Keyakinan, h.152. 6 Suherianto, wawancara (Lawang, 1 Mei 2016) 7 Muntik, wawancara (Lawang, 13 Maret 2016) 7 belakang diatas, penulis tertarik mengkajinya dalam penelitian yang berjudul “Larangan-Larangan Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Penganut Aboge (Studi di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang)”. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pelaksanaan tradisi perkawinan di kalangan masyarakat Aboge di Desa Sidodadi, Kec. Lawang, Kab. Malang? 2. Bagaimanakah alasan masyarakat dalam mempertahankan larangan tertentu dalam perkawinan pada masyarakat Aboge di Desa Sidodadi, Kec. Lawang, Kab. Malang? C. Tujuan Penelitian 1. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan perkawinan di kalangan Aboge di Desa Sidodadi, Kec. Lawang, Kab. Malang. 2. Juga untuk mengetahui alasan masyarakat mempertahankan laranganlarangan tertentu dalam perkawinan pada masyarakat Aboge di Desa Sidodadi, Kec. Lawang, Kab. Malang. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis Hasil penelitian ini diharapkan mampu membangun maindset serta moral yang lebih baik terhadap mayarakat umum, khususnya mahasiswa agar mengetahui adat pernikahan dalam masyarakat Aboge. 2. Manfaat praktis 8 Bagi peneliti, penelitian ini merupakan suatu pengalaman antara teori yang telah di dapatkan di perkuliahan dengan praktek yang ada di lapangan. Dan sebagai bahan evaluasi bagi tokoh masyarakat, selain itu, penelitian ini juga memberikan informasi dan wacana baru mengenai larangan-larangan dalam perkawinan masyarakat Aboge. E. Definisi Operasional 1. Tradisi : adat kebiasaan turun temurun dari nenek moyang yang masih di jalankan dalam masyarakat.8 2. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.9 3. Aboge ialah berasal dari khasanah kosakata Jawa yaitu merupakan akronim dari Alip Rebo Wage. Aboge adalah metode perhitungan/kalender Jawa untuk menentukan hari, tanggal, bulan, dan tahun Jawa
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Larangan-larangan dalam tradisi perkawinan masyarakat penganut aboge: Studi di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment