Abstract
INDONESIA:
Pengelolaan zakat di Indonesia mulai memasuki dimensi baru dalam pengaturannya. Setelah berlaku selama 12 tahun, akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2011, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan diganti oleh Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Tentunya dengan berubahnya Undang-Undang berubah pula peraturan-peraturan yang ada, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Lembaga Amil Zakat diberi keluasan dalam pengelolaan dan pendayagunaan, akan tetapi dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011, ada indikasi penyempitan ruang gerak bagi para amilin ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikasi potensi disfungsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, pendapat dari pengelola zakat, infaq dan shadaqah Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungsi pengelolaan zakat pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Informan penelitian ini adalah Direktur Pelaksana, Staff Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang. Metode Penelitian termasuk dalam Jenis Penelitian lapangan, melalui pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data, dengan wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode analisis datanya, deskriptif komparatif dan deskriptif kualitatif.
Dari penelitian ini, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan tentang indikasi potensi disfungsi Lembaga Amil Zakat Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat serta pandangan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungsi Lembaga Amil Zakat Pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Dalam Undang-Undang ini mengindikasikan potensi disfungsi dari segi redaksi yang ambigu, multi tafsir, tidak memberikan kejelasan kedudukan, fungsi, seperti dalam hal berikut ini yang belum jelas memberikan kedudukan Lembaga Amil Zakat, pasal 17 “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”. Pandangan Yayasan Dana Sosial Al- Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungi pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 berada pada beberapa faktor: 1). Undang-Undang Melakukan dua fungsi, 2). Kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional, 3). Eksistensi Lembaga Amil Zakat dalam Kewenangan dan Ruang Gerak, 4). Jaminan Sentralisasi dari Pemerintah, 5). Undang-Undang Organisasi Masyarakat Nomor 08 Tahun 1985, 6). Kesenjangan antara Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Enam faktor diatas akan terjadi potensi disfungsi dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
ENGLISH:
Management of zakat in Indonesia begins to enter a new dimension in its regulation. After valid for 12 years, finally on October 27, 2011, through the Plenary Session of the House of Representatives, Act Number 38 Year 1999 on Zakat Management repealed and replaced by a new Act namely Law Number 23 Year 2011 on the management of Zakat. Obviously with the change in the Act also changed the existing regulations, the Law Number 38 Year 1999, the Amil Zakat Institution given the breadth of the management and utilization, but the Act Number 23 Year 2011, there is an indication of the narrowing of the space for this amilin.
This study aims at determines the potential dysfunction indications in Act Number 23 Year 2011 on the management of Zakat, the opinion of zakat, infaq Social Fund Foundation and Sadaqah Al-Falah Malang for indications of potential dysfunction zakat management after Act Number 23 Year 2011 on Management of Zakat. Informants of this study are the Managing Director, Staff Institute Amil Zakat Foundation Social Fund Al-Falah Malang. Methods the study included the type of field research, qualitative approach, data collection methods, with interviews and documentation, while the method of data analysis, comparative descriptive and qualitative descriptive.
From this study, the author can take conclude the potential dysfunction indications of Amil Zakat Institution Act Number 23 Year 2011on the management of Zakat Foundation Social Fund and the view of Al-Falah Malang for potential dysfunction indications of Amil Zakat Institution Act Number 23 year 2011.In this Act indicates a potential dysfunction in terms of editorial ambiguity, multiple interpretations, unclear position, and function, as chapter 17, "BAZNAS To assist in the implementation, collection, distribution, and utilization zakat, the public can form LAZ". That does not posit Amil Zakat in clearly position. The view of Social Fund Foundation Al-Falah Malang for potential dysfunction indications after Act Number 23 Year 2011 is based on several factors: 1). the Law under two functions, 2). Institutional of Agency Amil Zakat, 3). National Amil Zakat Institution existence in authority and Space, 4). Warranty centralization of Government, 5). Civil Society Organizations Act Number 08 Year 1985, 6). the gap between the Agency and the National Amil Zakat Institution. Six factors above are the potential dysfunction in the enactment of Law Number 23 Year 2011 on the management of Zakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pengelolaan zakat di Indonesia mulai memasuki
dimensi baru dalam pengaturannya. Setelah berlaku selama 12 tahun, akhirnya
pada tanggal 27 Oktober 2011, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan diganti
oleh Undang-Undang baru yaitu undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat. Substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 didominasi oleh
pengaturan terkait dengan kelembagaan. Hal ini bisa dipahami karena judul dalam
UndangUndang ini, Pengelolaan Zakat, sangat terkait dengan aspek teknis, yang
tidak bisa dipisahkan dengan kelembagaan pelaksana. Selain itu, pada huruf d
dasar menimbang Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru pun menyebutkan bahwa
“... dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola
secara melembaga sesuai dengan syariat Islam”, sehingga aspek kelembagaan
memang mendapat perhatian lebih dari para perancang Undang-Undang tersebut.1
Dalam pengelolaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat, selama ini pemerintah telah mengatur tentang dua 1
http://www.forumzakat.net/index.php?act=viewartikel&id=78, diakses tanggal
29 Juli 2012 2 lembaga yang sama-sama bergerak dalam pengelolaan zakat, yang
pertama, yakni Badan Amil Zakat Nasional selaku pengelola di bawah naungan
pemerintah, dan juga Lembaga Amil Zakat yaitu yayasan atau lembaga sosial yang
mengelola, memberdayakan zakat dengan mendapat legislasi dari Menteri Agama
selaku Kementrian yang berwenang di dalamnya. Dalam Undang-Undang yang baru ini
regulasi diberikan kewenangan kepada Kementerian Agama untuk mengatur zakat
dengan Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga yang membawahi semua
lembaga-lembaga amil zakat yang lain, dalam bab satu disebutkan bahwa untuk
mengelola zakat pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional. Selama kurun
waktu berjalannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sampai diubah dan
diberlakukan Undang-Undang yang berlaku, telah tercatat 16 Lembaga Amil Zakat
yang telah dikukuhkan dengan keputusan Menteri Agama sebagai Lembaga Amil Zakat
tingkat pusat yang berkedudukan di Jakarta, Bandung dan Surabaya, serta 4
Lembaga Amil Zakat tingkat provinsi yang bertempat di Bandung, Kalimantan
Timur, Sumatera Utara, dan Nangroe Aceh Darussalam. Selain itu menurut data
yang dilansir oleh surat kabar online Analisa Daily, 2 mengatakan bahwasannya
ada 20 lembaga amil zakat yang masuk dan ditetapkan sebagai penerima zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, oleh Direktorat Jenderal Pajak yang
nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto, "Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-33/PJ/2011 berlaku sejak tanggal 11 November 2011,". 2
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/12/17/26519/20_lembaga_penerima_zakat_yang_diaku
i_ditjen_pajak/ diakses tanggal 29 Juli 2012 3 Badan atau Lembaga yang
ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat
Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat, 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah dan
1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.3 Ke-20 Badan atau Lembaga penerima
zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut: 1. Badan Amil Zakat Nasional
2. Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Republika 3. Lembaga Amil Zakat Yayasan
Amanah Takaful 4. Lembaga Amil Zakat Pos Keadilan Peduli Umat 5. Lembaga Amil
Zakat Yayasan Baitulmaal Muamalat 6. Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial Al
Falah 7. Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah 8. Lembaga Amil Zakat
Persatuan Islam 9. Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT. Bank
Negara Indonesia 10. Lembaga Amil Zakat Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat 11.
Lembaga Amil Zakat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia 12. Lembaga Amil Zakat
Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia 13. Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul
Maal Wat Tamwil 14. Lembaga Amil Zakat Baituzzakah Pertamina 15. Lembaga Amil Zakat
Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid 16. Lembaga Amil Zakat Yayasan Rumah Zakat
Indonesia 3
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/12/17/26519/20_lembaga_penerima_zakat_yang_diaku
i_ditjen_pajak/ diakses tanggal 29 Juli 2012 4 17. Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah
18. Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama 19. Lembaga Amil Zakat Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia 20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia
Dengan berkembangnya sistem pengelolaan dan pemberdayaan yayasan, sekarang
Lembaga Amil Zakat sudah mencapai ditingkat Kabupaten dan Kota, seperti di Kota
Malang sendiri ada beberapa Lembaga Amil Zakat yang sukses dan berkembang pesat
dalam pelaksanaannya, beberapa lembaga tersebut, seperti Lembaga Amil Zakat
Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang dan Rumah Zakat. Yayasan Dana Sosial
Al-Falah adalah Lembaga Amil Zakat yang sudah lama menjadi lembaga yang
mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, lembaga ini termasuk dari
20 lembaga yang dilegitimasi sebagai lembaga pengumpul zakat dan sumbangan
keagamaan yang bersifat wajib. Yayasan Dana Sosial Al-Falah didirikan oleh para
tokoh, ulama, dan pengusaha muslim di Masjid Al-Falah Surabaya. Keberadaan
Yayasan Dana Sosial Al-Falah telah dirasakan manfaatnya di lebih 25 propinsi di
Indonesia, khususnya di Indonesia Timur dan beberapa negara, dengan total dana
zakat, infaq, shadaqah yang tersalurkan mencapai puluhan miliar rupiah.4 Rumah
Zakat Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada
pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf secara lebih profesional dengan
menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan
pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan. Lembaga ini memulai
kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya 4 2 Tahun Mandiri dan
Berbagi Untuk Negeri, al-falah Malang (Juni, 2011), 2. 5 bernama Dompet Sosial
Ummul Quro ini, semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat. 5
Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah
mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 157 pada tanggal 18
Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat. Hingga awal 2006,
Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah
memiliki 1 kantor pusat di Bandung, dengan 28 titik kantor pelayanan yang
online di 12 propinsi utama di Indonesia. Dua yayasan ini telah lama bergerak
dalam pemberdayaan zakat dengan pengumpulan zakat dan penyaluran zakat lebih
dari Rp. 500.000.000,-, sesuai dengan peraturan Menteri Agama Nomor 373 Tahun
2003, bahwa untuk mendirikan yayasan pengumpulan, pengelolaan dan pemberdayaan
ditingkat provinsi telah mampu mengumpulkan dana Rp. 500.000.000,- dalam satu
tahun.6 Dari kedua lembaga tersebut, ketika peneliti melakukan pengumpulan data
dan informasi, maka peneliti memutuskan untuk meneliti di satu lembaga dari dua
lembaga tersebut, mengingat: Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang, adalah
salah satu penggagas forum sinergi antar Lembaga Amil Zakat, yang forum ini
meliputi Malang Raya.7 Selain itu, Yayasan Dana Sosial Al-Falah juga menjadi
salah satu lembaga amil zakat yang ikut mengajukan judisial review selain
lembaga amil zakat Dompet 5 www.rumahzakat.org, diakses tanggal 29 Juli 2012 6
Pola Pembinaan Lembaga Amil Zakat, Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal
Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Diraktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf,
2005, hal: 11. 7 Agung Wicaksono, 2 Tahun Mandiri dan Berbagi Untuk Negeri,
al-falah Malang (Juni, 2011). 6 Dhuafa,8 sehingga secara mendalam telah
mempelajari, mengetahui secara langsung tentang problematika undang-undang ini
serta penerapannya, selain itu Yayasan Dana Sosial Al-Falah ini, telah lama
bergerak dalam lembaga amil zakat, sehingga memungkinkan untuk mendapat data
lebih banyak dan akurat sesuai dengan tema dan judul yang penulis lakukan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, memberikan keluasan kepada masyarakat,
yayasan, ormas untuk membentuk, mengelola sendiri zakat tersebut, dengan
pengertian Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya
dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikekola oleh masyarakat sendiri,
pemerintah berfungsi sebagai regulator dan koordinator. Karena itu pemerintah
bertugas untuk membina, melindungi, dan mengawasi Lembaga Amil Zakat. Sesuai
dengan asas-asas hukum perundang-undangan, undang-undang yang lama sudah tidak
berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang diberlakukan, semua sistem,
peraturan harus mengikuti undang-undang baru, Indonesia mengikuti sistem hukum
civil law, untuk itu dapat dipastikan bahwa semua yang mengatur tentang
pengelolaan zakat menjadi baru, semua hal yang sudah dijalankan harus diubah,
termasuk tata cara pengelolaan, sistematika yang selama ini dijalankan oleh
Lembaga Amil Zakat akan mengikuti undang-udang yang baru.9 Maka dengan ini
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak berlaku
lagi. Beberapa indikasi potensi disfungsi dalam pengelolaan zakat, yaitu dengan
berubahnya Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang 8
Risma, Wawancara (Malang, 7 Agustus 2012) 9 M. Jaiz Kumkelo, Tata Hukum
Indonesia, (Hand Out, Fakultas Syari'ah UIN Malang, t.t),t.h 7 Nomor 23 Tahun
2011, kesetaraan antara peraturan dan pengaplikasian akan menjadi sebuah
masalah dengan bergesernya peraturan-peraturan yang baru, kemudian akan muncul
beberapa pro-kontra, sesuai dan tidak sesuai, apakah undang-undang yang baru
ini semakin menjadikan pengelolaan semakin bagus, sudah sesuai dengan yang
diharapkan oleh para pelaku Lembaga Amil Zakat, apakah sistem yang baru yang
diterapkan tidak akan mempersulit para pengelola zakat, penataan ulang sistem
ini bisa diharapkan memperbaiki kesadaran para mustahik untuk membayar zakat
serta menelurkan sistem pembayaran zakat yang lebih berlanjut dan maju. Selain
itu berbagai pertanyaan dan keresahan timbul dalam menyambut Undang-Undang baru
ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang didalam
salah satu bab pasalnya mengatur tentang pendirian Lembaga Amil Zakat, laporan
keuangan secara berkala, audit keuangan, sanksi administratif serta pasal
pidana, pemahaman-pemahaman tentang undang-undang ini belum secara keseluruhan
difahami dan disetujui oleh Lembaga-lembaga Amil Zakat yang sudah lama
melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat. Dalam kesempatan
yang lain Abdul Mukthie Fajar, ketika memberikan kemontar tentang undang-undang
tersebut: “UU PZ 23/2011 telah men-“downgrading” kedudukan dan peran lembaga
amil zakat yang selama ini berada di garda depan dalam menyiarkan, menghimpun
dan menggali potensi zakat umat Islam, serta mendistribusikan dan
mendayagunakan zakat untuk mengatasi kemiskinan, justru hanya diposisikan
sebagai pembantu Badan Amil Zakat Nasional (psl 17)”.10 Untuk mengetahui itu
semua kiranya perlu untuk turun ke Lembaga Amil Zakat, guna mencari tahu
masalah-masalah yang ada serta mencari solusi bersama dari masalah tersebut. 10
Abdul Mukhtie Fajar, “ Menguji Konstitusionalitas UU no 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat”, makalah disajikan pada forum kuliah umum dan kostultasi
publik, tanggal 12 April (Malang: Universitas Brawijaya, 2012), 2. 8 Indonesia
adalah Negara dengan populasi beragama Islam terbesar di dunia, dengan
banyaknya penduduk yang beragama Islam maka potensi zakat Indonesia sangatlah
besar juga, zakat di Indonesia Per Tahun bisa mencapai Rp 200 Triliun Lebih,
seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional, Didin
Hafiduddin: “Potensi zakat yang dimiliki umat Islam cukup besar. Di dunia ini,
katanya terdapat 33 negara yang umatnya mayoritas beragama Islam, jika zakat
itu terkumpul dengan baik, maka dana yang diperoleh cukup besar. Untuk kerajaan
Arab Saudi saja mampu mengumpulkan zakat mencapai Rp 1000 triliun per tahun, Kuwait
mencapai Rp 38 triliun, Sedangkan potensi zakat yang terkumpul se Indonesia
setiap tahun mencapai Rp 200 triliun lebih namun belum tergali secara
maksimal”. 11 Senada dengan hal diatas, pada kesempatan yang berbeda Didin
Hafiduddin, ketika menerima zakat dari Presiden Indonesia Bambang Susilo
Yudhoyono, mengatakan bahwasannya pada tahun 2011, jumlah pengumpulan zakat
sebesar Rp. 1,73 triliun. Pada tahun 2010, tercatat, 1,5 triliun atau naik
sekitar 15,33 persen, sedangkan dari penelitian Badan Amil Zakat Nasional
potensi zakat nasional mencapai 217 triliun, namun yang tercatat baru Rp. 1,3
triliun, ini dikarenakan masyarakat lebih sering menyalurkan zakatnya secara
langsung kepada yang berhak.12 Selain itu ada permasalahan yang mendasar ketika
kita berbicara hal di atas dengan adanya Undang-Undang yang baru yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, segala kendala
yang ada selama ini adalah karena belum tersosialisasikannya lembaga-lembaga
amil zakat, yang mana telah memberikan peran yang besar terhadap pengumpulan,
pengelolaan dan
11http://www.analisadaily.com/news/read/2012/01/25/31932/potensi_zakat_indonesia_per_tahun_rp_2
00_triliun_lebih/ diakses tanggal 29 Juli 2012 12“SBY Bayar Zakat Rp 21,8
Juta”, Jawa pos, Kamis 2 Agustus 2012, 2. 9 pendistribusian zakat, dengan
berlandaskan sistem dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, ketika
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah diundangkan sejak bulan Oktober 2011,
berbagai sistem telah berubah, sehingga memberikan efek kebingungan dan
kerancuan akan hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Masruhin seorang guru
Sekolah Dasar Islam Terpadu Al-Uswah Tuban:13 “Undang-undang nomor 23 Tahun
2011 diundangkan sejak Oktober 2011. Pada pasal 38 disebutkan, setiap orang
dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, yaitu mengumpulkan,
mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat berwenang.
Pejabat tersebut dari badan amil zakat nasional, lembaga zakat milik ormas,
serta lembaga amil zakat yang berafiliasi dengan badan amil zakat nasional.
Jika mengabaikan itu maka saksinya dendam samapi 50 juta atau kurungan penjara
setahun (pasal 41). Jika undang-undang ini benar-benar dilaksanakan, banyak
pengurus masjid, pengelola panti, atau pengasuh pesantren, yang terpenjara
selama ramadhan”. Indikasi Potensi disfungsi terhadap lembaga amil zakat
sangatlah terlihat disini, karena selama ini lembaga-lembaga tersebut diberikan
kebebasan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikannya, akan tetapi
kerancuankerancuan ini akan bisa teratasi, dan terfahami oleh masyarakat
apabila ada sistem yang jelas tentang hal itu. Indikasi Potensi inilah yang
akan penulis teliti, sedangkan untuk tempat Penelitian, peneliti lakukan di
Kota Malang, Lembaga Amil Zakat yang ada di Kota Malang, dimana Kota tersebut
merupakan tempat penulis sedang menempuh pendidikan, yaitu di Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Sebagai gambaran, Malang merupakan kota
terbesar kedua di Jawa Timur, dan dikenal dengan julukan kota pelajar. Terletak
pada ketinggian antara 429-667 meter diatas permukaan air laut. 112,06°-112,07°
Bujur Timur dan 7,06°-8,02° 13“Memberi Izin Amil Zakat”, Jawa pos, Kamis 2
Agustus 2012, 14 10 Lintang Selatan, dengan dikelilingi Gunung-gunung: Gunung
Arjuno di sebelah Utara, Gunung Semeru di sebelah Timur, Gunung Kawi dan
Panderman di sebelah Barat, Gunung Kelud di sebelah Selatan. 14 Kota dengan
jumlah penduduk sampai tahun 2010 sebesar 2.359.942 yang sebagian besar
penduduknya memeluk Agama Islam, dengan jumlah 2.046.939, dengan banyaknya
penduduk yang beragama Islam maka banyak juga penduduk yang wajib zakat,
apabila ini diberdayakan maka Malang akan menjadi kota yang sejahtera. Lebih
lanjut Badan Amil Zakat dibawah naungan Pemkot Malang mencatata potensi zakat
sangatlah besar yaitu mencapai Rp. 100 juta setiap bulannya.15 Pengumpulan,
pengelolaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat selama ini
sangatlah potensial untuk dikembangkan, apakah dengan adanya undang-undang baru
ini pemerintah memberikan dukungan yang besar bagi pertumbuhan zakat atau
perkembangan di lembaga amil zakat, karena secara tidak langsung undang-undang
akan merubah sistem yang sudah berjalan dan dijalankan oleh lembaga-lembaga
amil zakat yang perkembangannya sangatlah bagus. Didorong oleh rasa tanggung
jawab sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai akademisi, maka penulis
mencoba mengangkat permasalahan mengenai adanya potensi disfungsi kelembagaan,
pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat setelah adanya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat, dalam
penelitian untuk memenuhi tugas akhir menempuh studi strata satu (S1), dengan
judul: 14http://mediacenter.malangkota.go.id
15http://jatim1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=datakeagamaan2010rincian,
diakses tanggal 29 Juli 2012 11 “Pandangan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota
Malang Terhadap Potensi Disfungsi Lembaga Amil Zakat Pasca Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat” B. Rumusan Masalah Berangkat dari
uraian latar belakang masalah di atas, ada beberapa rumusan masalah yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa indikasi potensi disfungsi lembaga
amil zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat?
2. Bagaimana pandangan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang terhadap
indikasi potensi disfungsi lembaga amil zakat pasca Undang-undang Nomor 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat? C. Batasan Masalah Batasan masalah sangat
dibutuhkan sebagai pijakan awal dan landasan penelitian. Batasan masalah ini
sangat membantu dalam mempermudah penelitian karena peneliti akan fokus pada
masalah yang akan ditelitinya. Oleh karena itu, masalah harus sudah
diidentifikasi, dibatasi dan dirumuskan secara jelas, sederhana dan tuntas saat
memulai memikirkan penelitian.16 Dengan adanya batasan masalah pada penelitian
ini, maka fokus masalah benar-benar membantu jalannya penelitian sehingga tidak
melebar, melenceng, dan tidak kehilangan arah, maka penulis membatasinya pada
pandangan pengelola Lembaga Amil Zakat Kota Malang, yaitu pada Lembaga Amil
Zakat, yaitu: Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang. 16 Lexy J Moleong,
Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya. Cet. 20, 2005),
hal: 92 12 D. Definisi Operasional 1. Pandangan Dalam kamus Bahasa Indonesia
kata “pandangan” adalah kata benda mempunyai arti hasil perbuatan memandang
(memperhatikan, melihat), selain itu juga mempunyai arti benda atau orang yang
dipandang (disegani, dihormati), pandangan juga merupakan kata intransitif yang
mempunyai arti pengetahuan, serta pendapat.17 2. Potensi Sedangkan dalam kamus
Bahasa Indonesia Kamus Besar Bahasa Indonesia milik Kemeterian Pendidikan
Nasional memaknai potensi sebagai kata benda, yang berarti kemampuan yang
mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan serta daya,18
begitu juga dalam kamus Bahasa Indonesia memaknai dengan hal yang sama yaitu,
kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan
serta daya. 3. Disfungi Kamus Bahasa Indonesia milik Kementrian Pendidikan
Nasional mengartikan disfungsi sebagai kata benda yang bermakana perihal tidak
berfungsi secara normal atau terganggu fungsinya. 19 E. Tujuan Penelitian Ada
beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penelitian ini yaitu
antara lain: 17http://kamusbahasaindonesia.org/pandangan, diakses tanggal 5
Agustus 2012 18http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses tanggal 5
Agustus 2012 19http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses tanggal 5
Agustus 2012 13 1. Untuk Mengetahui indikasi potensi disfungsi lembaga amil
zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat 2.
Untuk mengetahui pendapat dari pengelola Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial
Al-Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungsi lembaga amil zakat
pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat F. Manfaat
Penelitian Secara umum penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih
keilmuan yang nantinya dapat menjawab permsalahan yang terjadi di masyarakat.
Adapun lebih rinci dari manfat penelitian ini yaitu terbagi menjadi dua, yakni:
1. Manfaat teoritis a. Sebagai sumbangsih keilmuan dalam bidang Al-Ahwal
AlSyakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang. b. Penelitian ini dapat dijadikan landasan penelitian terdahulu bagi
peneliti yang akan datang dalam hal yang sama. c. Sebagai sarana menambah
wawasan keilmuan secara umum. 2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitian ini
diharapakan dapat dijadikan referensi untuk melihat lebih jauh tentang
pengelola Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kota Malang. b. Sebagai bahan masukan dan
pertimbangan bagi pemerintah sebelum turunnya Peraturan Pemerintah, dan
pelaksanaan Undang-Undang tersebut. 14 c. Bagi penulis penelitian ini berguna
untuk memenuhi tugas akhir akademik sebagai persyaratan kelulusan studi strata
1 (S-1) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang, serta sebagai wahana untuk mengaplikasikan teori yang telah diperoleh
selama belajar di bangku kuliah. G. Sistematika Pembahasan Sebelum penulis
mengupas lebih jauh lagi, penulis akan menguraikan sistematika pembahasan
terkait dengan skripsi ini, dengan harapan akan mempermudah dalam memahami alur
dan isi yang tertulis di dalamnya. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
Bab I: Pendahuluan. Dalam bab ini dibahas tentang latar belakang masalah,
batasan masalah, definisi operasional, rumusan masalah, tujuan penelitian
kegunaan penelitian dan sistematika pembahasan. Bab II: Kajian Pustaka dan
Penelitian Terdahulu. Pada bab ini dibahas tentang Penelitian Terdahulu dan
tiga pokok kajian pustaka yang yakni tentang zakat, amil zakat, fungsi peran
dan landasan hukum, serta awal mula berdirinya Lembaga Amil Zakat Infaq, dan
Shadaqah Yayasan Dana dan Sosial al-Falah Kota Malang serta maksud dan tujuan
dari lembaga itu sendiri. Konsep Lembaga Amil Zakat Infaq, dan Shadaqah dalam
peran dan fungsi pasca UU No. 23 tentang pengelolaan zakat tahun 2011. Bab III:
Metode Penelitian. Dalam bab ini dibahas tentang metode penelitian yang digunakan
yang terdiri dari jenis dan pendekatan penelitian, sumber data, metode
pengumpulan data, metode pengolahan data dan metode analisis data. Bab IV:
Paparan Dan Analisis Data. Bab ini memaparkan hasil penelitian dan 15
analisisnya yang meliputi: paparan data, gambaran umum lokasi penelitian, pola
pengelolaan zakat dalam Undang-undang Nomor 23 Tentang Pengelolaan Zakat Tahun
2011, perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dengan
Undang-undang Nomor 23 Tentang Pengelolaan Zakat Tahun 2011, serta pandangan
Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang. Bab V: Penutup. Penutup merupakan bab
terakhir yang terdiri dari kesimpulan atas hasil penelitian dan sekaligus
berisikan saran-saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan yayasan dana sosial al-Falah Kota Malang terhadap potensi disfungsi lembaga amil zakat pasca Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment