Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Dimensi maslahah dan madlarat dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama’ah sholat jenazah: Studi kasus di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik



Abstract

INDONESIA:
Sebagai salah satu tradisi masyarakat Indonesia khususnya di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama’ah sholat jenazah sebagai latar belakang penelitian ini dengan rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, apa tujuan masyarakat Desa Leran melakukan tradisi tersebut. Kedua, bagaimana dimensi maslahah dan madlarat dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jam’ah sholat jenazah di Desa Leran.
Penelitian ini dilakukan di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dengan menggunakan paradigma alamiah yang bersumber dari pandangan fenomenologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian empiris. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif meng-gunakan tinjauan maslahah dan madlarat dalam hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, Masyarakat Desa Leran melakukan tradisi tersebut bertujuan untuk bersedekah yang pahalanya di-hadiahkan kepada jenazah, dan memperkuat nilai solidaritas masyarakat sebagai makhluk sosial. Kedua, eksistensi tradisi pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama’ah sholat jenazah sampai saat ini adalah karena peran hukum adat (‘urf) yang mengandung beberapa nilai maslahah yang bersifat umum, namun jika tradisi tersebut diperinci dan dibenturkan dengan keadaan-keadaan sosial di masyarakat terdapat pula nilai-nilai kemadlaratan di dalamnya, sehingga sesuai dengan kaidah fiqih “menolak kerusakan atau kemadlaratan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan”. Akan lebih baik jika tradisi tersebut tidak bersifat memaksa bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhinya, sehingga tidak menimbulkan kemadlaratan.
ENGLISH:
As one of tradition in Indonesia Society especially in Leran Village Manyar Subdistrict Gresik Regency in Tirkah Utilization for money hibah to corpse praying people as a research background in research question as its describe below. First, what is the purpose of people in Leran village doing that tradition. Second, how maslahah dimension and madlarat in tirkah utilization for money hibah to corpse praying people in Laren Village.
This research was conducted in the village of Leran Subdistrict Manyar Gresik by using a natural paradigm is sourced from a view using a phenomenological qualitative approach and type of empirical research. Whereas the data collected in the form of primary data and secondary data is done with the techniques of observation, interview and documentation of the data which is then edited, reviewed and compiled carefully and arranged in such a way that is then analyzed by qualitative descriptive to use a review maslahah and madlarat in Islamic law.

The results of this study indicate that, first, the villagers Leran the tradition aims to do, and gifts that reward on the corpse, and had to reinforce Community solidarity as social beings. Second, the existence of a tradition of utilization of tirkah to grant money to pray Jamaa'ah bodies until now is because of the role of customary law ('urf) containing some impersonal maslahah value, but if the tradition of detailed and faced with social circumstances in the community there are also values of kemadlaratan in it, so in accordance with the rules of Fiqh "resist damage or breakage more interesting than the main benefit". It would be better if the tradition is not coercive to people who cannot afford to pay it, so as not to cause breakage.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
 Islam adalah agama komprehensif (rahmatal lill‟amin) mengatur semua aspek kehidupan manusia, sebagaimana yang telah disampaikan oleh rasulullah Muahammad Saw. Salah satu bidang yang diatur adalah masalah hukum, baik yang berlaku secara individual maupun sosial, atau lebih tepatnya, Islam mengatur kehidupan masyarakat.1 Islam memiliki aturan hukum tersendiri yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan, alam semesta. Sebagai 1 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), 3. 2 ajaran yang bersifat universal memiliki pemecah masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Islam juga bersifat fleksibel agar dapat menjawab semua persoalan yang datang agar tidak menyusahkan umatnya untuk menjalankan ajaran-ajarannya. Salah satu bagian terpenting dari hukum Islam adalah hukum kekeluargaan dan kebendaan yang di dalamnya mencakup hukum waris. Sebagai akibat adanya waris adalah hubungan antara sesama manusia, yakni dengan adanya pernikahan, sehingga akibat perkawinan yang sah timbul hak waris bagi hubungan tersebut. Sebagai salah satu akibat lanjutan dari perkawinan sah, adalah munculnya harta warisan yang terjadi apabila pemiliknya telah meninggal dunia maka dengan sendirinya muncul hak kewarisan. Najatullah Siddiqi seperti dikutip oleh Abdul Qodir Djailani menyatakan bahwa ditinjau dari sudut ekonomi, pembagian harta waris berfungsi sebagai pendistribusian harta kekayaan kepada generasi selanjutnya. Maka harta warisan merupakan pembagian kembali kekayaan dari generasi yang pergi dengan generasi yang datang.2 Dalam kehidupan bermasyarakat, lebih mengerucut pada lingkungan keluarga yang paling urgen adalah soal ekonomi. Status sosial ataupun ekonomi dalam masyarakat juga dipengaruhi dan ditentukan dari para terdahulunya, salah satunya adalah warisan sebagai kekayaan yang diwariskan kepada ahli waris sepeninggal pewaris. Hal ini tidak bisa dipungkiri 2 Abdul Qodir Djailani, Keluarga Sakinah, (Surabaya: Bina Ilmu, 1995), 57. 3 bahwa kewarisan menjadi salah satu sumber pemicu konflik keutuhan dalam sebuah keluarga jika tidak terbagi dengan benar sesuai dengan porsi mereka menurut ketentuan yang dibenarkan hukum Islam. Bagi pribadi muslim adalah kewajiban baginya melaksanakan kaidah-kaidah hukum Islam yang ditunjukkan oleh peraturan-peraturan yang jelas dalam hukum Islam. Selagi tidak ada ketentuan lain yang menggugurkan peraturan itu atau ketentuan-ketentuan yang datang sesudahnya serta menghapus ketentuan yang lama. Artinya ketentuan yang datang sesudahnya menggugurkan kewajiban hukum yang datang sebelumnya dan diganti hukum baru yang datang sesudahnya. Di Indonesia terdapat berbagai bentuk masyarakat, begitu juga suatu aturan yang berlakau di dalamnya berbeda termasuk pandangan hukum Islam itu sendiri, termasuk dalam hukum perkawinan dan kewarisan. Pemberlakuan hukum Islam tergantung dari bentuk sistem kemasyarakatan yang ada dalam suatu daerah tanpa keluar dari jalur hukum Islam. Seperti dalam Kaidah “Al „adah almuhakkamah” yakni adat atau kebiasaan adalah hukum.3 Berhubungan dengan waris ini sangat erat dengan harta peninggalan yang disebut sebagai tirkah dalam syariat Islam. Oleh sebab itu ada beberapa dampak yang disebabkan adanya tirkah. Antara lain adalah hak jenazah atas tirkahnya serta hak yang berkaitan dengan pembagian harta waris yang harus dipenuhi secara tertib, sehingga apabila hak yang pertama menghabiskan semua tirkah maka tidak lagi pindah kepada hak-hak yang lain. Sebelum 3 Suparman Usman, Hukum Islam (Asas-asa dan Pengantar Studi Hukum Islam dan Tata Hukum Indonesia), (Jakrta: Raja Gaya Media Pratama, 2002), 69. 4 harta peninggalan dibagi-bagikan kepada ahli warisnya sebagai yang utama dari harta peninggalan yaitu harus memenuhi hak-hak jenazah yang harus disegerakan. Berikut adalah hak-hak jenazah yang harus dipenuhi terlebih dulu. Sebagai berikut: Pertama Tajhiz atau biaya penyelenggaraan jenazah diantaranya adalah biaya memandikan, mengkafankan, menguburkan, dan segala yang diperlukan sampai diletakkannya ke tempat yang terakhir. Dalam mengeluarkan belanja-belanja itu harus dituruti apa yang dipandang ma‟ruf oleh agama, yakni tanpa berlebih-lebihan dan tanpa terlalu menyedikitkan. Sebab jika berlebihan akan mengurangi hak ahli waris dan jika sangat kurang akan mengurangi hak si jenazah.4 Kedua Melunasi hutang. Hutang merupakan sesuatu yang harus dibayar oleh orang yang meninggal, apabila si jenazah mempunyai hutang atau tanggungan belum dibayar ketika masih hidup di dunia, baik yang berkaitan dengan sasama manusia maupun kepada Allah Swt yang wajib diambil dari harta peninggalannya setelah diambil keperluan tajhiz. Ketiga, melaksanakan atau membayar wasiat. Wasiat ialah pesan orang lain setelah ia meninggal.5 Jika sebelum meninggal dunia seseorang telah berwasiat, maka dipenuhilah wasiat itu dari harta peninggalannya dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta bila dia mempunyai ahli waris dan jika dia akan berwasiat lebih dari 1/3 harus mendapat persetujuan ahli waris.6 4 Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafinka, 2009), 51. 5Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, 52. 6 Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, 56. 5 Demikian adalah hak serta kewajiban yang harus didahulukan sebelum pembagian harta peninggalan kepada ahli waris. Dari ketiga hak dan kewajiban di atas ada suatu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia hususnya di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang cukup menarik yaitu, ketika ada salah satu keluarga yang meninggal dunia ketika tajhiz jenazah tepatnya pada saat sholat jenazah para pihak keluarga jenazah ini membagi-bagikan uang yang diambilkan dari sebagian harta peninggalan (tirkah) kepada para hadirin yang ikut menyolati jenazah. Ketentuan pemanfaatan tirkah ini bukan termasuk dari hak jenazah yang harus dipenuhi oleh keluarganya (ahli waris). Namun hal ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan turun temurun oleh nenek moyang masyarakat desa Leran. Kalaupun ada orang yang tidak melakukan hal tersebut akan ada dampak tersendiri dikalangan masyarakat, sehingga apabila ada salah satu keluarga yang meninggal dunia, mereka para Ahlul Musibah akan menentukan berapa jumlah tirkah yang harus dikeluarkan. Karena pada umumnya yang dilihat oleh masyarakat ini mengenai aspek kondisi sosial jenazah semasa hidupnya. Apakah ekonomi jenazah ini berkecukupan atau tidak. Hal inilah yang akan berimplikasi pada jumlah tirkah yang harus dan pantas dikeluarkan oleh pihak Ahlul Musibah. Kebiasaan ini seringkali diartikan sebagai keharusan untuk dilakukan oleh masyarakat Desa Leran dan menjadi salah kaprah jika tidak dilakukan. Akan tetapi inilah yang menjadikan problem dalam kehidupan sosial, bagi 6 mereka yang berlebih kebiasaan ini tidak memberatkan untuk menjadi keharusan. Sedangkan mereka yang dari segi ekonomi kekurangan (fakir miskin) mungkin hal itu sangat memberatkan. Sedangkan biaya yang dikeluarkan dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama‟ah sholat jenazah ini tidaklah sedikit, sehingga di kalangan masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah yang menjadi suatu tekanan bagi ekonomi mereka. Bagiman tidak, dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jamaah sholat jenazah terkadang mereka harus hutang terlebih dahulu agar bisa melaksanakan tradisi tersebut seperti yang dilakukan masyarakat lain. Dari permasalahan tentang tirkah harta peninggalan jenazah, yang pada dasarnya ini adalah harta peralihan dari kepunyaan orang hidup menjadi harta peninggalan ketika seseorang meninggal. Serta menimbulkan dampak hukum ketika dimanfaatkan. Maka cukup menarik untuk dijadikan kajian penelitian, karena permasalahan tersebut sesuai dengan bidang keilmuan yang kami pelajari di perguruan tinggi. Sehingga pribadi sebagai peneliti akan mengangkat permasalahan tersebut dengan tema: Dimensi Maslahah dan Madlarat dalam Pemanfaatan Tirkah untuk Hibah Uang kepada Jama‟ah Sholat Jenazah (Studi Kasus di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik) 7 B. Batasan masalah Penelitian lapangan ini hanya dipusatkan di daerah yang di sebutkan di latar belakang yaitu di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, juga pada masyarakat di Desa tersebut yang terlibat atau mengetahui pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama‟ah sholat jenazah. Hasil penelitian ini diharapkan sesuai dengan pengetahuan yang diketahui dari para narasumber tersebut. C. Rumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang diatas, peneliti dapat memaparkan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa tujuan masyarakat Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah ? 2. Bagaimana dimensi maslahah dan madlarat dalam tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ? D. Tujuan Penelitian Dalam sebuah penelitian tentunya terdapat tujuan yang ingin dicapai, dalam penelitian ini terdapat dua tujuan, diantaranya adalah: 8 1. Untuk mendiskripsikan apa tujuan masyarakat Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah. 2. Untuk menganalisis status hukum dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah dari dimensi maslahah dan madlarat syariat Islam pada masyarakat Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. E. Manfaat Penelitian Dalam penelitian ini, peneliti tentunya berharap dapat memberikan dua manfaat, baik secara teoritis maupun praktis, sebagaimana uraiannya sebagai berikut: 1. Manfaat Secara teoritis a. Dengan hasil penelitian yang peneliti lakukan diharapkan dapat memberikan manfaat suatu sumbangan pemikiran baru bagi para akademisi pada jurusan Al-Ahwal As-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang, tentang pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama‟ah sholat jenazah ditinjau dari dimensi maslahah dan madlarat. b. Manfaat teoritis yang kedua dapat memberikan pengembangan keilmuan secara empiris, yang kemudian menghasilkan buah pemikiran baru dalam konsekuensi pemanfaatan tirkah. 9 2. Manfaat secara praktis a. Bagi penulis: dapat menjadikan pengalaman dalam mencari kebenaran sebuah hukum berdasarkan dalil aqli dan naqli. serta menambah tingkat penalaran, keluasan wawasan keilmuan, serta pemahaman terhadap hukum pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama‟ah sholat jenazah. b. Bagi masyarakat dengan adanya hasil penelitian ini agar dapat memberikan bahan pertimbangan hukum terhadap pemahaman masyarakat Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Yang menerapkan tradisi pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah agar praktek pemanfaatan tirkah ini tidak memberatkan satu sama lain.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Dimensi maslahah dan madlarat dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama’ah sholat jenazah: Studi kasus di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment