Abstract
INDONESIA:
Sebagai salah satu tradisi masyarakat Indonesia khususnya di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama’ah sholat jenazah sebagai latar belakang penelitian ini dengan rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, apa tujuan masyarakat Desa Leran melakukan tradisi tersebut. Kedua, bagaimana dimensi maslahah dan madlarat dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jam’ah sholat jenazah di Desa Leran.
Penelitian ini dilakukan di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dengan menggunakan paradigma alamiah yang bersumber dari pandangan fenomenologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian empiris. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif meng-gunakan tinjauan maslahah dan madlarat dalam hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, Masyarakat Desa Leran melakukan tradisi tersebut bertujuan untuk bersedekah yang pahalanya di-hadiahkan kepada jenazah, dan memperkuat nilai solidaritas masyarakat sebagai makhluk sosial. Kedua, eksistensi tradisi pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama’ah sholat jenazah sampai saat ini adalah karena peran hukum adat (‘urf) yang mengandung beberapa nilai maslahah yang bersifat umum, namun jika tradisi tersebut diperinci dan dibenturkan dengan keadaan-keadaan sosial di masyarakat terdapat pula nilai-nilai kemadlaratan di dalamnya, sehingga sesuai dengan kaidah fiqih “menolak kerusakan atau kemadlaratan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan”. Akan lebih baik jika tradisi tersebut tidak bersifat memaksa bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhinya, sehingga tidak menimbulkan kemadlaratan.
ENGLISH:
As one of tradition in Indonesia Society especially in Leran Village Manyar Subdistrict Gresik Regency in Tirkah Utilization for money hibah to corpse praying people as a research background in research question as its describe below. First, what is the purpose of people in Leran village doing that tradition. Second, how maslahah dimension and madlarat in tirkah utilization for money hibah to corpse praying people in Laren Village.
This research was conducted in the village of Leran Subdistrict Manyar Gresik by using a natural paradigm is sourced from a view using a phenomenological qualitative approach and type of empirical research. Whereas the data collected in the form of primary data and secondary data is done with the techniques of observation, interview and documentation of the data which is then edited, reviewed and compiled carefully and arranged in such a way that is then analyzed by qualitative descriptive to use a review maslahah and madlarat in Islamic law.
The results of this study indicate that, first, the villagers Leran the tradition aims to do, and gifts that reward on the corpse, and had to reinforce Community solidarity as social beings. Second, the existence of a tradition of utilization of tirkah to grant money to pray Jamaa'ah bodies until now is because of the role of customary law ('urf) containing some impersonal maslahah value, but if the tradition of detailed and faced with social circumstances in the community there are also values of kemadlaratan in it, so in accordance with the rules of Fiqh "resist damage or breakage more interesting than the main benefit". It would be better if the tradition is not coercive to people who cannot afford to pay it, so as not to cause breakage.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Islam adalah agama komprehensif (rahmatal
lill‟amin) mengatur semua aspek kehidupan manusia, sebagaimana yang telah
disampaikan oleh rasulullah Muahammad Saw. Salah satu bidang yang diatur adalah
masalah hukum, baik yang berlaku secara individual maupun sosial, atau lebih
tepatnya, Islam mengatur kehidupan masyarakat.1 Islam memiliki aturan hukum
tersendiri yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia
dan, alam semesta. Sebagai 1 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan
Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), 3. 2 ajaran yang bersifat
universal memiliki pemecah masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Islam juga
bersifat fleksibel agar dapat menjawab semua persoalan yang datang agar tidak
menyusahkan umatnya untuk menjalankan ajaran-ajarannya. Salah satu bagian
terpenting dari hukum Islam adalah hukum kekeluargaan dan kebendaan yang di
dalamnya mencakup hukum waris. Sebagai akibat adanya waris adalah hubungan
antara sesama manusia, yakni dengan adanya pernikahan, sehingga akibat
perkawinan yang sah timbul hak waris bagi hubungan tersebut. Sebagai salah satu
akibat lanjutan dari perkawinan sah, adalah munculnya harta warisan yang
terjadi apabila pemiliknya telah meninggal dunia maka dengan sendirinya muncul
hak kewarisan. Najatullah Siddiqi seperti dikutip oleh Abdul Qodir Djailani
menyatakan bahwa ditinjau dari sudut ekonomi, pembagian harta waris berfungsi
sebagai pendistribusian harta kekayaan kepada generasi selanjutnya. Maka harta
warisan merupakan pembagian kembali kekayaan dari generasi yang pergi dengan
generasi yang datang.2 Dalam kehidupan bermasyarakat, lebih mengerucut pada
lingkungan keluarga yang paling urgen adalah soal ekonomi. Status sosial
ataupun ekonomi dalam masyarakat juga dipengaruhi dan ditentukan dari para
terdahulunya, salah satunya adalah warisan sebagai kekayaan yang diwariskan
kepada ahli waris sepeninggal pewaris. Hal ini tidak bisa dipungkiri 2 Abdul
Qodir Djailani, Keluarga Sakinah, (Surabaya: Bina Ilmu, 1995), 57. 3 bahwa
kewarisan menjadi salah satu sumber pemicu konflik keutuhan dalam sebuah
keluarga jika tidak terbagi dengan benar sesuai dengan porsi mereka menurut
ketentuan yang dibenarkan hukum Islam. Bagi pribadi muslim adalah kewajiban
baginya melaksanakan kaidah-kaidah hukum Islam yang ditunjukkan oleh peraturan-peraturan
yang jelas dalam hukum Islam. Selagi tidak ada ketentuan lain yang menggugurkan
peraturan itu atau ketentuan-ketentuan yang datang sesudahnya serta menghapus
ketentuan yang lama. Artinya ketentuan yang datang sesudahnya menggugurkan
kewajiban hukum yang datang sebelumnya dan diganti hukum baru yang datang
sesudahnya. Di Indonesia terdapat berbagai bentuk masyarakat, begitu juga suatu
aturan yang berlakau di dalamnya berbeda termasuk pandangan hukum Islam itu
sendiri, termasuk dalam hukum perkawinan dan kewarisan. Pemberlakuan hukum
Islam tergantung dari bentuk sistem kemasyarakatan yang ada dalam suatu daerah
tanpa keluar dari jalur hukum Islam. Seperti dalam Kaidah “Al „adah
almuhakkamah” yakni adat atau kebiasaan adalah hukum.3 Berhubungan dengan waris
ini sangat erat dengan harta peninggalan yang disebut sebagai tirkah dalam
syariat Islam. Oleh sebab itu ada beberapa dampak yang disebabkan adanya
tirkah. Antara lain adalah hak jenazah atas tirkahnya serta hak yang berkaitan
dengan pembagian harta waris yang harus dipenuhi secara tertib, sehingga
apabila hak yang pertama menghabiskan semua tirkah maka tidak lagi pindah
kepada hak-hak yang lain. Sebelum 3 Suparman Usman, Hukum Islam (Asas-asa dan
Pengantar Studi Hukum Islam dan Tata Hukum Indonesia), (Jakrta: Raja Gaya Media
Pratama, 2002), 69. 4 harta peninggalan dibagi-bagikan kepada ahli warisnya
sebagai yang utama dari harta peninggalan yaitu harus memenuhi hak-hak jenazah
yang harus disegerakan. Berikut adalah hak-hak jenazah yang harus dipenuhi
terlebih dulu. Sebagai berikut: Pertama Tajhiz atau biaya penyelenggaraan
jenazah diantaranya adalah biaya memandikan, mengkafankan, menguburkan, dan
segala yang diperlukan sampai diletakkannya ke tempat yang terakhir. Dalam
mengeluarkan belanja-belanja itu harus dituruti apa yang dipandang ma‟ruf oleh
agama, yakni tanpa berlebih-lebihan dan tanpa terlalu menyedikitkan. Sebab jika
berlebihan akan mengurangi hak ahli waris dan jika sangat kurang akan
mengurangi hak si jenazah.4 Kedua Melunasi hutang. Hutang merupakan sesuatu
yang harus dibayar oleh orang yang meninggal, apabila si jenazah mempunyai
hutang atau tanggungan belum dibayar ketika masih hidup di dunia, baik yang
berkaitan dengan sasama manusia maupun kepada Allah Swt yang wajib diambil dari
harta peninggalannya setelah diambil keperluan tajhiz. Ketiga, melaksanakan
atau membayar wasiat. Wasiat ialah pesan orang lain setelah ia meninggal.5 Jika
sebelum meninggal dunia seseorang telah berwasiat, maka dipenuhilah wasiat itu
dari harta peninggalannya dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta bila dia
mempunyai ahli waris dan jika dia akan berwasiat lebih dari 1/3 harus mendapat
persetujuan ahli waris.6 4 Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam
Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafinka,
2009), 51. 5Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di
Indonesia, 52. 6 Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif
di Indonesia, 56. 5 Demikian adalah hak serta kewajiban yang harus didahulukan
sebelum pembagian harta peninggalan kepada ahli waris. Dari ketiga hak dan
kewajiban di atas ada suatu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia
hususnya di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang cukup menarik
yaitu, ketika ada salah satu keluarga yang meninggal dunia ketika tajhiz
jenazah tepatnya pada saat sholat jenazah para pihak keluarga jenazah ini
membagi-bagikan uang yang diambilkan dari sebagian harta peninggalan (tirkah)
kepada para hadirin yang ikut menyolati jenazah. Ketentuan pemanfaatan tirkah
ini bukan termasuk dari hak jenazah yang harus dipenuhi oleh keluarganya (ahli
waris). Namun hal ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan turun temurun oleh
nenek moyang masyarakat desa Leran. Kalaupun ada orang yang tidak melakukan hal
tersebut akan ada dampak tersendiri dikalangan masyarakat, sehingga apabila ada
salah satu keluarga yang meninggal dunia, mereka para Ahlul Musibah akan
menentukan berapa jumlah tirkah yang harus dikeluarkan. Karena pada umumnya
yang dilihat oleh masyarakat ini mengenai aspek kondisi sosial jenazah semasa
hidupnya. Apakah ekonomi jenazah ini berkecukupan atau tidak. Hal inilah yang
akan berimplikasi pada jumlah tirkah yang harus dan pantas dikeluarkan oleh
pihak Ahlul Musibah. Kebiasaan ini seringkali diartikan sebagai keharusan untuk
dilakukan oleh masyarakat Desa Leran dan menjadi salah kaprah jika tidak
dilakukan. Akan tetapi inilah yang menjadikan problem dalam kehidupan sosial,
bagi 6 mereka yang berlebih kebiasaan ini tidak memberatkan untuk menjadi
keharusan. Sedangkan mereka yang dari segi ekonomi kekurangan (fakir miskin)
mungkin hal itu sangat memberatkan. Sedangkan biaya yang dikeluarkan dalam
pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama‟ah sholat jenazah ini tidaklah
sedikit, sehingga di kalangan masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah yang
menjadi suatu tekanan bagi ekonomi mereka. Bagiman tidak, dalam pemanfaatan
tirkah untuk hibah uang kepada jamaah sholat jenazah terkadang mereka harus
hutang terlebih dahulu agar bisa melaksanakan tradisi tersebut seperti yang
dilakukan masyarakat lain. Dari permasalahan tentang tirkah harta peninggalan
jenazah, yang pada dasarnya ini adalah harta peralihan dari kepunyaan orang
hidup menjadi harta peninggalan ketika seseorang meninggal. Serta menimbulkan
dampak hukum ketika dimanfaatkan. Maka cukup menarik untuk dijadikan kajian
penelitian, karena permasalahan tersebut sesuai dengan bidang keilmuan yang
kami pelajari di perguruan tinggi. Sehingga pribadi sebagai peneliti akan
mengangkat permasalahan tersebut dengan tema: Dimensi Maslahah dan Madlarat
dalam Pemanfaatan Tirkah untuk Hibah Uang kepada Jama‟ah Sholat Jenazah (Studi
Kasus di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik) 7 B. Batasan masalah
Penelitian lapangan ini hanya dipusatkan di daerah yang di sebutkan di latar
belakang yaitu di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, juga pada
masyarakat di Desa tersebut yang terlibat atau mengetahui pemanfaatan tirkah
untuk hibah uang kepada jama‟ah sholat jenazah. Hasil penelitian ini diharapkan
sesuai dengan pengetahuan yang diketahui dari para narasumber tersebut. C.
Rumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang diatas, peneliti dapat
memaparkan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa tujuan masyarakat Desa Leran
Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang
kepada para jama‟ah sholat jenazah ? 2. Bagaimana dimensi maslahah dan madlarat
dalam tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah di Desa Leran
Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ? D. Tujuan Penelitian Dalam sebuah
penelitian tentunya terdapat tujuan yang ingin dicapai, dalam penelitian ini
terdapat dua tujuan, diantaranya adalah: 8 1. Untuk mendiskripsikan apa tujuan
masyarakat Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam pemanfaatan tirkah
untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah. 2. Untuk menganalisis
status hukum dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah
sholat jenazah dari dimensi maslahah dan madlarat syariat Islam pada masyarakat
Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. E. Manfaat Penelitian Dalam
penelitian ini, peneliti tentunya berharap dapat memberikan dua manfaat, baik
secara teoritis maupun praktis, sebagaimana uraiannya sebagai berikut: 1.
Manfaat Secara teoritis a. Dengan hasil penelitian yang peneliti lakukan
diharapkan dapat memberikan manfaat suatu sumbangan pemikiran baru bagi para
akademisi pada jurusan Al-Ahwal As-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas
Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang, tentang pemanfaatan tirkah untuk hibah
uang kepada jama‟ah sholat jenazah ditinjau dari dimensi maslahah dan madlarat.
b. Manfaat teoritis yang kedua dapat memberikan pengembangan keilmuan secara
empiris, yang kemudian menghasilkan buah pemikiran baru dalam konsekuensi
pemanfaatan tirkah. 9 2. Manfaat secara praktis a. Bagi penulis: dapat
menjadikan pengalaman dalam mencari kebenaran sebuah hukum berdasarkan dalil
aqli dan naqli. serta menambah tingkat penalaran, keluasan wawasan keilmuan,
serta pemahaman terhadap hukum pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada
jama‟ah sholat jenazah. b. Bagi masyarakat dengan adanya hasil penelitian ini
agar dapat memberikan bahan pertimbangan hukum terhadap pemahaman masyarakat
Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Yang menerapkan tradisi pemanfaatan
tirkah untuk hibah uang kepada para jama‟ah sholat jenazah agar praktek
pemanfaatan tirkah ini tidak memberatkan satu sama lain.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Dimensi maslahah dan madlarat dalam pemanfaatan tirkah untuk hibah uang kepada jama’ah sholat jenazah: Studi kasus di Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment