Abstract
INDONESIA:
Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-individu yang terdapat dalam sebuah keluarga. Namun tidak menutup kemungkinan tujuan yang diidam-idamkan, akad yang mereka buat bersama mengalami goncangan yang berdampak pada terciptanya percekcokan suami istri, silang pendapat, yang masing-masing pihak masih saling membawa egonya masing-masing. Oleh karena itu perkawinan yang semula membahagiakan akan menjadi keretakan atau talak. Upaya untuk berkumpul lagi setelah perceraian, dalam rujuk para ulama sepakat rujuk itu diperbolehkan dalam Islam, upaya rujuk ini diberikan sebagai alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah terputus.
Rumusan Masalah penelitian ini ada dua, yaitu : Bagaimana pandangan madzhab fiqih tentang konsep rujuk dan Bagaimana relevansi konsep rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dengan madzhab fiqih.
Metode yang digunakan penyusun adalah metode diskriptif komparatif yaitu menggambarkan pandangan keempat Imam Madzhab tersebut tentang konsep rujuk kemudian ditarik kesimpulan dan kaitannya dengan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jenis penelitiannya adalah hukum normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan apabila data-data yang dibutuhkan berupa informasi yang tidak memerlukan perhitungan. dan dalam menganalisis data penyusun menggunakan metode kualitatif dengan pola pikir deduktif yakni menganalisa masalah rujuk secara umum kemudian ditarik pada perbedaan pendapat keempai Imam Madzhab tentang konsep rujuk.
Dari analisa yang telah penulis lakukan ternyata Imam Hanbali berpendapat bahwa rujuk hanya terjadi melalui percampuran begitu terjadinya percampuran, maka terjadilah rujuk walaupun tanpa niat. Menurut Imam Hanafi, selain melalui percampuran rujuk juga bisa terjadi melalui sentuhan dan ciuman, dan hal-hal sejenisnya. Imam Malik menambahkan harus adanya niat rujuk dari sang suami disamping perbuatan, pendapat ini bertolak belakang dengan pendapat Imam Hanafi yang menyatakan rujuk bisa terjadi dengan perbuatan saja tanpa adanya niat. Sedangkan Imam asy-Syafi’i rujuk harus dengan ucapan yang yang jelas bagi orang yang dapat mengucapkannya, dan tidak sah jika hanya perbuatan. Sedangkan pendapat yang dianggap lebih relevan dengan konteks Indonesia adalah pendapat Imam asy-Syafi'i-lah yang mewajibkan dengan adanya saksi.
ENGLISH:
A happy family and spiritual birth is the desire of each partner and the individuals contained in a family. But did not rule out the coveted goal, the contract they make with experienced shocks that impact on the creation of husband and wife quarrel, disagreement, each party still bring each other their respective egos. Therefore, initially happy marriage will become worn or divorce. Efforts to gather again after divorce, in reference of the scholars agree that reconciliation is allowed in Islam, this reconciliation effort is given as a last alternative to reconnect inner and outer relationship that has been lost.
The problem formulation of this research there are two, namely: How fiqh madhhab views about the relevance of the concept of reconciliation and how the concept of reconciliation according to Islamic Law in Indonesia with fiqh madhab.
The method used is descriptive method of comparative compiler which depict four views of the madhhab of Imam of the concept of reconciliation and then drawn the conclusion and its relation with the Islamic Law in Indonesia. This type of research is normative law, while the approach used in this study is a qualitative approach. This approach is used when the required files in the form of information that does not require calculations. and the authors analyzed data using qualitative methods with deductive mindset that refer in general to analyze the problem and then withdrawn on the fourth differences of opinion about the concept of reconciliation madhhab Imam.
From the analysis had to do was Imam Hanbali author argues that refer only happen through a mixture so the mixture, then there refer even without intention. According to Imam Hanafi, other than through the mixing of reference can also occur through touching and kissing, and things like. Imam Malik added must be an intention reconciliation of the husband in addition to deeds, this opinion is contrary to the opinion of Imam Hanafi which states can refer to a physical action without an intention. While Imam Shafi'i should reconcile with the remark that the obvious to people who can pronounce it, and not legitimate if it only acts. While opinions are considered more relevant to the context of Indonesia is the opinion of Imam ash-Shafi'i was the one who requires the presence of witnesses.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Relevansi konsep rujuk antara kompilasi hukum Islam dan pandangan imam empat madzhab. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment